Info Singkat

Vol. XVII / 7 - April 2025

Penulis : ZIYAD FALAHI, M.Si.

Isu :
Peringatan mengenai peningkatan tarif resiprokal sebagaimana yang disampaikan Presiden Donald Trump telah direalisasikan. Tulisan ini bertujuan menganalisis lebih lanjut kebijakan ekonomi Amerika Serikat dalam rangka memanifestasikan proteksionisme berdasarkan pada tarif yang diberlakukan kepada banyak negara. AS terlihat secara resmi keluar dari pakem neoliberalisme dengan merestriksi produk untuk meningkatkan pendapatan negara. Tidak hanya variabel kepemimpinan Donald Trump, namun tren global adalah faktor yang menjelaskan bagaimana banyak negara juga dihadapkan pada proteksionisme sebagai opsi. Problem keuangan negara memicu pertumbuhan ekonomi beberapa tahun belakangan kurang bisa bersandar pada sektor privat. Prinsip market led development dan Laisezz Faire mengingatkan AS pada krisis subprime mortgage. Oleh karena itu, melalui fungsi pengawasan Komisi I diharapkan mendorong Kementerian Luar Negeri untuk mengembangkan diplomasi dalam rangka mengatasi tarif, serta mempertimbangkan moneter AS yang dapat berimplikasi pada hilirisasi perekonomian nasional.

Penulis : Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.

Isu :
Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak telah berlangsung pada 2024. Namun, hasil penghitungan suara di beberapa daerah memicu terjadinya konflik perselisihan. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menemukan bahwa Provinsi Papua Tengah merupakan daerah yang terbanyak mendaftarkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selanjutnya, terjadi bentrokan antara massa pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Puncak Jaya. Tulisan ini mengkaji tentang konflik pemilu dan pilkada di Puncak Jaya Papua Tengah serta evaluasi terhadap penggunaan sistem pemilu dan pilkada di wilayah tersebut. Ditemukan faktor yang menjustifikasi penolakan terhadap putusan MK, umumnya karena perdebatan terhadap sistem noken. Untuk kedepannya, ketentuan sistem noken perlu dibenahi kembali. Komisi II DPR RI perlu mendorong setiap pihak untuk terus mengupayakan keamanan pasca tahapan pilkada dan hasil pilkada. Komisi II DPR RI juga perlu membuat kajian yang komprehensif bagi kebijakan sistem pemilihan di wilayah Papua, terutama bagi wilayah yang masih menggunakan sistem noken.

Penulis : Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.

Isu :
RUU KUHAP ditargetkan rampung pada akhir 2025. Salah satu substansi krusialnya adalah terkait penguatan peran advokat dalam proses peradilan pidana. Penguatan peran advokat dalam RUU KUHAP tentunya mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk dari berbagai organisasi profesi advokat di Indonesia. Meskipun masih ada hal yang dinilai perlu disempurnakan, salah satunya terkait perlindungan hukum bagi advokat saat menjalankan tugas profesinya. Artikel ini khusus membahas terkait konsep penguatan peran advokat yang perlu diatur dalam RUU KUHAP. Artikel ini menyimpulkan diantaranya bahwa secara konsep, peran aktif advokat perlu ditingkatkan, namun dengan tegas pula mengatur batasan hak dan kewajiban advokat. RUU KUHAP menunjukkan semangat Komisi III untuk memperkuat peran advokat dalam proses peradilan pidana. Namun, masih terdapat substansi yang perlu disempurnakan oleh pembentuk undang-undang, salah satunya terkait larangan advokat memberikan pendapat di luar pengadilan terkait permasalahan kliennya. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip kebebasan berekspresi dan berpendapat serta tidak sinkron dengan UU Advokat.

Penulis : Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.

Isu :
Sebagai bagian dari upaya mencapai target netral karbon, Jepang dan Korea Selatan mendorong pemanfaatan biomassa kayu sebagai energi terbarukan. Peningkatan permintaan kedua negara, ditambah kebijakan co-firing di Indonesia, menyebabkan lonjakan produksi dan ekspor biomassa kayu yang berpotensi menimbulkan tekanan terhadap ekosistem hutan. Kajian ini bertujuan membahas dampak kebijakan energi hijau Jepang dan Korea Selatan dan kebijakan co-firing terhadap keberlanjutan hutan di Indonesia. Ditemukan bahwa ekspansi biomassa menyebabkan deforestasi, penurunan keanekaragaman hayati, serta konflik tenurial, yang makin kompleks akibat belum seimbangnya regulasi sektor energi, kehutanan, dan lingkungan hidup. DPR RI, khususnya Komisi IV, VI, dan XII, direkomendasikan mendorong revisi regulasi sektoral untuk memastikan biomassa bersumber dari praktik legal dan lestari, serta memperketat pengaturan ekspor. Selain itu, pembentukan Panitia Khusus DPR RI, peningkatan anggaran riset biomassa, dan pembangunan database nasional diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah deforestasi berdalil energi hijau.

Penulis : Aris Yan Jaya Mendrofa, S.T., M.Sc.

Isu :
Mudik Lebaran merupakan tradisi tahunan yang memicu lonjakan mobilitas penduduk di Indonesia. Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah menerapkan kebijakan insentif angkutan Lebaran 2025, berupa diskon tarif tol, tiket, dan program mudik gratis lintas moda transportasi. Kajian ini bertujuan menganalisis dampak kebijakan insentif angkutan Lebaran yang diterapkan pemerintah. Hasil kajian menunjukkan bahwa insentif mendorong peningkatan kuantitas pengguna angkutan umum sebesar 8,5% dan turut menjaga stabilitas harga transportasi di tengah lonjakan permintaan. Kebijakan ini juga memberikan efek positif terhadap sektor pariwisata. Komisi V DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan perlu mendorong implementasi insentif angkutan Lebaran secara optimal, mengevaluasi efektivitas program secara menyeluruh. Komisi V juga dapat mendorong alokasi anggaran yang lebih optimal untuk program mudik gratis lintas moda serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan swasta dalam penyediaan layanan transportasi publik yang adil dan merata.

Penulis : Yosua Pardamean Samuel, S.Tr.T. M.T

Isu :
Pelindungan konsumen merupakan aspek penting dalam mendukung terciptanya ekosistem perdagangan yang adil, aman, dan berkelanjutan di Indonesia. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) merupakan salah satu payung hukum terkait. Dalam praktiknya regulasi ini belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan masyarakat terutama terkait pelindungan konsumen pada transaksi secara daring, sehingga diperlukannya kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan tersebut. Ditambah, kurangnya tingkat literasi masyarakat membuat semakin sulit menerapkan regulasi dengan efektif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tantangan, dan strategi pelindungan konsumen e- commerce dalam mendukung perkembangan perdagangan nasional. Pelindungan konsumen yang efektif mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan meningkatkan kualitas produk. Oleh karena itu, perlu penguatan regulasi terkait pelindungan konsumen dengan perkembangan keadaan. DPR RI melalui Komisi VI diharapkan memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan dengan mendorong pengaturan pelindungan konsumen e-commerce dalam revisi UUPK, serta memastikan pelaksanaan regulasi berjalan optimal dan selaras dengan kondisi saat ini.

Penulis : Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.

Isu :
Pemerintah merespons kebijakan proteksionisme Amerika Serikat dengan menerapkan relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Relaksasi TKDN bertujuan menjaga daya saing industri nasional serta menarik investasi dan teknologi. Relaksasi TKDN membawa peluang dan risiko bagi industri nasional. Tulisan ini mengulas upaya yang dilakukan untuk membangun industri nasional di tengah relaksasi TKDN. Relaksasi TKDN membuka peluang transfer teknologi, memperluas ekosistem digital, memperkuat kerja sama internasional, dan peningkatan daya saing. Namun, kebijakan relaksasi ini berisiko meningkatkan ketergantungan produk dan komponen impor serta menurunkan insentif bagi pengembangan riset dan inovasi dalam negeri, yang dalam jangka panjang dapat mengancam keberlanjutan industri nasional. Pemberian insentif, regulasi yang mendukung, investasi infrastruktur, serta kemitraan strategis menjadi upaya konkret dalam membangun industri nasional di tengah relaksasi TKDN. DPR RI, khususnya Komisi VII, perlu melindungi industri nasional agar tetap kompetitif. Selain itu, pengawasan dan evaluasi secara berkala atas relaksasi TKDN juga penting untuk mengukur risiko jangka panjang bagi industri nasional.

Penulis : Timothy Joseph Shekinah Glory, S.T., M.M.

Isu :
Sekolah Rakyat merupakan program pendidikan berasrama gratis yang digagas Kementerian Sosial sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai kemiskinan, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan Ekstrem. Tulisan ini mengkaji peran Sekolah Rakyat sebagai instrumen untuk memutus mata rantai kemiskinan melalui pemberdayaan sosial di bidang pendidikan. Hasil studi terdahulu menunjukkan bahwa peningkatan akses dan tingkat pendidikan berkontribusi signifikan dalam memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi, memperbesar peluang suatu keluarga keluar dari kemiskinan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan. Komisi VIII DPR RI memiliki peran penting dalam mengawal keberhasilan program Sekolah Rakyat melalui fungsi legislasi untuk memperkuat dasar hukum, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan di lapangan agar tepat sasaran dan berkelanjutan, serta memastikan penganggaran yang responsif agar program ini berjalan optimal, terintegrasi lintas sektor, serta mampu memberikan dampak nyata dalam memutus mata rantai kemiskinan di Indonesia.

Penulis : Efendi, S.Sos., M.AP

Isu :
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah sebagian aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan menghidupkan kembali sebagian aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) termasuk penentuan upah minimum. Pasca putusan MK, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. namun Permenaker tersebut tidak memiliki petunjuk teknis dan menyebabkan gejolak antara pekerja dan pengusaha. Tulisan ini membahas strategi meredam gejolak dalam penetapan upah minimum sektoral (UMS). Strategi tersebut antara lain UMS tidak lebih rendah dari upah minimum lainnya dan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) mudah disesuaikan dengan dinamika lapangan usaha baru. Saat ini DPR RI sudah memasukkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Ketenagakerjaan (RUU Ketenagakerjaan) dalam Prolegnas 2025. Komisi IX DPR RI perlu merevisi mekanisme dan tahapan penetapan UMS pada RUU tersebut.

Penulis : Fieka Nurul Arifa, M.Pd.

Isu :
rogram Sekolah Penggerak (PSP) diluncurkan sebagai upaya akseleratif dalam transformasi pendidikan nasional. Namun, melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025, program ini resmi dihentikan karena dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan peningkatan mutu pendidikan. Tulisan ini bertujuan mengkaji pembubaran PSP, dampak yang ditimbulkan terhadap satuan pendidikan dan pemangku kepentingan, serta langkah-langkah strategis yang dapat ditempuh pascapembubaran PSP. Meskipun PSP dihentikan, semangat transformasi harus tetap dijaga melalui langkah strategis seperti, integrasi program pembinaan, optimalisasi Dana BOS Kinerja, penguatan peran pemerintah daerah, serta keberlanjutan komunitas belajar guru. Dalam konteks ini, Komisi X DPR RI memiliki peran penting untuk melakukan pengawasan kebijakan pascapembubaran PSP, mendorong implementasi Cetak Biru Pendidikan Nasional, memperkuat kapasitas daerah, serta menjamin partisipasi seluruh pemangku kepentingan pendidikan dalam proses perumusan kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Penulis : Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.

Isu :
Munculnya social unrest dan precautionary saving menunjukkan kerentanan perekonomian yang direspons dengan perubahan perilaku konsumsi maupun sosial. Kenaikan tarif Trump menjadi 32% juga memberikan efek domino bagi pasar perdagangan Indonesia jika tidak segera diantisipasi. Tulisan ini dimaksudkan untuk menggambarkan dan menganalisis mengapa social unrest dan precautionary saving sebagai indikasi kerentanan perekonomian, serta kenaikan tarif Trump harus segera diantisipasi, dan apa langkah antisipasinya. Beberapa langkah cepat yang dapat dilakukan, diantaranya pendekatan dan negosiasi, mempercepat diversifikasi negara tujuan ekspor, insentif dan stimulus bagi industri- industri terkena dampak, menjaga nilai tukar rupiah, mewaspadai ketidakstabilan harga emas, memperluas long term planning industri, menghidupkan pasar domestik dengan menjaga kemampuan daya beli khususnya kelas menengah dan menuju kelas menengah yang menyumbang konsumsi 81,49%. Untuk itu, DPR RI melalui fungsi pengawasan Komisi XI perlu melakukan evaluasi berkala untuk memastikan pemerintah melalui otoritas keuangan dan perdagangan dapat menempuh langkah preventif dan cepat dalam mewaspadai potensi dampak yang terjadi.

Penulis : Anugrah Juwita Sari, S.T., M.M.

Isu :
Kebijakan Tarif Trump 2025 menambah tekanan terhadap upaya transisi energi Indonesia, khususnya melalui kenaikan harga dan gangguan rantai pasok teknologi energi bersih. Tulisan ini mengkaji pengaruh kebijakan tarif Trump terhadap transisi energi di Indonesia serta peluang dan strategi dalam menghadapi kebijakan tarif tersebut. Ketergantungan Indonesia pada impor panel surya dan komponen energi dari China membuat Indonesia rentan terhadap gejolak geopolitik global. Namun, situasi ini juga membuka peluang untuk memperkuat industri dalam negeri melalui hilirisasi sumber daya strategis seperti nikel, produksi panel surya lokal, serta diversifikasi sumber impor dari negara-negara yang tidak terlibat konflik tarif. Selain itu, kerja sama regional seperti ASEAN Power Grid dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada negara besar. Komisi XII DPR RI perlu mendorong kebijakan pro-hilirisasi industri energi terbarukan serta aktif memantau implementasi program transisi energi agar tepat sasaran, sehingga mampu untuk tidak bergantung pada impor, serta mampu memanfaatkan potensi sumber daya nasional secara optimal.

Penulis : Novianti, S.H., M.H.

Isu :
Over-kapasitas Lapas menjadi salah satu masalah dalam proses pemidanaan. Permasalahan dalam kajian ini, bagaimana pengaturan keadilan restoratif dalam perundang-undangan dan bagaimana penerapan keadilan restoratif sebagai solusi mengurangi over-kapasitas Lapas. Hasil pembahasan menunjukkan, dalam peraturan nasional dan konvensi internasional, esensi keadilan restoratif tidak terbatas pada mekanisme hukum semata, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan kerugian dan penderitaan yang dialami korban akibat tindak pidana. Oleh karena itu, berbagai ketentuan hukum yang mengandung unsur pemulihan dapat dipahami sebagai wujud penerapan prinsip keadilan restoratif. Dalam mencari solusi atas permasalahan over-kapasitas, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui aturan-aturan pemidanaan yang tidak mengutamakan penggunaan pemenjaraan sebagai satu-satunya bentuk penghukuman dan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif yang lebih menekankan perbaikan bagi korban, pelaku, dan masyarakat. Untuk itu, Komisi XIII DPR RI, melalui pelaksanaan fungsi pengawasan perlu mengevaluasi setiap kebijakan pemerintah yang terkait over-kapasitas Lapas dan mendukung pendekatan keadilan restoratif sebagai solusi mengurangi over-kapasitas Lapas.


Vol. XVII / 6 - Maret 2025

Penulis : Desty Bulandari, M.Han

Isu :
Penyelundupan benih lobster merupakan ancaman serius terhadap keamanan laut yang menimbulkan kerugian ekonomi dan membahayakan keberlanjutan ekosistem laut Indonesia. Tulisan ini menganalisis penyelundupan benih lobster dan tantangan dalam menangkalnya, serta urgensi penguatan keamanan laut nasional. Meskipun berbagai instansi telah berupaya mencegah kegiatan ilegal di laut, tetapi masih terdapat tantangan dalam mengoordinasikan patroli perairan. Indonesia saat ini menerapkan sistem pengamanan laut yang kurang terpadu, tidak seperti beberapa negara lain yang telah menjadikan coast guard sebagai otoritas utama dalam mengamankan sumber daya laut. Hal ini menjadi tantangan bagi kapabilitas Indonesia dalam mengatasi kejahatan transnasional. Oleh sebab itu, evaluasi yang dilakukan oleh Panitia Kerja Pengawasan Keamanan Laut (Panja Kamla) Komisi I DPR RI merupakan langkah strategis untuk membangun kerangka keamanan laut yang lebih efektif. Panja Kamla dapat mempertimbangkan untuk merumuskan rekomendasi yang mendasari penyusunan Rancangan Undang-Undang Keamanan Laut sebagai landasan hukum yang kuat guna menegaskan eksistensi instansi coast guard di Indonesia.

Penulis : NURFADHILAH ARINI, S.I.P.

Isu :
Percepatan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024 telah diumumkan oleh Pemerintah. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait kebijakan penyesuaian jadwal pengangkatan yang sebelumnya. Tulisan ini akan menganalisis tentang penuntasan pengangkatan CASN dengan menguraikan potensi dampak yang dapat timbul jika proses tersebut tidak segera diselesaikan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penundaan pengangkatan CASN 2024 dapat menimbulkan efek beruntun dalam sektor ekonomi, sosial dan pelayanan publik. Oleh sebab itu, percepatan pengangkatan CASN tahun 2024 merupakan langkah strategis yang diperlukan. Melalui pelaksanaan fungsi pengawasan, Komisi II perlu memastikan bahwa pengangkatan CASN tahun 2024 dilakukan sesuai jadwal percepatan yang telah ditentukan, serta mendorong koordinasi antarinstansi pemerintah untuk mengawal kesiapan instansi dalam menuntaskan pengadaan CASN tahun 2024.

Penulis : Poedji Poerwanti, S.H., M.H.

Isu :
Kekerasan seksual merupakan kejahatan yang semakin marak terjadi. Salah satu kasus kekerasan seksual yang mendapat sorotan publik adalah Kapolres Ngada, FWLS, yang ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak. Kasus kekerasan seksual ibarat fenomena gunung es, artinya kemungkinan besar masih banyak kasus kekerasan seksual belum terungkap. Tulisan ini membahas ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual serta pemenuhan hak korban melalui restitusi. Penegakan hukum terhadap mantan Kapolres Ngada, FWLS harus dilakukan secara simultan, yaitu dikenai sanksi pidana dan diwajibkan memberikan restitusi kepada korban. Komitmen Polri menjadi penting untuk memastikan penyidikan terhadap mantan Kapolres Ngada, FWLS, dilakukan sesuai prosedur hukum, guna diproses lebih lanjut dalam tahap penuntutan. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI dapat menyelenggarakan Rapat Kerja dengan Polri untuk memastikan tindak lanjut penegakan hukum terhadap mantan Kapolres Ngada, FWLS, dilakukan secara transparan dan akuntabel, pemenuhan restitusi bagi korban, serta koordinasi dengan KemenPPPA dalam upaya penanggulangan kekerasan seksual.

Penulis : Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.

Isu :
Indonesia adalah negara dengan lahan gambut tropis terbesar di dunia mencapai luas 25 hektare. Selama ini, ekosistem lahan gambut mengalami tekanan akibat praktik konversi lahan, pengeringan untuk perkebunan, kebakaran hutan, dan ancaman banjir. Tulisan ini membahas mengenai pentingnya melanjutkan upaya pelindungan lahan gambut yang berkelanjutan dari berbagai ancaman untuk mempertahankan fungsi dan manfaatnya. Selain itu juga memberikan berbagai alternatif untuk memperkuat upaya konservasi lahan gambut yang sudah dilakukan selama ini melalui penguatan kelembagaan, kepastian pendanaan, penguatan aspek pengawasan, pelibatan masyarakat melalui edukasi, serta penguatan sanksi untuk memberikan efek jera. Komisi IV DPR RI perlu mendorong pemerintah melanjutkan kebijakan restorasi gambut untuk memastikan tata kelola pelindungan lahan gambut yang berkesinambungan. Sebagai pelaksanaan fungsi anggaran, Komisi IV DPR RI perlu memastikan kecukupan anggaran bagi mitra kerja terkait. Dengan pendekatan yang holistik dan kolaborasi berbagai pihak, ekosistem gambut Indonesia dapat terus memberikan manfaat bagi generasi sekarang dan yang akan datang.

Penulis : Fitria Melinda, M.Eng

Isu :
Pembangunan empat bendungan telah ditetapkan sebagai proyek strategis nasional dalam RPJMN 2025–2029. Bendungan berperan dalam mitigasi banjir dengan menahan dan mengatur aliran air saat curah hujan tinggi, sekaligus berfungsi sebagai penyedia air baku, sumber irigasi pertanian, dan mendukung pemanfaatan energi. Artikel ini mengkaji peran bendungan dalam pengendalian banjir serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam pembangunannya. Meskipun memberikan manfaat besar bagi masyarakat, efektivitas bendungan bergantung pada integrasi dengan program mitigasi lain serta strategi penanganan dampak sosial, ekologis, dan teknis. Komisi V DPR RI perlu melakukan fungsi pengawasan dalam memastikan pembangunan bendungan berjalan optimal guna meminimalkan dampak banjir dan memperkuat ketahanan air nasional.

Penulis : Rizky Allam Zandriyan Pratama, S.T., M.T.

Isu :
Peningkatan permintaan transportasi selama mudik Lebaran 2025 mendorong pemerintah menerapkan kebijakan diskon tiket pesawat dan tarif tol untuk meringankan beban masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi. Kebijakan ini, meskipun mendukung pemudik dan perekonomian daerah tujuan, menimbulkan tantangan bagi BUMN. Artikel ini akan menganalisis bagaimana kebijakan ini memengaruhi pendapatan dan bagaimana BUMN dapat beradaptasi dan mengoptimalkan kinerjanya dalam menghadapi dinamika pasar yang berubah. Optimalisasi kinerja melalui kolaborasi, pemanfaatan teknologi, dan diversifikasi pendapatan menjadi langkah strategis bagi BUMN dalam menghadapi tantangan ini. Komisi VI DPR RI perlu mengawasi dampak kebijakan terhadap keberlanjutan BUMN serta mendorong inovasi dan efisiensi guna memastikan layanan transportasi tetap berkualitas. Evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan stabilitas keuangan BUMN.

Penulis : Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.

Isu :
Industri halal global mengalami pertumbuhan yang pesat dan menjadi salah satu sektor dengan perkembangan tercepat di dunia. Diperkirakan pada 2025 pasar halal global akan mencapai US$ 1,3 triliun, memberikan peluang besar bagi Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar. Namun, UMKM halal di Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam memasuki pasar internasional, seperti keterbatasan akses ekspor dan kesulitan memenuhi standar internasional. Tulisan ini membahas tantangan utama yang dihadapi UMKM, seperti sertifikasi halal internasional, inovasi produk, dan pemanfaatan platform e-commerce, serta strategi yang dapat dilakukan untuk mengatasinya. Komisi VII DPR RI melalui fungsi legislasi dan pengawasannya perlu mendorong pemerintah, agar mempercepat proses sertifikasi halal internasional, mendukung inovasi UMKM, serta memberikan insentif untuk UMKM halal yang memenuhi standar global. Dengan dukungan yang sesuai, UMKM halal Indonesia berpotensi berkembang di pasar global.

Penulis : Dwiarti Simanjuntak, S.Sos., M.A.

Isu :
Program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 dan diwajibkan bagi seluruh calon pengantin mulai tahun 2025. Tulisan ini membahas optimalisasi Program Bimwin untuk menurunkan angka perceraian dan memperkuat ketahanan keluarga. Analisis menunjukkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) berupaya mengoptimalisasikan program melalui perpanjangan durasi menjadi satu semester, penambahan fasilitator dan pelatihan, serta pengembangan layanan pascapernikahan. Hasil studi menunjukkan bahwa Bimwin berkontribusi dalam meningkatkan kesiapan pasangan dalam berumah tangga, berkontribusi pada kesetaraan dalam keluarga, serta menekan angka perceraian. DPR RI melalui Komisi VIII dalam melaksanakan fungsi pengawasan berperan penting untuk memastikan implementasi Program Bimwin dapat berjalan dengan baik, tidak terjadi tumpang tindih dengan program serupa dari Kemendukbangga/BKKBN, dan terjadi sinergi antara Kemenag, Kemendukbangga/BKKBN, dan Kemenkes dalam pelaksanaan program ini.

Penulis : Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.

Isu :
Pangan yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan masih ditemukan pada kegiatan intensifikasi pengawasan pangan. Hingga pekan ketiga Ramadan 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan 96 sampel yang mengandung formalin, boraks, dan pewarna tekstil dari 4.958 sampel yang diuji. Tulisan ini membahas bahan berbahaya pada pangan takjil dan upaya meningkatkan intensifikasi pengawasan pangan. Formalin, boraks, dan pewarna tekstil merupakan bahan berbahaya yang dilarang penggunaannya sebagai bahan tambahan pangan (BTP). Peningkatan intensifikasi pengawasan dilakukan melalui pelibatan pengelola pasar, komunitas pedagang pasar, pihak kelurahan, dan kader keamanan pangan desa. Hasil intensifikasi pengawasan perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Selain itu, intensifikasi pengawasan pangan melibatkan peran serta masyarakat. Komisi IX DPR RI perlu mendukung BPOM untuk terus meningkatkan intensifikasi pengawasan pangan, melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan, dan melibatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan pangan.

Penulis : Adib Hermawan, S.Pd., M.Han.

Isu :
Pendidikan di daerah marginal masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan infrastruktur, minimnya tenaga pendidik, serta kendala sosial dan ekonomi yang menghambat akses pendidikan. Tulisan ini mengkaji karakteristik daerah marginal, mengidentifikasi tantangan utama dalam penyelenggaraan pendidikan, serta merumuskan kebijakan strategis untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di wilayah tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendidikan inklusif, reformulasi dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan, serta digitalisasi pendidikan berbasis komunitas dapat menjadi strategi utama dalam mengatasi ketimpangan akses pendidikan di daerah marginal. Komisi X DPR RI berperan penting dalam mendorong regulasi yang lebih afirmatif, termasuk memperjelas definisi daerah marginal agar kebijakan pendidikan lebih tepat sasaran. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pemerataan pendidikan dapat diwujudkan sehingga anak-anak di daerah marginal memperoleh hak pendidikan yang setara dan memiliki kesempatan yang lebih baik di masa depan.

Penulis : Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.

Isu :
Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui PP Nomor 8 Tahun 2025 untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Kebijakan ini mewajibkan eksportir sektor SDA, seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, menempatkan 100% DHE dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) selama minimal satu tahun. Tulisan ini bertujuan menganalisis potensi kebijakan ini dalam mendukung stabilitas makroekonomi Indonesia. DHE SDA berpotensi meningkatkan cadangan devisa, menstabilkan nilai tukar rupiah, serta memperkuat likuiditas perbankan dan investasi sektor produktif. Namun, tantangan seperti kepatuhan eksportir, keterbatasan fleksibilitas likuiditas, dan faktor eksternal dapat memengaruhi efektivitasnya. DPR RI, khususnya Komisi XI, perlu mengawasi implementasi kebijakan agar tidak memberatkan pelaku usaha. Dengan pengawasan optimal dan kebijakan terintegrasi, DHE SDA diharapkan memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi stabilitas makroekonomi Indonesia.

Penulis : Audry Amaradyaputri Suryawan, M.T.

Isu :
Pengelolaan sampah di Indonesia menghadapi tantangan serius, dengan estimasi timbulan sampah mencapai 32,86 juta ton pada 2024, dan sekitar 40,07% di antaranya belum terkelola dengan baik. Pengelolaan yang tidak optimal ini berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan dan peningkatan emisi gas rumah kaca. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah mendorong pengembangan teknologi Waste-to-Energy (WtE), termasuk pengolahan sampah menjadi energi listrik, sebagai solusi pengelolaan sampah dan penyediaan energi alternatif. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tantangan implementasi pengolahan sampah menjadi energi listrik di Indonesia dan alternatif solusinya. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun memiliki potensi besar, implementasi kebijakan ini masih menghadapi kendala dalam aspek pembiayaan, regulasi, dan sosial budaya. Selain itu, terdapat kebutuhan untuk perbaikan infrastruktur pengelolaan sampah serta peningkatan dukungan dari sektor swasta. Komisi XII DPR RI memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif dengan mengawasi regulasi yang tumpang tindih, mendukung pembiayaan, dan memperkuat koordinasi lintas sektor.

Penulis : Denico Doly, S.H., M.Kn.

Isu :
Pembinaan narapidana mengalami perubahan dari sistem kepenjaraan dengan tujuan penjeraan menjadi sistem pemasyarakatan dengan tujuan pembinaan. Pembinaan narapidana kasus korupsi saat ini masih belum dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu, dalam rangka pemerintah berencana membuat Lapas khusus koruptor, pembinaan kepada narapidana kasus korupsi diharapkan dapat dilaksanakan secara optimal. Tulisan ini mengkaji upaya pembinaan narapidana kasus korupsi melalui pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus koruptor. Pembinaan narapidana kasus korupsi saat ini masih berjalan dengan sistem pembinaan yang sama dengan narapidana umum, padahal tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Pembinaan kepada narapidana kasus korupsi memerlukan pembinaan dan tempat yang khusus. Pembentukan Lapas khusus narapidana kasus korupsi merupakan langkah strategis yang perlu dilakukan oleh Pemerintah. Komisi XIII DPR RI dalam pelaksanaan fungsinya, perlu mengkaji pembangunan Lapas khusus koruptor dan pelaksanaan pembinaan narapidana kasus korupsi. Selain itu, perlu mengkaji mengenai pengaturan khusus pembinaan narapidana kasus korupsi.


Vol. XVII / 5 - Maret 2025

Penulis : Rizki Roza, S.Ip., M.Si.

Isu :
Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja Keamanan Laut (Panja Kamla) Komisi I DPR RI dengan Badan Keamanan Laut RI memperkuat gagasan pembentukan coast guard (CG) Indonesia. Gagasan ini berkembang saat negara-negara di kawasan melakukan modernisasi CG. Tulisan ini menganalisis tren modernisasi CG di kawasan dan apakah tren ini perlu menjadi pertimbangan dalam pembentukan CG Indonesia. Gagasan pembentukan CG Indonesia telah melewati dinamika yang panjang. Upaya memperkuat Bakamla dengan menerbitkan Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2022 belum menghasilkan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum yang efektif dan efisien. Ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan masih menjadi hambatan. Bakamla juga belum memiliki postur yang ideal untuk menjalankan perannya, sementara CG negara-negara tetangga sedang tumbuh pesat. Keberadaan Panja Kamla diharapkan melahirkan CG Indonesia yang mampu mewujudkan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia, sekaligus menjadi CG yang mampu merespons dinamika lingkungan strategis Indonesia.

Penulis : ANIN DHITA KIKY AMRYNUDIN, S.A.P., M.Si.

Isu :
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. PSU sering terjadi di Indonesia, namun pada Pilkada 2024 terjadi kenaikan sekitar 25%. Tulisan ini menganalisis persiapan PSU serta potensi masalah yang perlu diantisipasi. Persiapan PSU yang dilakukan oleh KPU meliputi anggaran, badan Ad Hoc, logistik, dan aplikasi digital. Di sisi lainnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memetakan berbagai potensi masalah yang mungkin dihadapi sehingga perlu strategi untuk mengantisipasinya. Potensi masalah tersebut, yakni perubahan dukungan partai politik dan syarat calon, pengguna hak pilih, pelaksanaan kampanye, logistik, pelaksanaan pemungutan dan proses rekapitulasi suara. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat meminta KPU dan Bawaslu menjaga integritas, profesionalisme, dan transparansi dalam penyelenggaraan PSU serta mengevaluasi dan menindak tegas anggota KPU dan Bawaslu yang terbukti tidak menjalankan tugas dengan profesional. Selain itu, Komisi II perlu meminta KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, serta TNI-Polri melakukan pemetaan dan mitigasi kerawanan wilayah dalam penyelenggaraan PSU.

Penulis : Rachmi Suprihartanti Septiningtyas.,S.H., M.H.

Isu :
Pemberian bantuan hukum merupakan kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia (HAM). Meskipun telah diatur dalam KUHAP dan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum), kedua regulasi tersebut belum secara tegas mengatur hak bantuan hukum bagi terpidana. Artikel ini membahas urgensi pemberian bantuan hukum bagi terpidana dalam RUU tentang KUHAP. Tujuan penulisan ini guna memberikan masukan bagi Komisi III DPR RI dalam pembahasan RUU tentang KUHAP. Pengaturan dalam KUHAP menghambat akses terpidana miskin yang ingin mengajukan PK, sedangkan ketentuan dalam UU Bantuan hukum secara eksplisit tidak mengatur pihak mana saja yang berhak untuk menerima bantuan hukum. Diperlukan regulasi yang lebih komprehensif agar hak atas bantuan hukum juga mencakup terpidana yang membutuhkan pendampingan hukum dalam proses hukum lanjutan. Komisi III DPR RI melalui fungsi legislasi dapat menuangkan ketentuan tentang perluasan objek penerima bantuan hukum dalam pembahasan RUU tentang KUHAP.

Penulis : Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.

Isu :
Selama Ramadan dan menjelang Idulfitri, permintaan pangan umumnya meningkat signifikan. Hal ini membuka potensi penyimpangan dalam penyediaannya. Karena itu, pengawasan rantai pasok pangan menjadi krusial untuk mencegah praktik penyelewengan. Tulisan ini membahas bagaimana rantai pasok pangan dapat menjamin ketersediaan dan kesehatan pangan bagi masyarakat. Meskipun neraca pangan nasional diproyeksikan aman, lonjakan konsumsi dapat memicu berbagai tantangan dalam distribusi dan stabilitas harga. Dengan menerapkan pengawasan ketat dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pangan sehat dan aman, stabilitas pangan nasional dapat terjaga demi kesejahteraan masyarakat. Komisi IV DPR RI perlu mendorong Bapanas, Perum Bulog, dan kementerian terkait untuk meningkatkan koordinasi yang efektif dalam hal stabilisasi harga pangan. Selain itu memperkuat regulasi terkait pengawasan distribusi pangan, termasuk pengendalian harga dan pencegahan spekulasi serta penimbunan pangan, serta peningkatan keamanan pangan dan sanksinya. Komisi IV DPR RI juga dapat mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan rantai pasok pangan dengan melibatkan teknologi digital untuk pelaporan pelanggaran.

Penulis : Brigita Diaz Primadita, S.Si., M.T.

Isu :
Pembangunan tanggul laut raksasa (Giant Sea Wall, GSW) sepanjang Banten- Gresik merupakan salah satu dari proyek strategis nasional dalam RPJMN Tahun 2025-2029. Tanggul laut dibangun untuk melindungi pesisir Pantai Utara Jawa dari ancaman banjir dan ketinggian air laut. Tulisan ini bertujuan mengkaji manfaat dan tantangan dari pembangunan tanggul laut raksasa di pesisir Pantai Utara Jawa. Pembangunan GSW dapat memberi manfaat yang besar, namun terdapat beberapa hal yang perlu dicermati, seperti dampak pembangunan pada lingkungan maupun ekonomi dan sosial masyarakat; kebutuhan pendanaan yang besar dan durasi pembangunan yang sangat lama; serta kebutuhan regulasi yang dinamis dan sinergis. Komisi V DPR RI dalam fungsi pengawasan berperan penting memastikan rencana pembangunan GSW sebagai solusi dalam penanggulangan penurunan muka tanah didukung oleh kajian komprehensif terkait efektivitas, dampak lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi-sosial terutama bagi masyarakat pesisir.

Penulis : Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.

Isu :
Indonesia resmi memiliki layanan bank emas (bullion service) yang dikelola oleh BUMN, PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI), pada Februari 2025. Pembentukan bullion service bertujuan memperkuat ekosistem perdagangan emas nasional. Dengan cadangan emas nasional mencapai 2.600 ton, layanan ini memiliki prospek positif bagi ekonomi Indonesia, diperkirakan berkontribusi terhadap peningkatan PDB dan membuka lapangan kerja. Tulisan ini menganalisis prospek, tantangan, dan strategi yang dihadapi BUMN dalam mengelola layanan billion. Pegadaian dan BSI memiliki prospek positif dalam mengembangkan inovasi bisnis billion Namun, pengelolaan bullion service menghadapi tantangan seperti volatilitas harga emas, persaingan pasar, regulasi ketat, serta kebutuhan infrastruktur dan keamanan yang tinggi. Untuk mengatasi tantangan ini, BUMN perlu menerapkan strategi seperti penguatan kemitraan strategis, diversifikasi produk, kepatuhan regulasi, peningkatan sistem keamanan, serta edukasi masyarakat. Komisi VI DPR RI perlu mendorong PT Pegadaian dan BSI untuk mengembangkan layanan bullionnya serta melakukan strategi yang tepat guna mengatasi hambatan bisnis tersebut.

Penulis : Jeffrey Ivan Vincent, S.T., M.M.

Isu :
Transisi penjualan kendaraan bermotor di Indonesia menunjukkan perubahan dengan kehadiran kendaraan listrik (EV) walaupun harga yang ditawarkan cukup mahal. Tanpa bantuan subsidi dari Pemerintah, harga produk EV dapat dikatakan sulit terjangkau akibat keterbatasan teknologi, biaya produksi yang mahal, dan ketergantungan pada produk impor, serta kurang optimalnya pemanfaatan nikel sebagai komponen kendaraan listrik. Tulisan ini akan membahas mengenai fenomena kendaraan listrik di Indonesia dan bagaimana Indonesia memanfaatkan potensi nikel sebagai suku cadang EV. Melalui optimalisasi penggunaan nikel, Indonesia dapat memperkuat posisi di pasar global, menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, dan meningkatkan daya saing industri kendaraan listrik dunia. Komisi VII DPR RI perlu mendorong Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah strategis melalui pengembangan industri EV berupa kebijakan alih pengetahuan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta program riset dan pengembangan untuk inovasi teknologi baterai dan pengolahan nikel yang ramah lingkungan sebagai dukungan pada program hilirisasi dan peningkatan industri lokal.

Penulis : Sali Susiana, S.Sos, M.Si.

Isu :
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah meluncurkan Ruang Bersama Indonesia (RBI) ) pada 22 Desember 2024. Tulisan ini membahas pemanfaatan RBI untuk melakukan akselerasi pemberdayaan ekonomi perempuan. Hasil analisis menunjukkan bahwa RBI bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi perempuan dan anak, namun masih terdapat beberapa catatan terkait RBI. Pertama, RBI belum memiliki dasar hukum. Kedua, Program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang sudah ada sebelumnya, perlu diperjelas statusnya. Ketiga, belum ada juklak dan juknis RBI. Meskipun demikian, RBI tetap dapat dimanfaatkan untuk akselerasi pemberdayaan ekonomi perempuan dengan melakukan kegiatan pelatihan dan pendampingan kewirausahaan bagi perempuan yang melibatkan seluruh stakeholder terkait. DPR RI melalui Komisi VIII dalam melaksanakan fungsi pengawasan dapat mendorong KemenPPPA untuk membuat dasar hukum RBI berikut juklak dan juknis, serta memperjelas status DRPPA sehingga RBI lebih optimal dalam mengakselerasi pemberdayaan ekonomi perempuan.

Penulis : Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.

Isu :
Pekerja gig telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian Indonesia. Namun, pelindungan terhadap pekerja gig masih sangat minim sehingga beberapa kali terjadi demonstrasi untuk menuntut perbaikan pelindungan.Tulisan ini membahas karakteristik pekerja gig, minimnya pelindungan, dan konsep pelindungan yang seharusnya diterapkan di masa depan. Dari pembahasan dapat diketahui bahwa karakteristik pekerja gig lebih mengarah pada pekerja di luar hubungan kerja yang sangat minim pelindungannya, baik dari segi jaminan sosial, waktu kerja, waktu istirahat, sistem informasi, maupun kebebasan untuk berserikat. Oleh karena itu, dalam menjalankan fungsi legislasi, Komisi IX DPR RI hendaknya melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu mengatur perlindungan pekerja di luar hubungan kerja termasuk pekerja gig. Adapun pelindungan yang dapat diberikan berupa kepesertaan dalam jaminan sosial, pembatasan waktu kerja, pengadaan waktu istirahat, pengaturan informasi yang transparan, dan pengadaan hak berserikat.

Penulis : Farhan Ryandi, S.Kom., M.Sc.

Isu :
Kasus kekerasan di lingkungan pendidikan masih sering terjadi. Dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, terdapat 5 kasus kekerasan yang melibatkan peserta didik dan menjadi perhatian masyarakat. Pemerintah telah menetapkan beberapa peraturan yang mencakup upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Namun, implementasi peraturan tersebut masih menghadapi kendala, seperti perbedaan interpretasi di tingkat satuan pendidikan dan keengganan korban untuk melapor. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan kebijakan yang telah ada serta peran Komisi X DPR RI dalam memastikan regulasi telah dijalankan secara optimal oleh pemerintah. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa masih terdapat hambatan dalam penerapan regulasi di lapangan, yang dapat diatasi melalui penguatan mekanisme pengaduan serta peningkatan kapasitas tenaga pendidik. Oleh karena itu, Komisi X DPR RI perlu memastikan pelaksanaan regulasi ini berjalan efektif serta mempertimbangkan penguatan legislasi untuk menangani kekerasan di lingkungan pendidikan secara lebih komprehensif.

Penulis : Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.

Isu :
Penurunan jumlah transaksi QRIS, tabungan, serta perubahan pola konsumsi yang tercatat sejak tahun 2024 menunjukkan bahwa kelas menengah tengah berada pada tekanan ekonomi yang besar. Hal ini dipertegas dengan data BPS mengenai penurunan jumlah kelas menengah dalam lima tahun terakhir. Artikel ini bertujuan membahas tren penurunan jumlah kelas menengah, dampak, serta strategi mengatasinya. Penurunan jumlah kelas menengah disebabkan oleh tingginya angka PHK. Pada Agustus 2024, tercatat 46.420 pekerja mengalami PHK, angka tersebut diperkirakan akan terus meningkat. Salah satu pemicunya adalah rendahnya daya beli masyarakat. Pemerintah perlu menciptakan lapangan pekerjaan dengan mendorong pertumbuhan industri padat karya dan memberikan kemudahan perizinan berusaha; menghilangkan pungutan liar, preman, dan operasi lapangan yang menyebabkan ekonomi berbiaya tinggi; menyesuaikan aturan perpajakan yang kontraproduktif; serta menindak tegas kegiatan impor ilegal. Komisi XI DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk menjaga stabilitas dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui belanja berkualitas dan memberikan multiplier effect yang luas.

Penulis : Teddy Prasetiawan, S.T., M.T.

Isu :
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berencana menutup paksa 343 TPA open dumping di seluruh Indonesia. Sikap tegas ini merupakan pelaksanaan amanat UU Pengelolaan Sampah yang selama ini diabaikan. Tulisan ini mengkaji apakah kebijakan penutupan paksa dapat diterapkan, mengingat kompleksitas permasalahan pengelolaan sampah, serta faktor-faktor apa saja yang menentukan keberhasilannya. Keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh dukungan politis dan anggaran. Saat ini, TPA open dumping berada dalam pengawasan. KLH memberikan tenggat waktu kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola persampahan, terutama dalam mengoperasikan TPA secara sanitary landfill atau setidaknya controlled landfill sebelum memutuskan apakah suatu TPA akan ditutup secara permanen atau tidak. Komisi XII DPR RI mendukung upaya KLH untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah nasonal dan menjadikan pengelolaan sampah sebagai urusan wajib pelayanan dasar melalui mandatory spending minimal 3% dari APBD. Komisi XII DPR RI perlu mendorong KLH untuk memastikan bahwa selama proses ini berlangsung, pelayanan persampahan tetap berjalan.

Penulis : Puteri Hikmawati, S.H., M.H.

Isu :
Sebagai negara kepulauan yang besar, Indonesia memiliki tantangan sendiri dalam melakukan fungsi pengawasan keimigrasian di daerah perbatasan. Banyak kesulitan yang dihadapi, antara lain SDM, sarana prasarana, akses transportasi, dan tunjangan petugas. Kajian ini bertujuan membahas upaya optimalisasi pengawasan keimigrasian di daerah perbatasan. Pemenuhan tunjangan kinerja petugas imigrasi di daerah perbatasan merupakan salah satu solusi untuk optimalisasi pengawasan keimigrasian di daerah perbatasan. Selain itu, jumlah petugas imigrasi juga perlu ditambah, selain dibangun sarana dan prasarana, serta mempermudah akses transportasi yang memadai di daerah perbatasan. Berkaitan dengan koordinasi lintas lembaga, Kementerian Imipas dapat bekerja sama dengan institusi terkait dalam memberikan pelayanan di daerah perbatasan. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan anggaran, Komisi XIII DPR RI mendukung upaya optimalisasi pengawasan keimigrasian di daerah perbatasan, selain mendukung peningkatan tunjangan kinerja petugas imigrasi di daerah perbatasan.


Vol. XVII / 4 - Februari 2025

Penulis : Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.

Isu :
Penggunaan media sosial oleh anak-anak menimbulkan risiko mereka terpapar konten berbahaya sehingga perlindungan terhadap anak di ranah digital menjadi sangat mendesak. Tulisan ini menganalisis penggunaan media sosial oleh anak-anak dan urgensi regulasi pembatasan akun media sosial anak di Indonesia. Perlindungan anak dalam ranah digital telah diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) merancang Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PP TKAPSE). Regulasi ini mencakup antara lain pembatasan usia dan pencegahan konten negatif sehingga diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman. Komisi I DPR RI perlu mendorong Kemkomdigi untuk mengoptimalkan kolaborasi dengan Penyelenggara Sistem Elektronik dan masyarakat dalam penyusunan PP TKAPSE agar menghasilkan regulasi yang menjawab masalah utama dan mudah untuk diimplementasikan.

Penulis : Drs. Prayudi, M.Si.

Isu :
Pilkada serentak nasional yang diagendakan selama perjalanan demokrasi Indonesia telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang dan melalui berbagai tahapan agenda legislasinya. Meskipun demikian, substansi yang belum banyak dibahas dari penyelenggaraan pilkada serentak ialah terkait penguatan otonomi daerah. Artikel ini membahas tentang penyelenggaraan pilkada serentak nasional dalam upaya penguatan otonomi daerah. Melalui fungsi legislasi, Komisi II DPR RI dapat mengkaji kembali penerapan pola pilkada sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 2015 agar pola pilkada menjadi pola asimetris. Di samping itu, kajian juga dapat dilakukan terhadap Pasal 25 ayat (3) UU No 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang penataan posisi wakil pemerintah dan kepala daerah. Pengaturan ditujukan agar pusat dapat memberikan dukungan melalui peraturan pemerintah bagi gubernur dalam menjalankan urusan pemerintahan umum.

Penulis : Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.

Isu :
Kegaduhan yang ditimbulkan oleh Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dinyatakan sebagai contempt of court oleh Mahkamah Agung. Berkas Sumpah Advokat keduanya dibekukan pada tanggal 11 Februari 2025. Menyikapi hal tersebut Serikat Hakim Indonesia mendorong pembentukan undang-undang tentang contempt of court. Artikel ini mengkaji tentang urgensi pembentukan undang-undang tentang contempt of court. Contempt of court sering kali diartikan sebagai penghinaan atau perbuatan-perbuatan tingkah laku maupun ucapan yang merendahkan kewibawaan atau martabat peradilan, perbuatan tersebut telah diatur secara parsial dalam sistem hukum di Indonesia. Hal tersebut menunjukkan bahwa perlu pengaturan secara komprehensif agar persidangan yang independen, adil, dan bebas dari tekanan eksternal dapat diwujudkan bagi para pencari keadilan. Materi muatan dalam rancangan undang-undang tentang contempt of court antara lain definisi, ruang lingkup, sanksi, dan pelindungan hak kebebasan menyatakan pendapat. Komisi III DPR RI dapat mendorong pembentukan undang-undang ini guna mewujudkan proses peradilan yang independen, adil, dan bebas dari tekanan eksternal.

Penulis : Rizki Mona Syawlia, S.Si., M.T.

Isu :
Swasembada daging merupakan salah satu target strategis dalam upaya mencapai kemandirian pangan di Indonesia. Tantangan pencapaian swasembada daging nasional di Indonesia saat ini terfokus pada ketergantungan impor dan rendahnya produksi domestik. Tulisan ini bertujuan untuk mengevaluasi dinamika produksi daging nasional serta menganalisis strategi pemerintah dalam percepatan program swasembada daging. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan impor untuk memenuhi kebutuhan daging dalam jangka pendek, namun fokus jangka panjang harus beralih pada peningkatan produktivitas peternakan lokal. Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi modernisasi peternakan, optimalisasi pakan berbasis lokal, dan pengembangan sapi indukan berkualitas. Komisi IV DPR RI sebagai pengawas kebijakan dapat mendorong evaluasi berkala terhadap kebijakan tersebut, serta memastikan keberpihakan kepada peternak lokal melalui kebijakan yang mendukung kesejahteraan mereka, termasuk subsidi pakan dan pembiayaan. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, peternak, dan sektor swasta untuk mencapai swasembada daging yang berkelanjutan.

Penulis : Dr. Suhartono, S.IP., M.P.P.

Isu :
Implementasi kebijakan public service obligation (PSO), infrastructure maintenance and operation (IMO), dan track access charge (TAC) masih belum optimal untuk memastikan layanan transportasi publik tetap terjangkau, infrastruktur tetap baik, dan daya saing relatif kereta api tetap terjaga. Tulisan ini mengkaji penerapan kebijakan PSO, IMO, dan TAC dalam kerangka pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2007 serta permasalahan dan dampak terhadap layanan perkeretaapian. Kajian terhadap PSO, IMO dan TAC untuk menganalisis tantangan yang bersumber dari keterbatasan anggaran, ketidakefisienan alokasi dana, dan struktur tarif yang belum optimal mendukung keberlanjutan dan daya saing penyelenggaraan perkeretaapian nasional. Kajian ini merekomendasikan kepada Komisi V DPR RI untuk mendorong pemerintah segera membentuk badan usaha perawatan infrastruktur dalam mendukung penerapan IMO yang lebih terencana dan terukur. Komisi V DPR RI dapat mendorong pemerintah untuk melakukan pembenahan mekanisme penentuan tarif TAC yang memperhitungkan tingkat daya saing kereta atas transportasi lainnya dan keberlanjutan sistem perkeretaapian nasional.

Penulis : Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.

Isu :
Rencana impor gula 200.000 ton gula kristal mental oleh Pemerintah ditujukan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan gula nasional. Kajian ini bertujuan menganalisis permasalahan kondisi gula nasional dan strategi pemenuhan gula nasional melalui impor. Kondisi riil gula sekarang berada pada posisi defisit, meskipun terjadi peningkatan konsumsi gula, tetapi produksi gula mengalami penurunan secara nasional. Kondisi ini mendorong perlunya impor gula sebagai langkah strategis untuk menutup disparitas antara produksi dan konsumsi. Komisi VI DPR RI memiliki peran penting dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan impor guna nasional serta memastikan bahwa langkah tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kebutuhan nasional. Dengan pengawasan yang efektif dari Komisi VI DPR RI dan strategi kebijakan yang tepat diharapkan ketahanan pangan dapat terjaga dan stabilitas harga gula secara nasional tetap terlindungi.

Penulis : Aditya Eka Pranandiansyah, S.Kom., M.M.

Isu :
Kondisi industri padat karya di Indonesia sedang menghadapi tantangan besar untuk bertahan, setelah sebelumnya dihadapkan dengan berbagai permasalahan yang cukup kompleks. Industri ini menghadapi persaingan global yang ketat, perubahan permintaan pasar yang cepat, dan meningkatnya biaya operasional dan produksi. Oleh karena itu, tulisan ini akan membahas tentang perlunya industri padat karya untuk meningkatkan resiliensi dan beradaptasi untuk menghadapi tantangan di tahun 2025 ini. Komisi VII DPR RI melalui fungsi legislasi dan pengawasannya perlu mendorong kerja sama antar-kementerian/lembaga yang terkait dengan industri padat karya, agar kebijakan yang dihasilkan menjadi lebih tepat sasaran, dan menciptakan strategi untuk meningkatkan kemampuan SDM dan keterampilan pekerja dalam industri padat karya. Selain itu, Komisi VII DPR RI juga perlu mendorong revisi UU Perindustrian yang dapat memberikan pelindungan terhadap industri dalam negeri.

Penulis : Putu Ayu Dhana Reswari, S.KM, M.Kes

Isu :
Pesatnya perkembangan teknologi digital tidak hanya membawa dampak positif bagi pembelajaran anak, tetapi juga meningkatkan risiko terjadinya kekerasan. Tulisan ini bertujuan untuk membahas kekerasan anak di dunia digital dan upaya pelindungannya. Berdasarkan data KPAI tahun 2024, terdapat 41 kasus anak korban kekerasan di dunia digital, terutama kejahatan seksual dan perundungan. Lemahnya literasi digital serta kurangnya pengawasan orang tua dan sekolah menjadi faktor utama meningkatnya risiko ini. Analisis menunjukkan bahwa literasi digital yang rendah memperburuk dampak kekerasan digital terhadap anak. DPR RI Komisi VIII melalui fungsi pengawasan dapat mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Sosial untuk memperkuat program literasi digital bagi anak dan orang tua, meningkatkan regulasi perlindungan anak di dunia digital, serta memperkuat pengawasan terhadap platform daring guna mencegah kekerasan digital terhadap anak.

Penulis : Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.

Isu :
Maraknya praktik percaloan dalam perekrutan tenaga kerja telah mengarah pada ketidakadilan akses peluang kerja. Tulisan ini mengkaji upaya pencegahan praktik percaloan dalam perekrutan tenaga kerja. Ketidakseimbangan jumlah lapangan pekerjaan dan pencari kerja, ketidaksesuaian kualifikasi pencari kerja dengan kebutuhan pasar kerja, masih lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, serta kebutuhan pekerjaan tanpa disertai skill memadai, berkontribusi pada keputusan menggunakan calo. Upaya pencegahan dilakukan dengan mengembangkan pelatihan vokasi yang terintegrasi sistem informasi pasar kerja; sistem rekrutmen tenaga kerja transparan dan terintegrasi satu data; edukasi, sosialisasi, dan kampanye praktik percaloan; mengoptimalkan peran pengawas ketenagakerjaan; serta meningkatkan ekosistem wirausaha di dalam negeri. Melalui fungsi pengawasan, Komisi IX DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk bekerja sama dengan pelaku industri merumuskan kebijakan yang mendorong pertumbuhan industri padat karya dan mendukung inovasi, menambah anggaran pengawasan ketenagakerjaan, mengefektifkan saluran pengaduan yang mudah diakses dan responsif guna mengungkap praktik percaloan, serta mendesak pemerintah daerah mengimplementasikan kewajiban membentuk lembaga inkubator wirausaha di daerahnya.

Penulis : Elga Andina, S.Psi., M.Psi.

Isu :
Partisipasi pendidikan tinggi di Indonesia masih menghadapi tantangan besar, dengan angka partisipasi kasar perguruan tinggi hanya 32%, jauh tertinggal dari jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya pendidikan yang tinggi, keterbatasan daya tampung PTN, serta ketimpangan akses geografis dan kualitas pendidikan menengah menjadi faktor utama yang menghambat banyak siswa untuk melanjutkan studi. Hambatan psikologis, seperti rasa tidak percaya diri dan stigma sosial, semakin mempersempit peluang bagi kelompok rentan, termasuk siswa dari keluarga ekonomi lemah, daerah terpencil, serta kelompok minoritas. Artikel ini menganalisis berbagai faktor yang memengaruhi rendahnya partisipasi pendidikan tinggi di Indonesia serta merumuskan strategi untuk mengatasi ketimpangan tersebut. Meskipun kebijakan afirmasi dan program beasiswa telah diterapkan, masih banyak tantangan yang perlu diatasi, termasuk pemerataan infrastruktur pendidikan, perbaikan sistem seleksi PTN, serta peningkatan kualitas dan daya saing PTS agar menjadi alternatif. Oleh karena itu, Komisi X DPR RI perlu mendorong kebijakan pemerintah yang lebih inklusif dan efektif guna memastikan akses pendidikan tinggi yang lebih merata, baik melalui perluasan program beasiswa, peningkatan standar mutu PTS, maupun penguatan dukungan sosial dan psikologis bagi calon mahasiswa dari berbagai latar belakang.

Penulis : Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.

Isu :
Coretax sebagai langkah lanjut reformasi perpajakan, memiliki tujuan strategis untuk meningkatkan rasio pajak negara sehingga dapat menutupi kebutuhan prioritas pembangunan nasional asta cita. Namun, terkendala sistem sehingga belum berlaku penuh di tahun 2025. Tulisan ini menganalisis kendala Coretax dan bagaimana memaksimalkan implementasinya ke depan. Keberhasilan Coretax sangat bergantung pada empat faktor yaitu: evaluasi sistem secara menyeluruh, akuntabilitas dan komunikasi mengenai perbaikan sistem yang dilakukan secara transparan, manajemen risiko proyek yang efektif, dan integrasi data lama ke dalam sistem baru. Hal tersebut dilakukan secara berkelanjutan dalam rangka menjaga tata kelola yang baik dalam pengelolaan pembangunan Coretax. Pada akhirnya, Coretax dapat menjadi game changer dalam digitalisasi perpajakan di Indonesia. DPR RI melalui fungsi pengawasan Komisi XI perlu melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan perbaikan sistem Coretax berjalan sesuai dengan tujuan strategisnya, sehingga potensi pendapatan negara dapat meningkat bukan saja 1,5% tetapi 6,4% terhadap PDB atau setara dengan Rp1.500 triliun.

Penulis : Dewi Wuryandani, S.T., M.M.

Isu :
Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang berlimpah, terutama dalam sektor pertambangan yang mencakup nikel, batubara, tembaga, dan bauksit. Agar SDA ini memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional, pemerintah menerapkan kebijakan hilirisasi sejak 2014 dengan melarang ekspor bahan mentah guna mendorong pengolahan dalam negeri. Tulisan ini mengkaji potensi dan kebijakan hilirisasi serta keberlanjutan hilirisasi di Indonesia. Kebijakan hilirisasi telah berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, terutama dari sektor nikel dan mineral lainnya. Namun, tantangan seperti keterbatasan infrastruktur, regulasi yang masih berkembang, dan ketergantungan pada investasi asing perlu diatasi. Keberlanjutan hilirisasi bergantung pada koordinasi lintas sektor, insentif fiskal yang menarik, serta pembiayaan yang inklusif. Komisi XII DPR RI memiliki peran penting dalam mengawasi dan memastikan implementasi kebijakan hilirisasi berjalan efektif serta mampu mendorong peningkatan nilai tambah dan daya saing guna meningkatkan kesejahteraan rakyat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Penulis : Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.

Isu :
Maraknya kasus pelanggaran hukum oleh warga negara asing (WNA) mendorong perlunya kebijakan yang dapat mengoptimalkan pengawasan terhadap WNA. Artikel ini akan membahas faktor penyebab meningkatnya pelanggaran hukum oleh WNA, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA tersebut. Kemudahan akses masuk ke Indonesia, aturan yang lebih longgar, serta adanya kesenjangan sosial ekonomi dapat menyebabkan meningkatnya kasus pelanggaran hukum oleh WNA. Oleh karena itu, pengawasan perlu dioptimalkan dengan mengembangkan sistem pemantauan berbasis data yang terintegrasi antara berbagai instansi, memperketat pengawasan di daerah-daerah perbatasan dengan penggunaan teknologi berbasis AI, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), dan meningkatkan koordinasi antarlembaga. Komisi XIII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan secara berkala terkait pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap WNA, serta mendorong peningkatan SDM dan sarana pengawasan yang berbasis teknologi. Komisi XIII DPR RI dapat mendorong pengalokasian anggaran yang memadai melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sehingga pengawasan terhadap WNA dapat lebih optimal.


Vol. XVII / 3 - Februari 2025

Penulis : Lisbet, S.Ip., M.Si.

Isu :
Pada 24 Januari 2025 terjadi penembakan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia yang mengakibatkan 3 orang terluka dan 2 orang meninggal dunia. Tulisan ini hendak menganalisis bagaimana diplomasi perlindungan PMI sebagai upaya Indonesia dalam menangani kasus penembakan PMI di Malaysia. Upaya diplomasi telah dilakukan mulai dari Presiden, Kementerian Luar Negeri serta pemangku kepentingan lainnya. Komisi I DPR RI mendukung komitmen Kemlu untuk memastikan agar investigasi dilakukan secara terbuka namun tetap menjaga hubungan baik dengan Malaysia agar kerja sama bilateral tetap terjaga. Komisi I DPR RI dan Komisi terkait juga perlu mendorong Kemlu serta semua pemangku kepentingan terkait agar segera melakukan koordinasi sehingga penanganan kasus tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat serta melakukan mitigasi agar kasus serupa jangan sampai terjadi kembali. Komisi I DPR RI dan Komisi terkait melalui fungsi pengawasan juga mendorong Kemlu serta pemangku kepentinganterkait untuk memastikan agar penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM terhadap seluruh PMI.

Penulis : RAIS AGIL BAHTIAR, S. S., M.Si.

Isu :
Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan segera dilakukan pada 20 Februari 2024. Dengan dipilihnya kepala daerah secara langsung maka aspirasi dan keinginan politik masyarakat di tingkat paling bawah diharapkan akan dapat tersalurkan. Tulisan ini menganalisis tentang tata kelola pemerintahan pasca pelantikan kepala daerah terpilih. Dalam berbagai peraturan perundang-undangan peranan kepala daerah diletakkan sebagai peran kunci, mengingat kepala daerah merupakan komponen signifikan bagi keberhasilan pembangunan daerah dan nasional. Disamping itu, pemerintahan daerah merupakan subsistem dari sistem pemerintahan nasional atau negara. Efektivitas pemerintahan negara tergantung pada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Oleh sebab itu pelantikan kepala daerah terpilih mendatang diharapkan dapat semakin menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif, termasuk penguatan regulasi sehingga pemerintahan akan berjalan optimal. Komisi II DPR RI perlu mendorong peningkatan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan DPRD guna memastikan stabilitas pemerintahan pasca pelantikan kepala daerah terpilih.

Penulis : NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.

Isu :
Meningkatnya pengungkapan dugaan pemerasan oknum polisi dalam penanganan perkara menunjukkan perlunya pengawasan terhadap Kepolisian RI. Tulisan ini mengkaji mengenai penegakan etik dan penegakan hukum dan upaya pencegahan terhadap oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia yang diduga melakukan pemerasan dalam penanganan perkara. Penegakan hukum terhadap oknum anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan dalam penanganan perkara dilakukan melalui penegakan terhadap pelanggaran kode etik dan penegakan hukum pidana. Penerapan sanksi etik dan hukum dapat memberikan efek jera dan menekan pelanggaran dikemudian hari. Upaya pencegahan antara lain melalui pelatihan dan pendidikan etika profesi kepolisian; menciptakan sistem pelaporan yang aman; dan pemanfaatan teknologi CCTV. Komisi III DPR RI dapat menyelenggarakan Rapat Kerja dengan Kapolri untuk meningkatkan pengawasan terhadap kewenangan Polri khususnya dalam tahap penyidikan dan penyelidikan. Selain itu, melalui fungsi legislasi, Komisi III DPR RI dapat mempertimbangkan untuk melakukan pengaturan ulang ketentuan terkait kewenangan penyidik dan penyelidik melalui RUU tentang Hukum Acara Pidana.

Penulis : Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.

Isu :
Perkebunan sawit di kawasan hutan menjadi tantangan kompleks dalam tata kelola lahan dan lingkungan di Indonesia. Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 diterbitkan untuk menertibkan pemanfaatan hutan ilegal dan mengembalikan fungsi ekologis hutan. Penertiban dilaksanakan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Tulisan ini bertujuan menganalisis strategi penertiban perkebunan sawit di kawasan hutan agar tata kelola lahan dan lingkungan tetap berkelanjutan. Strategi yang diusulkan mencakup penyelesaian berbasis kategori pelanggaran, pemantauan berbasis teknologi, insentif restorasi, serta penguatan penegakan hukum, dan reformasi tata kelola lahan. DPR RI, khususnya Komisi IV, memiliki peran dalam mengawasi implementasi dari Perpres ini, memastikan keselarasan regulasi, serta mengalokasikan anggaran yang cukup bagi Satgas dan rehabilitasi ekosistem. Dengan koordinasi lintas sektor dan transparansi kebijakan, penertiban dapat berjalan efektif tanpa memperburuk konflik agraria dan kerusakan lingkungan.

Penulis : Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.

Isu :
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi bahwa puncak musim hujan di berbagai wilayah terjadi pada Januari hingga Februari 2025, dengan curah hujan tinggi yang berpotensi menimbulkan bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor. Masyarakat perlu memantau informasi cuaca terkini dari BMKG secara rutin dan tetap waspada terhadap potensi bencana yang dapat terjadi. Tulisan ini membahas strategi kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi cuaca ekstrem dan puncak musim hujan, meliputi upaya mitigasi, perencanaan darurat, dan peran aktif komunitas dan pemerintah. Kesiapsiagaan yang baik dapat dicapai melalui edukasi masyarakat, peningkatan infrastruktur, serta koordinasi yang efektif antara pemerintah dan komunitas. Komisi V DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk terus meningkatkan sosialisasi yang berkaitan dengan iklim dan cuaca kepada masyarakat, sehingga masyarakat lebih waspada terhadap potensi bencana. Perlu adanya koordinasi antara BMKG, BNPB, TNI/Polri, Basarnas dan semua pemangku guna meningkatkan kapasitas operasionalnya agar penanganan bencana dapat lebih efisien.

Penulis : YOSEPHUS MAINAKE, M.H.

Isu :
Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menyoroti lonjakan harga Minyakita yang belakangan ini melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Padahal, minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah ini dirancang sebagai solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau. Stabilisasi harga dan pengawasan distribusi Minyakita merupakan isu penting dalam perekonomian Indonesia. Dalam hal ini stabilisasi harga Minyakita memerlukan kerja sama antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat. Tulisan ini menganalisis mengenai optimasi stabilisasi harga dan pengawasan distribusi Minyakita untuk kesejahteraan masyarakat. Pemerintah melalui Kemendag secara aktif melakukan evaluasi serta koordinasi dengan berbagai pihak untuk menjaga agar harga Minyakita tetap stabil, serta terus memantau dan mengendalikan stabilitas harga dan pengawasan distribusi Minyakita. Komisi VI DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk mengambil langkah strategis guna menstabilkan harga Minyakita. Komisi VI harus lebih aktif dalam mengawasi dan menekan praktik distribusi yang tidak efisien dengan mendukung kebijakan Kemendag dalam memperbaiki rantai distribusi.

Penulis : Fadila Puti Lenggo Geni, S.E., M.M

Isu :
Desa wisata di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat, terbukti dengan meningkatnya jumlah partisipan dalam Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) dari tahun ke tahun. Terdapat banyak peluang dan beberapa tantangan dalam pengembangan desa wisata, sehingga tulisan ini akan melihat perkembangan serta optimalisasi peluang desa wisata dari tantangan yang ada. Beberapa tantangan seperti kualitas belum merata, infrastruktur terbatas, dan pengelolaan belum profesional. Banyak desa wisata belum berkembang akibat kurangnya perencanaan berkelanjutan dan pengelolaan yang buruk. Pelatihan SDM, masifnya promosi digital, dan pemberdayaan local champion dapat mempercepat kemajuan desa wisata. Pemerintah berperan penting dalam meningkatkan standar desa wisata dan memperbaiki tata kelola agar desa wisata lebih berkelanjutan serta mendukung perekonomian lokal. Komisi VII DPR RI melalui fungsi legislasi dan pengawasannya dapat mendorong pemerintah melakukan upaya peningkatan kualitas desa wisata yang ada, serta memperketat syarat desa yang akan menjadi desa wisata. Lembaga satu pintu khusus desa wisata dapat dipertimbangkan untuk disahkan agar social enterprise terjamin.

Penulis : Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.

Isu :
Fenomena bencana hidrometeorologi terjadi hampir setiap tahun, terutama saat musim hujan. Dalam satu bulan terakhir berbagai wilayah di Indonesia mengalami bencana hidrometeorologi dalam bentuk banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem. Tulisan ini membahas perlunya mitigasi bencana hidrometeorologi saat memasuki musim hujan sehingga pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat mengantisipasi potensi bencana di wilayahnya. Hasil analisis menunjukkan beberapa daerah yang mengalami bencana hidrometeorologi belum mengambil langkah perbaikan sehingga terjadi bencana berulang di wilayah tersebut. Untuk itu diperlukan evaluasi dan mitigasi komprehensif. DPR RI, khususnya Komisi VIII harus memastikan dan mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membangun kesiapsiagaan saat datangnya musim hujan dengan membangun sikap sadar bencana, terutama di daerah rawan bencana hidrometeorologi. Selain itu, perlu alokasi anggaran yang memadai, pengawasan implementasi UU, dan penegakan hukum yang tegas. Kolaborasi antara DPR RI, pemerintah, dan masyarakat juga diperlukan untuk menciptakan masyarakat yang sadar bencana.

Penulis : Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.

Isu :
Kasus anemia pada remaja putri (rematri) kembali mengemuka di tengah momentum Hari Gizi Nasional. Kebiasaan makan kurang sehat yang ditandai pola makan tidak seimbang disebut turut menyebabkan tingginya angka anemia pada rematri. Tulisan ini bertujuan untuk menggambarkan kasus anemia dan kebiasaan makan rematri, serta upaya pencegahannya. Tingkat prevalensi anemia pada rematri terbilang tinggi, kebiasaan makan rematri juga kurang sehat. Meskipun pemerintah sudah melakukan upaya untuk memenuhi kebutuhan gizi, yaitu dengan memberikan Tablet Tambah Darah (TTD) dan mencanangkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), namun kesadaran rematri tentang anemia dan gizi masih perlu diperkuat. Edukasi dan sosialisasi terkait anemia dan gizi menjadi kebutuhan, yaitu dengan memanfaatkan pengaruh teman sebaya, orang tua, dan komunitas. Komisi IX DPR RI dapat mendorong Kementerian Kesehatan untuk terus aktif memperluas penapisan anemia pada rematri, melakukan tindak lanjut terhadapnya, melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memasifkan program edukasi, serta melakukan sosialisasi terkait anemia, gizi, dan pemanfaatan TTD.

Penulis : Fieka Nurul Arifa, M.Pd.

Isu :
Kemiskinan menjadi salah satu faktor utama yang menghambat akses pendidikan di Indonesia. Banyak anak dari keluarga miskin tidak dapat melanjutkan pendidikan karena keterbatasan finansial dan faktor sosial budaya. Pada Agustus 2024, tercatat ada 4,6 juta anak yang putus sekolah. Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah mengembangkan konsep "Sekolah Rakyat," yang bertujuan memberikan akses pendidikan berkualitas secara gratis bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem. Sekolah ini dirancang mirip dengan sekolah berasrama, dengan harapan dapat meningkatkan pemerataan pendidikan serta membantu memutus mata rantai kemiskinan. Rencana pembangunan Sekolah Rakyat ini melibatkan Kementerian Sosial dan memungkinkan kerja sama dengan pihak swasta. Meski memiliki potensi besar, program ini menghadapi tantangan seperti pendanaan berkelanjutan, kualitas pengajaran, kesiapan infrastruktur, dan penerimaan masyarakat. Kajian ini menguraikan potensi dan tantangan Sekolah Rakyat dalam pemerataan pendidikan berkualitas. Pemerintah dan Komisi X DPR RI diharapkan dapat memastikan implementasi program ini berjalan efektif, transparan, dan berkelanjutan.

Penulis : Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.

Isu :
Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga acuan dari 6% menjadi 5,75% untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah inflasi yang terkendali dan stabilitas nilai tukar rupiah. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan konsumsi rumah tangga, memperkuat likuiditas, serta mendorong investasi swasta. Namun, efektivitas kebijakan ini memerlukan waktu sebelum dampaknya terlihat di sektor riil akibat adanya time lag dalam transmisi moneter. Tulisan ini bertujuan menganalisis prospek ekonomi Indonesia pada 2025 setelah kebijakan tersebut, dengan mempertimbangkan tantangan global dan risiko defisit neraca berjalan. Pada 2025, perekonomian Indonesia diperkirakan akan membaik dengan peningkatan investasi dan transformasi industri. Namun, hal tersebut tetap membutuhkan sinergi antara kebijakan moneter, fiskal, dan reformasi struktural agar pertumbuhan ekonomi lebih inklusif dan berkelanjutan. DPR RI, khususnya Komisi XI memiliki peran strategis dalam mengawasi kebijakan moneter BI guna memastikan stabilitas rupiah, pengendalian inflasi, serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Penulis : Hilma Meilani, S.T., MBA.

Isu :
Transformasi pendistribusian LPG bersubsidi 3 kg merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan. Tulisan ini mengkaji kebijakan transformasi pendistribusian LPG 3 kg, implementasi, dan optimalisasinya. Implementasi kebijakan ini mencakup pendataan pengguna, pembatasan distribusi hanya melalui pangkalan resmi, dan penerapan sistem digital untuk pencatatan transaksi. Implementasi awal kebijakan ini perlu terus dikembangkan dengan upaya sosialisasi yang masif dan penguatan infrastruktur guna memastikan transisi berjalan lancar. Perluasan akses pangkalan dan peningkatan pemahaman masyarakat menjadi fokus utama dalam mewujudkan distribusi yang lebih merata dan efisien. Komisi XII DPR RI dari sisi pengawasan perlu mendorong pemerintah agar implementasi kebijakan pemerintah berjalan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan, meliputi pemantauan distribusi LPG 3 kg, kepatuhan terhadap HET, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, dan evaluasi berkala untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran.

Penulis : Novianti, S.H., M.H.

Isu :
Karya yang diciptakan oleh artificial intelligence (AI) diperdebatkan orisinalitasnya mengingat karya AI merupakan kombinasi dari karya-karya terdahulu yang dimodifikasi oleh mesin. Tulisan ini akan menelaah bagaimana pengaturan penggunaan AI dan perlindungan hak cipta musik terhadap penggunaan AI. Hasil analisis, menjelaskan bahwa seseorang harus memiliki izin dari pemilik hak dalam penggunaan data yang mengandung hak cipta menggunakan AI. Tndakan mengambil hasil ciptaan pihak lain dengan menggunakan AI tanpa izin dari penciptanya merupakan tindakan pelanggaran hak moral dan hak ekonomi. Karenanya pihak-pihak yang dirugikan secara moral maupun ekonomi terhadap penggunaan AI sepatutnya memperoleh perlindungan hukum. Untuk itu diperlukan standarisasi yang jelas untuk memberikan perlindungan hukum terhadap musisi atas karyanya. UU Hak Cipta belum mengatur permasalahan yang timbul terhadap penggunaan AI. Untuk itu diperlukan perubahan UU Hak Cipta khususnya terkait dengan penggunaan AI. DPR RI melalui Komisi XIII, perlu mempercepat revisi UU Hak Cipta agar mengakomodasi perkembangan teknologi AI.


Vol. XVII / 2 - Januari 2025

Penulis : Aulia Fitri, S.IP., M.Si. (Han)

Isu :
TNI AU akan menambah 25 radar baru sepanjang tahun 2025 agar seluruh wilayah udara Indonesia terbebas dari blind spot area pada tahun 2026. Hingga pertengahan Januari 2025, terdapat 2 satuan radar baru yang mulai dibangun di Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan. Tulisan ini membahas urgensi penambahan satuan radar TNI AU dalam upaya penguatan pertahanan udara nasional. Terdapat empat hal yang mendorong urgensi tersebut. Pertama, kapasitas radar yang belum memadai; kedua, banyaknya pelanggaran wilayah udara; ketiga, pemindahan IKN; keempat, modernisasi pertahanan udara terintegrasi yang digagas oleh TNI AU. Melalui fungsi pengawasan, Komisi I DPR RI dapat menghimbau TNI AU untuk terus mengembangkan kapabilitas pertahanan udara, khususnya modernisasi alutsista radar dalam memaksimalkan sistem deteksi dini sehingga ancaman terhadap wilayah udara dapat terdeteksi sebelum memasuki wilayah kedaulatan NKRI. Komisi I DPR RI juga dapat mendorong TNI AU untuk terus mengedepankan interoperabilitas dalam operasi pertahanan udara dengan TNI AL dan satuan Arhanud TNI AD.

Penulis : Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA

Isu :
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan regulasi untuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Tulisan ini mengkaji bagaimana penataan pegawai non-ASN yang dilakukan melalui PPPK paruh waktu. Selain pengadaan PPPK paruh waktu, pemerintah juga telah memperpanjang proses pendaftaran pengadaan PPPK tahap II hingga 20 Januari 2025. Hal ini dilakukan untuk membuka peluang seluas-luasnya bagi pegawai non-ASN yang belum lulus dalam pengadaan ASN 2024 dan diharapkan dapat mempercepat penataan pegawai non-ASN sesuai komitmen pemerintah dan DPR RI berdasarkan amanat UU ASN. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan, dapat mendorong pemerintah untuk memastikan proses penataan pegawai non-ASN terutama pengadaan PPPK Paruh Waktu agar berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Selain itu, Komisi II DPR RI juga perlu memastikan kepada pemerintah terkait Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN yang belum disahkan untuk memperkuat landasan hukum pengelolaan kepegawaian sebagai peraturan pelaksana turunan dari UU ASN.

Penulis : Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.

Isu :
Pernyataan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada akhir 2024 mengenai darurat “felicide” semakin terbukti. Awal tahun ini Indonesia dikejutkan lagi dengan kasus kematian anak akibat kekerasan oleh orang tuanya. Artikel ini membahas bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang perlu dilakukan. Artikel ini bertujuan untuk dapat menganalisis upaya penanggulangan kekerasan terhadap anak. Pembahasan dalam artikel ini menemukan bahwa upaya tidak hanya dapat dilakukan sebatas menghukum pelaku, namun perlu upaya lebih besar untuk langkah pencegahan kejahatan. Maka itu memerlukan peran serta semua elemen masyarakat, dunia pendidikan, dunia usaha untuk ikut secara aktif mengawasi dan mengampanyekan anti kekerasan terhadap anak. Pemerintah perlu memprioritaskan program pengentasan kemiskinan, sebagai salah satu faktor pemicu tindak pidana kekerasan terhadap anak. Komisi III DPR RI dengan fungsi pengawasannya perlu melakukan rapat kerja dengan POLRI untuk mendorong penegakan hukum dan mendorong POLRI untuk lebih tanggap dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.

Penulis : Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.

Isu :
Tantangan pencapaian cita-cita swasembada pangan nasional dari sektor peternakan saat ini dihadapkan pada ancaman wabah PMK. Tulisan ini mencoba melihat dampaknya dan mengevaluasi serta memberikan alternatif kebijakan untuk mendukung kebijakan mitigasi yang sudah diterapkan. Pemerintah telah mengambil berbagai kebijakan untuk mengatasinya, seperti vaksinasi, penutupan lalu lintas hewan, dan impor. Guna meningkatkan vaksinasi hewan ternak dibutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengedukasi peternak dan tenaga vaksinator. Penutupan lalu lintas hewan harus dibarengi dengan penegakan hukum dan rencana yang matang untuk menjaga arus distribusi. Rencana impor sapi juga harus dipastikan tidak merugikan peternak lokal dan kuotanya berdasarkan perhitungan yang cermat. Ketiga kebijakan tersebut juga perlu dibarengi kebijakan pendamping lainnya. Komisi IV DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasannya dapat mendorong mitra kerja terkait untuk mengevaluasi kebijakan tersebut secara berkala, dan mendorong kerja sama seluruh pemangku kepentingan. Selain itu juga memastikan pelindungan kesejahteraan peternak dalam penerapan seluruh kebijakan.

Penulis : Rafika Sari, S.E., M.S.E.

Isu :
Sejak tahun 2020 pemerintah menerapkan layanan angkutan perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service, BTS) sesuai amanat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di tahun 2025, pemerintah mengurangi ±59% anggaran program BTS dari Rp437,9 miliar menjadi Rp177,5 miliar. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan pengurangan anggaran transportasi publik oleh pemerintah dalam skema BTS di Indonesia. Pengurangan anggaran program BTS memberikan dampak terhadap daerah berkapasitas sangat rendah dan pencapaian kinerja program BTS. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi kebijakan pengurangan anggaran BTS adalah dengan proses seleksi berdasarkan kemampuan fiskal diikuti dengan komitmen alokasi dana pemerintah daerah dan kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi pembiayaan lain. Komisi V DPR RI perlu melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah atas penggunaan anggaran BTS yang digunakan oleh pemerintah.

Penulis : Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.

Isu :
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memutuskan bahwa Uni Eropa (UE) melakukan diskriminasi terhadap minyak kelapa sawit (CPO) Indonesia. Keputusan ini membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor CPO ke UE. Tulisan ini membahas potensi peningkatan ekspor CPO Indonesia ke UE pascaputusan WTO yang memenangkan Indonesia dalam sengketa tersebut. Regulasi European Union Deforestation Regulation (EUDR) dan hambatan lainnya telah menurunkan ekspor CPO Indonesia ke UE secara signifikan. Namun, putusan WTO berpotensi mengurangi atau menghapus hambatan ini, memperbaiki akses pasar CPO Indonesia ke UE dan negara-negara lain dengan kebijakan serupa. Hal ini memberikan peluang peningkatan ekspor CPO Indonesia ke UE. Meski demikian, Indonesia perlu mewaspadai regulasi UE lainnya, seperti European Green Deal (EGD) dan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM). Untuk memaksimalkan peluang ini, diperlukan diplomasi perdagangan aktif dan penyesuaian standar keberlanjutan. DPR RI, melalui Komisi VI, disarankan memperkuat fungsi pengawasan untuk mendorong Kementerian Perdagangan memonitor implementasi putusan WTO agar manfaatnya optimal.

Penulis : Lisnawati, S.Si., M.S.E.

Isu :
Indonesia menghadapi tantangan global dalam pengurangan emisi karbon dan perubahan iklim, terutama pada sektor transportasi. Untuk mendukung target Nationally Determined Contribution (NDC), pemerintah memperkenalkan skema insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) pada 2025. Tulisan ini mengkaji skema, potensi dampak positif serta tantangan dalam implementasi skema insentif kendaraan listrik dan hybrid di Indonesia. Skema KBLBB mencakup pembebasan PPN DTP, PPnBM DTP, serta insentif bea masuk untuk mendorong adopsi kendaraan listrik dan hybrid. Dengan anggaran sebesar Rp6,16 triliun, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing kendaraan listrik, mengurangi emisi karbon, mendorong pertumbuhan industri lokal, dan mendukung transisi energi bersih. Namun, tantangan infrastruktur, biaya produksi tinggi, kesadaran masyarakat, serta persaingan impor menjadi hambatan utama. Implementasi strategis dan kolaborasi internasional diperlukan untuk mempercepat adopsi teknologi ramah lingkungan ini. Komisi VII DPR RI harus mendorong percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik dan hybrid melalui regulasi pendukung, penguatan industri lokal, pengembangan infrastruktur, kerja sama internasional, serta kampanye edukasi masyarakat.

Penulis : Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.

Isu :
Kebijakan murur dan tanazul yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas layanan, khususnya bagi jemaah lansia dan disabilitas. Kedua kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan, meningkatkan kenyamanan, dan efisiensi waktu dalam proses ibadah haji. Tulisan ini menganalisis kebijakan murur dan tanazul dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hasil analisis menunjukkan, meskipun berhasil mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan jemaah, implementasi kebijakan ini menghadapi tantangan dalam hal koordinasi transportasi dan perencanaan yang matang. Pandangan ulama dari berbagai mazhab mengakui kewajiban mabit di Muzdalifah dan Mina, tetapi memberikan keringanan bagi jemaah dengan kondisi khusus sehingga kebijakan murur dan tanazul tidak bertentangan dengan ketentuan syariat Islam. Komisi VIII DPR RI perlu mendorong Kementerian Agama untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak penyelenggara di Arab Saudi untuk memastikan kelancaran proses transportasi dan akomodasi bagi jemaah yang mengikuti kebijakan murur dan tanazul.

Penulis : Tri Rini Puji Lestari, S.K.M., M.Kes.

Isu :
Angka stunting, wasting, dan anemia di Indonesia masih tinggi. Beberapa disebabkan oleh pola makan tidak sehat, akses pangan yang terbatas, dan faktor ekonomi. Artikel ini bertujuan menganalisis kebijakan gizi nasional yang mendukung pemenuhan gizi keluarga secara optimal serta memberikan rekomendasi strategis untuk meningkatkan efektivitas program pemenuhan gizi. Program Keluarga Harapan (PKH) membantu keluarga miskin mendapatkan pangan bergizi; Posyandu memberikan edukasi, memantau pertumbuhan anak, dan memberikan makanan tambahan; serta Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendukung produksi dan distribusi pangan yang berkualitas dan merata. Namun demikian masih diperlukan strategi pemenuhan gizi seperti peningkatan edukasi pola makan sehat, penguatan program berbasis masyarakat, serta kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Komisi IX DPR RI perlu memastikan anggaran yang memadai untuk pemenuhan gizi, mengawasi implementasi kebijakan untuk memastikan keluarga rentan dapat mengakses pangan bergizi, serta memastikan pemerintah meningkatkan upaya dan inovasi promosi kesehatan terkait gizi seimbang.

Penulis : Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.

Isu :
Diplomasi kebudayaan berfungsi sebagai soft power untuk membangun citra negara dan memperjuangkan kepentingan nasional Indonesia di era globalisasi. Indonesia memiliki potensi keragaman budaya sebagai aset nasional dan menjadi kekuatan diplomasi jika dikelola dan diekspor sebagai optimasi soft power. Berbagai tantangan signifikan menghambat efektivitasnya, sehingga kebutuhan akan strategi diplomasi kebudayaan menjadi mendesak. Kajian ini bertujuan merumuskan strategi diplomasi kebudayaan untuk meningkatkan pengaruh global Indonesia secara berkelanjutan dalam kerangka konstitusional. Rumusan diplomasi kebudayaan harus komprehensif, adaptif, dan inovatif, dengan fokus pada strategi utama. Strategi prioritas berupa kesadaran budaya sebagai fondasi membangun koneksi dan relasi, serta penguatan regulasi, kelembagaan, dan anggaran untuk landasan kuat terciptanya konsistensi efektivitas diplomasi kebudayaan. Komisi X DPR RI berperan dalam strategi konsistensi melalui reformasi hukum, advokasi dan alokasi anggaran, kolaborasi dan sinergi dengan komisi terkait untuk kebijakan luar negeri dan pariwisata berbasis budaya, serta diplomasi parlemen untuk memperkuat diplomasi kebudayaan dan memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia.

Penulis : Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.

Isu :
Indonesia adalah negara pertama di Asia Tenggara yang menjadi anggota BRICS. Keanggotaan ini merupakan langkah strategis yang berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Meski demikian keanggotaan ini juga memiliki risiko yang bila tidak dikelola dengan baik dapat mengancam perekonomian nasional. Artikel ini membahas faktor yang memengaruhi keanggotaan Indonesia dalam BRICS serta dampaknya terhadap perekonomian. Dalam jangka panjang, keanggotaan ini akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian seperti: akses ke pasar yang lebih luas; diversifikasi investasi; kerja sama teknologi dan inovasi; serta meningkatkan pengaruh di kancah global. Namun, bila tidak pandai memainkan hubungan ekonomi dengan negara-negara besar, keanggotaan ini juga berpotensi menjadikan Indonesia sebagai pasar bagi negara ekonomi besar seperti China. Selain mendorong upaya pemerintah untuk menjalin kerja sama internasional, DPR RI, terutama Komisi XI perlu mengawasi kebijakan ekonomi pemerintah agar tidak berdampak negatif terhadap daya saing nasional serta menghindari dominasi negara ekonomi besar yang mengakibatkan asimetri hubungan ekonomi yang merugikan Indonesia.

Penulis : Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.

Isu :
Produksi Sustainable Aviation Fuel (SAF) oleh Kilang Pertamina Internasional menjadi langkah penting dalam mendukung transisi energi di sektor penerbangan. Dengan potensi Indonesia sebagai produsen minyak goreng bekas (used cooking oil/UCO) mencapai 3 juta kiloliter, SAF menawarkan solusi ramah lingkungan untuk mengurangi emisi karbon hingga 80%, sekaligus mendukung prinsip ekonomi sirkular. Tulisan ini bertujuan mengkaji potensi dan tantangan produksi SAF serta dampaknya terhadap lingkungan dan ekonomi. Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemimpin dalam produksi SAF, berkat posisinya yang strategis sebagai penghasil minyak sawit terbesar di dunia. Tantangan utama dalam mewujudkannya berupa keterbatasan bahan baku, biaya produksi tinggi, dan infrastruktur yang belum memadai. Komisi XII DPR RI berperan penting melalui fungsi pengawasan untuk memastikan keberlanjutan kebijakan, fungsi legislasi dalam regulasi tata kelola UCO, dan fungsi anggaran untuk mendukung insentif serta pengembangan infrastruktur.

Penulis : Denico Doly, S.H., M.Kn.

Isu :
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penyandang disabilitas memiliki hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, akan tetapi sampai dengan saat ini, pemenuhan hak WBP penyandang disabilitas masih belum optimal dilakukan. Masih banyak Lapas yang sarana dan prasarananya tidak bisa diakses oleh penyandang disabilitas. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui upaya pemenuhan hak WBP penyandang disabilitas. Hak WBP penyandang disabilitas diatur dalam UUD Tahun 1945, UU Pemasyarakatan, UU Penyandang Disabilitas, dan PP Akomodasi Penyandang Disabilitas. Pelaksanaan hak WBP penyandang disabilitas di antaranya aksesibilitas, pelayanan kesehatan, dan pelayanan hukum. Selain itu, hak khusus dimiliki oleh penyandang disabilitas, seperti hak memiliki pendamping, penerjemah, ahli, diperiksa dan diselidiki, tidak direndahkan, dan mendapatkan informasi. Komisi XIII DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan dapat memastikan bahwa Lapas di seluruh Indonesia memenuhi kebutuhan WBP penyandang disabilitas. Selain itu, dalam melaksanakan fungsi anggaran Komisi XIII dapat memberikan dukungan anggaran khusus pada pemerintah untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas.


Vol. XVII / 1 - Januari 2025

Penulis : Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.

Isu :
Pada 6 Januari 2025, Brasil sebagai Ketua BRICS 2025 mengumumkan bahwa Indonesia secara resmi telah tergabung ke dalam forum ini. Kemlu RI menyatakan, BRICS menjadi wadah penting bagi Indonesia dalam menguatkan kerja sama, memastikan suara dan aspirasi dari negara-negara berkembang (Global South) terdengar dan terwakili dalam proses pengambilan keputusan global. Keanggotaan Indonesia dalam BRICS menjadi fokus tulisan, untuk dianalisis mengapa Indonesia bergabung dalam kelompok negara-negara yang dianggap sebagai pesaing negara- negara Barat ini. Sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif, keanggotaan penuh Indonesia dalam BRICS diharapkan semakin membuka ruang dan kesempatan bagi Indonesia untuk memperluas pengaruhnya di arena global, termasuk dalam reformasi tata kelola internasional dan penguatan kerja sama ekonomi di antara negara-negara berkembang. DPR RI, khususnya melalui fungsi pengawasan di Komisi I, perlu ikut mengawal dan memastikan bahwa keanggotaan Indonesia dalam BRICS sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif serta memberi manfaat dan nilai strategis bagi kepentingan nasional.

Penulis : Ully Ngesti Pratiwi, S.P., M.Han.

Isu :
Wacana pengembalian Pilkada tidak langsung melalui DPRD menimbulkan berbagai respons di masyarakat. Presiden Prabowo menyampaikan bahwa wacana tersebut perlu dipertimbangkan sebagai upaya mengatasi permasalahan tingginya biaya Pilkada Serentak 2024. Tulisan ini menganalisis pandangan pro dan kontra mengenai wacana pengembalian sistem Pilkada tidak langsung melalui DPRD. Pandangan pro berpendapat bahwa wacana ini tidak bertentangan dengan konstitusi UUD NRI 1945. Selain itu, penting dilakukan evaluasi dalam sistem demokrasi secara menyeluruh agar lebih efisien dan produktif. Di sisi lain, pandangan kontra berpendapat bahwa wacana ini menandakan kemunduran demokrasi dan menghilangkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat mendorong pemerintah untuk melakukan kajian ilmiah mengenai penerapan sistem Pilkada melalui DPRD. Melalui fungsi legislasi, DPR RI juga dapat menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam merancang UU Omnibus Law Politik.

Penulis : Poedji Poerwanti, S.H., M.H.

Isu :
Prevalensi penyalahgunaan narkotika menurun, tetapi jumlah kasus yang terlapor justru meningkat. Hal ini menuntut pengendalian yang efektif melalui kolaborasi antara BNN dan masyarakat dalam melaksanakan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Tulisan ini membahas strategi kolaborasi sebagai langkah melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, serta tantangan yang dihadapi. Strategi kolaborasi melalui pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk mewujudkan daerah bersih narkoba sebagai program unggulan sesuai Inpres 2/2020. Diperlukan penguatan kolaborasi yang didukung oleh komitmen pemerintah daerah, instansi terkait, serta anggaran yang memadai agar program P4GN dapat menjangkau seluruh kabupaten/kota dan desa/kelurahan di Indonesia secara optimal. Komisi III DPR RI melalui fungsi pengawasan, dapat memastikan kelangsungan kolaborasi BNN dan masyarakat, mendorong BNN untuk meningkatkan pendampingan dan memastikan sinergi BNN dengan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Melalui fungsi anggaran, dapat memberikan dukungan penuh terhadap pendanaan program P4GN. Selanjutnya meminta laporan perkembangan kolaborasi BNN dan masyarakat dalam pelaksanaan P4GN dalam rapat kerja.

Penulis : Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.

Isu :
Pangan merupakan kebutuhan mendasar manusia yang telah dijamin oleh konstitusi Indonesia. Dalam rangka mewujudkan kemandirian pangan, pemerintah Indonesia menjadikan swasembada pangan, khususnya beras, sebagai prioritas utama dalam visi pembangunan 2024-2029. Namun, penurunan luas lahan baku sawah dan produksi beras nasional menjadi tantangan signifikan yang dihadapi. Artikel ini membahas upaya pemerintah dalam mengatasi tantangan tersebut, termasuk pemanfaatan benih unggul, optimalisasi dan penambahan lahan pertanian, serta penerapan kebijakan perdagangan yang mendukung ketahanan pangan. Meskipun terdapat kendala teknis seperti distribusi benih unggul dan infrastruktur irigasi yang belum optimal, namun upaya-upaya untuk mencapai swasembada pangan di 2027 telah dilakukan. Oleh karena itu, pendekatan terpadu dari hulu ke hilir diperlukan untuk mencapai swasembada pangan yang berkelanjutan. Dukungan dari berbagai pihak juga memegang peran penting dalam rangka mendukung produktivitas pertanian. Komisi IV DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap program benih unggul, cetak sawah baru, dan optimalisasi lahan agar sesuai dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas pangan.

Penulis : Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.

Isu :
Pemerintah Presiden Prabowo Subianto akan merealisasikan program 3 juta rumah sesuai janji politiknya. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mewujudkannya, antara lain penyusunan peta jalan dan menjadikan bagian proyek strategis nasional, bekerja sama dengan investor luar negeri, penetapan lokasi dan kriteria rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta penggunaan inovasi teknologi. Kerja sama dan kolaborasi semua pemangku kepentingan perlu dilakukan untuk mewujudkan program tersebut. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya, Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyampaikan peta jalan yang telah disusun untuk melihat rencana strategis yang akan dilaksanakan dan kesiapan semua pemangku kepentingan, sehingga peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat yang menjadi tujuan program ini dapat terwujud.

Penulis : Monika Suhayati, S.H., M.H.

Isu :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024), yang mengatur relaksasi impor, mendapat sorotan berbagai pihak. Menteri Perdagangan Budi Santoso akhirnya membuka kesempatan merevisi Permendag tersebut. Tulisan ini membahas dampak positif dan negatif pengaturan impor dalam Permendag 8/2024. Penerbitan Permendag 8/2024 untuk memastikan kegiatan perekonomian berjalan lancar Dalam pelaksanaannya, Permendag 8/2024 menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti menaikkan importasi tekstil dan produknya yang berakibat pada penurunan permintaan kepada industri lokal, meningkatnya PHK pekerja, dan lesunya perdagangan domestik hingga tutupnya perusahaan lokal. Komisi VI, VII, dan XI DPR RI melalui pelaksanaan fungsi pengawasan perlu mendorong Kementerian Perdagangan, beserta Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan, segera merevisi Permendag 8/2024 dengan mengetatkan regulasi impor, memberikan insentif bagi perusahaan lokal, mengembangkan industri bahan baku dalam negeri, meningkatkan kualitas dan kapasitas produksi industri dalam negeri, hilirisasi industri, menyeimbangkan impor dan penguatan industri lokal, menguatkan pengawasan arus impor barang serta harmonisasi Permendag 8/2024 dengan kebijakan sektor lainnya.

Penulis : Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.

Isu :
Industri berperan penting dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu penting untuk menciptakan kondisi industri yang kondusif. Pada kuartal I-2025, optimisme pelaku usaha lebih baik jika dibandingkan kuartal akhir 2024. Meski lebih optimis, ada beberapa tantangan yang dihadapi industri di tahun 2025. Tulisan ini mengkaji tantangan industri pada 2025 dan upaya untuk menghadapinya. Berdasarkan hasil kajian, tantangan yang dihadapi industri pada 2025, antara lain kenaikan UMP sebesar 6,5%, turunnya daya beli masyarakat, dan membanjirnya produk impor di pasar domestik. Tantangan tersebut dikhawatirkan meningkatkan biaya produksi, menurunkan daya saing pelaku industri, dan turunnya produksi sehingga mengurangi keuntungan perusahaan. Untuk itu perlu dilakukan beberapa upaya untuk menghadapinya, antara lain menciptakan iklim industri yang kondusif, mendorong pertumbuhan dan daya saing industri, serta meningkatkan daya beli masyarakat. Sehubungan dengan upaya tersebut, Komisi VII DPR RI perlu untuk mendorong Kementerian Perindustrian bekerja sama dengan stakeholders terkait, melaksanakan upaya-upaya menghadapi tantangan pada industri 2025 agar industri berjalan dengan baik.

Penulis : Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.

Isu :
Meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menunjukkan bahwa Indonesia saat ini sedang darurat penanganan kasus KDRT. Meskipun Indonesia telah memiliki UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), namun dalam implementasi di lapangan aturan tersebut belum sepenuhnya efektif melindungi korban KDRT. Tulisan ini mengkaji urgensi pelindungan terhadap korban KDRT. Masih kuatnya budaya patriaki di masyarakat, minimnya pemahaman aparat penegak hukum (APH) terkait UU PKDRT serta belum adanya restitusi bagi korban menjadi beberapa kendala dalam meningkatnya KDRT dan upaya pelindungan bagi korban. Perlu adanya upaya pelindungan bagi korban KDRT melalui peningkatan edukasi, pemberian hak restitusi, penguatan jaminan rasa aman bagi korban KDRT melalui mekanisme perintah pelindungan, kesamaan pemahaman APH dalam menangani kasus KDRT serta penguatan hak pemulihan bagi korban KDRT. Melalui fungsi legislasi, Komisi VIII dan/atau Komisi III DPR RI perlu segera merevisi UU PKDRT guna menciptakan keadilan dan pelindungan hukum bagi korban KDRT.

Penulis : Dr. Dra. Hartini Retnaningsih, M.Si.

Isu :
Fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi setiap tahun dalam jumlah besar dan berdampak luas pada kesejahteraan pekerja, keluarga, dan masyarakat. Tahun 2025, PHK diprediksi akan terjadi pada sekitar 280 ribu pekerja dari 60 perusahaan tekstil. Tulisan ini membahas mengenai faktor penyebab terjadinya PHK dan upaya antisipasi gelombang PHK tahun 2025. Beberapa penyebab PHK antara lain kenaikan pajak pertambahan nilai, pembatasan subsidi pemerintah, dan kenaikan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pemerintah perlu mencegah terjadinya PHK massal melalui kebijakan yang mendukung sektor industri yang berpotensi PHK, merevisi ketentuan tentang persyaratan PHK, membuat kebijakan impor yang tidak merugikan produk lokal, mendukung pengembangan pasar baru di tingkat internasional, antisipasi dinamika geopolitik global dan melakukan inovasi pelaksanaan Program JKP agar efektif dan efisien. Komisi IX DPR RI perlu mendorong pemerintah agar melaksanakan kebijakan yang tepat dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha dan hubungan industrial yang baik serta perlu melakukan pengawasan terhadap pembinaan ketenagakerjaan.

Penulis : Yulia Indahri, S.Pd., M.A.

Isu :
Ujian Nasional (UN) telah menjadi bagian penting dari sistem pendidikan Indonesia sejak tahun 1950-an. Meski bertujuan menstandardisasi mutu pendidikan, pelaksanaan ujian skala nasional menuai kritik karena tekanan psikologis pada siswa dan ketidakadilan akses. Pada 2021, UN digantikan oleh Asesmen Nasional (AN) yang lebih holistik, tetapi dinilai belum cukup representatif. Rencana pengembalian UN dengan format baru pada Tahun Ajaran 2025/2026 menghadirkan peluang untuk memperbaiki sistem evaluasi pendidikan. Tulisan ini bertujuan untuk mengevaluasi ujian skala nasional dengan melihat sejarah, kritik, dan peluang transformasi UN, serta memberikan rekomendasi kebijakan bagi DPR RI khususnya Komisi X, untuk mendukung implementasi evaluasi pendidikan yang relevan, inklusif, dan adil. Transformasi ini mencakup evaluasi holistik, digitalisasi, kewenangan sekolah, dan partisipasi lokal. Dengan pendekatan yang terencana, diharapkan sistem evaluasi baru dapat meningkatkan mutu pendidikan dan menciptakan pemerataan di seluruh Indonesia.

Penulis : Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.

Isu :
Report Ipsos Predictions 2025 mencatatkan tingkat optimisme Indonesia tertinggi di dunia, dengan 90% responden percaya. Angka ini lebih baik dari tahun 2024 dan melampaui rata-rata global. Optimisme tersebut harus dimanfaatkan di tengah tingginya ketidakpastian global dan transisi kebijakan pemerintahan baru. Tulisan ini menganalisis langkah strategis dan respons kebijakan dalam memperkuat stabilitas ekonomi. Meningkatkan pajak dan mengurangi belanja, bukan pilihan di tengah tuntutan realisasi janji politik awal pemerintahan. Sinergi transformasi ekonomi sangat dibutuhkan di tengah sempitnya ruang fiskal. Mesin-mesin ekonomi baru perlu ditumbuhkan untuk mendongkrak perekonomian. Investasi, ekspor, dan digitalisasi masih menjadi kunci transformasi ekonomi. Dukungan penguatan transformasi tata kelola dan transformasi sosial, tetap dibutuhkan. Termasuk kesadaran sinergi antar kementerian koordinator yang baru terbentuk, termasuk antarkementerian/lembaga di bawahnya dan pemerintahan daerah, harus segera dijalankan. DPR RI melalui Komisi XI, juga perlu memastikan apakah respons kebijakan yang dijalankan pemerintah sudah tepat, dalam menjaga stabilitas dan percepatan transformasi ekonomi ke depan.

Penulis : T. Ade Surya, S.T., M.M.

Isu :
Pemerintah meluncurkan program mandatori B40 yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Program ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam upaya meningkatkan ketahanan energi nasional dan mendukung komitmen Indonesia dalam pengurangan emisi gas rumah kaca. Namun, terdapat tantangan dalam implementasinya. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tantangan dalam pelaksanaan program mandatori B40 dan mengidentifikasi potensi dampak yang dihasilkan. Tantangan utama yang dihadapi di antaranya adalah kesiapan infrastruktur, ketersediaan pasokan, rantai pasok, dan pembiayaan. Sementara dampak positif maupun negatif di antaranya adalah mengurangi emisi, membuka lapangan kerja, meningkatkan ketahanan energi, meningkatkan tekanan pada produksi dan ekspor minyak sawit, serta mengancam keberlanjutan lingkungan. Komisi XII DPR RI perlu memantau pelaksanaan program mandatori B40 dan mendorong pembentukan atau penguatan regulasi yang mendukung transisi energi.

Penulis : Yustina Sari, S.H., M.H.

Isu :
Kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoners oleh pemerintah Indonesia telah terlaksana dengan baik dan mendapat apresiasi dari banyak pihak. Meskipun demikian, belum adanya undang-undang yang mengatur mengenai mekanisme pemindahan narapidana secara khusus dan penggunaan practical arrangement yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat masih menimbulkan perdebatan. Artikel ini bertujuan mengkaji pemindahan narapidana asal Australia dan Filipina melalui practical arrangement dan urgensi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Narapidana pasca pelaksanaan practical arrangement tersebut. Kebutuhan akan undang-undang yang khusus mengatur mengenai pemindahan narapidana sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sudah sangat mendesak. Oleh karena itu, Komisi XIII DPR RI melalui fungsi pengawasannya dapat meminta keterangan lebih lanjut dari pemerintah mengenai pemilihan practical arrangement dalam pemindahan narapidana antarnegara pada Desember 2024. Komisi XIII juga perlu mendorong Pemerintah untuk menyelesaikan penyusunan RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara.


Vol. XVI / 24 - Desember 2024

Penulis : Rizki Roza, S.Ip., M.Si.

Isu :
Pada 29 November 2024 Amerika Serikat menyetujui transfer senjata senilai US$385 juta untuk Taiwan. Persetujuan itu menarik perhatian karena memicu ketegangan antara AS dan Taiwan dengan China, terlebih AS akan memasuki era pemerintahan kedua Presiden Donald Trump. Tulisan ini menganalisis proyeksi stabilitas Selat Taiwan di era pemerintahan Presiden Trump. Dengan menelusuri rekam jejak kepemimpinan, janji kampanye, dan mencermati dinamika pembentukan kabinet Trump, tulisan ini memprediksi arah kebijakan luar negeri Trump terhadap kawasan Selat Taiwan. Meskipun Trump menggeser narasi solidaritas demokrasi ke arah pendekatan transaksional berbasis keuntungan bisnis dalam menyikapi isu Taiwan, potensi stabilitas yang memburuk di Selat Taiwan tetap ada. Keterlibatan negara besar, proliferasi senjata canggih, dan hubungan dagang yang intensif akan membuat setiap konflik yang terjadi di Selat Taiwan berimplikasi sangat serius pada keamanan dan kemakmuran kawasan, termasuk Indonesia. Komisi I DPR RI perlu mendorong pemerintah berkontribusi menjaga stabilitas kawasan dan mendorong dialog di antara para pihak yang berkepentingan.

Penulis : NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.

Isu :
Praktik judi online mengancam ketahanan bangsa karena tidak hanya berdampak serius pada negara, namun juga berdampak langsung pada masyarakat. Tulisan ini mengkaji dampak dan strategi pemberantasan judi online. Praktik judi online berdampak secara ekonomi baik bagi negara maupun masyarakat. Selain itu, judi online memberikan dampak psikologis dan gangguan kesehatan mental. Dampak lain judi online juga dapat mengganggu kehidupan sosial masyarakat. Strategi yang dapat dilakukan untuk memberantas judi online adalah menurunkan intensitas dari aktivitas judi online, pemblokiran aliran dana, meningkatkan edukasi dan kesadaran publik, melakukan penindakan hukum yang efektif, pengembangan teknologi, serta mendorong terbentuknya Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber. DPR RI melalui Panitia Kerja Komisi I Judi Online harus memaksimalkan evaluasi efektivitas kebijakan dan regulasi, memperkuat koordinasi antarlembaga, menganalisis kebutuhan teknologi, serta merumuskan strategi pencegahan dan pemberantasan judi online. Selain itu, Komisi III DPR RI dapat meminta penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang terlibat judi online.

Penulis : Hilma Meilani, S.T., MBA.

Isu :
Indonesia berencana memensiunkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara dan semua pembangkit fosil secara bertahap untuk mempercepat transisi energi. Tulisan ini mengkaji rencana pensiun dini PLTU di Indonesia dan tantangan yang dihadapi. Percepatan pensiun dini PLTU di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, antara lain ketergantungan tinggi pada batubara, pembiayaan, dan regulasi, sehingga diperlukan pengembangan sumber energi alternatif, instrumen keuangan inovatif, dan regulasi yang mendukung percepatan transisi energi. Dari sisi pengawasan, Komisi VI DPR RI perlu mendorong PLN untuk mengembangkan dan mempercepat penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT). Komisi XII DPR RI perlu mendorong pemerintah segera menetapkan peta jalan pensiun dini PLTU untuk mempercepat penurunan emisi karbon, mengurangi ketergantungan pada batubara, dan menarik investasi. Dari sisi legislasi, Komisi XII DPR RI perlu segera menyelesaikan penyusunan RUU EBET untuk mendorong percepatan transisi energi di Indonesia.

Penulis : Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.

Isu :
Ekonomi Indonesia 2025 masih akan dibayangi kondisi 2024. Sejumlah tantangan baik internal maupun eksternal harus dihadapi untuk menangkap peluang pertumbuhan. Tulisan ini mengkaji tantangan dan peluang ekonomi Indonesia 2025 di tengah melemahnya konsumsi rumah tangga. Melemahnya pertumbuhan konsumsi rumah tangga 2024 menjadi tantangan utama bagi perekonomian Indonesia, mengingat kontribusinya yang signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB). Tekanan daya beli masyarakat dipengaruhi berbagai faktor termasuk pengangguran, ketimpangan ekonomi, inflasi pangan, dan ketergantungan terhadap impor pangan. Selain itu, ancaman global seperti konflik geopolitik dan perang dagang turut memperburuk situasi. Beberapa peluang yang dapat diambil adalah hilirisasi minerba, peningkatan investasi strategis, dan penguatan stabilitas makroekonomi. Komisi XI dan Komisi XII DPR RI, perlu mendorong kebijakan pro-konsumsi rumah tangga, memperkuat ketahanan pangan, dan memprioritaskan investasi strategis yang mendukung pembangunan berkelanjutan. Upaya ini diharapkan dapat memperbaiki daya beli masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi nasional, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif pada 2025.

Penulis : Sali Susiana, S.Sos, M.Si.

Isu :
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran terhadap isu kekerasan terhadap perempuan. Tulisan ini membahas kaitan antara ketimpangan gender dan kekerasan terhadap perempuan serta langkah untuk mengatasinya. Data dari Komnas Perempuan, Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), dan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menunjukkan tingginya kasus kekerasan, terutama di ranah domestik, dengan kekerasan seksual, fisik, dan psikis sebagai bentuk utama. Analisis menunjukkan ketimpangan gender yang berakar pada budaya patriarki, kurangnya edukasi kesetaraan, dan lemahnya penegakan hukum menjadi faktor utama penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Solusi komprehensif diperlukan, meliputi peningkatan edukasi gender, pemberdayaan perempuan, penguatan kebijakan hukum, dan layanan dukungan bagi korban. DPR RI, khususnya Komisi VIII dan Komisi III, harus memastikan alokasi anggaran yang memadai, pengawasan implementasi UU, dan penegakan hukum yang tegas. Kolaborasi antara DPR RI, pemerintah, dan masyarakat juga diperlukan untuk menciptakan masyarakat yang setara dan bebas kekerasan.


Vol. XVI / 23 - Desember 2024

Penulis : Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.

Isu :
Kasus penembakan oleh oknum kepolisian yang menyebabkan kematian seorang siswa SMKN 4 Semarang saat terjadi aksi tawuran siswa menimbulkan polemik dan menjadi perhatian nasional, termasuk Komisi III DPR RI. Artikel ini membahas regulasi penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian secara umum dan tindak lanjut yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pembahasan menyimpulkan bahwa segi regulasi sudah cukup memadai, namun implementasinya masih terdapat kelemahan dan belum mampu mencegah terjadinya pelanggaran sehingga harus diperbaiki. Terkait pelanggaran yang terjadi tentu harus dilakukan penegakan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Upaya pembenahan dapat dilakukan mulai dari substansi, struktur, dan kultur agar lebih mampu menampilkan citra polisi yang humanis. Dalam konteks pengawasan, DPR RI melalui Komisi III dapat mendorong penegakan hukum terhadap kasus penggunaan senjata api yang tidak bertanggung jawab dan melakukan perbaikan terhadap pengaturan dan pengawasan praktik penggunaan senjata api oleh anggota Polri.

Penulis : NURFADHILAH ARINI, S.I.P.

Isu :
Tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 (Pilkada 2024) telah terlaksana secara baik dan lancar. Meskipun begitu, angka partisipasi pemilih mengalami penurunan dibandingkan dengan pilkada serentak sebelumnya. Uraian mengenai penyebab rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 akan dibahas melalui tulisan ini. Sejumlah faktor diduga menjadi penyebab rendahnya partisipasi pemilih, mulai dari jadwal pilkada yang berdekatan dengan pemilihan umum (pemilu) hingga tidak selarasnya calon pilihan partai politik dengan pilihan rakyat. Hal ini menjadi catatan penting bagi penyelenggaraan pilkada di Indonesia, sebab rendahnya partisipasi pemilih dapat berimplikasi terhadap kualitas demokrasi secara keseluruhan. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan, perlu mendorong penyelenggara pemilu untuk mengevaluasi seluruh tahapan Pilkada 2024. Melalui fungsi legislasi, Komisi II DPR RI dapat segera melakukan pembahasan terhadap wacana perubahan Undang-Undang (UU) Pilkada dan UU Pemilu dengan memperhatikan hasil evaluasi tersebut, termasuk mengkaji model penyelenggaraan pemilu dan pilkada dalam tahun yang berbeda.

Penulis : Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.

Isu :
Pemerintah berkomitmen menghentikan impor garam konsumsi pada 2025 dan mencapai swasembada garam industri pada 2027, sebagaimana diamanatkan Perpres No. 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional (Perpres No. 126 Tahun 2022). Namun hingga saat ini ketergantungan pada impor masih tinggi, dengan rata-rata impor 2,72 juta ton selama 2019–2023, sementara produksi dalam negeri mencapai rata-rata 1,64 juta ton. Tulisan ini mengkaji permasalahan produksi garam nasional serta upaya transformasi dari ketergantungan impor menuju swasembada garam. Perubahan iklim, metode produksi konvensional, serta keterbatasan lahan menjadi permasalahan utama. Pemerintah berperan penting dalam mewujudkan swasembada garam. Langkah strategis perlu disiapkan untuk menyikapinya, terutama melalui pengalokasian APBN dan sinergi antarlembaga. Dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi garam nasional, perlu adanya pengawasan dari DPR RI khususnya Komisi IV, Komisi VI, dan Komisi VII, serta memastikan program yang dibuat pemerintah dapat berdampak langsung pada peningkatan kuantitas, kualitas, dan investasi pada sektor pergaraman nasional.

Penulis : Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.

Isu :
Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia mengalami kontraksi selama lima bulan berturut-turut, terhitung sejak bulan Juli 2024. Hal ini mengindikasikan sektor manufaktur dalam negeri senantiasa mengalami penurunan dalam kurun waktu tersebut. Artikel ini membahas faktor yang memengaruhi nilai PMI manufaktur Indonesia dan apa penyebab kontraksinya. PMI manufaktur pada dasarnya menunjukkan tingkat permintaan produk dengan mengukur jumlah aktivitas pemesanan di pabrik-pabrik dalam suatu negara. Pada bulan November 2024, PMI manufaktur Indonesia masih menunjukkan posisi kontraksi, yaitu sebesar 49,6, sedikit meningkat dari Oktober 2024. Dalam lima bulan terakhir, indeks ini berada di bawah 50. Hal ini terutama disebabkan oleh banjirnya produk impor di pasar dalam negeri yang mengakibatkan permintaan terhadap produk dalam negeri menjadi berkurang. DPR RI terutama Komisi VI dan Komisi VII perlu mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi kebijakan industri manufaktur dan melakukan evaluasi atau peninjauan terhadap kebijakan impor untuk menghindari dampak yang lebih luas terhadap perekonomian nasional.

Penulis : Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.

Isu :
Berbagai kasus kekerasan yang menimpa guru mengancam profesionalitas guru dan mengganggu kualitas pendidikan. Ironis, guru yang berkontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia, mengalami kekerasan ketika terdapat miskonsepsi dalam pendisiplinan siswa. Tulisan ini mengkaji upaya pelindungan guru dalam dimensi kekerasan siswa. Pelindungan guru dilakukan melalui upaya peningkatan kompetensi guru dengan pelatihan metode pengelolaan kelas melalui segitiga restitusi; membangun pemahaman dan hubungan yang baik antara guru, siswa, serta orang tua; sosialisasi masif penerapan UU Perlindungan Anak dalam konteks pembelajaran dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan; serta membentuk paralegal. Komisi X DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu mendorong pemerintah dan pemerintah daerah menyosialisasikan tugas, wewenang, batasan hukum, dan pelindungan guru untuk menghilangkan miskonsepsi; menyosialisasikan proses hukum guru yang melakukan tindakan disiplin harus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif; serta menyelenggarakan pelatihan intensif bagi guru tentang metode pengelolaan kelas, disiplin yang efektif, pengelolaan konflik, dan komunikasi efektif.


Vol. XVI / 22 - November 2024

Penulis : Lisbet, S.Ip., M.Si.

Isu :
Pada awal kepemimpinannya, Presiden Prabowo menghadiri forum Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC). Sebagai anggota, Indonesia menginginkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui forum APEC Peru 2024. Tulisan ini menganalisis nilai strategis forum APEC Peru 2024 untuk Indonesia. APEC Peru 2024 masih menjadi forum penting untuk diikuti karena kawasan Asia Pasifik merupakan kawasan paling dinamis yang memiliki potensi besar dalam teknologi, demografi, dan sumber daya alam. APEC juga memiliki populasi 2,96 miliar jiwa yang mewakili 37% penduduk dunia, 47% perdagangan global dan 62% total PDB riil dunia. Melalui keanggotaan APEC, Presiden Prabowo ingin mewujudkan perdagangan yang terbuka, teratur, dan adil demi menciptakan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Komisi VI DPR RI perlu mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan akses pasar Indonesia di APEC. Komisi XII DPR RI juga perlu mendukung pelaksanaan target Presiden Prabowo untuk mencapai pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8% melalui hilirisasi nikel.

Penulis : Aulia Fitri, S.IP., M.Si. (Han)

Isu :
Penyerangan terhadap pasukan perdamaian PBB, United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL), kembali terjadi dalam eskalasi konflik di Lebanon dan berdampak pada keselamatan Kontingen Garuda (Konga) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merupakan pasukan terbesar dalam misi perdamaian PBB. Tulisan ini membahas kontribusi TNI dalam misi perdamaian di Lebanon. TNI telah menunjukkan, komitmen terhadap peacekeeping operation merupakan bagian dari upaya diplomasi pertahanan sesuai tujuan nasional Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia. Komisi I DPR RI dapat menghimbau Kementerian Pertahanan dan TNI agar terus mengembangkan kualitas dan kapabilitas pasukan Konga TNI dalam menunjang keamanan dan keselamatan personel pada misi perdamaian. Komisi I DPR RI juga perlu menghimbau agar Kementerian Luar Negeri menyuarakan pentingnya penghormatan terhadap prinsip inviolability dalam operasi perdamaian, menegaskan mandat resolusi DK PBB 1701 mengenai pelanggaran berat hukum humaniter internasional, dan mendesak dilakukannya penyelidikan atas serangan terhadap pasukan perdamaian.

Penulis : Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.

Isu :
Salah satu program quick wins Kementerian Perindustrian untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dan melindungi industri manufaktur domestik adalah pemindahan pelabuhan impor (entry point) untuk komoditas tertentu ke wilayah Indonesia timur. Tulisan ini mengkaji potensi dampak positif dan tantangan pemindahan pelabuhan ke wilayah Indonesia timur, dan upaya untuk mengatasi tantangan tersebut. Kebijakan ini memiliki potensi memperkuat daya saing industri dalam negeri dan mendorong pertumbuhan sektor logistik. Namun, ada beberapa tantangan yaitu keterbatasan infrastruktur dan fasilitas pelabuhan, tingginya biaya logistik, serta risiko penyelundupan barang secara ilegal. Diperlukan upaya untuk mengatasi tantangan tersebut, antara lain perbaikan infrastruktur pelabuhan, penguatan kapasitas SDM, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap penyelundupan barang secara ilegal. Komisi VII DPR RI perlu memastikan Kementerian Perindustrian melakukan kajian dampak regulasi yang menyeluruh sebelum mengimplementasikan kebijakan tersebut. Komisi VII DPR RI juga perlu mendorong pemerintah melakukan upaya-upaya untuk mengatasi tantangan pemindahan pelabuhan impor ke wilayah Indonesia timur.

Penulis : Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.

Isu :
Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini melakukan kunjungan ke beberapa negara, dengan salah satu tujuan utama menarik lebih banyak investasi asing ke Indonesia. Namun, investasi yang masuk juga membawa tantangan tersendiri bagi Indonesia. Tantangan tersebut meliputi efisiensi investasi yang masih rendah; ketergantungan ekonomi pada mitra strategis; serta ketidakpastian ekonomi global. Tulisan ini mengkaji strategi menghadapi tantangan investasi pasca-kunjungan Presiden Prabowo ke luar negeri. Beberapa strategi yang dapat diterapkan antara lain fokus pada reformasi struktural; perbaikan kualitas infrastruktur; penyederhanaan regulasi; pemberantasan korupsi; diversifikasi mitra strategis; diversifikasi sektor industri; dan membuat perjanjian investasi jangka panjang. Dalam hal ini Komisi XII DPR RI berperan penting untuk memastikan investasi di Indonesia berjalan dengan baik, termasuk melakukan pengawasan terhadap investor yang masuk dari berbagai negara, menyusun regulasi yang jelas dan tidak tumpang tindih agar memudahkan investor, serta memastikan pelaksanaan dana investasi sesuai tujuannya.

Penulis : Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.

Isu :
Seiring banyaknya kasus kekerasan anak dalam keluarga yang terungkap, pembangunan keluarga menjadi sorotan. Tulisan ini menggambarkan permasalahan kekerasan anak dalam keluarga dan kaitannya dengan pembangunan keluarga. Kekerasan terhadap anak paling banyak terjadi di dalam keluarga, di mana orang tua termasuk yang paling banyak melakukan kekerasan. Kekerasan anak dalam keluarga sering luput dari perhatian, menjadi fenomena gunung es, tidak tertangani dengan cepat dan biasanya baru diketahui ketika korban sudah mengalami luka serius atau meninggal dunia. Oleh sebab itu, kekerasan anak dalam keluarga perlu dilihat sebagai permasalahan yang harus diwaspadai. Beberapa upaya bisa dilakukan, seperti memperkuat pemberdayaan masyarakat guna membantu identifikasi keluarga rentan dan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat, memaksimalkan edukasi terkait kekerasan dalam keluarga, dan memperkuat peran orang tua. Komisi IX DPR RI perlu mendesak Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga untuk mengoptimalkan pembangunan keluarga dan memperkuat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga lain terkait pencegahan kekerasan anak dalam keluarga.


support_agent
phone
mail_outline
chat