Buku Tim

Potensi Dan Masalah Pulau Perbatasan: Kabupaten Pulau Morotai dan Kabupaten Pulau Luar Raja Ampat - 2012

Penulis : Lisbet, S.Ip., M.Si.

Isu :
Kondisi pelabuhan di Indonesia masih kurang kompetitif apabila dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia. Berdasarkan data Global Competitiveness Reportpada tahun 2008-2009, Indonesia berada pada peringkat ke-104. Peringkat ini memang meningkat pada tahun 2009-2010. Pada tahun 2009-2010, Indonesia naik menjadi urutan ke-94 dari 134 negara. Kendati demikian, posisi Indonesia masih kalah dengan Malaysia dan Singapura. Pelabuhan Indonesia hanya bernilai 3.6 sedangkan Malaysia 5.6 dan Singapura 6.8.

Penulis : Tri Rini Puji Lestari, S.K.M., M.Kes.

Isu :
Kebijakan kesehatan di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan Rencana Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat. Adapun DTPK Kementerian Kesehatan akan mengimplementasikan kebijakan kesehatan Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan(DTPK),yaituPeningkatanketersediaan,pemerataandankualitastenaga kesehatan; Peningkatan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan; Peningkatan pembiayaan pelayanan kesehatan; Pengadaan perbekalan, obat dan alkes; Pemberdayaan masyarakat di DTPK melalui kegiatan Posyandu, Desa Siaga, Taman Obat Keluarga serta Kegiatan PHBS; Pengembangan inovasi seperti; Pengembangan Dokter Terbang, RS Bergerak, Jampersal dll.


Upaya Peningkatan Kerjasama Indonesia-AS Di Sektor Pertambangan - 2012

Penulis : Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.

Isu :
Dalam melakukan pengelolaan sumber daya alam diperlukan modal yang sangat besar, peralatan yang canggih, tenaga ahli dan terdapat resiko yang tinggi pula. Tidak dipungkiri bahwa Indonesia mengalami keterbatasan dana dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sehingga sangat diperlukan kerjasama dengan pihak asing (kontrak karya). Dasar hukum yang melandasi kerjasama Pemerintah Indonesia dengan pihak asing dalam kontrak karya didasarkan pada Pasal 35 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menyatakan bahwa perjanjian internasional baik bilateral, regional maupun multilateral dalam bidang penanaman modal yang telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia sebelum undang-undang ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian-perjanjian tersebut. Hal ini bertujuan agar semua kontrak bidang pertambangan yang didasarkan pada Pasal 8 UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing tetap mengikat bagi pihak-pihak yang berkepentingan khususnya untuk menarik investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia.

Penulis : Tri Rini Puji Lestari, S.K.M., M.Kes.

Isu :
Corporate Social Responsibility(CSR)merupakanbentukkesadaranperusahaan untukturutberkontribusidalammembangunmasyarakatdanjugauntukmenjaga lingkungannya. Tanggung jawab sosial secara lebih sederhana dapat dikatakan sebagai timbal balik perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan sekitarnya karena perusahaan telah mengambil keuntungan atas masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Di mana dalam proses pengambilan keuntungan tersebut seringkali perusahaan menimbulkan kerusakan lingkungan ataupun dampak sosial lainnya

Penulis : Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.

Isu :
Salah satu kriteria kegiatan usaha Multinational Corporation (MNC) adalah investasi langsung. Dengan adanya investasi tersebut, MNC dapat dikatakan sebagai sumber investasi yang kemudian berkembang pula menjadi sumber teknologi baru dan juga sebagai penyedia lapangan pekerjaan. Keberadaan (MNC) mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat dengan berkembangnya lapangan pekerjaan, tidak terkecuali untuk Indonesia. Sebagai negara penerima manfaat dari kegiatan, khususnya bagi Indonesia, hadirnya MNC memberi pengaruh seperti pembentukan modal, perluasan kesempatan kerja, pengalihan teknologi dan ketrampilan, partisipasi dalam perekonomian nasional, bangkitnya semangat kerja yang lebih efisien dan mendorong usaha-usaha nasional untuk mempertinggi kewaspadaan yang terlihat dalam kemajuan yang dicapai oleh sub-sektor perbankan, asuransi, produksi, dan sebagainya.


Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Indonesia - 2012

Penulis : Lisbet, S.Ip., M.Si.

Isu :
Wilayah segitiga terumbu karang (coral triangle) sering kali disebut sebagai wilayah yang kaya akan keberagaman (mega diversity) sumberdaya alam di laut. Wilayah coral triangle merupakan tempat ideal bagi berbagai jenis ikan untuk bertelurdan membesarkan anaknya karena memiliki perairan relatif hangat dengan arus kuat. Wilayah ini pun diperkuat dengan adanya aneka ekosistem lain yang juga turut mendukung kekayaan alam di wilayah tersebut seperti, mangrove dan lamun


Inter-Parliamentary Union dan Agenda Global Abad 21 - 2011

Penulis : Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.

Isu :
Penyiksaan diluar batas perikemanusiaan yang menimpa TKW asal Indonesia oleh Warga Saudi Arabia harus dijadikan momentum untuk mulai membawa masalah pelanggaran HAM berat terhadap TKI khususnya di Saudi Arabia ke tingkat dunia. Sebelum membawa kasus ke tingkat Dewan HAM PBB atau Mahkamah Pidana Internasional, terdapat syarat apakah pengadilan Saudi Arabia efektif menghukum pelakunya. Karenanya, pemerintah Indonesia harus secara ketat mengawasi jalannya penuntutan kepada pelaku Penyiksaan dan Pembunuhan tersebut dan secara transparan menyampaikan hasilnya kepada Publik.

Penulis : Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.

Isu :
Kesehatan pada ibu dan anak merupakan indikator dari tingkat kesehatan masyarakat suatu bangsa. Ibu berperan penting dalam melahirkan bayi yang normal dan sehat sehingga ibu memerlukan asupan gizi yang cukup dan seimbang. Begitupun dengan anak, setelah dilahirkan perlu diperhatian asupan zat gizi yang mendukung untuk tumbuh dan berkembang dengan optimal.

Penulis : Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.

Isu :
Target MDGs 2015 adalah menurunnya prevalensi gizi buruk balita di Indonesia sampai 3,6%. Kebijakan penanganan gizi buruk dibagi menjadi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang. Kebijakan jangka pendek mencakup pemantauan pertumbuhan balita dan pelayanan gizi balita. Pemantauan pertumbuhan terutama ditujukan pada balita yang naik berat badannya dan balita bawah garis merah melalui penimbangan secara berkala.

Penulis : Lisbet, S.Ip., M.Si.

Isu :
Sebagai anggota IPU, AS telah berperan aktif dalam program-program dan resolusi di IPU. Bahkan, AS merupakan kontributor terbesar dalam anggaran IPU. Oleh karena itu, adalah hal yang wajar apabila AS berharap dengan keanggotaannya di IPU maka pengaruh politiknya (political leverage) akan semakin meningkat. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Pengaruhnya politiknya menjadi tidak signifikan. Penyebabnya adalah anggota IPU terdiri dari para parlemen yang notebene bukan merupakan pemimpin negaranya (eksekutif). Hal inilah yang akhirnya membuat AS menyatakan dirinya keluar dari IPU.


Kejahatan Transnasional di Indonesia dan Upaya Penanganannya - 2011

Penulis : Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.

Isu :
Dari hasil penelitian terungkap bahwa perdagangan orang terjadi akibat mudahnya orang keluar masuk suatu negara tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Hingga pada akhirnya, gejala perdagangan orang bukan lagi hanya merupakan fenomena sosial biasa yang diakibatkan oleh faktor kemiskinan dan ketertinggalan di bidang pendidikan semata, tapi sudah menjadi fenomena pelanggaran hukum dan pelanggaran berat HAM sebagai akibat dari adanya praktek-praktek tindak kejahatan yang dilakukan baik secara perorangan maupun jaringan sindikat dengan maksud mengeksploitasi korban demi keuntungan pelaku dan jaringannya. Komitmen yang tinggi dan keseriusan pemerintah terhadap masalah perdagangan orang telah meningkatkan Indonesia dari posisi “Tier 3” menjadi “Tier 2” yang berarti pemerintah Indonesia telah memenuhi standar minimum pencegahan dan penanganan perdagangan orang seperti yang ditetapkan dalam ketentuan internasional.

Penulis : Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.

Isu :
Salah satu sektor yang paling terpengaruh akibat penyelundupan adalah perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat. Sebab dengan adanya aktivitas penyeludupan barang ke dalam negeri, penyerapan barang produksi dalam negeri akan berkurang serta akan mempengaruhi penerimaan negara dari sektor pajak dan cukai. Bahkan yang paling penting, aktifitas penyelundupan ini berkorelasi dengan peningkatan angka pengangguran. Berdasarkan data hasil penindakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk periode tahun 2010 tercatat 3.277 kasus dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.35.233.764.339,72, baik berupa hasil penyelundupan maupun pelanggaran administrasi.

Penulis : Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.

Isu :
Indonesia membentuk peraturan hukum terkait dengan tindak pidana seperti UU No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika yang kemudian diubah melalui UU No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika. Dua belas tahun kemudian Pemerintah Indonesia kembali melakukan perubahan terhadap peraturan hukum terkait tindak pidana narkotika melalui UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain membentuk UU, pemerintah juga membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. Ketika BKKN dirasakan tidak lagi memadai guna menghadapi ancaman bahaya narkotika, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Penulis : Rizki Roza, S.Ip., M.Si.

Isu :
Upaya-upaya penanganan bahaya narkoba di tingkat regional melalui kerangka kerjasama ASEAN. Sejak mengadopsi the ASEAN Plan of Action on Drug Abuse and Control pada bulan Oktober 1994, negara-negara anggota ASEAN telah mempunyai pedoman untuk secara bersama-sama menghadapi ancaman bahaya narkoba. Kemudian, pada tahun 1998 ASEAN mengadopsi Joint Declaration for a Drug-Free ASEAN yang menetapkan komitmen negara-negara anggota ASEAN untuk menghapuskan produksi, pengolahan, perdagangan, dan konsumsi narkoba sebelum 2020. Berbagai upaya dikembangkan untuk mencapai tujuan tersebut, tetapi tidak mencakup persoalan pendanaan, pengawasan, dan implementasi, serta tidak dilengkapi mekanisme pengawasan kepatuhan terhadap komitmen. Dengan keterbatasan kerjasama ASEAN tersebut, pemerintah Indonesia dihadapkan pada berbagai kendala yang semestinya bisa diatasi jika kerangka kerjasama ASEAN disusun dengan lebih baik.


Masalah Negara Kepulauan di Era Globalisasi - 2011

Penulis : Lisnawati, S.Si., M.S.E.

Isu :
Fokus diarahkan pada era otonomi daerah, dengan melihat sejauh mana prinsip kerjasama telah dilakukan, baik dari perspektif lintas-sektoral, antar-wilayah, maupun lintas aktoer (stakeholders). Penulisnya melihat dimana sebaiknya kewenangan dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, dan di mana pula masyarakat, dan di mana pula pertentangan dan masalah terjadi.

Penulis : Lisbet, S.Ip., M.Si.

Isu :
Pentingnya peran pelabuhan hub internasional bagi negara ini dalam merespons kebutuhan globalisasi. Dalam tulsian ini ia menggarisbawahi peran strategis pelabuhan dalam mendukung eksistensi bangsa dan negara ini sebagai negara kepulauan dan sekaligus maritim. Patut diakui, tidak banyak selama ini orang yang berupaya memahami masalah masyarakat pesisir, kehidupan nelayan, pengembangan sektor kelauatan dan eksietnsi negara kepulauan dengan mengaitkannya dengan peran penting pelabuhan, terutama hub internasonal.


Putusan Mahkamah Konstitusi: Analisa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2003-2011 - 2011

Penulis : Denico Doly, S.H., M.Kn.

Isu :
Putusan MK yang menguji UU Penyiaran terhadap UUD Tahun 1945 mengatakan bahwa MK Menyetujui atas sebagian permohonan pemohon dan menolak sebagian lagi. Adapun yang diterima untuk diuji MK yaitu mengenai peraturan yang dibuat KPI diatur dalam peraturan pemerintah. MK menganggap Pasal 62 UU Penyiaran tidak sesuai dengan UUD Tahun 1945. Hal ini dikarenakan peraturan pemerintah seharusnya dibuat dan disetujui oleh Presiden. Oleh karena itu MK membatalkan Pasal 62 UU Penyiaran.

Penulis : Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.

Isu :
Munculnya UU PT telah menjadi babak baru pengaturan TJSL di Indonesia, yang disebabkan pergeseran paradigma dunia usaha yang tidak semata-mata untuk mencari keuntungan saja melainkan juga bersikap etis dan berperan dalam penciptaan investasi sosial. Kewajiban yang dibebankan tersebut pada dasarnya bukan hanya merupakan tanggungjawab Pemerintah dan industri saja, melainkan telah menjadi tanggungjawab setiap insan manusia untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan pengelolaan kualitas hidup masyarakat. Namun pengaturan TJSL yang tertuang di dalam Pasal 74 UU PT ternyata menciptakan kontroversi dan kritikan sehingga diujimaterialkan ke Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 53/PUU-VI/2008 yang secara tidak langsung telah memberikan dampak yang sangat luar biasa, mengingat dari sudut kalangan bisnis masih menganggap bahwa TJSL merupakan kegiatan yang bersifat sukarela sehingga tidak diperlukan adanya pengaturan dalam suatu peraturan perundang-undangan.

Penulis : Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.

Isu :
Investasi di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat. Berawal dari masa penjajahan oleh Eropah, investasi telah masuk ke Indonesia, akan tetapi regulasi atau peraturan yang mengatur invsetasi baru ada pada masa orde lama. Masalah investasi telah menjadi perhatian penting yang tertuang dalam isi perjanjian dalam Konfrensi Meja Bundar tahun 1949. Berlanjut ke masa orde baru tetap menjadi perhatian pemerintah dengan menekankan pada dua sumber penanaman modal asing dan dalam negeri. Dengan sejalannya waktu maka pada masa sekarang investasi semakin meningkat pesat, hal ini terlihat dari peningkatan investasi sebesar 1013,33% dari tahun 2001 dibandingkan tahun 2010.


Tenaga Kerja Indonesia, Antara Kesempatan Kerja, Kualitas, dan Perlindungan - 2011

Penulis : Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.

Isu :
Nilai kerja TKW PRT yang masih dipandang rendah menyebabkan munculnya stereotype negatif terhadap TKW PRT. Hal ini tidak terlepas dari rendahnya tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan TKW PRT. Rendahnya pendidikan akan mempengaruhi kualitas TKW PRT yang selanjutnya berdampak pada lemahnya posisi tawar mereka. Posisi tawar ini semakin lemah ketika mereka tidak memiliki dokumen resmi. Oleh karena itu perlu adanya upaya untuk meningkatkan kualitas TKW PRT melalui pendidikan dan pelatihan kerja.

Penulis : Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.

Isu :
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membatalkan syarat pendidikan minimum bagi calon TKI memang didasarkan pada pasal-pasal perlindungan HAM dalam konstitusi, namun terdapat pertimbangan yang kurang tepat dengan kondisi saat putusan tersebut dikeluarkan, yaitu yang terkait dengan penggunaan Pasal 281 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 tentang hak hidup. Analisa terhadap pertimbangan MK memperlihatkan ultra petita dapat dilakukan MK dalam rangka perlindungan terhadap TKI dengan cara memberikan rekomendasi untuk menghindari dampak negatif dari pembatalan persyaratan pendidikan minimum bagi calon TKI dalam UU.

Penulis : Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.

Isu :
Dalam rangka melindungi TKI yang bekerja di luar negeri, Pasal 35 huruf a UU No. 39 Tahun 2004 mempersyaratkan TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan berusia sekurang-kurangnya 21 tahun. Ketentuan tersebut telah dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi yang telah menolak permohonan pemohon uji materi (judicial review) atas Pasal 35 huruf a UU No. 39 Tahun 2004. Namun dalam pelaksanaannya di Provinsi Jatim, banyak pihak yang telah memalsukan umur TKI. Untuk mengatasi masalah tersebut maka beberapa upaya perlu dilakukan, antara lain menyelenggarakan dan mengelola administrasi kependudukan dengan baik sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2006; menciptakan lapangan kerja; meningkatkan kualitas TKI; dan menegakkan hukum secara tegas dengan menindak pelaku pemalsuan umur TKI.


support_agent
phone
mail_outline
chat