Info Singkat

Vol. XVI / 11 - Juni 2024

Penulis : ANIN DHITA KIKY AMRYNUDIN, S.A.P., M.Si.

Isu :
Indonesia dihadapkan pada permasalahan hadirnya puluhan ribu aplikasi di sektor pemerintahan yang menghambat kinerja organisasi dan pelayanan publik. Presiden Joko Widodo telah meluncurkan portal penyelenggaraan keterpaduan ekosistem layanan digital yang disebut INA Digital. Tulisan ini menganalisis tentang optimalisasi pelayanan publik melalui INA Digital dan tantangannya. INA Digital menjadi upaya pemerintah mewujudkan good governance dengan mengintegrasikan berbagai platform digital ke dalam satu portal pemerintahan. Pemerintah perlu memperjelas proses bisnis antara aplikasi umum yang sudah ada dengan INA Digital serta perlunya memperhatikan asiprasi dan kebutuhan di daerah. Tantangan yang mungkin dihadapi dalam implementasi INA Digital antara lain standardisasi platform, cyber security, digital divide, dan mindset birokrasi. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat mengadakan rapat kerja gabungan bersama Komisi I DPR RI untuk meminta KemenPANRB dan instansi terkait menyampaikan perencanaan strategis, standardisasi platform, dan kewenangan masing-masing instansi serta perlu membahas RUU perubahan atas UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Penulis : Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.

Isu :
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) telah disepakati sebagai RUU Inisiatif DPR. Salah satu materinya, yaitu tugas Polri sebagai Koordinator Pengawasan dan Pembinaan (Korwasbin) penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Penyidik lain, menuai penolakan masyarakat. Artikel ini membahas praktik pelaksanaan tugas Korwasbin penyidikan oleh Polri berdasarkan peraturan perundang-undangan dan bagaimana RUU Polri mengatur tugas Korwasbin dalam RUU Polri. Praktik koordinasi penyidik Polri dan PPNS belum berjalan secara optimal karena menambah birokrasi penyidikan. RUU Polri memperluas ruang lingkup tugas Korwasbin penyidikan yang semula hanya PPNS menjadi PPNS dan/atau penyidik lain dan wewenang pemberian rekomendasi dalam pengangkatan PPNS dan/atau penyidik lainnya. Pembahasan RUU Polri oleh Baleg DPR RI dapat mempertimbangkan perbaikan terhadap rumusan tugas dan wewenang Polri sebagai Korwasbin. Baleg DPR RI perlu menggali masukan publik seluas-luasnya dalam pembahasan RUU untuk memberi ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses legislasi.

Penulis : Hilma Meilani, S.T., MBA.

Isu :
Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap sangat penting dalam upaya transisi energi, namun PLTS Atap memiliki sifat intermiten sehingga pengembangannya perlu memerhatikan keandalan sistem PLN. Hal tersebut menyebabkan perlunya ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kuota PLTS Atap untuk periode 2024-2028. Tulisan ini bertujuan mengkaji kebijakan penetapan kuota pengembangan PLTS Atap dan implikasi penetapan kuota tersebut. Penetapan kuota diharapkan dapat mendorong pengembangan PLTS Atap di Indonesia, namun implementasi kebijakan tersebut perlu memperhatikan kesiapan infrastruktur jaringan PLN. Penetapan kuota memberikan implikasi adanya kepastian bagi pengembang PLTS Atap dan industri terkait dalam merencanakan strategi bisnisnya. Dari sisi pengawasan, Komisi VII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk melakukan monitoring dan evaluasi agar alokasi kuota pengembangan PLTS Atap dilakukan secara transparan dan efektif, serta meningkatkan pemanfaatan EBT dan keandalan jaringan PLN untuk mencapai target 3,6 GW PLTS Atap dan 23% bauran EBT pada tahun 2025.

Penulis : Lisnawati, S.Si., M.S.E.

Isu :
Akses internet yang cepat dan andal telah menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat di seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia. Indonesia menghadapi tantangan dalam menyediakan infrastruktur internet yang merata. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui manfaat dan dampak konektivitas internet satelit. Kehadiran starlink di satu sisi dapat memperkecil kesenjangan digital. Permasalahan regulasi, perizinan, isu kedaulatan data, keberlanjutan bisnis operator seluler dan penyedia layanan internet dalam negeri, serta dampak lingkungan menjadi tantangan dari hadirnya starlink. Komisi I dan Komisi VI DPR RI perlu menjalankan fungsi pengawasan terutama dari aspek potensi interferensi, penerapan kebijakan perpajakan dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kewajiban pemenuhan Quality of Service (QoS), hingga aspek pelindungan dan keamanan data, aspek kedaulatan bangsa, serta potensi kerugian bisnis operator seluler dan penyedia layanan internet dalam negeri. Terlepas dari tantangan tersebut, dalam jangka panjang, harus dipastikan bahwa manfaat sosial dan ekonomi dari inklusi digital ini harus lebih besar daripada tantangannya.

Penulis : Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.

Isu :
Akhir-akhir ini, dunia pendidikan dikejutkan dengan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Penolakan dan unjuk rasa terjadi di mana-mana untuk menentang kebijakan tersebut. Kenaikan UKT dinilai memberatkan mahasiswa meskipun telah ada beberapa program KIP dan beasiswa yang telah disediakan pemerintah. Meskipun kebijakan kenaikan UKT tahun 2024 pada akhirnya ditunda untuk sementara waktu, sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers di Istora Senayan, bukan berarti persoalan telah usai karena kenaikan UKT tetap akan direalisasikan tahun depan. Tulisan ini mengkaji dampak kenaikan UKT bagi mahasiswa. Hasil pembahasan menyimpulkan perlunya evaluasi kebijakan terkait kenaikan UKT. Kenaikan UKT dapat menimbulkan penyusutan aksesibilitas pendidikan, tekanan finansial dan psikologis, memperparah kesenjangan sosial ekonomi hingga menciptakan komersialisasi dalam dunia pendidikan. Komisi X DPR RI dapat mendorong Kemendikbudristek untuk mengawasi perguruan tinggi dalam mencegah penyalahgunaan otonomi yang diberikan perguruan tinggi untuk menetapkan tarif UKT.


Vol. XVI / 10 - Mei 2024

Penulis : Rizki Roza, S.Ip., M.Si.

Isu :
Masyarakat internasional semakin gelisah akan keselamatan masyarakat sipil di Gaza akibat perang yang tak kunjung dihentikan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menghentikan tragedi kemanusiaan di Gaza. Upaya mediasi oleh Mesir, AS, dan Qatar hampir membawa Hamas dan Israel pada kesepakatan gencatan senjata. Sejumlah momentum baik dalam proses perundingan kembali berujung pada kebuntuan. Tulisan ini mengkaji arti penting dukungan internasional dalam mengupayakan penghentian perang di Gaza. Penghentian perang di Gaza dalam waktu dekat bukan sebuah harapan yang dapat mudah dicapai. Kesepakatan gencatan senjata semakin sulit dicapai ketika kedua belah pihak tidak mau berkompromi dengan kepentingan masing-masing. Meskipun saat ini belum mampu mencapai penghentian perang, dukungan masyarakat internasional terhadap perjuangan Palestina telah menghasilkan sejumlah perkembangan yang signifikan. DPR RI, melalui peran diplomasi parlemen, harus memanfaatkan momentum ini untuk terus menggalang dukungan dari seluruh negara, mendesak kedua pihak yang bertikai untuk segera menghentikan perang, dan mendorong tercapainya kemerdekaan bangsa Palestina.

Penulis : NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.

Isu :
Jual beli opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh oknum BPK terjadi berulang sehingga membuka mata masyarakat bahwa BPK rentan terhadap penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Tulisan ini mengkaji penyebab dan antisipasi dari jual beli WTP. WTP dianggap sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan bersih dan bebas KKN. Jual beli WTP terjadi karena faktor aturan hukum yang menjadikan BPK sebagai auditor utama audit keuangan negara; faktor penegak hukum yaitu kewenangan yang besar dimanfaatkan oknum BPK untuk melakukan perbuatan transaksional; dan faktor masyarakat karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai WTP. Untuk mengantisipasinya dilakukan pengawasan melekat oleh pimpinan, mengutamakan prinsip etika, dan penyamaan standar baku. Kemudian peningkatan seleksi auditor dan memperkuat sistem pengaduan serta whistleblower harus dilakukan. Pengawasan dari masyarakat dan media massa juga perlu dilakukan. Komisi XI DPR RI perlu mendorong BPK melakukan perubahan menyeluruh dalam sistem pemeriksaan keuangannya. Komisi III DPR RI dapat meminta penegak hukum untuk menindak tegas setiap oknum yang terlibat jual beli WTP.

Penulis : Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.

Isu :
Lobster merupakan salah satu komoditas unggulan, baik untuk pasar domestik maupun internasional. Pemerintah saat ini membuka kembali keran ekspor benih bening lobster yang sebelumnya ditutup sejak tahun 2021. Tulisan ini mengkaji polemik yang terjadi dalam penerapan kebijakan tersebut dan upaya untuk menghadapinya agar kelestarian lobster terus terjaga. Hasil kajian menunjukkan bahwa penyelundupan dan perdagangan ilegal benih lobster tetap terjadi di tengah penerapan kebijakan pembukaan keran ekspor, sehingga mengancam kelestarian lobster di alam. Upaya mengatasinya yaitu peningkatan akurasi pencatatan neraca benih lobster, peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terkait penyelundupan lobster ke luar negeri, pelibatan dan penguatan kapasitas nelayan, serta turut memperhitungkan dampak perubahan iklim dalam peta jalan budidaya lobster di Indonesia. Komisi IV DPR RI perlu memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pembukaan ekspor benih lobster agar tidak mengancam keberlanjutan lobster di alam dan tetap melindungi kesejahteraan nelayan. Selain itu juga diperlukan evaluasi berkala atas penerapan kebijakan ini.

Penulis : Teddy Prasetiawan, S.T., M.T.

Isu :
World Water Forum (WWF) merupakan forum 3 tahunan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pada penyelenggaraan yang ke-10 di Bali, Indonesia, peran parlemen lebih terakomodasi melalui pertemuan khusus tingkat parlemen. Tulisan ini menggambarkan proses politik yang terjadi di DPR RI terkait upaya mengangkat isu air di tingkat parlemen dalam penyelenggaraan Parliamentary Meeting on occasion of the 10th World Water Forum. Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menangkap peluang ini dengan menggandeng Inter-Parliamentary Union (IPU) sebagai co-host. Pelibatan IPU sangat efektif dalam menggalang dukungan parlemen anggotanya untuk berpartisipasi dalam Pertemuan Tingkat Parlemen WWF ke-10 dengan menetapkan forum ini sebagai agenda resmi IPU serta membawa outcome pertemuan ini untuk dibahas pada Sidang IPU ke-149 pada Oktober 2024 di Jenewa. Pertemuan tingkat parlemen ini menghasilkan komunike yang berisikan rekomendasi-rekomendasi yang dikumpulkan dari intervensi delegasi selama sesi diskusi.

Penulis : Elga Andina, S.Psi., M.Psi.

Isu :
Museum memiliki peran penting sebagai pusat pendidikan dan penelitian serta mendukung Sustainable Development Goals (SDGs). Hal ini sesuai dengan tema peringatan Hari Museum Internasional tahun ini yang jatuh pada tanggal 18 Mei 2024. Tulisan ini mengevaluasi implementasi pengaturan museum di lapangan: mengidentifikasi kendala, dan merumuskan upaya pengembangan museum. Implementasi pengembangan museum di Indonesia menghadapi berbagai kendala seperti manajemen yang lemah, SDM yang tidak memadai, dan anggaran yang terbatas. Oleh karena itu, penting untuk dilakukan peningkatan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, media massa, dan komunitas. Komisi X DPR RI perlu melakukan evaluasi mendalam terhadap program-program pemerintah terkait pengembangan museum. Usulan perbaikan peraturan melalui pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Permuseuman dapat menjadi media yang produktif untuk mendorong perbaikan tata kelola permuseuman di Indonesia.


Vol. XVI / 9 - Mei 2024

Penulis : Novianto Murti Hantoro, S.H., M.H.

Isu :
MKRI dalam putusan dan pertimbangan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 dan nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait pengujian UU Pemilu, serta perkara PHPU nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dibacakan antara bulan November 2023-April 2024, menyebutkan perlunya penyempurnaan UU Pemilu mengenai ambang batas parlemen, persyaratan usia minimal capres dan cawapres, serta kampanye. Tulisan ini membahas mengenai putusan dan pertimbangan MKRI untuk penyempurnaan UU Pemilu. Berdasarkan putusan MKRI, perubahan ambang batas parlemen perlu dirumuskan untuk digunakan secara berkelanjutan dalam bingkai menjaga proporsionalitas dan mewujudkan penyederhanaan partai politik. Terkait persyaratan usia, pembentuk undang-undang tetap memiliki wewenang untuk merevisi atau menyesuaikan lebih lanjut terkait elected official untuk kemudian disejajarkan atau dialternatifkan dengan batas usia minimal capres dan cawapres. Sementara mengenai kampanye, perlu dilakukan penyempurnaan UU Pemilu, termasuk jika ada pengaturan yang saling terkait sehingga menimbulkan ambiguitas. DPR RI melalui Komisi II perlu segera mempersiapkan penyempurnaan UU Pemilu dan DPR Periode 2024-2029 perlu menyelesaikan pembahasannya sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

Penulis : Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA

Isu :
Penonaktifan NIK KTP Jakarta bagi warga tertentu dilakukan dalam rangka penataan dan penertiban administrasi kependudukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Tulisan ini mengkaji kebijakan penonaktifan NIK KTP Jakarta dalam rangka penataan administrasi kependudukan dan dampaknya. Pemprov DKI Jakarta berupaya melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk meminimalisasi dampak tersebut. Bagi warga terdampak dapat memeriksa NIK via online maupun datang langsung ke kantor kelurahan setempat. Program kebijakan ini dapat menjadi langkah awal untuk diikuti pemerintah daerah lainnya bagi upaya penataan administrasi kependudukan secara nasional. Melalui fungsi pengawasan, Komisi II DPR RI dapat mendorong Kemendagri mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib dan akurat demi meningkatkan pelayanan publik. Sedangkan melalui fungsi legislasi, Komisi II DPR RI dapat mendorong perubahan UU Adminduk yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat modern saat ini.

Penulis : Drs. Juli Panglima Saragih. M.M.

Isu :
Turunnya produksi (lifting) minyak mentah masih menjadi persoalan yang dihadapi Indonesia yang berdampak terjadinya kenaikan impor minyak mentah dan BBM karena meningkatnya konsumsi. Hal ini menjadi beban ekonomi, terlebih jika harga minyak melonjak di pasar dunia dan kurs rupiah terdepresiasi terhadap dolar AS. Tulisan ini membahas persoalan penurunan produksi dan beban impor serta upaya untuk mencapai target 1 juta barel tahun 2030. Disimpulkan bahwa pemerintah perlu mengevaluasi insentif migas dengan menambah beberapa kebijakan guna menarik investasi di sektor migas, khususnya untuk eksplorasi guna menemukan cadangan migas baru. Pengurangan konsumsi sulit dilakukan, namun penetapan langkah untuk mengurangi beban subsidi BBM dapat dilakukan dengan menaikkan sedikit harga BBM pertalite dan solar bersubsidi jika distribusi BBM bersubsidi masih belum tepat sasaran di lapangan. Oleh karena itu, Komisi VII dan komisi terkait dapat mendesak pemerintah agar meningkatkan produksi (lifting) minyak mentah ke depan melalui kebijakan insentif fiskal.

Penulis : Monika Suhayati, S.H., M.H.

Isu :
Akhir-akhir ini marak terjadi kasus bea masuk impor yang viral di masyarakat. Berbagai kasus tersebut menunjukkan adanya masalah dalam pelaksanaan penerapan bea masuk impor. Tulisan ini mengkaji praktik pengenaan bea masuk barang impor. Hasil kajian menunjukkan beberapa masalah, termasuk pelayanan kurang baik dari Bea Cukai, kurangnya koordinasi antarkementerian terkait, penegakan hukum yang lemah, dan komunikasi yang kurang efektif antara Bea Cukai dan masyarakat terkait aturan impor barang. Komisi XI DPR RI dalam melakukan fungsi pengawasan, perlu mendorong Kementerian Keuangan untuk meningkatkan layanan bea masuk barang impor melalui reformasi menyeluruh di Bea Cukai, mengidentifikasi akar masalah, memperbaiki pengawasan internal, meningkatkan koordinasi antarkementerian, mengkaji kebutuhan perbaikan aturan bea masuk impor, serta melakukan sosialisasi yang efektif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat atas aturan pengiriman barang dan partisipasi publik dalam pengawasan kinerja Bea Cukai. Selain itu, penegakan hukum juga perlu dilakukan secara adil terhadap semua pihak, tanpa pandang bulu.

Penulis : Yulia Indahri, S.Pd., M.A.

Isu :
Munculnya kasus pelanggaran akademik seperti plagiarisme dan publikasi di jurnal predator yang melibatkan dosen dan guru besar perguruan tinggi menunjukkan kompleksitas masalah yang mendesak untuk ditangani. Tulisan ini mengkaji integritas akademik dosen dan guru besar. Hasil kajian menunjukkan bahwa diperlukan investigasi lebih lanjut dan penegakan aturan yang tegas oleh Kemendikbudristek sebagai langkah penting menjaga integritas tenaga pendidik di perguruan tinggi. Evaluasi kebijakan dan insiatif pemerintah, pembentukan klinik penulisan akademik, serta peningkatan kesadaran bagi dosen merupakan langkah konkret untuk menjaga integritas akademik dosen dan guru besar. Perlu dibangun kembali kesadaran untuk menjaga etika akademik dan mematuhi standar penulisan publikasi ilmiah yang benar. Komisi X DPR RI berperan penting dalam mengawasi dan memastikan penegakan integritas pendidikan tinggi di Indonesia, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan.


Vol. XVI / 8 - April 2024

Penulis : Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.

Isu :
Pengawasan ruang digital dalam Pilkada 2024 perlu dilakukan lebih intensif, bila merujuk pada data ujaran kebencian, SARA, dan hoaks dalam Pemilu 2024 di media sosial X, Facebook, dan Instagram yang masih sangat tinggi. Tulisan ini mengkaji upaya pengawasan ruang digital dalam Pilkada 2024. Penggunaan ruang digital lebih dominan digunakan pada masa kampanye, termasuk dalam kampanye Pilkada 2024. Pada masa kampanye akan banyak akun media sosial yang tidak terdaftar di KPU yang materinya terkait pemilu dan cenderung berisi ujaran kebencian, hoaks, dan SARA. Upaya kolaborasi antara Kemkominfo bersama KPU dan Bawaslu dilakukan melalui pengawasan ruang digital yang masuk kategori ujaran kebencian, SARA, dan hoaks dalam Pilkada 2024. Pengawasan tersebut di antaranya penanganan isu hoaks, analisis isu percakapan di ruang digital, dan verifikasi akun media sosial. Komisi I DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Kemkominfo saat berkolaborasi bersama KPU dan Bawaslu saat melakukan pengawasan ruang digital dalam Pilkada 2024.

Penulis : Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.

Isu :
Dampak ekonomi global pascaeskalasi ketegangan Iran-Suriah menimbulkan kekhawatiran terhadap risiko makroekonomi bagi Indonesia. Di antara potensi dampaknya antara lain meningkatnya harga komoditas terutama minyak mentah, gangguan rantai pasok, kenaikan biaya kargo, pelemahan nilai tukar, dan kenaikan harga emas. Potensi dampak eskalasi konflik lanjutan harus dimitigasi dan diantisipasi. Tulisan ini mencermati ekonomi Indonesia khususnya yang terkait dengan potensi dampak dan alternatif kebijakan antisipatif pascaeskalasi konflik kawasan Timur Tengah. Komisi XI DPR RI perlu mendorong Pemerintah khususnya otoritas fiskal dan moneter untuk menyiapkan bauran kebijakan yang terukur dalam merespons dampak eskalasi konflik sehingga mampu memitigasi dengan baik tingkat kepercayaan dan kebutuhan pasar, menjaga stabilitas nilai tukar, memperkuat likuiditas rupiah, mengelola penawaran dan permintaan valuta asing, di samping memastikan ketersediaan rantai pasok sehingga produktivitas sektor riil dan konsumsi masyarakat dapat tetap terjaga, untuk resiliensi ekonomi dan stabilitas pertumbuhan berkelanjutan.

Penulis : Mandala Harefa, S.E., M.Si.

Isu :
Kebijakan HGBT sebesar USD6 per MMBTU kepada industri pupuk dan 6 industri lainnya diberlakukan Pemerintah sejak 2020. Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam ketahanan pangan. PT Pupuk Indonesia sebagai BUMN yang memproduksi pupuk bersubsidi bagi petani di mana gas bumi merupakan komponen produksi untuk urea 71% dan NPK mencapai 5%. Sementara itu untuk subsidi pupuk tahun 2024 ini pemerintah meningkatkan anggaran menjadi Rp53,3 triliun dengan rencana produksi pupuk bersubsidi menjadi 9,55 ton. Tulisan ini membahas evaluasi untuk penerima manfaat kebijakan HGBT. Menurut Kepmen ESDM No. 91 Tahun 2023, harga gas pada kisaran USD6–6,82. Kondisi ini juga berdampak terhadap besaran subsidi dan beban fiskal (APBN) dari berapa besar fasilitas HGBT yang dinikmati industri lainnya. Dengan melihat implikasi kebijakan tersebut, tentunya perlu dilakukan evaluasi menyeluruh dengan pembahasan yang komprehensif lintas komisi di DPR RI yang terkait kebijakan subsidi pupuk, gas dan fiskal untuk industri pupuk dalam menopang ketahanan pangan melalui kebijakan HGBT.

Penulis : Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.

Isu :
Kasus hand, foot, and mouth disease (HFMD) mencapai 6.500 kasus pada periode triwulan 1 (Januari-Maret 2024). Sebagian besar kasus didominasi Pulau Jawa sebagai daerah tujuan mudik terbanyak 2024. Mobilitas yang tinggi selama libur lebaran berpotensi mempercepat penularan. Tulisan ini mengkaji potensi lonjakan kasus HFMD pascalibur lebaran beserta pencegahannya. Jumlah kasus tiga bulan pertama tahun 2024 lebih dari setengah dari total kasus pada tahun 2023 dan diperkirakan akan terus meningkat bahkan dapat menjadi wabah jika upaya pencegahan tidak segera dilakukan dan tidak tepat sasaran. Kewaspadaan dini terhadap penyakit menular seperti HFMD perlu ditingkatkan terutama pada kelompok berisiko. Gambaran klinis penyakit ini penting diketahui oleh masyarakat agar dapat mencegah penularan dan komplikasi berat. Upaya pencegahan dapat dilakukan di level individu dan level pemerintah. Komisi IX DPR RI berperan penting dalam mendorong dan memastikan pemerintah untuk melakukan langkah-langkah pencegahan yang efektif dan efisien apabila terjadi lonjakan kasus.


Vol. XVI / 7 - April 2024

Penulis : Novianti, S.H., M.H.

Isu :
Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) yang telah disidik oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dan KPK menjadi sorotan publik. Tulisan ini menganalisis kewenangan Kejagung dan KPK dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan polemik penyidikan kasus dugaan korupsi LPEI. Kejagung dan KPK sama-sama mempunyai kewenangan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah mengalami dua kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 (UU KPK). Sinergitas dan koordinasi antara Kejagung dan KPK sangat diperlukan dalam penanganan korupsi di LPEI dengan mengacu pada Pasal 50 UU KPK. Untuk itu, Komisi III DPR RI perlu mendorong penyelesaian kasus dugaan korupsi di LPEI dan meminta Kejaksaan Agung dan KPK berkoordinasi dalam penyelesaian perkara tersebut.

Penulis : SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.

Isu :
Pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah terulangnya kembali korban jiwa pada Pemilu 2024. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kesalahan yang perlu menjadi perhatian. Tulisan ini ingin mengkaji langkah apa yang harus diperbaiki pemerintah ke depan untuk mencegah terulangnya kembali peristiwa gugurnya petugas badan ad hoc, terlebih menjelang Pilkada Serentak 2024. Pemerintah masih perlu melakukan langkah perbaikan dari aspek administratif seperti kepatuhan pemenuhan persyaratan usia dan manajemen pemilu di lapangan. Melalui fungsi pengawasan, Komisi II DPR RI dapat mendorong KPU melakukan evaluasi kembali terhadap tahapan pemilu, terutama dari sisi manajemen waktu. Manajemen waktu yang baik yaitu dengan memberikan waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi dan pemenuhan persyaratan administratif, hingga persiapan teknis oleh penyelenggara badan ad hoc di lapangan. Sedangkan dari sisi anggaran, Komisi II DPR RI dapat memberikan kesempatan kepada KPU untuk mengevaluasi kembali anggaran pemenuhan fasilitas dan kebutuhan operasional di lapangan berdasarkan standar kemahalan sesuai wilayah masing-masing TPS.

Penulis : Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.

Isu :
Tahap pertama wajib sertifikasi halal akan diberlakukan per 18 Oktober 2024 untuk seluruh produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Produk makanan dan minuman di Indonesia didominasi oleh usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM). Pro-kontra kebijakan ini berpijak pada keinginan untuk memberikan kepastian dan pelindungan hukum bagi konsumen dalam mengonsumsi makanan dan minuman halal, sedangkan di sisi lain butuh persiapan matang bagi lebih dari 64 juta UMKM untuk memiliki sertifikat halal pada produknya. Artikel ini menganalisis kesiapan UMKM dan pemerintah dalam memberlakukan kebijakan wajib sertifikasi halal tahap pertama. Sertifikasi halal memiliki urgensi bagi UMKM dalam mengembangkan bisnisnya, namun dukungan pemerintah terhadap program ini belum optimal. Komisi VIII dan Komisi VI DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk memfasilitasi UMKM dengan meningkatkan program sertifikasi halal gratis dan dukungan anggaran yang memadai, agar target seluruh produk makanan dan minuman bersertifikat halal dapat terlaksana tepat waktu.

Penulis : Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.

Isu :
Kenaikan harga minyak goreng terjadi akibat terhambatnya pasokan minyak goreng yang diwajibkan untuk memenuhi Domestic Market Obligation (DMO). Kebijakan ini memperbolehkan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya dengan syarat sebagian dari komoditas tersebut di jual di dalam negeri. Tulisan ini mengkaji efektivitas kebijakan pemerintah tentang DMO dalam menstabilkan harga minyak goreng dan dampak tidak terpenuhinya DMO. Hasil analisis menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah tentang DMO tersebut saat ini belum efektif. Harga rata-rata minyak goreng secara nasional pada bulan Maret 2024 berada pada harga Rp15.637 per liter. Penyebabnya adalah pasar ekspor minyak sawit lesu sehingga produksi minyak goreng menjadi sedikit karena produsen hanya memproduksi untuk memenuhi DMO dan memilih mengekspor komoditas saat harga tinggi. Untuk itu Komisi VI DPR RI perlu menjalankan fungsi pengawasannya guna memastikan stok minyak goreng memadai dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat.

Penulis : Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.

Isu :
Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) kembali meningkat dalam tiga bulan pertama tahun 2024, mencapai 53.131 kasus dengan 404 kematian. Jumlah tersebut lebih tinggi tiga kali lipat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023 sebesar 17.434 kasus dengan 118 kematian. Tingginya kasus menandakan DBD masih menjadi masalah kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, penanggulangan DBD mengutamakan pendekatan preventif dan promotif kepada masyarakat. Tulisan ini membahas kebijakan penanggulangan DBD dengan fokus pada penggerakan partisipasi masyarakat. Kebijakan penanggulangan DBD telah mengalami perkembangan mulai dari imbauan hingga pemberdayaan masyarakat dengan dibentuknya juru pemantau jentik di setiap rumah. Penggerakan masyarakat memerlukan kebijakan dan program yang inovatif seperti pekan DBD, duta DBD, perlombaan lingkungan bersih, dan lain-lain. Komisi IX DPR RI perlu mengimbau Kementerian Kesehatan untuk membuat kebijakan dan program yang semakin inovatif. Komisi IX DPR RI perlu meminta kejelasan dari Kementerian Kesehatan mengenai ketersediaan dan distribusi sumber daya dalam penanggulangan DBD berbasis masyarakat.


Vol. XVI / 6 - Maret 2024

Penulis : Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.

Isu :
KPU telah menetapkan hasil Pemilihan Umum secara nasional pada 20 Maret 2024. Hasil rekapitulasi tingkat nasional ini berdasarkan perolehan suara di 38 provinsi dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Tulisan ini menganalisis hasil rekapitulasi Pemilu 2024 dan potensi sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024. KPU telah menetapkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terpilih pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. KPU juga resmi menetapkan delapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang mendapatkan kursi di DPR RI periode 2024-2029. Selanjutnya, KPU menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi sengketa terkait Pemilu 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan, perlu terus mengawal KPU terutama saat menghadapi sengketa Pemilu 2024 hingga seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai.

Penulis : Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.

Isu :
KTT Khusus ASEAN-Australia telah dilaksanakan dalam rangka peringatan 50 Tahun Kemitraan ASEAN dan Australia. KTT ini membahas bagaimana kemitraan strategis komprehensif ASEAN-Australia dapat dioptimalkan demi mewujudkan kawasan Indo-Pasifik yang damai, stabil, dan makmur. KTT menghasilkan sejumlah kesepakatan. Tulisan membahas bagaimana hubungan kedua pihak setelah berlangsung 50 tahun, dan bagaimana menyikapi kesepakatan yang dicapai dalam KTT. Hubungan kemitraan telah berjalan cukup stabil dan kedua pihak menyadari, ASEAN dan Australia saling membutuhkan, tetapi masih banyak potensi kerja sama yang belum dimanfaatkan secara optimal. Kesepahaman ini yang mendorong tercapainya sejumlah kesepakatan pada KTT Khusus untuk memperkuat kemitraan ASEAN-Australia. Menyikapi perkembangan ini, DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk menjalankan kesepakatan yang dicapai demi kepentingan bersama di kawasan Indo-Pasifik, dan juga bersama pemerintah memastikan setiap kerja sama yang dikembangkan dapat dijalankan dalam hubungan yang setara dan saling menguntungkan.

Penulis : Lisnawati, S.Si., M.S.E.

Isu :
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dapat dihindari lagi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto memastikan tarif PPN akan naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Tulisan ini mengkaji alasan kenaikan PPN, perbandingan PPN di beberapa negara lain, dan implikasi dari kenaikan PPN tersebut. Berdasarkan hasil kajian, kenaikan PPN merupakan amanat dari Pasal 7 ayat (1) UU HPP. Kenaikan ini akan meningkatkan pendapatan negara. Namun, di sisi lain implikasi dari kenaikan ini akan meningkatkan inflasi, meningkatkan beban pengusaha, dan menurunkan konsumsi masyarakat. Komisi XI DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI perlu mendorong Kementerian Keuangan untuk berhati-hati dan membuat kajian yang matang mengenai cost and benefit atas rencana kebijakan tersebut. Selain memberlakukan kenaikan PPN, pemerintah sebaiknya juga perlu mendorong reformasi pajak secara keseluruhan. Perbaikan administrasi data perpajakan, perluasan wajib pajak, mendorong transformasi shadow economy menjadi ekonomi formal dan pemungutan pajak dari sektor digital penting dilakukan agar pendapatan negara dapat meningkat secara signifikan.

Penulis : YOSEPHUS MAINAKE, M.H.

Isu :
Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) kembali ramai dibicarakan, dikarenakan status Jakarta yang tidak lagi menjadi ibu kota per 15 Februari 2024. Hal tersebut merupakan implikasi Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). DPR RI bersama Pemerintah telah menyepakati keputusan tingkat I untuk membawa RUU DKJ ke sidang paripurna atau pengambilan keputusan tingkat II. Setelah pengesahan RUU DKJ, diharapkan Jakarta akan berkembang menjadi pusat perekonomian nasional. Tulisan ini membahas urgensi RUU DKJ dan prospek Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional. Sebaiknya Baleg DPR RI dan Pemerintah segera mengesahkan RUU DKJ sebagai UU demi kepentingan bangsa terkhusus DKI Jakarta sebagai landasan hukum untuk menentukan kekhususan Jakarta. Selanjutnya, DPR RI melalui komisi VI dan Komisi XI dalam melaksanakan fungsi pengawasan perlu memastikan agar setelah pengesahan sebagai Daerah Khusus, Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional yang akan menarik bagi investor dengan peluang investasinya.

Penulis : Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.

Isu :
Ketahanan keluarga menjadi isu krusial seiring munculnya kasus bunuh diri keluarga. Tulisan ini membahas urgensi penguatan ketahanan keluarga dan upaya yang perlu dilakukan. Pemerintah telah memiliki beragam program terkait ketahanan keluarga, namun program-program tersebut belum sepenuhnya efektif menyelesaikan permasalahan. Upaya penguatan ketahanan keluarga menjadi kebutuhan dan dukungan lingkungan menjadi faktor penting. Pada level masyarakat, pemberdayaan masyarakat akan membantu meningkatkan ketahanan keluarga. Pada level pemerintah, perbaikan mekanisme sinergi dan koordinasi kebijakan diperlukan, begitu pun halnya dengan efektivitas pemanfaatan layanan. Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X DPR RI perlu mengawasi kinerja kementerian/lembaga terkait dalam implementasi kebijakan/program tentang keluarga, serta memastikan supaya pemanfaatannya dapat efektif dan tepat sasaran. Komisi VIII DPR RI juga perlu mendorong Kementerian Agama untuk memperkuat peran tokoh agama dalam perwujudan ketahanan keluarga. Koordinasi kementerian/lembaga terkait diperlukan supaya regulasi dan kebijakan bisa saling terhubung.


Vol. XVI / 5 - Maret 2024

Penulis : Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.

Isu :
Perubahan iklim kembali dijadikan sebagai salah satu faktor penyebab ketidakstabilan produksi pangan sehingga memicu kenaikan harga pangan, padahal jika dilihat lebih jauh, masih banyak masalah pangan yang harus diwaspadai yang dapat memicu goyahnya stabilitas pangan nasional. Tulisan ini bertujuan memetakan pemicu lain dari ketidakstabilan pangan dan menawarkan alternatif kebijakan. Komisi IV DPR RI perlu mendukung pemerintah secara aktif untuk mendorong diversifikasi pangan secara nasional melalui kolaborasi antarkementerian dan lembaga terkait. Melalui fungsi pengawasan, DPR RI perlu memastikan ketersediaan anggaran yang memadai untuk peningkatan riset dan inovasi di bidang pertanian serta peningkatan kapasitas dan pemberdayaan petani. Selain itu, DPR RI juga perlu terus melakukan pengawasan aktif terhadap upaya pemerintah mengatasi semakin terbatasnya lahan pertanian akibat pembangunan infrastruktur yang semakin masif.

Penulis : Sali Susiana, S.Sos, M.Si.

Isu :
Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) menjadi salah satu strategi mengakhiri kemiskinan pada perempuan melalui pemberdayaan ekonomi perempuan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui implementasi SNKI terhadap pemberdayaan ekonomi perempuan berdasarkan dimensi dan indikator yang terdapat dalam SNKI. Dari dimensi penggunaan, dengan indikator jumlah nasabah penerima kredit Ultra Mikro (UMi), 6,4 juta orang (95%) penerima program UMi adalah perempuan. Dari dimensi kualitas, dengan indikator berupa indeks literasi keuangan, indeks literasi perempuan lebih tinggi dibanding laki-laki. Sementara itu dari dimensi jangkauan akses, dua indikator yaitu persentase kepemilikan telepon seluler dan jumlah pengguna internet, perempuan masih tertinggal dibanding laki-laki. Hal ini menunjukkan masih adanya kesenjangan digital, sehingga diperlukan literasi digital bagi perempuan. Melalui fungsi pengawasan, DPR RI terutama Komisi VIII dan Komisi I perlu terus mendorong pemerintah untuk meningkatkan literasi digital perempuan.

Penulis : Denico Doly, S.H., M.Kn.

Isu :
Pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan dengan memenuhi prinsip langsung, umum, bersih, jujur, dan adil. Pengawasan prinsip pemilu tersebut menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sejumlah elemen masyarakat sipil menilai kinerja Bawaslu terkait pengawasan dan penindakan tidak efektif, padahal UU Pemilu sudah lebih menguatkan kewenangan Bawaslu. Tulisan ini mengkaji efektivitas hukum kewenangan Bawaslu atas tindak pidana pemilu. Pada salah satu faktor efektivitas hukum yaitu faktor penegak hukum, ditemukan kendala kinerja Bawaslu terlihat lemah, yaitu seringkali rekomendasi Bawaslu terkait dugaan tindak pidana pemilu yang diserahkan kepada Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) ditolak karena kurang alat bukti. Kelima faktor efektivitas hukum harus berjalan secara bersama, apabila ada salah satu yang tidak berjalan maka dapat dikatakan hukum tidak efektif. Komisi II DPR RI perlu mendorong pemerintah/Bawaslu untuk melakukan sosialisasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindak pidana pemilu agar pemilu dapat dilaksanakan secara jujur dan adil.

Penulis : ANIN DHITA KIKY AMRYNUDIN, S.A.P., M.Si.

Isu :
Data anomali pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 menimbulkan prasangka publik terhadap legitimasi hasil penghitungan suara. Kasus data anomali pada Pemilu 2024 mencapai 24,2% dari jumlah suara yang masuk ke Sirekap per 22 Februari 2024. Tulisan ini menganalisis tentang permasalahan data anomali dalam Sirekap Pemilu 2024 serta pengalaman yang terjadi di Kenya dan Pakistan. Terjadinya data anomali pada Pemilu 2024 disebabkan dua hal, pertama, kesalahan penulisan dalam kolom formulir C1 sehingga terjadi kesalahan interpretasi oleh OCR dan OMR. Kedua, perangkat pemindaian (smartphone) petugas KPPS tidak akurat dalam mendeteksi tulisan yang diunggah ke Sirekap. Belajar dari pengalaman Kenya dan Pakistan maka perencanaan yang baik dan manajemen risiko dibutuhkan dalam implementasi Sirekap ke depannya. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan, dapat mendorong KPU RI untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem serta standar operasional prosedur (SOP) rekapitulasi melalui Sirekap serta memberikan bimbingan teknis secara intensif kepada petugas KPPS pada masa yang akan datang.

Penulis : Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.

Isu :
Impor pakaian bekas terus terjadi dan makin marak menjelang Ramadan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan pertimbangan larangan impor pakaian bekas serta upaya yang perlu dilakukan untuk menanganinya. Berdasarkan hasil kajian, hukum melarang impor pakaian bekas. Pertimbangannya yaitu: melindungi kesehatan dan keselamatan warga negara, serta lingkungan dari limbah pakaian bekas; melindungi pelaku usaha terutama UMKM; dan tidak selarasnya impor pakaian bekas dengan gerakan nasional bangga buatan Indonesia (GNBBI). Beberapa upaya yang perlu dilakukan agar larangan tersebut ditaati yaitu: melakukan penegakan hukum, meningkatkan pengawasan, memberdayakan UMKM, dan mengumandangkan GNBBI. Komisi III DPR RI perlu mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah melakukan penegakan hukum secara tegas dan melakukan pengawasan terhadap masuknya barang ke dalam negeri. Komisi VI DPR RI perlu mendorong pemerintah memberdayakan UMKM, mengumandangkan GNBBI, dan melakukan pengawasan terhadap perdagangan pakaian. Sedangkan Komisi VII DPR RI berperan mendorong pemerintah mengembangkan industri tekstil dan produk tekstil di dalam negeri.


Vol. XVI / 4 - Februari 2024

Penulis : Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.

Isu :
Laporan tahunan 2023 PPATK menyebutkan adanya dugaan korupsi sebesar 36,67% dari salah satu dana di Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengalir ke kantong ASN hingga politikus selama 2023. Laporan ini langsung ditanggapi pemerintah dan DPR yang mendorong agar hal tersebut segera ditangani pihak berwenang. PSN yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ironisnya justru diwarnai persoalan korupsi dalam pelaksanaannya. Artikel ini membahas langkah penanggulangan tindak pidana yang perlu dilakukan oleh negara untuk mengatasi persoalan korupsi di PSN. Penanggulangan korupsi perlu dilakukan secara pararel. Jalur penal dilakukan dengan mengusut tuntas setiap pelaku. Dari segi regulasi, pemerintah dan Komisi III DPR RI perlu memprioritaskan penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset. Dari sisi nonpenal, perlu dilakukan penguatan pengawasan dan transparansi. Upaya nonpenal juga dapat dilakukan melalui pendidikan kesadaran hukum masyarakat, dan media massa dapat berperan penting dalam hal ini.

Penulis : Drs. Prayudi, M.Si.

Isu :
Soliditas Kabinet Indonesia Maju dan kontestasi Pemilu serentak 2024 menjadi salah satu poin krusial bila dihadapkan dengan persentase perkiraan perolehan suara Pemilu 2024 metode quick count. Meskipun belum resmi dalam penetapan hasil Pemilu 2024, proses konsolidasi pemerintahan ditampilkan dengan mengakomodasi Partai Demokrat yang sebelumnya di luar pemerintahan, agar kemudian bergabung dalam Kabinet Indonesia Maju. Setelah pemungutan suara Pemilu 2024, pendekatan terhadap petinggi partai-partai politik gencar dilakukan presiden guna menjaga soliditas kabinet. Dengan kata lain, hal ini merupakan bagian dari politik partisan presiden. Tulisan ini membahas bagaimana memahami politik Presiden Jokowi dalam menjaga soliditas Kabinet Indonesia Maju di tengah kontestasi Pemilu 2024. Upaya menjaga soliditas kabinet di tengah kontestasi pemilu dinilai lebih dari sekedar normatif kewenangan prerogatif presiden. Oleh karena itu penting bagi DPR RI untuk mengajukan usul inisiatif draf RUU Lembaga Kepresidenan.

Penulis : Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.

Isu :
Peningkatan harga beras terjadi berulang di awal tahun 2024, akibat adanya defisit antara produksi dan konsumsi beras yang berawal dari triwulan IV tahun 2023 dan diproyeksikan hingga triwulan I tahun 2024. Tidak dapat dipungkiri bahwa cuaca menjadi salah satu faktor di samping beberapa faktor lainnya seperti infrastruktur irigasi sawah yang rusak, dan pupuk subsidi yang langka di pasar. DPR RI melalui komisi terkait seperti Komisi IV perlu mendorong Kementerian Pertanian dan Kementerian terkait lainnya agar melaksanakan bauran kebijakan demi mencegah hal ini terjadi berulang, di antaranya mendorong ketersediaan pupuk subsidi di pasar, dan perbaikan irigasi sawah yang rusak. Komisi VI DPR RI juga diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk melakukan impor pada waktu yang tepat dan bukan pada saat panen raya. DPR RI juga diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan melalui diversifikasi pangan. Ketika berbagai bauran kebijakan ini diterapkan maka kenaikan harga beras yang berulang dapat diredam.

Penulis : Rafika Sari, S.E., M.S.E.

Isu :
Indonesia mengalami perlambatan pertumbuhan investasi sepanjang tahun 2023 dan penurunan kinerja ekspor akibat tekanan deflasi China dan stabilisasi politik dalam negeri menjelang pemilihan umum presiden 2024. Tulisan ini membahas kondisi pertumbuhan investasi dan perdagangan ekspor saat ini, dan upaya yang diperlukan untuk meningkatkan investasi dan ekspor di tengah deflasi China dan ketidakpastian kondisi pascapemilu 2024. Untuk menjaga performa perdagangan dan investasi Indonesia dalam mendukung pertumbuhan nasional, pemerintah perlu menumbuhkan investasi dalam negeri dan konsumsi rumah tangga, serta melakukan diversifikasi pasar ekspor. Komisi VI DPR RI perlu mengawal kebijakan pemerintah dalam melakukan kerja sama dengan mitra dagang baru dan menjajaki pasar ekspor baru. Selain itu, Komisi VI DPR RI bersama dengan Komisi XI DPR RI melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dalam pemberian insentif ataupun fasilitas kemudahan investasi yang bersumber dari APBN.

Penulis : Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.

Isu :
Parekraf hijau adalah program Kemenparekraf/Baparekraf untuk parekraf yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing. Tujuan dari political will ini adalah meningkatkan kesejahteraan dan keberlanjutan lingkungan sektor parekraf, serta mendukung visi Indonesia Emas 2045. Tulisan ini membahas urgensi, strategi parekraf hijau di Indonesia, dan peran DPR RI dalam kebijakan parekraf hijau. Parekraf hijau sejalan dengan komitmen Indonesia dalam pembangunan berkelanjutan, sekaligus menunjukkan tanggung jawab dan partisipasi Indonesia dalam agenda global parekraf. Strategi parekraf hijau diimplementasikan melalui pengelolaan lingkungan, perlindungan hak kekayaan intelektual, pemberdayaan komunitas dan budaya lokal, dan tanggung jawab pelestarian lingkungan dan keberagaman budaya. Strategi parekraf hijau harus didukung oleh aspek regulasi, sumber daya, tata kelola, dan kerja sama internasional. DPR RI mempunyai peran vital dalam kebijakan parekraf hijau melalui legislasi oleh Komisi X dan Badan Legislasi, anggaran oleh Komisi X dan Badan Anggaran, pengawasan oleh Komisi X, representasi oleh anggota dan Komisi X, dan diplomasi oleh parlemen BKSAP.


Vol. XVI / 3 - Februari 2024

Penulis : Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.

Isu :
Pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan dengan memenuhi prinsip langsung, umum, bersih, jujur, dan adil. Pengawasan prinsip pemilu tersebut menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sejumlah elemen masyarakat sipil menilai kinerja Bawaslu terkait pengawasan dan penindakan tidak efektif, padahal UU Pemilu sudah lebih menguatkan kewenangan Bawaslu. Tulisan ini mengkaji efektivitas hukum kewenangan Bawaslu atas tindak pidana pemilu. Pada salah satu faktor efektivitas hukum yaitu faktor penegak hukum, ditemukan kendala kinerja Bawaslu terlihat lemah, yaitu seringkali rekomendasi Bawaslu terkait dugaan tindak pidana pemilu yang diserahkan kepada Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) ditolak karena kurang alat bukti. Kelima faktor efektivitas hukum harus berjalan secara bersama, apabila ada salah satu yang tidak berjalan maka dapat dikatakan hukum tidak efektif. Komisi II DPR RI perlu mendorong pemerintah/Bawaslu untuk melakukan sosialisasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindak pidana pemilu agar pemilu dapat dilaksanakan secara jujur dan adil.

Penulis : ARYO WASISTO, M.Si.

Isu :
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU dianggap menyalahi aturan administratif karena belum merevisi Peraturan KPU dan berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah saat menerima pendaftaran calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Pelanggaran ini merupakan satu dari beberapa pelanggaran kode etik yang pernah terjadi. Tulisan ini membahas tentang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tahapan pemilu serta dampaknya terhadap kepercayaan publik. Hasilnya, pelanggaran kode etik KPU mendapat respons negatif yang mengikis kepercayaan publik dan KPU dianggap tidak profesional. Untuk mengembalikan kepercayaan publik, Komisi II DPR RI dapat meminta penjelasan argumentatif KPU. Pilihan lain, ketua KPU dapat mengundurkan diri. DPR RI melalui Komisi II berperan sangat krusial, terutama dalam memperkuat otonomi dan imparsialitas penyelenggara pemilu, khususnya pengawasan partisipatif terhadap aturan-aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan praktik penyelenggara pemilu.

Penulis : Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.

Isu :
Besaran anggaran bantuan sosial (bansos) pada 2024 mencapai Rp496,8 triliun. Alokasi tersebut hanya beda tipis dibandingkan anggaran serupa pada awal pandemi Covid-19 (tahun 2020) yang mencapai Rp497,9 triliun. Program bansos menjadi bagian dari kebijakan pengeluaran pemerintah. Anggaran pemerintah untuk bansos yang besar tanpa diimbangi dengan pertumbuhan ekonomi yang sesuai dapat menyebabkan inflasi. Tulisan ini bertujuan mengkaji jenis-jenis bansos yang diberikan pada tahun 2024 serta efektivitas pemberian bansos dalam pengendalian inflasi. Dua jenis bansos antara lain bantuan beras 10 kg dan bantuan langsung tunai. Untuk mencapai keseimbangan antara bansos dan pengendalian inflasi, selain melibatkan koordinasi kebijakan fiskal dan moneter, diperlukan evaluasi program secara berkala dan penyesuaian strategi berdasarkan kondisi ekonomi yang terus berubah. Komisi XI dan Badan Anggran DPR RI perlu memastikan dan mengawasi penggunaan anggaran bansos agar penyalurannya tepat sasaran. Upaya ini penting agar bantuan sosial dapat memberikan manfaat maksimal tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi secara keseluruhan.

Penulis : Dewi Wuryandani, S.T., M.M.

Isu :
Ketergantungan akan kebutuhan listrik semakin bertambah seiring dengan semakin banyaknya alat bantu manusia yang pengoperasiannya menggunakan listrik. Tingginya permintaan akan listrik diharapkan dapat diimbangi dengan ketersediaannya, tentunya dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat. Pembangkit listrik yang saat ini diupayakan menggunakan porsi energi nonfosil lebih banyak untuk mengakselerasi reduksi emisi karbon. Tulisan ini mengkaji strategi pemerintah dalam meningkatkan porsi energi bersih Indonesia dalam bauran energi nasional melalui ketersediaan listrik bersih. Target tersebut dapat dicapai dengan memperbaiki terlebih dahulu regulasi dan kebijakannya dalam pengembangan pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) sehingga dapat menarik investasi dan penggunaan listrik bersih dapat ditingkatkan. DPR RI melalui Komisi VII perlu melakukan pengawasan terhadap upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan dalam meningkatkan porsi energi bersih dan mendorong finalisasi pembahasan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) agar pengembangan EBET dalam ketenagalistrikan mempunyai landasan yang kuat.

Penulis : Fieka Nurul Arifa, M.Pd.

Isu :
Pemerintah gencar menggaungkan pendidikan inklusif untuk mendorong pemerataan akses pendidikan yang berkualitas bagi semua. Tulisan ini bertujuan mengkaji tantangan pendidikan inklusif dan upaya mewujudkannya. Mewujudkan pendidikan inklusif merupakan langkah krusial dalam mengubah wajah pendidikan menjadi lebih adil, setara, dan memeluk keberagaman. Namun, penyelenggaraannya masih dihadapkan pada minimnya akses informasi dan kesiapan orang tua, ketimpangan akses, jumlah dan kualitas guru yang belum memadai, serta terbatasnya sarana prasarana penunjang belajar. Kerja sama pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat menjadi kunci untuk menghadapi tantangan serta mengoptimalkan pelaksanaan pendidikan inklusif. Komisi X DPR RI memiliki peran yang penting untuk mendorong pendidikan inklusif menjadi prioritas dalam sistem pendidikan nasional dengan mengawasi kebijakan pendidikan inklusif diimplementasikan dengan baik, memberikan pelatihan dan pengembangan guru serta staf sekolah terutama guru pendamping khusus, mendorong partisipasi orang tua dan komunitas, memastikan ketersediaan anggaran yang cukup, serta mendukung penelitian dan inovasi pendidikan inklusif untuk meningkatkan akses dan partisipasi siswa.


Vol. XVI / 2 - Januari 2024

Penulis : Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.

Isu :
Konflik Gaza yang hingga kini masih berlangsung dan menimbulkan keprihatinan internasional. Masyarakat internasional, melalui jalur diplomasi, harus terus mengupayakan dihentikannya konflik Gaza. Lebih jauh dari itu, upaya penghentian konflik Gaza juga harus diikuti dengan penguatan diplomasi untuk mewujudkan perdamaian dan kemerdekaan Palestina. Tulisan ini menganalisis pentingnya masyarakat internasional, termasuk Indonesia, untuk segera menghentikan konflik Gaza dan melalui jalur diplomasi terus menyuarakan kemerdekaan Palestina. Pentingnya masyarakat internasional untuk segera menghentikan konflik Gaza adalah untuk mencegah dampak yang lebih luas dari konflik tersebut, baik dampak internal di Gaza (Palestina) maupun terhadap kawasan. Diplomasi untuk mendukung terwujudnya negara Palestina yang terbebas dari penjajahan zionis Israel juga perlu terus diupayakan, termasuk melalui jalur diplomasi parlemen. Komisi I DPR RI, yang membidangi urusan luar negeri, juga perlu terus mencermati perkembangan konflik Gaza dan melalui fungsi pengawasan perlu mendorong Pemerintah untuk mengambil peran yang lebih aktif dalam mengupayakan terwujudnya kemerdekaan Palestina.

Penulis : RAIS AGIL BAHTIAR, S. S., M.Si.

Isu :
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi janggal di 21 rekening bendahara partai politik, baik pusat maupun daerah. Tulisan ini mengkaji bagaimana penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengungkapan dana kampanye pemilu. Prinsip transparansi memiliki peran yang sangat krusial dalam pengaturan dan pelaksanaan pengungkapan dana kampanye. Sedangkan prinsip akuntabilitas mendorong kandidat untuk bersedia menjadi lebih terbuka dan transparan. Permasalahan pada pengaturan pengungkapan dana kampanye yaitu sistem yang belum dapat mencerminkan realitas dana kampanye sehingga masih terdapat celah yang memungkinkan potensi pelanggaran. Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengungkapan dana kampanye pemilu masih dianggap sebagai praktik formalitas belaka. Komisi II DPR RI perlu mendorong KPU dan Bawaslu untuk meningkatkan pengawasan terhadap partai politik untuk melaporkan dana kampanyenya secara transparan dan akuntabel. Melalui fungsi legislasi, Komisi II DPR RI juga perlu merevisi UU Pemilu dengan menambahkan sanksi bagi peserta pemilu yang gagal melakukan pengungkapan dana kampanye secara transparan dan akuntabel.

Penulis : Drs. Riyadi Santoso, M.Si.

Isu :
Kinerja dan realisasi APBN tahun 2023 dinilai kredibel dan positif, karena mampu mencapai keseimbangan primer positif dan terbukti menjadi instrumen yang menunjang perekonomian domestik dan kesejahteraan masyarakat di tengah lesunya perekonomian global. Tahun 2024 adalah tahun politik, dengan kegiatan pemilu presiden, pemilu legislatif, dan pilkada serentak. Hal ini menjadi tantangan bagi ekonomi tahun 2024. Tulisan ini bertujuan memberikan gambaran sekilas atas kinerja dan realisasi APBN tahun 2023 dan prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun politik 2024. Para pengamat dan stakeholders terkait tetap optimis bahwa ekonomi Indonesia tahun 2024 akan tumbuh diatas 5%. Komisi XI DPR RI perlu intensif melakukan pengawasan kepada pemerintah atas perkembangan ekonomi tahun 2024 dengan mempercepat realisasi APBN tahun 2024 dari awal hingga akhir tahun. Selanjutnya Komisi XI dan Badan Anggaran DPR RI perlu mengawasi pelaksanaan APBN tahun 2024 agar target APBN dan pertumbuhan ekonomi tahun 2024 dapat tercapai di tengah ketidakpastian perekonomian global.

Penulis : Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.

Isu :
Pemilihan umum presiden (pilpres) adalah momen penting bagi rakyat untuk memilih pemimpin yang akan mengarahkan pembangunan ke depan yang lebih baik. Isu lingkungan hidup menjadi salah satu isu yang banyak mendapat perhatian masyarakat. Tulisan ini mengeksplorasi bagaimana isu lingkungan hidup menjadi fokus bahasan dalam pilpres 2024 dan menjawab permasalahan lingkungan hidup Indonesia saat ini. Saat ini Indonesia dihadapkan masalah perubahan iklim, kerusakan hutan, kerusakan sumber daya laut, polusi udara, krisis air, dan persampahan. Namun, misi dan agenda pembangunan yang ditawarkan pasangan capres-cawapres 2023 belum sepenuhnya memberikan solusi. Meskipun begitu, DPR RI terutama komisi-komisi yang membidangi lingkungan hidup, kehutanan, pertanian, perikanan, infrastruktur, energi, industri, kebencanaan, dan riset berkepentingan untuk membuat kebijakan guna mengatasi berbagai permasalahan lingkungan, baik melalui pelaksanaan fungsi legislasi, seperti menyusun RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim, maupun melalui fungsi pengawasan dan anggaran untuk mendorong pemerintah melakukan upaya-upaya pembangunan berkelanjutan.

Penulis : Dr. Dra. Hartini Retnaningsih, M.Si.

Isu :
Pemerintah berencana menerapkan KRIS sesuai amanat UU SJSN, yang saat ini sedang dalam uji coba dan akan diberlakukan tahun 2025. BPJS Kesehatan merupakan lembaga penyelenggara Program JKN, program nasional berskema asuransi social dengan sistem subsidi silang (peserta yang sehat membantu yang sakit). Selama ini ada 3 kelas peserta (I, II, III) dengan besaran iuran yang berbeda sehingga berkonsekuensi pada layanan rawat inap. Tulisan ini membahas KRIS dan dampaknya terhadap iuran BPJS Kesehatan. Penerapan KRIS akan berdampak pada perubahan besaran iuran. Perlu dilakukan diskusi yang cermat antar-stakeholders terkait besaran iuran nantinya. Komisi IX DPR RI perlu terus mendorong dan mengawasi pemerintah dalam upaya mewujudkan KRIS. Komisi IX DPR RI juga perlu mendiskusikan secara cermat bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan terkait besaran iuran yang akan diterapkan sesuai kebijakan KRIS. Hal yang perlu dicatat, agar besaran iuran dapat dijangkau dan tidak memberatkan masyarakat terutama peserta kategori mandiri.


support_agent
phone
mail_outline
chat