Buku Tim

TANTANGAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLATFORM PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK - 2022

Penulis : Aryojati Ardipandanto, S.IP., M.Sos

Isu :
Lembaga penyiaran itu harus independen, objektif dan beretika. Ketiga kata tersebut merupakan kata yang penuh problematika dan tantangan bagi masyarakat Indonesia. Kata independen misalnya, begitu sulit dipraktekkan di lembaga penyiaran karena dia diindentikkan dengan netralitas. Sementara kita semua sudah tahu bahwa netralitas lembaga penyiaran saat ini seolah sangat mustahil dilaksanakan karena lembaga penyiaran telah sarat kepentingan bisnis dan atau politik bagi segenap owners-nya (pemilik), sementara independensi bagi lembaga penyiaran adalah hal yang sangat sakral dan wajib untuk kepentingan publik. Dalam pada itulah makna independensi seharusnya ditekankan pada makna kemerdekaan insan pers yang bekerja disetiap lembaga penyiaran. Sementara itu keberadaan peran dan tugas KPID urgent berperan memikul tugas untuk berpihak pada kepentingan publik karena dia adalah representasi publik, KPID harus berani secara profesional, independen dan objektif mengontrol setiap lembaga penyiaran agar sejalan dengan kepentingan publik.

Penulis : Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.

Isu :
Penyelenggaraan penyiaran multiplatform telah dilaksanakan oleh LPP RRI dan LPP TVRI, termasuk juga diselenggarakan oleh stasiun penyiaran LPP di daerah. Walaupun harus diakui hingga sekarang penyajian materi siarannya merupakan pengulangan dari materi siaran yang disebarlukan melalui layanan penyiaran radio dan televisi, baik secara on-air atau off-air. Kondisi menyebabkan waktu penyajian materi siaran LPP melalui penyiaran multiplatform menjadi sangat lama, yang berarti tidak sesuai dengan karakter waktu siaran penyiaran multiplatform. Karakter siaran LPP yang berpegang teguh pada prinsip penyiaran publik, merupakan potensi yang sangat penting dalam menghasilkan konten siaran yang spesifik dan sesuai dengan karakter siaran di media mutiplaform. Keunggulan ini disebabkan materi pendukung siarannya merupakan fakta dan informasi mendalam. Keunggulan ini harus dikelola secara optimal, untuk bisa memastikan penyelenggaraan penyiaran multiplatform yang disebarluaskan oleh LPP, merupakan sumber informasi rujukan terpercaya bagi masyarakat. Bahwa penyajian yang berkualitas, akan mampu mengarahkan kebiasaan masyarakat mendapatkan sumber informasi valid dan terpercaya dari media multiplatform LPP, seperti yang telah dialami oleh layanan penyiaran radio dan televisi LPP selama ini. Dukungan regulasi perlu disegerakan, agar persoalan yang terkait dengan legalitas penyelenggaraan siaran, panduan penyiaran, postur anggaran, dan kompetensi SDM LPP dapat dioptimalkan dalam rangka menjawab tantangan penyelenggaraan penyiaran multiplatform di LPP.

Penulis : Aulia Fitri, S.IP., M.Si. (Han)

Isu :
Pembinaan kesadaran bela negara dan cinta tanah air, sangat penting untuk terus ditanamkan sebagai landasan sikap dan perilaku berbangsa dan bernegara Indonesia dalam membangun daya tangkal bangsa dan negara dalam menghadapi kompleksitas dinamika ancaman yang berkembang sekaligus untuk mewujudkan ketahanan nasional. Kemampuan untuk menghadirkan dan mengemas berbagai konten acara yang mengandung muatan nilai-nilai kebangsaan dan bela negara menjadi tantangan utama yang dihadapi Lembaga Penyiaran Publik di tengah arus perkembangan teknologi dan informasi. Tuntutan membuat konten siaran yang kreatif dan berkualitas semakin tinggi, demi menarik lebih banyak pemirsa dan khalayak, di tengah hadirnya berbagai platform media. Oleh karena itu, menjadi penting agar seluruh konten siaran di seluruh media dan seluruh platform, tidak melanggar undang- undang, konstitusi maupun norma yang ada. Di tengah perkembangan kemajuan jaman serta semakin beragamnya konten penyiaran di berbagai platform, Lembaga Penyiaran Publik dituntut untuk mampu membantu menyebarluaskan nilai nilai kesadaran bela negara baik dilingkungan tugas dan fungsinya serta kepada masyarakat luas, sebagai upaya membangun karakter bangsa yang menyadari akan hak dan kewajibannya untuk berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara. Hal ini dibutuhkan dalam rangka meningkatkan kesadaran bela negara dan cinta tanah air serta terbentuknya karakter kuat bangsa bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


Kampus Merdeka di Perguruan Tinggi Islam Negeri - 2021

Penulis :

Isu :


Keamanan Maritim dan Ekonomi Biru: Transformasi Ekonomi Kelautan Berkelanjutan di Indonesia - 2021

Penulis : Humprey Wangke

Isu :
Pemerintah tidak ingin lagi memanfaatkan kekayaan alamnya hanya untuk kepentingan ekonomi tetapi juga masalah sosial dan ekologi. Keseimbangan di antara ketiga aspek ini menjadi fokus pemerintah dalam mengelola sektor kelautan. Prinsip ekonomi biru menjadi andalan pemerintah dalam mengelola ekonomi kelautan agar pemanfaatannya dapat dilakukan secara berkelanjutan. Masalah stok ikan, pencurian ikan, perizinan kapal, perizinan wilayah tangkap, dan lainnya menjadi kewajiban bagi nelayan dan pemangku kepentingan lainnya ketika hendak menangkap ikan. Strategi ekonomi biru yang terintegrasi dan lintas sektor menjadi menjadi kunci penting dalam menunjang keberhasilan pembangunan ekonomi kelautan.

Penulis : ZIYAD FALAHI, M.Si.

Isu :
Negara hadir dalam memberikan kebijakan penyeimbang antara kepentingan ekonomi dengan kelestarian lingkungan. Kelestarian itu sendiri juga merupakan aset ekonomi masa depan untuk generasi mendatang. Berbagai kebijakan sudah dikeluarkan oleh negara dalam mengatur kondisi ini, misalnya yang termaktub dalam UU No.45/2009 tentang Perikanan dan UU No.32/2014 tentang Kelautan. Untuk mencapai ekonomi kelautan berkelanjutan atau ekonomi biru, perbaikan kerusakan lingkungan, global khsususnya sampah plastik menjadi tujuan utama. Konsep ekonomi biru telah menjadi target penting dalam SDGs yang bermuara pada kesejahteraan negara-negara di dunia dari sektor maritimnya.


Kinerja BUMN dan Pertumbuhan Ekonomi: Strategi Pengembangan Industri Pertanian - 2021

Penulis : Rafika Sari, S.E., M.S.E.

Isu :
Bersama DPR RI melakukan fungsi legislasi dalam percepatan revisi UU BUMN termasuk di dalamnya pengaturan tentang holding dan pembentukan anak/cucu perusahaan. Di samping itu melaporkan wacana sinergitas antar-BUMN kepada KPPU untuk mengantisipasi benturan terhadap Hukum Persaingan Usaha. Dalam konteks ini juga melaporkan kinerja BUMN secara rutin (termasuk laporan keuangan anak dan cucu perusahaannya) kepada DPR RI sebagai bentuk fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan kinerja pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN.

Penulis : Iwan Hermawan

Isu :
Peningkatan daya saing sebagai pendorong kinerja ekspor dalam koridor Gratieks harus secara intens diperhatikan pengambil kebijakan. Peningkatan produktivitas komoditas subsektor pangan dan hortikultura, peternakan, perikanan, dan kehutanan menjadi kunci untuk meningkatkan jumlah produksi, di samping tetap memerhatikan standar produk yang dipersyaratkan oleh negara-negara mitra dagang. Diversifikasi pasar tujuan ekspor pun masih terbuka lebar untuk dijajaki Indonesia melalui berbagai acara pertemuan dagang, kegiatan promosi (misalnya melalui Indonesian Trade Promotion Center), hingga perwakilan dagang melalui Atase Perdagangan.

Penulis : BURHANUDIN MUKHAMAD FATURAHMAN, S.A.P., M.AP.

Isu :
Semangat kedaulatan pangan di perbatasan acapkali luput dari perhatian karena intervensi pasar dan Undang-Undang yang tidak memihak warga negara. Ketersediaan pangan wilayah perbatasan justru terbilang cukup dengan keberagamannya namun masih terfokus pada pangan nasional sehingga hak pangan lokal yang selama ini dikonsumsi warga ikut terabaikan. Peraturan di tingkat pusat dan daerah pun turut menyertakan peniadaan kedaulatan pangan karena pangan dijadikan komoditas, berorientasi mengikuti selera pasar, pencapaian produktivitas dengan mengabaikan faktor lingkungan. Tata kelola pembangunan pertanian lebih fokus pada upaya peningkatan dan mengabaikan pendapatan rumah tangga, sehingga daya beli warga tak seimbang antara produk-produk pabrikan dengan pangan yang berkualitas.

Penulis : Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.

Isu :
Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengembangkan potensi industri makanan dan minuman halal, di antaranya mempermudah mendapatkan sertifikasi halal, integrasi dengan produsen, memperkuat peran perbankan syariah, digitalisasi usaha industri, serta produk makanan dan minuman halal berorientasi ekspor. Selain upaya tersebut, sinergi antara pemerintah, perbankan, LPPOM MUI, dan pengusaha juga sangat dibutuhkan dalam mendukung pengembangan potensi industri makanan dan minuman halal di Indonesia.


Memajukan Industri Keuangan Syariah Berdaya Saing - 2021

Penulis : Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.

Isu :
Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan dalam rangka penguatan ekonomi dan keuangan syariah serta implementasi Master- plan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024, yaitu: a) Melakukan Penguatan Halal Value Chain; b) Penguatan Sektor Keuangan Syariah; c) Penguatan Sektor Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah; d) Penguatan di Bidang Ekonomi Digital; e) Melaksanakan strategi dasar berupa Peningkatan Kesadaran Publik, Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Sumber Daya Manusia, Penguatan Kapasitas Riset Dan Pengembangan (R&D), dan Penguatan Fatwa, Regulasi dan Tata Kelola.

Penulis : Lisnawati, S.Si., M.S.E.

Isu :
Perkembangan ekonomi dan keuangan syariah yang kian masif harusnya dapat dimanfaatkan Indonesia yang memiliki jumlah pen- duduk Muslim terbanyak di dunia. Tantangan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia harus diselesaikan., Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai pilihan kebijakan seperti penguatan ekosistem rantai nilai halal, peningkatan pembiayaan syariah, peningkatan literasi ekonomi dan keuangan syariah, Pembangunan kapasitas dan kapabilitas SDM, penataan regulasi dan fatwa, dan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah digital.

Penulis : Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.

Isu :
Perbankan syariah di Indonesia optimis akan terus berkembang seiring dengan perkembangan ekonomi halal dunia karena Indonesia memiliki potensi yang besar. Perkembangan perbankan syariah Indonesia akan terus melaju apabila ekosistem ekonomi syariah terintegrasi dengan kuat dan didukung oleh berbagai pihak, baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam industri perbankan syariah. Namun demikian, ada peran yang paling utama bagi perbankan syariah dalam perkembangannya, yaitu mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia yang berkeadilan. Melalui prinsip-prinsip syariah yang menerapkan keadilan serta profit and loss sharing dalam kegiatan ekonominya di sektor riil, maka keberadaannya diyakini mampu menggerakkan ekonomi masyarakat dan menguatkan daya tahan industri keuangan syariah.

Penulis : Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.

Isu :
Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Syariah yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024 dapat menjadi salah satu faktor penguatan ekosistem ekonomi syariah. RUU ini diharapkan dapat segera dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama pemerintah sehingga mampu mengisi kekosongan hukum yang ada dan memberikan payung hukum bagi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU Ekonomi Syariah nantinya antara lain: perlu dipastikan agar regulator tidak dapat berperan menjadi operator sehingga industri tidak berkembang dan menimbulkan conflict of interest. Selain itu, Fatwa DSN MUI agar dapat menjadi hukum formil sehingga produk dan jasa yang dituangkan melalui peraturan OJK terjamin kesyariatannya dan meminimalisir interpretasi yang keliru dalam penerapan di badan usaha syariah.

Penulis : Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.

Isu :
Arah utama pengembangan Industri Keuangan Syariah Indonesia mengacu pada penguatan kelembagaan keuangan syariah, penciptaan supply dan demand keuangan syariah yang berkelanjutan dan pembentukan ekosistem keuangan syariah serta industri halal yang terintegrasi. Sementara untuk penguatan IKNB Syariah bertumpu pada penguatan permodalan, mengedepankan keunggulan dan diferensiasi produk, pengembangan SDM dan teknologi informasi serta kerangka pengaturan yang memadai.


Memajukan Logistik Indonesia yang Berdaya Saing - 2021

Penulis : Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.

Isu :
Penguatan ekosistem logistik nasional hanya dapat dilakukan dengan memperkuat simpul dan mata rantai jaringan distribusi, jaringan transportasi, jaringan informasi dan jaringan keuangan, Upaya penguatan ekosistem logistik di atas dapat di klasterisasi menjadi: a) Sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan; di mana pengaturan mengenai sistem logistik nasional harus dapat menjamin terwujudnya ekosistem logistik yang terintegrasi sehingga pergerakan informasi, barang dan finansial dapat terdeteksi, tepat waktu, murah, aman, efektif, dan efisien di antara jejaring logistik baik dalam satu wilayah, antarwilayah, antarpulau, antarnegara. b) Penyederhanaan birokrasi dan kewenangan; diawali dengan penguatan struktur kelembagaan logistik baik yang bersumber dari pelaku logistik yang terdiri dari produsen, penyalur, dan penyedia jasa logistik (transporter, freight forwarder, shipping liner, EMKL); pendukung logistik (asosiasi, konsultan, institusi pendidikan dan pelatihan, serta lembaga penelitian); dan terakhir pemerintah yang merupakan regulator, fasilitator, dan integrator. Setelah itu diperlukan keselarasan dan kesesuaian infrastruktur logistik dengan dukungan jaringan distribusi yang memadai. c) Harmonisasi tata ruang dan kawasan; di mana pola integrasi simpul dan mata rantai jejaring logistik baik distribusi,transportasi, informasi, dan finansial tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada sinkronisasi dan harmonisasi dengan konsep dan desain tata ruang dan pembentukan kawasan, sehingga akan dapat saling memperkuat. Perbaikan dan penguatan tidak bisa hanya terkonsentrasi pada simpul dan mata rantai logistik saja, tetapi juga pada optimalisasi tata ruang dan kawasan sehingga dapat memunculkan atau menguatkan komoditi penggerak utama. d) Pemanfaatan teknologi digital yang terintegrasi; di mana sistem ini berorientasi pada kerja sama antar instansi pemerintah dan swasta melalui pertukaran data, simplifikasi proses, penghapusan repetisi dan duplikasi, dan berbasis sistem teknologi informasi yang mencakup seluruh logistik terkait dan menghubungkan jejaring sistem logistik yang telah ada. Rantai pasok terintegrasi menjadi sebuah keharusan apabila ingin menghubungkan seluruh simpul dan mata rantai logistik seefisien mungkin.

Penulis : Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.

Isu :
Pertumbuhan e-commerce di Indonesia yang sangat pesat dengan pangsa pasar yang sangat besar juga menjadi faktor pendorong industri logistik di Indonesia. Meskipun telah terdapat perbaikan- perbaikan dalam sektor logistik, namun masih ada beberapa hal yang masih perlu dibenahi yakni penurunan biaya kargo logistik, konektivitas antar moda transportasi, terhubungnya sistem informasi antara otoritas di pelabuhan dengan penyedia jasa logistik, perlunya platform logistik yang menyediakan informasi yang akurat dari hulu ke hilir, dan juga pembenahan dan penyeragaman pada otoritas- otoritas yang terkait dengan sek

Penulis : Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.

Isu :
Penerapan konsep hijau pada logistik yang dilakukan oleh para pelaku logistik akan memberikan dampak yang lebih besar jika didukung oleh kebijakan pemerintah yang mendukung penerapan konsep tersebut. Sistem Logistik Nasional yang sudah ada perlu dilengkapi dengan suatu petunjuk teknis penerapan logistik hijau sebagai upaya mewujudkan sistem logistik dan manajemen rantai pasok yang berkelanjutan tanpa mengorbankan lingkungan.

Penulis : Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.

Isu :
Indonesia telah mencanangkan diri untuk menjadi pusat ekonomi halal dunia. Melihat potensi yang dimiliki, Indonesia mampu menjadi pelaku industri bukan hanya sebagai pangsa pasar halal dunia. Keberhasilan industri halal bergantung pada kemampuan manajemen pelayanan logistik dalam menjamin integritas produk halal. Logistik halal penting diterapkan di Indonesia dan sudah saatnya Indonesia mengembangkan logistik halal dalam sistem logistik nasional. Hal tersebut dapat terwujud apabila ada komitmen dan peran dari berbagai pihak. Logistik halal akan berkembang karena adanya tingkat kesadaran masyarakat dalam hal ini sebagai konsumen, yang semakin tinggi terhadap kehalalan suatu produk Halal tidak hanya dari bahan material pembuatan produknya, namun dari proses awal pembuatan hingga ke tangan konsumen harus terjamin. Konsistensi kebutuhan konsumen akan produk halal juga sangat dibutuhkan oleh produsen untuk kontinuitas produksinya.

Penulis : Lisnawati, S.Si., M.S.E.

Isu :
Sektor logistik merupakan salah satu sektor yang mengalami dampak negatif akibat pandemi Covid-19. Hal ini terjadi karena penurunan permintaan barang dan komoditas maupun aktivitas industri. Namun demikian masih ada peluang bagi sektor logistik bertahan seiring dengan adanya pergeseran pola konsumsi masyarakat yang beralih ke sistem online, yang sangat memerlukan dukungan logistik. Industri logistik harus lebih fokus kepada basis konsumen dengan jasa layanan pengiriman ritel yang lebih besar. Untuk itu, diperlukan perbaikan infrastruktur, peningkatan produk/komoditas, penyediaan jasa logistik yang efektif dan efisien, perbaikan regulasi dan birokrasi, dan penguatan sistem informasi sesuai dinamika pandemi Covid-19.


Membangun Kemitraan Untuk Keberlanjutan Pembangunan - 2021

Penulis :

Isu :


Pelayanan Publik dan Pemerintahan Digital Indonesia - 2021

Penulis : Riris Katarina

Isu :
Pelayanan publik di Indonesia terutama untuk pelayanan barang, jasa, dan administratif sudah diarahkan pada pemerintahan digital. Hal ini dapat dilihat dari regulasi yang sudah dihadirkan oleh pemerintah, terakhir dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Namun demikian, perkembangan pelayanan publik yang memanfaatkan pemerintahan digital hingga saat ini masih mengalami kendala. Pandemi Covid-19 harus dijadikan momentum untuk memperbaiki pelayanan publik di Indonesia dengan memanfaatkan pemerintahan digital. Pemerintah Indonesia harus berpacu dengan waktu untuk memperbaiki pemerintahan digitalnya. Selain pemutahiran media teknologi dan informasi, aparatur juga harus dibenahi. Kualitas SDM yang profesional dalam menjalankan pemerintahan digital menjadi sebuah prasyarat penting. Selain perubahan di tataran pemerintahan (termasuk aparatur), pemerintahan digital membutuhkan peran masyarakat. Masyarakat harus berubah mengikuti perkembangan pemerintahan digital. Untuk mampu mengubah masyarakat, pemerintah perlu melakukan sosialisasi, menghadirkan teknologi informasi secara langsung, dan menggerakkan masyarakat untuk menggunakan teknologi informasi yang tersedia. Sosialisasi yang efektif adalah mendorong masyarakat untuk mencoba berbagai perangkat teknologi informasi yang tersedia. Dengan demikian lama kelamaan budaya masyarakat diharapkan dapat berubah, dari yang senang tatap muka menjadi virtual. Untuk ini, masyarakat harus diberikan aplikasi yang dapat menjawab seluruh kekhawatiran masyarakat, terutama untuk bertanya atau menyampaikan feedback bahkan keluhan.

Penulis : Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA

Isu :
Perkembangan reformasi birokrasi khususnya di bidang pelayanan publik semakin menunjukkan peningkatan kualitas. Walaupun masih terdapat hambatan dan kendala yang dihadapi, namun penyelenggaraan pelayanan publik di daerah terutama MPP dan inovasi pelayanan publik di Kabupaten Banyuwangi menunjukkan beberapa hal antara lain: 1) Adanya komitmen pemimpin dalam hal ini kepala daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerahnya; 2) Adanya SDM yang mumpuni dan memadai yang dapat menjalankan birokrasi pelayanan publik dengan optimal; 3) Adanya fasilitas, sarana, dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan pelayananpublik;4) Adanyainovasidankreativitasyangdikembangkan dalam pelayanan publik; 5) Adanya transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pelayanan publik; 6) Adanya peluang dan tantangan dalam perkembangan e-Government dan kemajuan di bidang Informasi Teknologi (IT); dan 7) Adanya partisipasi masyarakat yang aktif dan melek IT untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik olehpemerintah daerah.

Penulis : Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.

Isu :
Desa sebagai unit organisasi pemerintah yang berhadapan langsung dengan masyarakat memiliki peranan yang sangat strategis, khususnya dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan publik. Maka kewenangan yang ditunjang dengan inovasi serta mendapat bantuan sarana-prasarana dari pemerintah diatasnya sangat diperlukan guna penguatan otonomi desa menuju kemandirian desa. Dalam hal ini regulasi tentang pengaturan desa dimaksudkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat desa sekaligus untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang baik bagi masyarakat desa. Dengan demikian meski desa telah mengupayakan kemandiriannya namun alangkah baiknya bila pemerintah kabupaten dan kecamatan terus memberikan bimbingan teknis atau sosialisasi kepada seluruh aparat desa serta membantu desa bila menemukan kendala dalam pembangunannya. Meski demikian, aparatur desa tetap harus terus mengupayakan agar sarana dan prasarana desa tetap tersedia melalui penggunaan dana desa. Dana desa yang diterima melalui pengaturan dalam UU Desa harus mampu digunakan secara kreatif untuk terus menumbuhkan inovasi-inovasi bagi pemberian layanan pada masyarakat desa. Pemanfaatan pengelolaan dana desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembiayaan program pemberdayaan masyarakat desa.


Pengembangan Pelabuhan Berkelanjutan: Investasi Swasta dan Peningkatan Daya Saing - 2021

Penulis : Rafika Sari, S.E., M.S.E.

Isu :
Peran pelabuhan menjadi penting ketika transportasi laut dan penyeberangan menjadi moda penghubung di Indonesia yang digunakan oleh lebih dari 90 persen perdagangan domestik dan internasional. Lahirnya semangat Nawacita patut diapresiasi positif sebagai upaya untuk mengembalikan dan memperkuat jati diri Indonesia sebagai negara poros maritim dunia, salah satunya melalui pengembangan pelabuhan. Dengan keterbatasan APBN dalam pembiayaan infrastruktur, pemerintah mengarahkan kebijakan pela- buhan nasional untuk mendorong partisipasi (investasi) swasta sekaligus mendorong persaingan usaha untuk menciptakan efisiensi, yang merupakan dua dari delapan poin arah kebijakan pelabuhan nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Akan tetapi komitmen pemerintah dalam memberikan peluang bagi sektor swasta membangun bisnis pelabuhan di Indonesia tidak berjalan mulus seperti yang digagaskan. Kondisi ini terlihat dari minimnya sektor swasta yang berpartisipasi di sektor kepelabuhanan, baik dari konsesi yang telah diperoleh maupun proses KPBU hingga tahun ini. Melihat peluang dan tantangan yang dihadapi, pemerintah perlu melakukan upaya untuk meningkatkan partisipasi sektor swasta sebagai berikut: (a) menyederhanakan tahapan persyaratan izin kepelabuhanan berupa konsesi, dan KPBU dan kerja sama lainnya, tanpa mengabaikan seleksi kompetitif terhadap investor swasta, dapat dituangkan dalam RUU Omnibus Law; (b) menawarkan proyek sektor kepelabuhanan berskala menengah untuk menumbuhkan minat sektor swasta dalam skema KPBU unsolicited, dalam arti proyek yang diprakarsai oleh badan usaha; (c) mendorong BUP yang mengajukan konsesi untuk melakukan kesepakatan secara jelas dari awal untuk mengantisipasi permasalahan yang berdampak pada operasional pelabuhan; (d) membentuk tim khusus untuk mengurus proses per- izinan (konsesi dan KPBU) dengan birokrasi yang lebih sederhana dan melakukan pengawasan terhadap implementasi konsesi dan KPBU hingga berakhir.

Penulis : T. Ade Surya, S.T., M.M.

Isu :
Kinerja sektor logistik yang buruk yang tercermin dari tingginya biaya logistik, berimplikasi pada rendahnya daya saing Indonesia. Kondisi ini di antaranya disebabkan oleh rendahnya kualitas infrastruktur pelabuhan serta belum efektif dan efisiennya layanan yang diberikan pelabuhan dalam menunjang aktivitas logistik. Padahal sebagai negara kepulauan, Indonesia seharusnya menjadi yang terdepan dalam bidang kepelabuhanan. Sislognas yang diharapkan dapat membenahi permasalahan di sektor logistik termasuk di pelabuhan ternyata belum berdampak signifikan terhadap peningkatan kinerja sektor logistik, karena implementasinya yang tidak optimal. Pengembangan pelabuhan berbasis logistik menjadi salah satu solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi tingginya biaya logistik sekaligus meningkatkan kinerja sektor logistik. Tahap awal dan sangat penting dalam mengembangkan pelabuhan berbasis logistik adalah dengan mengadaptasikan konsep sistem logistik mutakhir yang telah banyak diterapkan oleh pelabuhan-pelabuhan kelas dunia. Dengan kemutakhirannya, konsep ini diyakini mampu menjawab banyak persoalan di sektor logistik nasional. Realisasi pengembangan pelabuhan berbasis logistik dilakukan dalam cakupan pengelolaan pelabuhan, yaitu dengan membangun dan meningkatkan kualitas infrastruktur serta meningkatkan kualitas, efektivitas, dan efisiensi layanan pelabuhan pada aktivitas logistik, yang didasarkan pada konsep sistem logistik mutakhir tersebut. Diharapkan dengan mengembangkan pelabuhan berbasis logistik maka kinerja sektor logistik dapat meningkat dan memicu peningkatan daya saing Indonesia.

Penulis : Izzaty

Isu :
Tol Laut yang dilakukan oleh pemerintah sudah berjalan hampir 5 tahun, mencatat capaian berupa terciptanya konektivitas baru pada daerah terpencil terluar tertinggal dan perbatasan yang dibuktikan dengan jumlah pelabuhan singgah bertambah, distribusi logistik khususnya barang kebutuhan pokok dan barang penting yang lebih besar dibandingkan masa sebelumnya serta menurunnya disparitas harga di beberapa daerah, namun masih banyak yang harus diperbaiki dan ditingkatkan pada program ini ke depan. Dalam konteks kebijakan tol laut, infrastruktur, pemanfaatan sumber daya, dan tenaga kerja terampil menjadi faktor pendukung yang sangat dibutuhkan untuk memicu pembangunan ekonomi yang diukur dengan kesejahteraan sosial, kesetaraan upah, dan disparitas harga. Perubahan dan pengembangan kebijakan tol laut secara ekonomi merupakan syarat keharusan melalui SDM, Digitalisasi, Kapal, Pelabuhan dan Sistem Logistik. Dengan Program Tol Laut diharapkan kegiatan perekonomian wilayah menggerakkan perekonomian negara.

Penulis : Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.

Isu :
Permasalahan yang dihadapi terkait tarif jasa pelabuhan menjadi salah satu hambatan dalam meningkatkan daya saing usaha di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya pengusaha yang mengeluh tentang tarif jasa pelabuhan yang masih tinggi dan tidak sesuai dengan perkembangan yang ada. Selama ini pemerintah terus berupaya untuk mengatasi hal tersebut dengan membuat tarif jasa pelabuhan seefektif dan seefisien mungkin. Hal ini dapat dilihat dari berbagai infrastruktur yang sudah dan akan dibangun oleh pemerintah dalam menunjang pelayanan di pelabuhan serta upaya lainnya berupa penurunan beberapa tarif jasa pelabuhan yang dinilai masih cukup tinggi dan tidak sesuai dengan peraturan internasional. Seluruh upaya pemerintah tersebut patut dihargai. Namun, upaya tersebut masih dinilai belum maksimal atau belum menunjukkan tren positif yang secara signifikan menurunkan biaya logistik dari tarif jasa pelabuhan. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pertama, pemerintah hendaknya melakukan evaluasi kembali mengenai tarif jasa pelabuhan. Kedua, tarif yang diberlakukan hendaknya juga tidak membebani pengusaha pelayaran. Ketiga, memberikan stimulus atau insentif tarif bagi perusahaan pelayaran yang mengangkut barang kebutuhan pokok. Dan, keempat, perlu adanya transparansi biaya yang timbul dalam penggunaan jasa pelabuhan. Diharapkan untuk ke depannya, permasalahan yang timbul akan semakin minim sehingga akan berdampak pada penurunan biaya logistik dan pada akhirnya akan meningkatkan daya saing Indonesia.

Penulis : Iwan Hermawan

Isu :
ecara umum, infrastruktur pelabuhan Indonesia belum memadai untuk mendukung aktivitas perdagangan internasional. Berdasarkan deskripsi data, hal tersebut disebabkan oleh (a) jumlah pelabuhan yang cenderung stagnan dan menurun, (b) rasio antara pelabuhan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk Indonesia relatif lebih rendah dari negara-negara kepulauan lainnya, (c) kapasitas pelabuhan Indonesia lebih rendah dibandingkan negara- negara di kawasan Asia Tenggara, dan (d) rute tol laut belum menunjukkan dampak yang signifikan hingga saat ini. Kondisi tersebut ditangkap melalui Global Competitiveness Report oleh WEF di mana kualitas infrastruktur pelabuhan Indonesia menempati rangking mediocre dibandingkan negara-negara lainnya. Oleh sebab itu, tidak mengherankan apabila aliran perdagangan Indonesia ke dan dari kawasan Asia Tenggara cenderung menurun pada beberapa tahun terakhir. Berdasarkan perspektif empiris dengan menggunakan Model Gravitasi, kajian ini mengonfirmasi bahwa infrastruktur pelabuhan memiliki dampak positif terhadap perdagangan Indonesia di kawasan Asia Tenggara, baik untuk produk manufaktur maupun pertanian. Selain itu, PDB negara asal dan tujuan, jarak antarnegara, dan kualitas SDM juga menunjukkan perannya yang krusial dalam rangka mendorong aliran perdagangan Indonesia. Cakupan dan kedalaman analisis dari kajian ini masih memungkinkan untuk dikembangkan, namun hasil kajian tetap memiliki arti penting untuk mendukung implementasi kebijakan atau program dalam rangka membangun dan mengembangkan infrastruktur pelabuhan di Indonesia. Temuan lain yang perlu mendapat atensi adalah menyangkut infrastruktur lunak berupa peningkatan kualitas SDM yang juga berdampak positif terhadap aliran perdagangan Indonesia. Untuk itu, pelatihan dan fasilitasi dari sertifikasi kompetensi SDM menjadi sangat penting. Harapan besar masih bisa disematkan untuk meningkatkan perdagangan Indonesia dan sekaligus sebagai sumber pertumbuhan ekonomi, yaitu dengan membangun dan mengembangkan infrastruktur keras dan lunak pelabuhan secara simultan.

Penulis : Yuni Sudarwati

Isu :
Pembangunan pariwisata tidak akan berhasil tanpa adanya kerja sama antarsektor dan subsektor. Berkaca dari praktik negara lain, ada yang membuat pelabuhan menjadi sangat maju dan dilengkapi dengan fasilitas sehingga pelabuhan tidak hanya menjadi pelabuhan internasional namun juga menjadi pelabuhan yang mampu menjadi tujuan wisata dan menarik wisman untuk berkunjung. Berbagai atraksi dan fasilitas disiapkan untuk semakin menarik wisman. Beberapa pelabuhan lain dipersiapkan dengan kekhasannya mulai dari kapal tradisional, rumah nelayan, kehidupan sederhana ala desa nelayan namun tetap dilengkapi fasilitas untuk kenyamanan wisman dijadikan daya tarik untuk wisman berkunjung. Pembenahan kota pelabuhan juga menjadi pekerjaan rumah bagi Indonesia. Sinergi dari berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci utama yang tentu saja harus mendapat dukungan dari lapisan masyarakat sebagai tuan rumah dari tujuan wisata tersebut. Keterpaduan antara pelabuhan dan wisata di sekitarnya harus menjadi prioritas agar mampu menyedot wisman berkunjung terutama pasca pandemi Covid-19 ini.


Peranan DPRD dalam Pengambilan Kebijakan Daerah - 2021

Penulis : Aryojati Ardipandanto, S.IP., M.Sos

Isu :
Berdasarkan uraian di atas, beberapa kesimpulan dapat diambil terkait peran DPRD Provinsi Sumsel dan Kalsel dalam pembuatan kebijakan politik di Provinsi Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan, di antaranya adalah pertama, efektivitas peran politik DPRD Provinsi Sumsel dan Kalsel dalam proses pembuatan kebijakan politik di Provinsi Sumsel dan Kalsel masih sangat lemah; kedua, lemahnya peran DPRD Provinsi Sumsel dan Kalsel tersebut salah satunya karena masih terbatasnya SDM yang berkualitas di DPRD Provinsi Sumsel dan Kalsel. Hal ini terkait dengan masalah belum maksimalnya fungsi tenaga ahli baik dalam proses rekrutmennya maupun dalam hal kualitas kinerjanya; ketiga, DPRD Provinsi Sumsel dan Kalsel secara singkat dapat dikatakan belum bisa mempraktikkan fungsi keterwakilan politiknya dengan efektif, terutama dalam konteks penyediaan respons dan tanggung jawab pada penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalsel, di mana salah satu idealisme yang belum terpenuhi dengan efektif adalah menyalurkan aspirasi, harapan, dan kepentingan masyarakat atau konstituen agar terakomodasi dalam kebijakan politik, khususnya perda. Masalahnya bukan pada tidak adanya upaya DPRD Provinsi Sumsel dan Kalsel untuk menampung, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat atau konstituen, tetapi pada sinergitas hubungan kinerja antara DPRD dengan Pemprov Sumsel dan Kalsel yang belum sinkron; Keempat, salah satu penyebab utama penyaluran aspirasi masyarakat atau konstituen oleh DPRD kurang atau tidak efektif adalah karena DPRD belum mampu sepenuhnya memahami alur kerja birokrasi Pemerintah Provinsi Sumsel dan Kalsel dalam proses pembuatan suatu kebijakan, sehingga seringkali, masukan-masukan yang disampaikan DPRD kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan baru masuk “di tengah jalan” ketika proses sudah berjalan, bukan pada tahap penginventarisasian permasalahan lagi. Ini mengakibatkan masukan yang diberikan DPRD seringkali tidak terakomodasi karena Pemerintah Provinsi Kalsel sudah terlanjur menetapkan prioritas permasalahan yang dijadikan dasar bagi pembuatan perda-perda pada tahun berjalan.

Penulis : Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.

Isu :
Keharusan aspirasi masyarakat untuk menyesuaikan pola redaksional agar sesuai dengan redaksional perencanaan anggaran pembangunan daerah bisa disiasati dengan disediakannya aplikasi perencanaan anggaran daerah di Setwan DPRD. Hal dimaksudkan agar setiap aspirasi masyarakat yang masuk ke DPRD bisa segera dimasukkan ke dalam sistem aplikasi dan diketahui oleh SKPD terkait. Mengenai tindak lanjut atas aspirasi tersebut, maka aplikasi ini harus dibuka kepada masyarakat untuk mengetahui sudah sejauh mana aspirasinya ditindaklanjuti oleh DPRD bersama Pemda. Melalui cara seperti ini posisi DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah bisa menjadi lebih efektif dan sejalan dengan pola kerja Pemda. Harus disadari kesemua inovasi ini dilakukan dengan satu tujuan, yaitu meningkatkan kualitas DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah dalam menerima dan memperjuangkan apsirasi masyarakat.

Penulis : Aulia Fitri, S.IP., M.Si. (Han)

Isu :
Perkembangan lingkungan strategis yang menuntut peranan TNI pada ranah sipil serta kekosongan regulasi terkait mekanisme perbantuan, mengakibatkan munculnya beberapa regulasi yang mengatur pelibatan TNI, termasuk dalam perbantuan ke pemerintah daerah, antara lain dalam bentuk MoU dan Permenhan. Dalam tugas perbantuan militer terhadap pemerintah daerah, keberadaan komando teritorial TNI telah menunjang terlaksananya berbagai program pemerintah, baik program pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah ataupun pemerintah daerah itu sendiri. Terkait hal ini, TNI melalui fungsinya telah menunjukkan sikap profesional dengan melaksanakan perbantuan di bawah otoritas sipil. Sehingga dapat dikatakan, tugas perbantuan di daerah tidak menempatkan militer dalam tatanan kekuasaan.


Perangkap Kekayaan Alam Negara: Pengelolaan Penerimaan dan Kekayaan Negara Indonesia di Masa Depan - 2021

Penulis : Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.

Isu :
Sesungguhnya SDA adalah merupakan kekayaan negara yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepantingan rakyat banyak dan bukan segelintir orang saja. Penggunaan atau eksploitasi SDA haruslah dilakukan dengan terukur, dengan demikian dapat ditentukan seberapa keuntungan dan kerugian yang ditimbulkan dari pemanfaatan SDA itu. Untuk itu adalah sangat penting bagi negara Indonesia untuk memiliki neraca yang berisikan informasi yang kompreehensif dan terperinci mengenai kandungan SDA yang dimiliki negara agar dapat menjadi acuan bagi perencanaan pembangungan yang berkelanjutan. Selain itu untuk itu pemanfaatan SDA ini harus diatur dengan payung hukum yang kuat, tegas, dan jelas, sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan SDA atau pemanfaatan SDA yang malah merugikan masyarakat, negara dan generasi mendatang. Pemanfaatannya SDA haruslah berwasan lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan. Karena sesungguhnya SDA ini adalah aset negara yang harus dikelola dengan bijak agar mampu memberikan nilai tambah dan manfaat yang optimal bagi kemakmuran rakyat.

Penulis : Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.

Isu :
Rendahnya kontribusi pengelolaan aset terhadap penerimaan tidak serta merta berarti bahwa pengelolaan BMN belum dilakukan secara optimal. Untuk menilai optimalisasinya, pemetaan potensi pemanfaatan aset perlu dilakukan. Namun demikian, potensi pemanfaatan BMN untuk mendukung penerimaan APBN dianggap masih cukup besar sehingga perlu upaya untuk merealisasikannya. Untuk itu, perlu kebijakan dan strategi yang tepat yang dibuat berdasarkan hasil analisis informasi dan data yang memadai (evidence based decision making process). Hal-hal yang menghambat pencapaian tujuan tersebut perlu dianalisis dengan lebih baik dan dicari solusi praktis untuk mengatasinya. Pertimbangan aspek ekonomis dan opportunity cost perlu diperhatikan dalam setiap pengambilan kebijakan terkait pemanfaatan, aset dengan tetap memperhatikan aspek governance dan kehati-hatiannya. Dengan demikian tujuan optimalisasi pemanfaatan BMN untuk mendukung APBN diharapkan dapat segera diwujudkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Untuk mengoptimalkan pengelolaan BMN, maka diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan jelas sehingga pengelolaan BMN menjadi lebih tertib, selain itu perlunya peningkatkan sumber daya manusia baik dari kuantitas maupun kualitas, sehingga tugas dan tanggung jawab dapat terpenuhi sesuai dengan pekerjaannya masing- masing.

Penulis : Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.

Isu :
Provinsi Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi dengan kekayaan alam yang melimpah baik berupa minyak gas maupun barang tambang. Dana menunjukkan bahwa pendapatan Provinsi Kalimantan Timur yang berasal dari DBH sektor minyak dan gas menunjukkan terjadi fluktuasi pada periode tahun 2016 sampai dengan 2016, dengan rata-rata proporsi dibandingkan dengan total pendapatan provinsi hanya rata-rata sebesar 6,06 persen. Sedangkan hasil DBH yang berasal dari pertambangan pada periode tahun 2016 sampai dengan 2018 proporsi dari total pendapatan adalah rata-rata sebesar 13,74 persen. Hasil ini menunjukkan bahwa proporsi DBH yang berasal dari minyak gas dan pertambangan khususnya batu bara di Provinsi Kalimantan Timur dibandingkan dengan total pendapatan adalah rata-rata sebesar 19,8 persen. Hasil analisis model VAR menemukan bahwa Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan impulse response menunjukkan bahwa pendapatan provinsi masih sangat bergantung akan guncangan dari DBH yang bersumber daya sumber daya alam baik itu minyak, gas, dan mineral.

Penulis : Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.

Isu :
Saat pandemi Covid-19, kinerja neraca perdagangan mem- punyai kinerja yang lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, kondisi ini disebabkan kinerja sektor impor lebih buruk dibandingkan kinerja sektor ekspor. Untuk mendorong sektor ekspor agar mempunyai kinerja yang baik saat kondisi seperti ini, pe- merintah telah membuat beberapa kebijakan strategis yaitu kebijakan insentif fiskal, penyederhanaan dan pengurangan larangan dan pem- batasan ekspor-impor, dan menciptakan National Logistic Ecosystem.


Politik Hukum Pelindungan Data Pribadi - 2021

Penulis : Novianti, S.H., M.H.

Isu :
Pelindungan data pribadi dalam perundang-undangan Indonesia, belum memberikan kepastian yang begitu jelas dalam memberikan pelindungan kepada masyarakat. Regulasi mengenai data pribadi belum diatur secara spesifik dalam satu undang-undang namun terdapat beberapa Ketentuan yang tersebar dalam beberapa undang-undang yang mencerminkan pelindungan data pribadi, seperti UU ITE, UU Kesehatan, UU Administrasi Kependudukan, UU Perbankan, UU HAM, Peraturan Menteri 20 Tahun 2016, dan lain-lain. Beberapa ketentuan yang mengatur pelindungan data pribadi yang tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan menyebabkan tumpang tindihnya mekanisme dan kewenangan dalam melakukan pelindungan terhadap data pribadi. Hal tersebut dapat menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dan melakukan intervensi terhadap data pribadi yang tentunya dapat menimbulkan kerugian terhadap pelanggaran hak privasi. Untuk itu peraturan khusus tentang pelindungan data pribadi sangat dibutuhkan.

Penulis : Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.

Isu :
Urgensi pelindungan data pribadi konsumen di era digital sangat penting untuk segera diberlakukan demi terciptanya kepastian dan pelindungan hukum bagi konsumen. Dengan masuknya era digital yang dipadukan dengan fenomena dan potensi big data maka data pribadi telah menjelma menjadi suatu komoditas berharga. Hal ini bukannya tanpa sebab mengingat pengembangan ekonomi digital terbukti dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Meskipun memiliki nilai ekonomis tinggi namun sayangnya pelindungan data pribadi konsumen di Indonesia masih belum maksimal. Tersebarnya isu data pribadi ke dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia secara tidak lansgung menyebabkan maraknya penyalahgunaan data pribadi yang meresahkan masyarakat (konsumen). Pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi sangat dinanti tidak hanya untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara, namun juga pelindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia (konsumen) di manapun data pribadi tersebut berada. Pengesahan RUU Pelindungan Pribadi seyogyanya harus dibarengi dengan revisi atau perubahan UU Pelindungan Konsumen, di mana kedua aturan tersebut nantinya harus ditetapkan dengan standar yang tinggi sehingga mampu mengakomodasi pelindungan data pribadi konsumen untuk memastikan persetujuan pengguna, keamanan data, dan transparansi.

Penulis : Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.

Isu :
Penggunaan data pribadi rentan terhadap penyalahgunaan terutama terkait penyalahgunaan perdata yang artinya menimbulkan kerugian bagi pemilik/subjek data. Kerugian tersebut dapat berupa wanprestasi dalam bentuk pelanggaran perjanjian (kontraktual) dan penyalahgunaan keadaan serta dapat pula dalam bentuk perbuatan melawan hukum karena melanggar UU seperti penipuan, dan pencemaran nama baik, maupun akibat kelalaian pengamanan data pribadi. Terhadap penyalahgunaan perdata ini, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Pembentuk UU tentang Pelindungan Data Pribadi hendaknya mengadopsi kedua bentuk penyelesaian sengketa ini.

Penulis : Lidya Suryani Widayati

Isu :
Pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi, perlu diberikan landasan hukum yang kuat untuk memberikan keamanan atas data pribadi, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelindungan atas data pribadi merupakan kebutuhan untuk melindungi hak-hak individual dalam masyarakat sehubungan dengan pengumpulan, pemrosesan, pengelolaan, dan penyebarluasan data pribadi.


support_agent
phone
mail_outline
chat