Isu :
Kunjungan Menteri Luar Negeri Estonia, Margus Tsakhna, dan delegasi bisnis ke Jakarta pada 22–23 April 2025 menandai penguatan kerja sama Indonesia–Estonia di sektor perdagangan, investasi, digitalisasi, dan keamanan siber. Melalui nota kesepahaman antara KADIN Indonesia dan Estonia Chamber of Commerce and Industry, Indonesia mendapat akses terhadap kapabilitas teknologi Estonia, termasuk di bidang keamanan siber.
Mengingat eskalasi ancaman siber terhadap infrastruktur Indonesia, pengembangan kerja sama ini menjadi kebutuhan strategis. Pengalaman Estonia dalam membangun sistem digital yang aman dan tangguh relevan untuk mendukung transformasi digital Indonesia. DPR RI melalui Komisi I dapat meminta Menteri Komdigi dan Badan Siber dan Sandi Negara untuk menindaklanjuti komitmen kerja sama di bidang siber. Komisi I DPR RI juga dapat meminta Kemlu untuk aktif memfasilitasi dan mengkonsolidasikan multi-track diplomacy antara Indonesia dan Estonia dalam mempererat kolaborasi digital dan siber.
Isu :
Intensitas upaya pemerintah dalam rangka menertibkan kawasan dan tanah terlantar semakin meningkat. Objek penertiban tanah terlantar tersebut termasuk tanah warisan yang tidak ditempati atau tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat, terutama yang memiliki tanah warisan yang belum dilakukan balik nama, akibat tingginya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Komisi II DPR RI melalui fungsi legislasi, dapat mempertimbangkan untuk mengusulkan penyempurnaan regulasi, khususnya dalam perlindungan terhadap hak waris masyarakat kecil dan masyarakat adat. Melalui fungsi pengawasan, Komisi II DPR RI juga perlu memastikan bahwa implementasi PP Nomor 20 Tahun 2021 dapat dijalankan dengan transparan dan adil tanpa merugikan masyarakat, diikuti dengan sosialisasi dan edukasi masif kepada masyarakat terkait pentingnya literasi pertanahan.
Isu :
Mahkamah Agung (MA) melakukan kebijakan mutasi besar-besaran terhadap hakim dan pimpinan pengadilan negeri (PN), termasuk wilayah Jakarta dan Surabaya. Kebijakan ini diambil sebagai upaya MA membenahi lembaga peradilan, menyusul ditangkapnya Ketua PN Jakarta Selatan dan ditahannya tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus dugaan suap senilai Rp 60 miliar untuk pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) yang melibatkan tiga perusahaan besar. Peristiwa suap ini seharusnya menjadi momentum untuk dilakukannya evaluasi terhadap sistem pembinaan hakim di MA.
Dalam melaksanakan fungsi legislasi, Komisi III perlu mempertimbangkan untuk memasukkan kembali RUU Jabatan Hakim dalam daftar Prioritas Legislasi Nasional. Selain itu, DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan, perlu meminta MA untuk segera membenahi sistem perekrutan, pembinaan, penempatan, dan pengawasan hakim, agar mampu menjaga integritas dan profesionalitas hakim.
Isu :
Pemerintah Indonesia menargetkan swasembada garam nasional pada tahun 2027 sebagai bagian dari penguatan ketahanan ekonomi dan maritim. Melalui Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025, berbagai langkah strategis telah dilakukan. Langkah tersebut, antara lain, intensifikasi dan ekstensifikasi lahan produksi, pembangunan pabrik pengolahan berteknologi tinggi di Nusa Tenggara Timur (NTT), dan peningkatan kualitas garam agar memenuhi standar industri. Pemerintah juga memperkuat infrastruktur pendukung, mendorong modernisasi teknologi, dan memberdayakan petambak melalui pelatihan serta akses pembiayaan.
Komisi IV DPR RI perlu mendukung upaya ini melalui fungsi pengawasan terhadap kementerian terkait dan penganggaran program strategis. Melalui pelaksanaan fungsi anggaran, Komisi IV memastikan anggaran untuk penguatan garam nasional dialokasikan secara tepat, mendorong penyediaan infrastruktur, penerapan teknologi produksi, serta peningkatan akses pasar bagi petambak lokal. Selain itu, melalui pelaksanaan fungsi pengawasan, Komisi IV berperan dalam mendorong koordinasi lintas sektor agar kebijakan tidak tumpang tindih dan implementasinya lebih efektif. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat tercapainya swasembada garam yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan petambak garam di seluruh Indonesia.
Isu :
Komisi V DPR RI memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan arus mudik dan balik Lebaran 2025 yang dinilai berjalan lebih lancar dibanding tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Korlantas Polri, BMKG, dan Basarnas. Meski mengapresiasi kerja pemerintah, Komisi V DPR RI juga memiliki beberapa catatan penting yang menjadi bahan untuk evaluasi ke depan, antara lain:mendorong pemerintah untuk melakukan penambahan ramp check, perbaikan infrastruktur jalan, dermaga, dan rest area untuk meningkatkan keselamatan pemudik. Selain itu, Komisi V DPR RI meminta pemerintah memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi demi penyempurnaan angkutan mudik dan balik lebaran tahun berikutnya. Komisi V DPR RI juga dapat melakukan pengawasan dengan meninjau langsung titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan, serta mengumpulkan aspirasi dari petugas lapangan, pengguna jalan, dan sopir angkutan umum.
Isu :
Pemerintah Indonesia berencana menggabungkan PT KAI dan PT INKA untuk membentuk ekosistem perkeretaapian terintegrasi. Merger ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, daya saing global, dan layanan industri perkeretaapian. Namun, tantangan langkah ini juga perlu diantisipasi, antara lain melalui penyelarasan budaya kerja, restrukturisasi internal, serta kebutuhan investasi besar dalam teknologi dan infrastruktur.
Komisi VI DPR RI perlu mengawasi proses merger KAI dan INKA secara aktif dan konstruktif agar sesuai dengan regulasi yang ada dan berpihak pada kepentingan publik. Komisi VI DPR RI juga perlu mendorong Kementerian BUMN dan BPI Danantara melakukan kajian ekonomi dan legal secara menyeluruh terutama potensi dampak terhadap kualitas layanan dan efisiensi industri perkeretaapian. Selain itu, Komisi VI DPR RI perlu memastikan integrasi sistem, kesiapan infrastruktur, serta arah investasi berjalan transparan dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Isu :
Industri perfilman Indonesia menunjukkan perkembangan positif di tahun 2025 dan diperkirakan terus meningkat mencapai 80 juta penonton. Film "Jumbo" mencatat rekor sebagai film animasi lokal terlaris. Hal ini menandakan tidak hanya film horor saja yang memiliki peminat besar, namun film genre lain pun turut dinantikan para penikmat film. Film lokal mampu mendominasi daftar Top Box Office. Hal ini didukung oleh peningkatan kualitas produksi dan jaringan bioskop yang turut memberikan alokasi jumlah penayangan yang kian bertambah seiring antusiasme penonton. Platform OTT juga memperluas jangkauan film lokal, serta mendorong kreativitas sineas dalam menghasilkan karya yang inovatif dan kompetitif secara global. Komisi VII DPR RI dapat berperan untuk mendorong Kemenekraf untuk membentuk kebijakan sebagai upaya dalam mendukung perkembangan industri film lokal, baik dari sisi produksi film, perizinan, distribusi, hak cipta hingga pengembangan SDM.
Isu :
Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) memiliki dampak signifikan terhadap biaya penyelenggaraan ibadah haji, yang sebagian besar pembayarannya dilakukan dalam mata uang asing. Mengingat ketidakpastian pasar global, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) perlu mengembangkan strategi mitigasi risiko untuk menjaga kestabilan biaya haji. Beberapa langkah yang dapat diambil untuk melindungi dana haji dari dampak negatif fluktuasi nilai tukar adalah penerapan hedging (lindung nilai) terhadap mata uang, pembukaan rekening valuta asing, penyusunan anggaran dengan asumsi kurs yang lebih konservatif, diversifikasi investasi dana haji, serta pemantauan aktif terhadap pergerakan kurs. Melalui rapat kerja dengan pemerintah, Komisi VIII DPR RI dapat meminta Kemenag RI dan BPKH dapat memastikan keberlanjutan dan ketepatan anggaran yang dibutuhkan untuk biaya haji, mengurangi ketergantungan terhadap fluktuasi pasar, serta menjaga keberlanjutan program ibadah haji bagi umat.
Isu :
Penahanan ijazah pekerja masih dianggap sebagai praktik yang lazim terjadi di dunia kerja. Padahal, penahanan ijazah bersiko merugikan hak-hak pekerja karena dapat membatasi akses mereka dalam mencari pekerjaan lain dan berisiko memunculkan permasalahan hukum ketika pekerja memutuskan kontrak secara sepihak. Dari sisi hukum, belum terdapat regulasi yang secara tegas melarang perusahaan untuk menahan ijazah pekerja selama masa perjanjian kerja berlangsung. Praktik ini umumnya didasarkan hasil kesepakatan antara pekerja dan pihak perusahaan. Oleh karena itu, Komisi IX DPR RI perlu mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk segera menyusun regulasi yang dapat mengatasi kekosongan hukum terkait praktik penahanan ijazah. Di samping itu, pengawasan terhadap pelaksanaan hubungan kerja harus dilakukan secara konsisten dan disertai adanya pelindungan hukum yang kuat bagi pekerja supaya hak-hak pekerja tidak dilanggar. Selain itu, Komisi IX DPR RI perlu mendorong pemerintah supaya konsisten memberi pelindungan terhadap pekerja.
Isu :
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik tengah dibahas di Baleg DPR RI sebagai respons terhadap dinamika digital, big data, dan kecerdasan buatan. Regulasi lama dinilai belum mengakomodasi kebutuhan akan data real-time, multidimensi, serta perlindungan data pribadi. Baleg telah menghimpun masukan dari perusahaan e-commerce, operator telekomunikasi, BUMN, dan kementerian, termasuk usulan penguatan interoperabilitas dan harmonisasi dengan UU Pelindungan Data Pribadi, UU Keterbukaan Informasi Publik, serta regulasi SPBE. Walaupun pembahasannya di Baleg, Komisi X DPR RI berpeluang memperjuangkan kepentingan sektor pendidikan, kebudayaan, riset, dan pemuda melalui anggotanya yang terlibat di Baleg. Komisi X diharapkan aktif mengawal revisi demi membangun sistem statistik nasional yang adaptif, inklusif, dan berpihak pada kepentingan publik.
Isu :
Penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami perubahan signifikan dimana tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi diturunkan menjadi 5 persen dan untuk kendaraan umum menjadi 2 persen. Kebijakan ini merupakan implikasi dari UU HKPD yang memberikan diskresi kepada Gubernur untuk menentukan tarif pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PBBKB, yang diterapkan hampir di seluruh Indonesia, bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung upaya pengurangan konsumsi bahan bakar serta emisi karbon. Namun, meskipun kebijakan ini berpotensi memperkuat kemandirian fiskal daerah, keberhasilannya sangat bergantung pada sosialisasi yang efektif, kesiapan infrastruktur, dan program mitigasi bagi masyarakat rentan. Komisi XI DPR RI memiliki peran penting dalam memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara tetapi juga memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan untuk mencapai manfaat optimal baik dari sisi fiskal maupun keberlanjutan lingkungan.
Isu :
Mundurnya konsorsium perusahaan asal Korea Selatan dari proyek ekosistem baterai kendaraan listrik di Indonesia sebaiknya menjadi momentum refleksi untuk mengevaluasi penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam kebijakan hilirisasi nasional. Di tengah potensi besar Indonesia sebagai produsen baterai kendaraan istrik global, muncul tantangan serius terkait permasalahan lingkungan seperti deforestasi, pencemaran air dan udara, serta masalah kesehatan masyarakat. Sebagai respon atas situasi tersebut, Komisi XII DPR RI perlu mendorong kebijakan hilirisasi nikel yang lebih berorientasi pada prinsip pembangunan berkelanjutan serta memastikan implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2020 berjalan secara konsisten, termasuk aktif memantau efektivitas perlindungan lingkungan di kawasan industri nikel.
Isu :
Permasalahan over-kapasitas masih menjadi tantangan besar yang dihadapi lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia karena berpotensi meningkatkan risiko gangguan keamanan dan ketertiban. Pemindahan narapidana antar Lapas dinilai dapat menjadi solusi dalam mengatasi over-kapasitas. Pemindahan narapidana telah dilakukan di beberapa Lapas diantaranya: pemindahan 43 narapidana Lapas Kelas IIB Mojokerto ke Lapas di Madiun dan Bojonegoro, 44 narapidana Rutan Kelas I Surabaya ke Lapas Kelas IIB Blitar, serta pemindahan antar Lapas di Kepulauan Riau.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi XIII DPR RI mendukung program pemindahan narapidana antar Lapas dalam upaya mengatasi over-kapasitas. Diharapkan pemindahan narapidana antar Lapas dapat dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai dengan prosedur. Komisi XIII DPR RI juga mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengalokasikan anggaran guna membangun Lapas baru, mengembangkan Lapas yang sudah ada, dan meningkatkan fasilitas pendukung lainnya.
Isu :
Isu mengenai penggunaan pangkalan militer Indonesia oleh Rusia muncul pasca pertemuan menteri pertahanan kedua negara. Hal tersebut sempat menimbulkan kegaduhan internasional, namun baik Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri sama-sama membantah informasi tersebut. Sikap tegas pemerintah menunjukkan komitmen politik luar negeri bebas aktif yang tidak terikat dan bebas dari pengaruh blok manapun dan aktif menjaga perdamaian dunia.
Keberadaan pangkalan militer asing di Indonesia berisiko menarik Indonesia ke dalam dinamika geopolitik yang bertentangan dengan upaya menjaga perdamaian global. Melalui fungsi pengawasan, Komisi I DPR RI dapat menghimbau Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri untuk bersinergi dan tetap memprioritaskan kepentingan nasional tanpa mencederai kepentingan strategis dalam kerja sama pertahanan dengan negara lain.
Isu :
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 diharapkan segera tuntas karena jika berlarut-larut akan membebani daerah. Daerah akan mengalami kekosongan pemimpin yang benar-benar dipilih rakyat dalam waktu cukup lama jika hasil PSU terus digugat. Anggaran yang harus disediakan untuk PSU, di tengah efisiensi anggaran pun akan terbebani ruang fiskal daerah. Pada 19 April 2025 ada 8 daerah yang menyelenggarakan PSU tahap ketiga. Sesuai time line PSU dan rekapitulasi ulangnya, tahap keempat PSU rencananya paling lambat 90 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau 25 Mei 2025 untuk tiga daerah, dan tahap kelima adalah paling lambat 180 hari setelah putusan MK atau paling lambat 23 Agustus 2025 untuk dua daerah.
Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasannnya penting mendorong penyelenggara pemilu dan pemerintah terkait langkah-langkah penanganan masalah-masalah yang muncul dari penyelenggaraan PSU.
Isu :
Pada 12 April 2025 Kejaksaan Agung menahan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MAN, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dengan putusan lepas (ontslag) kepada PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Kejaksaan Agung juga menetapkan WG (Panitera Muda Perdata), MS dan AR (advokat), serta MSY (korporasi) sebagai tersangka. Komisi III DPR RI mendukung pemberantasan mafia peradilan.
Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, melalui uji kelayakan terhadap para calon hakim agung, Komisi III melakukan klarifikasi dan mengajukan pertanyaan terhadap para calon secara lebih komprehensif. Diharapkan hasil uji kelayakan menghasilkan hakim agung yang berkualitas, memiliki etika, integritas, dan profesional. Sementara itu, dalam menjalankan fungsi legislasi, dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim Komisi III perlu memperhatikan substansi peningkatan kesejahteraan, mekanisme seleksi hakim, dan pengawasan terhadap para hakim.
Isu :
Illegal fishing masih merupakan ancaman serius terhadap upaya melindungi ekosistem dan sumber daya perairan Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan adanya illegal fishing di perairan Natuna pada 14 April 2025 lalu oleh kapal Vietnam. Sebelumnya juga dilakukan penangkapan atas dua kapal asal Taiwan di Laut Aru dan kapal Filipina di perairan Kepulauan Talaud, Laut Sulawesi. Ancaman illegal fishing tidak hanya datang dari kapal atau nelayan asing, tetapi juga dari dalam negeri yang umumnya dilakukan nelayan dengan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai ketentuan.
DPR RI melalui pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Komisi IV dapat melakukan beberapa hal. Pertama, meminta mitra kerja terkait untuk melaporkan hasil evaluasi atas pengawasan di wilayah perairan Indonesia serta tindak lanjut penangkapan berbagai kasus illegal fishing, khususnya terkait penegakan hukum. Kedua, memastikan kebijakan yang diambil pemerintah mengedepankan upaya pelindungan ekosistem dan sumber daya perairan sekaligus melindungi nelayan kecil. Melalui pelaksanaan fungsi anggaran, Komisi IV DPR RI dapat memastikan anggaran mitra kerja terkait mencukupi untuk melaksanakan berbagai kebijakan yang sudah diagendakan. Komisi IV DPR RI juga dapat bekerja sama dengan alat kelengkapan DPR RI lainnya untuk bersinergi dalam mendorong pentingnya isu keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut.
Isu :
Pemeliharaan jalan merupakan salah satu isu strategis infrastruktur dalam pembahasan Presiden Prabowo Subianto dengan Pimpinan Komisi V DPR RI di Istana Merdeka, Jakarta, tanggal 17 April 2025. Pentingnya peranan infrastruktur jalan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dinilai berbanding terbalik dengan kondisi jalan di daerah. Kemantapan rata-rata jalan daerah dinilai berada di bawah kemantapan rata-rata jalan nasional. Berdasarkan data dari Kementerian PU, kemantapan rata-rata jalan provinsi sebesar 69,64%, jalan kota 80,20%, dan jalan kabupaten 52,40%, sementara kemantapan rata-rata jalan nasional sebesar 94,18%. Komisi V DPR RI mendukung Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas jalan daerah di wilayah kewenangannya dalam berbagai program termasuk pemberian apresiasi atas kinerja infrastruktur di daerahnya. Komisi V DPR RI juga meminta Kementerian PU agar segera mengambil langkah strategis untuk percepatan peningkatan konektivitas daerah mencapai target kemantapan jalan pada RPJMN 2025-2029.
Isu :
Kebijakan kenaikan tarif impor yang diterapkan Amerika Serikat di bawah pemerintahan Donald Trump membawa tantangan sekaligus peluang bagi Indonesia. Tarif yang meningkat pada produk ekspor utama Indonesia seperti tekstil, alas kaki, dan elektronik berpotensi menurunkan volume ekspor ke AS, salah satu mitra dagang utama. Namun, kebijakan ini mendorong Indonesia untuk mempercepat diversifikasi pasar ekspor ke wilayah lain seperti Uni Eropa, Timur Tengah, dan Asia Selatan, serta meningkatkan daya saing produk nasional. Dampak negatif seperti potensi penurunan pertumbuhan ekonomi dan risiko PHK di sektor padat karya perlu diantisipasi dengan langkah strategis. Kebijakan ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui inovasi dan diversifikasi pasar ekspor produk industri nasional. Komisi VI DPR RI memiliki peran penting dalam mengawal diplomasi perdagangan, pengawasan impor, serta perlindungan tenaga kerja dan UMKM agar dampak negatif dapat diredam.
Isu :
Perusahaan farmasi asal Tiongkok, Allmed Medical melalui anak usahanya PT Ace Medical Products Indonesia, meresmikan pembangunan pabrik di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang pada 15 April 2025. Pembangunan pabrik ini direncanakan selesai pada April 2026 dan menyerap lebih dari 3.500 tenaga kerja lokal. Investasi sebesar USD100 juta ini menjadi angin segar bagi pengembangan industri alat kesehatan di Indonesia. KEK Industropolis Batang dipilih sebagai lokasi strategis karena statusnya sebagai Proyek Strategis Nasional yang mendukung kemudahan akses logistik dan sistem perizinan terintegrasi. DPR RI khususnya Komisi VII berperan penting dalam pengawasan investasi ini, seperti kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan tenaga kerja, serta dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat lokal. Diharapkan Komisi VII juga dapat memastikan bahwa proyek ini memberi manfaat maksimal bagi perekonomian nasional dan pembangunan daerah.
Isu :
Dalam sepekan terakhir banyak berita tentang kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di dunia medis. Kasus tersebut antara lain pemerkosaan oleh dokter residen anestesi di Bandung, pelecehan seksual terhadap pasien hamil oleh dokter kandungan di Garut, dugaan pelecehan oleh dokter terhadap pasien di Kota Malang, dan aksi perekaman terhadap mahasiswi penghuni kos yang sedang mandi oleh seorang dokter PPDS di Jakarta.
Melalui fungsi pengawasan, Komisi VIII DPR RI perlu terus mengawal kasus kekerasan seksual di dunia medis sehingga pelaku dapat diproses secara hukum serta memastikan korban mendapat pelindungan dan pendampingan secara psikologis. Selain itu, Komisi VIII DPR RI melalui KPPPA perlu mendorong pemerintah untuk: segera menyelesaikan 3 (tiga) peraturan pelaksana UU TPKS; mendorong pembentukan UPTD PPA di seluruh kabupaten/kota; dan melakukan sosialisasi UU TPKS yang lebih masif kepada masyarakat.
Isu :
Lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor industri nasional mendorong pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai langkah strategis dalam menangani krisis ketenagakerjaan. Ancaman PHK massal, terutama di sektor padat karya, memerlukan respons cepat dan strategis untuk melindungi hak-hak pekerja serta menjaga stabilitas ekonomi. Dalam konteks ini, DPR RI melalui Komisi IX memiliki peran penting untuk mengawal efektivitas kebijakan. Langkah konkret yang dapat dilakukan antara lain mendorong terbitnya regulasi terkait pembentukan Satgas PHK, mendorong evaluasi regulasi ketenagakerjaan, mengawal program pelatihan dan penyaluran kerja bagi pekerja terdampak. Selain itu, Komisi IX juga dapat memfasilitasi dialog tripartit, serta mengusulkan tambahan anggaran dalam RAPBN untuk mitigasi PHK. Pendekatan kolaboratif dan berkelanjutan diharapkan mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang tangguh, adaptif dan siap menghadapi tantangan global.
Isu :
Presiden telah menandatangani Perpres No. 19 Tahun 2025 yang menetapkan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi 31.066 dosen ASN di bawah Kemendiktisaintek. Tukin diberikan sebagai selisih antara nilai tukin sesuai kelas jabatan dan tunjangan profesi yang telah diterima. Kebijakan ini juga menjadi respons atas perjuangan panjang dosen demi keadilan penghasilan, sekaligus menandai langkah penting reformasi kesejahteraan dosen.
DPR RI melalui Komisi X perlu mengawal implementasi Perpres ini secara aktif, termasuk percepatan penerbitan regulasi teknis dan proses validasi kinerja. Selain itu, DPR dapat mendorong agar kebijakan ini menjangkau seluruh dosen ASN, termasuk di PTN BH dan PTN BLU yang belum sepenuhnya mendapat manfaat tukin secara adil dan proporsional.
Isu :
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, rokok polos (tanpa pita cukai) mendominasi peredaran rokok ilegal di Indonesia. Sepanjang tahun 2024, pelanggaran rokok ilegal berupa rokok polos mencapai 95,44 persen dari total pelanggaran. Fenomena ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp97,81 triliun. Komisi XI DPR RI menekankan bahwa permasalahan ini timbul akibat tingginya tarif cukai dan aturan harga jual eceran (HJE) yang berakibat pada tingginya harga rokok dan memukul daya beli, yang pada akhirnya merugikan produsen rokok, terutama produsen kecil. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyoroti pentingnya pengawasan dan kebijakan yang adil untuk menjaga keberlangsungan industri rokok legal yang berkontribusi lebih dari Rp200 triliun per tahun pada penerimaan negara. Koordinasi lintas kementerian dan kolaborasi multipihak diperlukan untuk mengatasi masalah ini secara komprehensif.
Isu :
Pemerintah terus memperkuat peran hidrogen dalam mewujudkan transisi energi bersih dan swasembada energi nasional. Dalam Global Hydrogen Ecosystem Summit (GHES) 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan Roadmap Hidrogen dan Amonia Nasional (RHAN) sebagai pedoman strategis pengembangan ekosistem energi baru dan terbarukan (EBT) berbasis hidrogen dan amonia. Hidrogen sebagai akselerator transisi energi bersih berperan strategis untuk mencapai target Net Zero Emission 2060.
Dalam rangka fungsi legislasi, Komisi XII DPR RI perlu memberikan dukungan melalui pembahasan regulasi energi baru dan terbarukan serta penguatan insentif fiskal dan pembiayaan hijau. Dalam rangka fungsi pengawasan, Komisi XII DPR RI perlu mendorong pemerintah agar implementasi RHAN berjalan terukur dan menyeluruh, dan mendorong investasi pengembangan hidrogen hijau. Dengan sinergi kebijakan yang komprehensif, diharapkan hidrogen dapat menjadi akselerator transisi energi bersih Indonesia pada masa mendatang.
Isu :
Pemerintah Indonesia dan Belanda melakukan kerja sama bilateral terkait pemindahan narapidana warga negara Belanda yang sedang menjalani hukuman di Indonesia. Terkait narapidana yang dipindahkan tetap wajib menjalani sisa hukumannya sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia. Namun, dalam hal pembinaan dan pemberian grasi, pelaksanaannya dapat menyesuaikan dengan hukum yang berlaku di negara tujuan pemindahan.
Untuk itu, Komisi XIII DPR RI dalam pelaksanaan fungsi legislasi, perlu mendorong Kementerian Hukum, untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana. RUU tersebut diperlukan sebagai dasar hukum dalam melaksanakan pemindahan narapidana ke negara asal. Selain itu, Komisi XIII DPR RI mengapresiasi kebijakan yang dilakukan Kementerian Hukum dalam pelaksanaan kerja sama dengan Pemerintah Belanda terkait pemindahan narapidana. Kementerian Hukum dan Pemerintah Belanda perlu melakukan pembahasan lebih mendalam terkait sistem hukum kedua negara agar tidak terjadi ketimpangan pemberian hukuman terhadap narapidana.
Isu :
Penyelenggaraan Indo Defence 2024 yang tertunda, telah dijadwalkan ulang pada bulan Juni 2025. Ajang pameran alat pertahanan berskala internasional yang diselenggarakan 2 tahun sekali ini adalah kesempatan Kemenhan dan TNI untuk mempelajari terobosan dalam teknologi militer, kedirgantaraan, sistem angkatan laut, dan solusi keamanan, dan untuk mendorong kolaborasi antarnegara, disamping untuk ikut membuka pangsa pasar alat pertahanan Indonesia secara global.
Komisi I DPR RI mendukung Indo Defence dengan catatan bahwa tindak lanjut dari kegiatan ini, terutama yang bersifat pengadaan alat pertahanan dalam kaitannya dengan kepentingan strategis nasional, harus dikomunikasikan atau dikonsultasikan terlebih dahulu oleh Kemenhan RI kepada Komisi I DPR RI, sesuai dengan amanat Pasal 43 ayat (4) UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, agar mendapatkan pengawasan dari DPR RI. Pengadaan alat peralatan pertahanan juga harus bersifat bottom up.
Isu :
Pemungutan suara ulang (PSU) gelombang pertama dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024 (Pilkada 2024) telah berhasil dilangsungkan pada Sabtu, 22 Maret 2025 di Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Magetan. Secara umum, PSU berlangsung lancar dan tingkat partisipasi pemilih tergolong baik. Tingkat partisipasi memang menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan PSU Pilkada 2024, selain dari potensi pelanggaran dan konflik. Oleh karena itu, langkah-langkah strategis harus dilakukan untuk memastikan keberhasilan PSU Pilkada 2024.
Komisi II DPR RI memiliki peran penting untuk mendukung keberhasilan PSU Pilkada 2025 melalui pelaksanaan fungsi-fungsinya. Melalui pelaksanaan fungsi pengawasan, Komisi II DPR RI perlu memastikan bahwa PSU berlangsung sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, bebas dari pelanggaran, dan tidak mengalami kendala teknis yang berpotensi menghambat proses pemungutan suara.
Isu :
Pada 17 Maret 2025 terjadi insiden penembakan terhadap anggota Polri saat penggerebekan tempat judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, dan dalam peristiwa tersebut menewaskan tiga anggota kepolisian. Penembakan diduga dilakukan oleh dua anggota TNI. Masih adanya celah dalam sistem keamanan anggota Polri, terutama dalam operasi berisiko tinggi. Regulasi terkait, belum mengatur mekanisme perlindungan bagi anggota Polri. Evaluasi sistem keamanan pelaksanaan tugas, termasuk penerapan buddy system, peningkatan perlengkapan keselamatan, dan sebagai prioritas adalah pemberatan hukuman bagi pelaku penyerangan anggota Polri.
Komisi III DPR RI dapat menjalankan Fungsi Pengawasan melalui Rapat Kerja dengan Kapolri untuk mengevaluasi SOP yang digunakan, dan merumuskan solusi perbaikan. Selain itu, dalam menjalankan fungsi legislasi dapat mengusulkan revisi UU Kepolisian guna memasukan pengaturan jaminan keselamatan anggota Polri dan pemberatan sanksi bagi pelaku penyerangan aparat yang sedang bertugas.
Isu :
Kasus perdagangan dan penyelundupan satwa liar yang baru-baru ini terungkap di Sukabumi dan Papua Tengah menunjukkan bahwa praktik ilegal ini masih marak terjadi, baik untuk pasar domestik maupun internasional. Ribuan satwa dan bagian tubuh satwa dilindungi terus diperdagangkan, menyebabkan ancaman terhadap keanekaragaman hayati, kerugian ekonomi, serta risiko kesehatan. Walaupun Indonesia telah memperkuat sanksi hukum melalui UU Nomor 32 Tahun 2024, praktik perdagangan satwa liar tetap sulit diberantas akibat lemahnya pengawasan, kurangnya koordinasi antarinstansi, dan rendahnya kesadaran masyarakat.
Komisi IV DPR RI dapat berperan penting melalui pelaksanaan fungsi pengawasan dengan mengawasi implementasi UU Nomor 32 Tahun 2024 dan memastikan bahwa sanksi yang lebih berat diterapkan secara efektif. Selain itu, Komisi IV perlu mendorong peningkatan anggaran untuk pengawasan, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta menggalakkan kampanye edukasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat. Melalui langkah-langkah ini, harapannya dapat membantu menekan angka penyelundupan dan perdagangan satwa liar di Indonesia.
Isu :
Pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama mudik Lebaran 2025 yang bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan, dengan tetap mempertimbangkan kelangsungan distribusi logistik. Kebijakan ini mengatur jenis kendaraan dan ruas jalan yang terdampak, serta memberikan pengecualian bagi angkutan barang esensial. Namun, kebijakan ini menuai respons dari pelaku industri yang menilai durasi pembatasan terlalu lama dan berisiko menghambat distribusi logistik. Komisi V DPR RI mendorong Pemerintah untuk tetap dapat membuka ruang dialog yang lebih luas guna mencari solusi yang seimbang antara kepentingan lalu lintas Lebaran dan keberlangsungan usaha di sektor logistik. Komisi V DPR RI berperan dalam mengevaluasi efektivitas kebijakan ini dan memastikan pengawasan yang optimal terhadap implementasi di lapangan. Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, pelaku industri, dan legislatif, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa mengganggu distribusi barang yang vital bagi perekonomian.
Isu :
Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA) telah meningkatkan ekspor Indonesia ke Amerika Latin. Sejak diterapkan, sekitar 89,6% tarif Chile atas produk Indonesia telah dikurangi. Perjanjian ini juga membuka peluang bagi pelaku usaha Indonesia untuk bermitra dengan perusahaan Chile. Untuk memaksimalkan manfaatnya, diperlukan peningkatan promosi dagang, akses pasar, standarisasi produk, ekspansi ke sektor jasa dan investasi, serta peningkatan kapasitas usaha. DPR RI melalui komisi VI perlu untuk melakukan pengawasan secara intensif terhadap implementasi IC-CEPA agar lebih efektif dan menjangkau sektor yang belum tersentuh. Selain itu, rapat dengar pendapat rutin dengan Kementerian Perdagangan penting untuk mengidentifikasi serta mengatasi hambatan yang muncul. Dengan langkah-langkah ini, pelaku usaha Indonesia dapat mengoptimalkan IC-CEPA guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.
Isu :
Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki pada 20–21 Maret 2025 berdampak signifikan terhadap sektor pariwisata, terutama gangguan penerbangan internasional dari Bali akibat semburan abu vulkanik. Situasi ini menunjukkan kerentanan infrastruktur pariwisata Indonesia terhadap bencana geologi. Penundaan dan pembatalan penerbangan memicu kerugian ekonomi serta ketidakpastian bagi wisatawan. Letusan juga berdampak pada masyarakat lokal dan menghambat pengembangan wisata berbasis alam. Oleh karena itu, sinergi antara sektor pariwisata, kebencanaan, dan transportasi menjadi sangat penting. Komisi VII DPR RI diharapkan memperkuat regulasi dan anggaran mitigasi bencana terutama di kawasan pariwisata prioritas. Langkah ini diperlukan agar pengembangan sektor pariwisata tidak semata-mata fokus pada aspek ekonomi, tetapi juga memastikan keamanan serta keberlanjutan bagi masyarakat dan wisatawan.
Isu :
Terjadinya Kasus dugaan doxing dan perundungan daring pada anak yang melibatkan seorang influencer di Indonesia saat ini tengah menyita perhatian publik. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk cyberbullying. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2024 menunjukkan bahwa kasus cybercrime terhadap anak masih menjadi tantangan serius. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UUPA) dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024) telah mengatur perlindungan anak di ranah digital, namun implementasinya perlu diperkuat. Melalui fungsi legislasi, Komisi VIII DPR RI dapat menginisiasi penyempurnaan UUPA untuk memperjelas substansi tentang cyberbullying. Melalui fungsi pengawasan, Komisi VIII DPR RI dapat mendorong Kementerian PPPA dan KPAI untuk memperkuat pengawasan, memperluas edukasi literasi digital bagi orang tua dan anak, serta melakukan advokasi dan pendampingan bagi korban.
Isu :
Saat ini, pemerintah sedang mengkaji pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi yang diberlakukan sejak 2015. Moratorium ini didasarkan pada peningkatan sistem pelindungan PMI, termasuk integrasi Sistem Komputerisasi Pelayanan Penempatan dan Pelindungan PMI (SISKOP2MI) dengan platform perekrutan tenaga kerja Arab Saudi (Musaned). Komisi IX DPR RI perlu melakukan langkah-langkah: (1) melalui fungsi legislasi, mendorong revisi atau penguatan regulasi terkait pelindungan PMI; (2) Melalui fungsi pengawasan, Komisi IX DPR RI perlu memastikan agar implementasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 berjalan efektif; (3) melalui fungsi pengawasan, Komisi IX DPR RI perlu melakukan evaluasi terhadap kesiapan infrastruktur dan sistem pengawasan ketenagakerjaan, seperti efektivitas SISKOP2MI guna memastikan hak-hak PMI terpenuhi; dan (4) melalui fungsi anggaran, mengalokasikan dana yang memadai bagi program peningkatan keterampilan calon pekerja migran serta penguatan pelindungan di negara tujuan penempatan.
Isu :
Pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait penyaluran tunjangan guru ASN melalui transfer langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening guru mulai Maret 2025. Kebijakan ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 yang menggantikan aturan sebelumnya. Sistem ini bertujuan mempercepat pencairan tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), dan tambahan penghasilan (tamsil), yang selama ini kerap mengalami keterlambatan akibat birokrasi di tingkat daerah. Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya validasi data untuk menghindari kesalahan administratif. DPR RI melalui Komisi X diharapkan mengawasi implementasi kebijakan ini agar pencairan tepat sasaran. Guru diharapkan proaktif dalam memastikan data mereka terverifikasi dengan benar demi kelancaran pencairan tunjangan.
Isu :
Bank Indonesia mencatat peningkatan likuiditas perekonomian (M2) pada Februari 2025 sebesar 5,7 persen year on year (yoy), mencapai Rp9.239,9 triliun, didorong oleh pertumbuhan kredit dan aktiva luar negeri bersih. Namun, peningkatan ini belum sepenuhnya mencerminkan pemulihan ekonomi menyeluruh, karena daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah masih tertekan. Pertumbuhan M2 juga diduga bersifat musiman, dipengaruhi oleh kebutuhan konsumsi menjelang Lebaran, sementara sebagian besar likuiditas masih tersimpan di sistem perbankan dan belum terserap ke sektor riil.
Komisi XI DPR RI perlu mengambil langkah strategis, seperti pengawasan penyaluran kredit ke sektor produktif, koordinasi dengan BI dan OJK untuk mendorong penyerapan likuiditas, serta kajian kebijakan fiskal dan moneter yang mendukung daya beli. Selain itu, DPR RI perlu melakukan pemantauan inflasi dan transparansi penggunaan dana pemerintah untuk memastikan manfaat likuiditas dirasakan secara merata dan berkelanjutan.
Isu :
Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif royalti untuk komoditas mineral dan batubara (minerba) sebagai bagian dari revisi kebijakan penerimaan negara. Kenaikan ini dikhawatirkan membebani industri di tengah penurunan harga global dan tingginya tarif royalti Indonesia dibanding negara lain. Kebijakan ini berisiko menurunkan investasi, menghambat hilirisasi, menurunkan produksi, dan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, yang pada akhirnya dapat melemahkan kontribusi sektor minerba terhadap perekonomian nasional.
Komisi XII DPR RI perlu memastikan kebijakan kenaikan tarif royalti tidak berdampak negatif pada investasi, hilirisasi, serta keberlanjutan sektor minerba Indonesia. Pengawasan perlu difokuskan pada transparansi perhitungan tarif royalti, dasar pertimbangannya, serta efektivitas skema tarif royalti. Selain itu, Komisi XII DPR RI dapat mendorong penyempurnaan regulasi yang lebih berkeadilan dengan menyeimbangkan penerimaan negara dan daya saing industri, termasuk melalui insentif bagi industri hilir.
Isu :
Pemerintah Indonesia dan Belanda melakukan kerja sama bilateral terkait pemindahan narapidana warga negara Belanda yang sedang menjalani hukuman di Indonesia. Terkait narapidana yang dipindahkan tetap wajib menjalani sisa hukumannya sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia. Namun, dalam hal pembinaan dan pemberian grasi, pelaksanaannya dapat menyesuaikan dengan hukum yang berlaku di negara tujuan pemindahan.
Untuk itu, Komisi XIII DPR RI dalam pelaksanaan fungsi legislasi, perlu mendorong Kementerian Hukum, untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana. RUU tersebut diperlukan sebagai dasar hukum dalam melaksanakan pemindahan narapidana ke negara asal. Selain itu, Komisi XIII DPR RI mengapresiasi kebijakan yang dilakukan Kementerian Hukum dalam pelaksanaan kerja sama dengan Pemerintah Belanda terkait pemindahan narapidana. Kementerian Hukum dan Pemerintah Belanda perlu melakukan pembahasan lebih mendalam terkait sistem hukum kedua negara agar tidak terjadi ketimpangan pemberian hukuman terhadap narapidana.
Isu :
Sejak fase pertama gencatan senjata Israel-Hamas berakhir pada tanggal 2 Maret 2025, Israel telah menutup perbatasan ke Gaza dan melarang semua bantuan kemanusiaan memasuki Gaza. Israel menginginkan kelanjutan tahap pertama kesepakatan untuk membebaskan seluruh sandera tanpa memberikan jaminan penghentian perang. Sementara itu, Hamas bersikeras untuk melanjutkan ke tahap kedua perjanjian Gaza, yang mencakup penghentian perang secara menyeluruh dan penarikan pasukan Israel dari wilayah tersebut.
Gencatan senjata di Gaza dan penarikan pasukan Israel dari wilayah ini harus dimaknai sebagai bagian upaya untuk mewujudkan perdamaian di Timur Tengah. Mengingat pangkal konflik di Timur Tengah adalah pendudukan Israel atas wilayah Palestina. Dalam konteks ini, DPR RI, khususnya Komisi I melalui fungsi pengawasan, harus mengingatkan Pemerintah untuk terus melakukan upaya diplomasi bagi terwujudnya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat di wilayah tanah airnya sendiri.
Isu :
Penundaan jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) oleh Kemenpan RB menimbulkan kritik terkait implikasi yang ditimbulkan, di antaranya: dari aspek ekonomi di mana para CASN akan menghadapi periode tanpa penghasilan yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Pada aspek pelayanan publik, terdapat banyak instansi mengalami kekosongan pegawai yang memengaruhi kualitas pelayanan publik. Selain itu, penundaan CASN juga memunculkan potensi maladministrasi pelayanan di bidang kepegawaian.
Melalui fungsi legislasi, Komisi II DPR RI dapat memberikan dukungan legislasi kepada Kemenpan RB untuk mengeluarkan regulasi dalam memberikan kepastian hukum bagi CASN. Selain itu, Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasannya dapat meminta Kemenpan RB untuk melakukan kajian cost-benefit analysis untuk mendapatkan opsi kebijakan yang tepat. Komisi II DPR RI juga dapat mengawal pelaksanaan penyelesaian pengangkatan CASN 2024 agar berjalan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
Isu :
Oknum Kapolres di Ngada NTT ditangkap karena terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Oknum Kepolisian itu diduga telah mencabuli setidaknya 3 orang anak di bawah umur dan menyebarkan video hasil aksi kekerasan seksualnya ke situs porno Australia. Terduga pelaku kini masih dalam proses penyidikan di Polri dan terancam hukuman etik di kepolisian dan tentunya ancaman hukuman pidana yang berat sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU TPKS. Komisi III DPR RI perlu mendorong Polri untuk secepatnya menindak terduga pelaku, serta mendorong Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh anggotanya. Komisi III juga perlu meminta Kapolri untuk membenahi proses promosi jabatan di institusi Polri, sebab peristiwa ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan internal serta masih kurang profesionalnya manajemen sumber daya manusia di Polri.
Isu :
Kasus beras berkutu yang ditemukan di gudang Bulog mengungkapkan masalah serius dalam pengelolaan dan penyimpanan pangan di Indonesia. Temuan ini memicu kekhawatiran masyarakat mengenai kualitas beras yang seharusnya mendapat perhatian lebih dari pihak terkait. Penjelasan pemerintah bahwa kondisi udara lembap yang menjadi penyebab timbulnya kutu dan jaminan bahwa beras tersebut tidak akan disalurkan kepada masyarakat, belum sepenuhnya menenangkan publik. Isu ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dan prosedur penyimpanan yang baik untuk menjaga mutu pangan agar tetap aman dan layak konsumsi.
Komisi IV DPR RI perlu mengambil langkah strategis menanggapi isu tersebut. DPR perlu mendorong perbaikan sistem manajemen dan pengawasan produk pangan dengan regulasi yang lebih ketat. Audit berkala terhadap penyimpanan dan distribusi beras perlu dilakukan untuk memastikan kualitas beras terjaga. Selain itu, publikasi hasil audit juga diperlukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Edukasi kepada masyarakat cara mengenali pangan berkualitas juga harus diperkuat. Melalui langkah-langkah ini, DPR RI dapat berperan aktif dalam meningkatkan ketahanan pangan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pangan di Indonesia.
Isu :
Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Jakarta menyepakati upaya normalisasi Sungai Ciliwung yang ditargetkan selesai pada tahun 2026. Meskipun terbukti efektif mengurangi titik banjir dalam jangka pendek, normalisasi sungai terkendala beberapa hal, antara lain pembebasan lahan, masih parsialnya proses konstruksi, dan ketidakjelasan garis sempadan sungai. Kasus banjir Jakarta menjadi titik balik bagi pemerintah dalam penanganan bencana hidrologis di Indonesia. Sinergi yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dapat mempercepat mitigasi bencana dan rehabilitasi daerah tangkapan air. Komisi V DPR RI perlu melakukan evaluasi kinerja infrastruktur air dan mengawasi pelaksanaan tata kelola sungai oleh Kementerian PU. Selain itu, Komisi V DPR RI juga perlu mendorong pemerintah untuk menerbitkan peraturan baru mengenai garis sempadan sungai, pengawasan pada penggunaan air tanah, dan mitigasi-adaptasi pada perubahan iklim yang akan berkontribusi besar dalam penanganan banjir.
Isu :
Kasus pengurangan volume MinyaKita di berbagai daerah telah merugikan masyarakat, terutama di tengah menurunnya daya beli. Sebagai minyak goreng bersubsidi dalam program Minyak Goreng Rakyat, MinyaKita mengalami ketidaksesuaian takaran akibat biaya produksi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Perbedaan harga bahan baku minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan biaya produksi yang meningkat menyebabkan produsen mengurangi isi kemasan untuk tetap beroperasi. Dalam jangka panjang, apabila kebijakan HET tidak dievaluasi, kasus serupa dapat terus terjadi. Oleh karena itu, Komisi VI DPR RI perlu memperkuat pengawasan terhadap distribusi MinyaKita serta mendorong evaluasi HET berdasarkan biaya produksi riil. Selain itu, diperlukan subsidi terarah bagi produsen dan penguatan regulasi agar stabilitas harga minyak goreng tetap terjaga, tanpa merugikan konsumen maupun produsen.
Isu :
Industri Kecil dan Menengah (IKM) memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia, yaitu berkontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja, inovasi lokal, dan penyebaran kesejahteraan ekonomi. Namun, tantangan muncul akibat maraknya impor ilegal dengan harga murah yang mengakibatkan persaingan tidak sehat, menekan permintaan produk lokal, dan memaksa banyak IKM tutup. DPR RI, khususnya Komisi VII dapat mengambil langkah strategis membantu IKM menghadapi tantangan tersebut, seperti mendorong pemerintah memperketat pengawasan impor ilegal melalui kerja sama antar lembaga, menindak dan memberlakukan sanksi yang tegas terhadap pelaku impor ilegal. Selain itu, pemerintah juga perlu menerapkan kebijakan fiskal yang lebih berpihak pada IKM, termasuk insentif pajak untuk mengurangi beban IKM. Dengan dukungan yang lebih baik dari semua pihak, IKM diharapkan mampu menghadapi tantangan dan terus menjadi pilar utama pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Isu :
Meningkatnya angka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di tahun 2025, dimana publik dikejutkan karena melibatkan Kapolres Ngada, NTT. Kejadian ini terungkap karena adanya informasi dari Kepolisian Federal Australia pada Januari 2025.
Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), sejak tanggal 1 Januari 2025 hingga 12 Maret 2025 telah terjadi kekerasan sebanyak 4.821 kasus. Dari data di atas, sebanyak 80,4% korban kekerasan berjenis kelamin perempuan dan sebanyak 62,6% korban berusia anak-anak. Optimalisasi pelindungan terhadap anak korban kekerasan seksual sangat dibutuhkan guna mencegah meningkatnya kasus yang berulang. Pemerintah harus terus memastikan bahwa anak korban mendapatkan hak dan pelindungan khusus sesuai dengan kebutuhan mereka. Melalui fungsi legislasi, Komisi VIII DPR RI perlu mendukung penerapan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara maksimal untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Melalui fungsi pengawasan, Komisi VIII DPR RI dapat mendorong peningkatan kapasitas dan efektivitas lembaga layanan pelindungan perempuan dan anak.
Isu :
Di Indonesia, prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu penyebab utama dari fenomena tersebut adalah pola konsumsi makanan yang kurang sehat, terutama asupan gula, garam, dan lemak jenuh yang berlebihan. Sebagai upaya untuk mengendalikan konsumsi kandungan gula, garam, lemak (GGL) tinggi, pemerintah tengah berencana menerapkan sistem nutri-level pada produk makanan dan minuman guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pola makan sehat. Komisi IX DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu: mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan peraturan terkait nutri-level; memastikan pemerintah melakukan sosialisasi yang masif terutama kepada industri makanan dan minuman terkait kebijkan dan aturan nutri-level guna memastikan transisi yang lebih lancar; memastikan pemerintah melakukan pengawasan ketat supaya produsen makanan dan minuman tidak menyalahgunakan atau memanipulasi informasi label; serta mendorong pemerintah untuk meningkatkan komunikasi, edukasi, serta informasi kepada masyarakat.
Isu :
Upaya pemerintah dalam merealisasikan mata pelajaran koding dan kecerdasan artifisial dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah telah mencapai tahap rilisnya naskah akademik ‘Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial pada Pendidikan Dasar dan Menengah’ oleh BSKAP Kemendikdasmen. Dengan target penerapan pada Tahun Ajaran 2026/2027, pemerintah masih memiliki waktu untuk mempersiapkan seluruh kebutuhan yang diperlukan guna merealisasikan kebijakan tersebut.
Komisi X DPR RI, melalui fungsi pengawasannya, dapat mendorong pemerintah agar lebih cermat dalam melaksanakan upaya-upaya tersebut. Selain cakupan materi yang akan diajarkan, kesiapan sarana dan prasarana perlu diperhatikan, begitu pula dengan kompetensi tenaga pengajar. Komisi X DPR RI juga dapat mendorong Kemendikdasmen untuk mengkaji dampak penerapan mata pelajaran koding dan AI terhadap siswa, terutama akibat bertambahnya beban belajar dan ketersediaan sumber belajar, seperti buku pelajaran.
Isu :
Fenomena deflasi tahunan 2024 sebesar 0,09 persen dan berlanjut dua bulan berturut-turut sepanjang 2025 perlu menjadi perhatian karena berpotensi menandakan perlambatan ekonomi. Deflasi ini disebabkan oleh penurunan harga energi, koreksi harga pangan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, serta penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Untuk meningkatkan daya beli masyarakat, pemerintah menerapkan tujuh stimulus ekonomi, termasuk optimalisasi Bantuan Sosial (Bansos), diskon tiket pesawat, operasi pasar murah, serta pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam jangka panjang, kebijakan ekonomi yang seimbang diperlukan untuk menjaga stabilitas. Komisi XI DPR RI perlu mendorong insentif bagi kelas menengah serta berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan guna memastikan kebijakan moneter dan fiskal yang tepat agar deflasi tidak berujung pada kontraksi ekonomi berkepanjangan.
Isu :
Presiden menginstruksikan Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Sampah Nasional (PSN). Fokus utama dari Satgas PSN adalah infrastruktur penanganan sampah, pendanaan dan dukungan keuangan, koordinasi dengan pemerintah daerah, hingga melakukan edukasi dan gerakan nasional bersih dari sampah. Ruang lingkup kerja Satgas PSN agaknya perlu diperjelas agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan kementerian lain yang telah ada saat ini. Komisi XII DPR RI perlu memastikan bahwa Satgas PSN hadir memberikan terobosan terkait pengelolaan sampah di daerah yang selama ini terkendala minimnya anggaran dan kurangnya koordinasi antarkementerian/daerah. Komisi XII DPR RI juga perlu memastikan Satgas PSN dapat mendorong hadirnya inovasi berbasis teknologi, baik penerapan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di lebih banyak kota besar di Indonesia maupun konversi tempat pembuangan akhir (TPA) menjadi tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).
Isu :
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur masih terus terjadi. Kasus TPPO yang melibatkan anak merupakan kejahatan yang serius dan menimbulkan dampak yang sangat besar, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Oleh karena itu, penanganan terhadap anak korban TPPO perlu dilakukan dengan tepat dan penuh kehati-hatian mengingat anak termasuk dalam kelompok rentan.
Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Komisi XIII DPR RI dapat mendorong Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Komnas HAM untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan berbagai modus TPPO, khususnya pada anak. Di samping itu, Komisi XIII DPR RI dapat mendorong LPSK untuk secara aktif memberikan pendampingan dan pelindungan kepada anak korban TPPO. Pemberian layanan medis, psikososial, dan rehabilitasi yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat membantu pemulihan anak korban TPPO secara lebih efektif.
Isu :
Anggaran pertahanan China terus mengalami peningkatan. Rencana kenaikan anggaran pertahanan tahun 2025 sebesar 7,2% akan melipatgandakan anggaran pertahanan China. Anggaran pertahanan tahun 2025 direncanakan sebesar 1,78 triliun yuan atau sekitar 4 kuadriliun rupiah, dua kali lipat anggaran tahun 2013 sebesar 720 miliar yuan. Kenaikan anggaran pertahanan China tahun ini, yang dilakukan meskipun pertumbuhan ekonomi China sedang mengalami perlambatan, dan di tengah meningkatnya perebutan pengaruh antara China dan AS, serta terus berulangnya ketegangan antara China dengan beberapa negara tetangganya, memicu kekhawatiran sebagian pihak.
Langkah China ini dan respons negara-negara di kawasan yang mungkin timbul, dikhawatirkan akan berisiko pada perdamaian dan stabilitas kawasan. DPR perlu meminta pemerintah untuk terus mencermati dinamika di kawasan akibat pertumbuhan kekuatan militer China, dan menyusun langkah yang tepat untuk merespons dinamika ini.
Isu :
Fokus utama dari pengadaan CASN tahun 2024, yaitu untuk menyelesaikan proses penataan pegawai non-ASN di seluruh instansi pemerintah saat ini. Kemenpan RB dalam evaluasinya masih menemukan beberapa masalah dalam penyelenggaraan seleksi tersebut, sehingga perlu dilakukan perbaikan terlebih dahulu agar pegawai non-ASN yang terdata dapat ikut diangkat secara keseluruhan.
Melalui fungsi pengawasan, Komisi II DPR RI dapat terus mendorong Kemenpan RB agar segera memperbaiki masalah yang ditemukan dalam seleksi CASN 2024 sehingga pengangkatan CASN 2024 dapat dilaksanakan secara keseluruhan sesuai dengan keputusan yang telah disepakati; memastikan Kemenpan RB dan BKN tidak lagi melakukan pengangkatan pegawai non-ASN di seluruh instansi pusat maupun daerah; serta mendorong Kemenpan RB agar dapat berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengeluarkan larangan serta sanksi kepada kepala daerah yang masih melakukan pengangkatan pegawai non-ASN ke depannya.
Isu :
AZ, mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Jakarta Barat, diduga menerima suap dari BG dan OS selaku kuasa hukum pelaku investasi bodong, ketika menangani kasus tersebut, dengan cara menilap uang sitaan hasil investasi bodong. Sebagian uang sitaan barang bukti sebesar Rp23,2 miliar dari Rp61,4 miliar, dibagi bertiga, AZ menerima Rp11,5 miliar, sisanya untuk BG dan OS. Tindakan menilap barang sitaan oleh mantan JPU Kejari Jakarta Barat, perlu mendapat perhatian serius dari DPR RI.
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Komisi III dapat membahas bersama dengan Kejaksaan Agung RI mengenai optimalisasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh oknum jaksa. Selain itu, Komisi III meminta penjelasan mengenai penanganan kasus dan membahas mengenai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak berulang.
Isu :
Pemerintah terus mendorong program hilirisasi sebagai strategi untuk meningkatkan nilai tambah sektor kelautan dan perikanan serta memperkuat daya saing produk nasional. Sebagai langkah konkret, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginisiasi sinergi lintas sektor melalui pengembangan kawasan hilirisasi hasil kelautan dan perikanan. Kawasan ini akan menjadi pusat pengelolaan hasil perikanan, baik dari perikanan tangkap maupun budi daya, serta mencakup aspek pengolahan, distribusi, dan pemasaran.
Langkah inisiatif ini didukung oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang telah menyusun peta jalan investasi (blueprint investasi) dan Kementerian Perindustrian untuk pengembangan kawasan industri tematik berbasis perikanan. Adapun tantangan seperti keterbatasan infrastruktur, teknologi, SDM, dan keberlanjutan perlu diatasi melalui sinergi pemerintah, industri, dan akademisi. Komisi IV DPR RI berperan dalam penganggaran dan pengawasan agar kebijakan hilirisasi berjalan efektif dan berdampak positif bagi sektor kelautan dan perikanan.
Isu :
Mudik Lebaran merupakan tradisi tahunan di mana peningkatan mobilitas masyarakat yang signifikan terjadi di berbagai wilayah. Pada tahun 2025, potensi pergerakan diprediksi mencapai 146,48 juta jiwa, atau sekitar 52% dari total jumlah penduduk Indonesia dengan mayoritas berasal dari Pulau Jawa. Dalam rangka mendukung kelancaran dan keselamatan arus mudik Lebaran tahun 2025, Kementerian Perhubungan kembali menyelenggarakan Program Mudik Gratis sebagai alternatif bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik dengan aman dan nyaman melalui jalur darat, laut, dan kereta api. Komisi V DPR RI mendorong Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain, BUMN, swasta, dan pemerintah daerah yang juga melakukan program serupa untuk memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran. Komisi V DPR RI melakukan pengawasan ketat terhadap kesiapan armada dan fasilitas pendukung, sekaligus mendorong peningkatan kuota agar manfaat program dapat dirasakan lebih luas.
Isu :
Stabilisasi harga cabai menjadi faktor utama dalam upaya pengendalian inflasi, terutama di Indonesia di mana cabai merupakan bahan rempah utama dalam konsumsi sehari-hari. Untuk menjaga stabilitas harga cabai memerlukan strategi yang komprehensif dan terintegrasi dari hulu (produksi) sampai hilir, meliputi petani, kelembagaan petani, pedagang atau swasta, termasuk pemerintah. Untuk mengatasi masalah ini, koordinasi antar-instansi pemerintah yang menangani permasalahan kenaikan harga cabai hendaknya dapat berjalan dengan sinergis dan saling mendukung. DPR RI melalui Komisi VI dan IV perlu melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah dalam pemantauan harga cabai di pasar dengan melakukan operasi pasar dan sistem distribusi cabai berjalan dengan transparan dan sesuai aturan. Hal ini agar tidak terjadi lonjakan harga yang tidak wajar di pasaran yang akan membebani masyarakat.
Isu :
Operasional Sritex ditutup pada 1 Maret 2025. Kebangkrutan Sritex menjadi pukulan besar bagi industri tekstil nasional. Penyebab bangkrutnya Sritex antara lain, kesalahan manajemen dalam mengambil utang, serbuan produk dari China karena Permendag No. 8 Tahun 2024 mempermudah impor tekstil murah, depresiasi rupiah, serta kenaikan harga bahan baku dan energi. Penutupan Sritex membawa dampak negatif bagi para pekerja serta perekonomian lokal dan nasional. Oleh karena itu, penting untuk mencegah kasus serupa terjadi pada perusahaan TPT lainnya. Komisi VII perlu mendorong pemerintah dalam memperkuat industri TPT melalui berbagai langkah, seperti merevisi Permendag No. 8 Tahun 2024, memperketat pengawasan terhadap masuknya produk impor ilegal, menindak tegas pelaku impor ilegal, memperkuat pelindungan bagi industri TPT, menyediakan kredit berbunga rendah guna mendorong inovasi dan modernisasi, serta memberikan insentif untuk meningkatkan daya saing perusahaan TPT nasional.
Isu :
Jabodetabek kembali dilanda banjir pada awal Maret 2025 akibat curah hujan tinggi dan meluapnya Sungai Ciliwung. Fenomena cuaca ekstrem, seperti Mesoscale Convective Complex (MCC), serta sistem drainase yang kurang optimal memperparah dampak banjir. BNPB dan instansi terkait telah melakukan berbagai langkah, seperti Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), evakuasi, dan perbaikan infrastruktur. Namun, belum optimalnya mitigasi prabencana, terutama dalam perencanaan tata ruang dan pengelolaan daerah resapan air, memperburuk situasi. Pasal 33 dan 34 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan peran BNPB dalam mitigasi prabencana, tetapi tumpang tindih kewenangan kerap menghambat efektivitasnya. Oleh karena itu, Komisi VIII DPR RI perlu merevisi regulasi untuk memperkuat peran BNPB dalam mitigasi prabencana dan mendorong sinergi lintas sektor guna meminimalkan risiko bencana di masa mendatang.
Isu :
Menjelang Ramadan 1446 H, banyak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan berbagai alasan, mulai dari penutupan perusahaan akibat kerugian yang terus-menerus hingga kebangkrutan (pailit). Permasalahannya, banyak PHK yang dilakukan sebelum memasuki 30 hari sebelum lebaran, yang disinyalir sengaja dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Komisi IX DPR RI perlu menjalankan fungsi pengawasan di bidang ketenagakerjaan dengan mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk meningkatkan pengawasan terhadap kewajiban perusahaan membayarkan THR dan proses PHK menjelang lebaran; mendorong sinergi antara pemerintah dengan kurator dalam hal pemenuhan kewajiban pembayaran THR bagi perusahaan pailit; dan mendorong BPJS Ketenagakerjaan segera membayarkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja ter-PHK terutama menjelang lebaran. Komisi IX DPR RI juga perlu mendorong pemerintah menciptakan skema baru yang dapat menjamin pembayaran hak-hak pekerja ketika perusahaan berada dalam kesulitan keuangan.
Isu :
Tes Kompetensi Akademik (TKA) diperkenalkan sebagai standar baru evaluasi pendidikan nasional menggantikan Ujian Nasional (UN) yang dihapus pada 2021. TKA tidak bersifat wajib dan tidak menentukan kelulusan, melainkan sebagai alat ukur hasil belajar siswa. Bagi siswa kelas 12 SMA/SMK, hasil TKA dapat digunakan untuk seleksi masuk perguruan tinggi, sedangkan bagi siswa SD dan SMP, nilai TKA menjadi pertimbangan dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
TKA akan mulai dilaksanakan pada November 2025 untuk SMA/SMK dan Februari 2026 untuk SD/SMP. Komisi X DPR RI berperan dalam mengawasi persiapan, sosialisasi, transparansi pelaksanaan, serta memastikan ketersediaan alokasi anggaran TKA termasuk untuk infrastruktur dan pelatihan guru. Dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan berfokus pada pengembangan kompetensi, TKA diharapkan menjadi sistem evaluasi yang lebih adil tanpa membebani siswa secara akademik.
Isu :
Bank Indonesia memproyeksikan adanya pengetatan likuiditas perbankan dalam beberapa minggu ke depan akibat meningkatnya permintaan uang tunai menjelang Idulfitri. Faktor utama yang memengaruhi kondisi ini adalah peningkatan penarikan dana untuk kebutuhan Lebaran, termasuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan konsumsi masyarakat. Meskipun menimbulkan tekanan terhadap sektor perbankan, fenomena ini bersifat musiman dan terjadi juga pada akhir tahun. Likuiditas perbankan saat ini masih dalam kondisi baik, tercermin dari stabilnya suku bunga overnight antar bank (IndoNIA) dan loan to deposit ratio (LDR), tetap dalam batas ideal. Komisi XI DPR RI, perlu mendorong pemerintah, BI, OJK dan perbankan untuk berkoordinasi dalam menghadapi lonjakan permintaan uang tunai serta memastikan kelancaran sistem pembayaran digital selama periode tingginya aktivitas transaksi. Dengan strategi yang tepat, diharapkan likuiditas tetap stabil sekaligus mendorong peningkatan konsumsi masyarakat saat Lebaran.
Isu :
Terungkapnya kasus pelanggaran hukum dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan oleh anak perusahaan Pertamina, menjadi catatan buruk dalam pengelolaan sektor migas nasional. Kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp193,7 triliun, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap Pertamina sebagai BUMN strategis yang menjalankan fungsi vital dalam pengelolaan migas.
Dalam upaya membenahi tata kelola migas dan mengembalikan kepercayaan publik, Pertamina sebagai induk perusahaan akan melakukan langkah-langkah strategis yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam produksi serta perdagangan migas. Pertamina berkomitmen untuk memaksimalkan pemanfaatan minyak mentah yang diproduksi dari dalam negeri dan berupaya mengurangi ekspor dengan memprioritaskan pengolahan di dalam negeri. Komisi XII DPR RI perlu mendukung sekaligus mengawasi upaya Pertamina dalam membenahi tata kelola migas.
Isu :
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus mengalami peningkatan setiap tahun. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menunjukkan, tahun 2024 terdapat 28.789 kasus kekerasan, meningkat cukup tinggi dibandingkan tahun 2023 dengan total 18.466 kasus. Dari jumlah kasus tersebut hanya 8 persen korban tindak pidana kekerasan khususnya kekerasan seksual yang mendapat pellindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Komisi XIII DPR RI masih mematangkan materi RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSK). Perubahan UU PSK, selain memperkuat kelembagaan LPSK, juga memperbaiki berbagai aspek pelindungan terhadap korban, salah satunya pemberian restitusi. Adapun faktor yang menghambat implementasi restitusi terhadap korban, salah satunya kurangnya mekanisme yang efektif untuk penegakan pembayaran restitusi. Untuk itu, DPR RI melalui Komisi XIII dan pemerintah, dalam pelaksanaan fungsi legislasi, perlu memperjelas pengaturan pihak atau lembaga yang berwenang mengeksekusi pelaksanaan restitusi dalam RUU PSK.
Isu :
Sebanyak 84 WNI korban kasus penipuan daring dari Myanmar dipulangkan melalui proses kerja sama pihak otoritas Myanmar dan Thailand. Para pencari kerja dijanjikan bergaji besar namun ternyata mereka disandera dan dipaksa melakukan penipuan. Evakuasi dan penyelamatan korban menjadi prioritas utama yang dilakukan, tetapi hal ini menjadi sia-sia jika pemerintah Myanmar tidak melakukan tindakan hukum terhadap perusahaan yang terlibat di industri penipuan daring.
Komisi I DPR RI perlu mengingatkan Pemerintah untuk menekankan kewaspadaan pada lembaga daerah dan masyarakat akan maraknya kasus penipuan tenaga kerja. Banyaknya korban membuktikan jika banyak wilayah Indonesia minim lapangan pekerjaan sehingga memilih bekerja di luar negeri. Dalam mengurangi jumlah tersebut Komisi I DPR RI juga perlu mendorong pemerintah Indonesia dan Myanmar untuk memperkuat kerja sama dalam memerangi korban penipuan tenaga kerja.
Isu :
MK telah memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah perselisihan Pilkada Serentak 2024. KPU menyebutkan bahwa pihaknya membutuhkan anggaran sebesar Rp486,3 miliar untuk menyelenggarakan PSU. Bawaslu juga membutuhkan anggaran sekitar Rp215 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk alokasi anggaran untuk Polri dan TNI untuk pengamanan serta jika ada pemilihan ulang kembali atas hasil PSU tersebut.
Melalui fungsi pengawasan, Komisi II DPR RI perlu memastikan pelaksanaan pemilihan ulang berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan. Komisi II DPR RI diharapkan dapat mendorong pemerintah agar jika anggaran dari pemerintah daerah tidak mencukupi, maka Mendagri perlu untuk mengajukan tambahan anggaran dari APBN kepada Menteri Keuangan RI. Hal ini karena Putusan MK bersifat akhir dan mengikat. Meskipun demikian, pemenuhan kebutuhan anggaran tersebut juga harus memperhatikan prinsip transparansi, efisiensi, dan efektivitas.
Isu :
Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional yang mengirimkan pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Bahrain. Tiga tersangka telah ditahan dan disebut merekrut korban melalui lembaga pelatihan kerja (LPK). Kasus dugaan TPPO jaringan internasional tersebut telah beroperasi sejak tahun 2022 dan menambah panjang deretan kasus dugaan TPPO dengan modus tawaran bekerja di luar negeri. Kondisi ini menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap kasus TPPO harus diperkuat.
DPR RI melalui Komisi III memiliki peran strategis untuk memastikan penegakan hukum terhadap TPPO berjalan efektif. Melalui fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI dapat melakukan rapat kerja bersama Kapolri untuk meminta penjelasan dan membahas mengenai perkembangan kasus dugaan TPPO, serta mengevaluasi langkah pencegahan dan penanganan TPPO.
Isu :
Kemampuan sumber daya manusia (SDM) di sektor pangan, seperti petani, peternak, nelayan, dan pembudidaya, sangat menentukan keberhasilan menghadapi tantangan pencapaian swasembada pangan nasional. Untuk itu dibutuhkan kerja sama lintas sektor untuk menciptakan ekosistem yang mendukung penguatan kapasitas SDM sektor pangan di Indonesia. Pertama, memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan perguruan tinggi dalam mengenalkan dan memanfaatkan teknologi di sektor pangan. Kedua, mendorong penguatan kelembagaan melalui kelompok-kelompok tani atau nelayan. Ketiga, memperluas kerja sama antara kelompok tersebut dengan sektor swasta atau industri.
Komisi IV DPR RI perlu terus mendorong seluruh pihak untuk bersama-sama memberikan pendampingan bagi pekerja di sektor pangan. Komisi IV DPR RI melalui pelaksanaan fungsi pengawasan dan anggaran dapat memastikan bahwa peningkatan kapasitas menjadi bagian dari berbagai kebijakan yang sudah dan akan diterapkan oleh masing-masing mitra kerja komisi, serta memastikan kecukupan anggaran untuk pelaksanaannya.
Isu :
Percepatan pembangunan akses menuju Stasiun Kereta Cepat Karawang bertujuan untuk meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas masyarakat terhadap jaringan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Langkah ini sejalan dengan peningkatan signifikan jumlah penumpang sejak peresmian KCJB. Untuk mengakomodasi peningkatan ini, Kementerian Perhubungan merancang 8 titik akses baru, termasuk Jembatan Cibeet, jalur Trans Heksa Karawang, dan pembangunan exit tol baru. Tantangan utama mencakup aspek pendanaan, pembebasan lahan, kepastian operasional, dan kebijakan tarif akses tol. Fungsi pengawasan Komisi V DPR RI diarahkan pada pelaksanaan percepatan pembangunan ini, terutama dalam memastikan efektivitas kolaborasi antarlembaga, kepastian pendanaan, serta penyelesaian proyek sesuai target. Dengan aksesibilitas stasiun yang memadai, konektivitas masyarakat diharapkan semakin optimal sehingga pengguna KCJB dapat menikmati layanan dengan lebih nyaman dan efisien. Hal tersebut juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan secara berkelanjutan.
Isu :
Program tiga juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo membuka peluang bagi industri semen nasional yang sedang mengalami penurunan. Program ini diperkirakan dapat meningkatkan konsumsi semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) sebanyak 15 juta ton per tahun dari total kapasitas produksi 120 juta ton yang saat ini hanya terjual sekitar 60 juta ton. Inovasi seperti bata interlock presisi, beton dekoratif, dan paving block berpori akan diterapkan dalam proyek ini. Komisi VI DPR RI, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, perlu mendorong SIG untuk memastikan pasokan semen, meningkatkan efisiensi produksi, distribusi, serta inovasi ramah lingkungan. Selain itu, DPR RI melalui Komisi VI perlu juga memastikan alokasi dana bagi BUMN konstruksi guna meningkatkan konsumsi semen. Dengan kebijakan tepat, industri semen nasional dapat kembali stabil dan mampu mendukung percepatan pembangunan perumahan rakyat yang terjangkau.
Isu :
Industri logam Indonesia, terutama aluminium, tembaga, dan bijih besi, menghadapi sejumlah tantangan signifikan. Pertama, penurunan harga logam global akibat ketegangan perdagangan antara Amerika Serikat dan Tiongkok, yang mengurangi permintaan dari Tiongkok dan berdampak pada produsen Indonesia. Kedua, kebijakan kenaikan tarif ekspor tembaga, terutama izin ekspor konsentrat tembaga dari Freeport Indonesia, yang dapat mengurangi daya saing industri Indonesia di pasar global. Dalam hal ini, Komisi VII DPR RI perlu memastikan kebijakan tarif ekspor tidak merugikan industri dalam negeri serta mendukung peningkatan investasi infrastruktur pengolahan logam. Selain itu, kebijakan yang mendukung kestabilan industri domestik sangat diperlukan untuk memperkuat pertumbuhan dan keberlanjutan sektor logam dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.
Isu :
Kasus remaja AAP (16 tahun) yang mencuri pisang di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mencerminkan permasalahan kesejahteraan sosial bagi anak yatim dan keluarga rentan. AAP, yang tinggal bersama adiknya dan neneknya tanpa dukungan orang tua, terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kasus ini menunjukkan dampak kemiskinan terhadap anak, termasuk putus sekolah dan tekanan psikologis akibat stigma sosial. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan anak yatim melalui kebijakan pelindungan sosial. DPR RI, khususnya Komisi VIII, berperan dalam mengawasi implementasi kebijakan, menyusun regulasi yang mendukung pelindungan anak yatim, serta mendorong alokasi anggaran yang memadai. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan DPR sangat penting untuk menciptakan sistem pelindungan sosial yang efektif.
Isu :
Fenomena tripledemic yang melibatkan RSV, Covid-19, dan influenza menjadi ancaman serius di Indonesia. Penyebaran ketiga virus tersebut mendorong perlunya upaya pencegahan yang komprehensif. Beban kesehatan akibat infeksi penapasan sangat tinggi. Dengan populasi lansia yang terus meningkat, potensi beban kesehatan dan ekonomi akibat ISPA pada lansia perlu mendapat perhatian serius. Komisi IX DPR RI berperan penting dalam mendorong sinergi antara pemerintah, tokoh masyarakat, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengedukasi masyarakat sebagai bagian dari strategi pencegahan infeksi virus. Selain itu, Komisi IX juga berperan dalam memastikan distribusi vaksin, sediaan farmasi lainnya dan alat kesehatan merata di seluruh wilayah Indonesia dan alokasi anggaran untuk peningkatan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk penyediaan ruang isolasi dan peralatan medis yang memadai. Terakhir, mendukung pengembangan integrasi sistem informasi kesehatan untuk memastikan koordinasi yang lebih baik antardaerah.
Isu :
Revitalisasi bahasa daerah merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga keberagaman budaya dan memperkuat identitas nasional. Dengan adanya Peta Jalan Revitalisasi Bahasa Daerah 2025–2029, sinergi antar-kementerian/lembaga, serta dukungan penuh dari DPR RI dan masyarakat, diharapkan bahasa daerah tetap hidup dan berkembang di tengah tantangan globalisasi. Komisi X DPR RI berperan dalam penguatan kerangka kelembagaan dengan mendorong penyusunan RUU Bahasa Daerah, mengawasi implementasi program, dan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk bahasa daerah. Dukungan legislatif juga mencakup apresiasi terhadap daerah yang berhasil menjalankan program revitalisasi sebagai bentuk motivasi dan insentif. Keberhasilan revitalisasi bahasa daerah sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, daerah, komunitas, dan sektor swasta. Dengan pendekatan ini, bahasa daerah diharapkan tetap hidup dan menjadikan Indonesia sebagai contoh global dalam pelestarian keragaman budaya dan linguistik.
Isu :
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 sebagai upaya penyempurnaan kebijakan terkait impor dan ekspor barang kiriman. Peraturan yang mulai berlaku pada 5 Maret 2025 ini merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023. Kebijakan baru ini mencakup sembilan pokok perubahan, meliputi definisi ulang barang kiriman, pengaturan penyampaian consignment note, perubahan aturan self assessment, ketentuan bea masuk tambahan, penyederhanaan tarif bea masuk, dan ketentuan khusus untuk jemaah haji serta penerima penghargaan internasional. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman.
Isu :
Penerapan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk ekspor batubara mulai 1 Maret 2025 bertujuan untuk meningkatkan kemandirian Indonesia dalam menentukan harga batubara di pasar global dan meningkatkan pendapatan negara. Namun, implementasi kebijakan ini menghadapi tantangan, termasuk penolakan dari importir, serta kekhawatiran pelaku usaha mengenai dampaknya terhadap daya saing dan keberlanjutan ekspor. Selain itu, transparansi dalam penetapan harga dan kepatuhan eksportir menjadi aspek krusial yang perlu diperhatikan.
Komisi XII DPR RI perlu mengawasi implementasi kebijakan penerapan HBA untuk ekspor batubara agar berjalan efektif, transparan, dan adil. Pengawasan juga mencakup kepatuhan eksportir dalam penggunaan HBA, serta mitigasi dampak terhadap daya saing batubara Indonesia di pasar global. Evaluasi berkala terhadap dampak kebijakan ini diperlukan agar dapat meningkatkan kemandirian ekonomi tanpa mengorbankan hubungan dagang, serta memberikan kontribusi yang signifikan bagi pendapatan negara dan kemakmuran rakyat.
Isu :
Peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (Lapas) sudah sangat meresahkan. Upaya penyelundupan narkoba dilakukan oleh pengunjung, petugas, maupun warga binaan pemasyarakatan (WBP). Upaya penanggulangan penyelundupan narkoba di Lapas dapat dilakukan secara preventif maupun represif. Upaya preventif dilakukan dengan cara penanggulangan sebelum masuknya narkoba ke dalam Lapas seperti pemeriksaan secara menyeluruh kepada pengunjung, petugas, maupun WBP. Razia secara rutin juga perlu dilakukan. Upaya secara represif dilakukan dengan penegakan hukum terhadap pengunjung, petugas, dan WBP yang terlibat dalam penyelundupan narkoba ke Lapas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Komisi XIII DPR RI dalam fungsi pengawasan, mendukung upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam melakukan berbagai transformasi untuk membenahi sistem pemasyarakatan. Selain itu, Komisi XIII DPR RI mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap penyelundupan narkoba ke Lapas. Komisi XIII DPR RI juga perlu memastikan bahwa pemberantasan narkoba di Lapas dilakukan tanpa tebang pilih.
Isu :
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana melakukan lelang spektrum frekuensi radio sebesar 80 MHz di pita 1,4 GHz untuk mewujudkan internet cepat dan murah. Target kecepatan layanan internet bagi penyedia layanan BWA adalah 100 Mbps dengan harga Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Hal ini dilakukan karena penetrasi fixed broadband (FBB) di Indonesia masih rendah, hanya 21,31 persen rumah tangga yang memiliki akses, kecepatan rata-rata masih 32,10 Mbps, serta harga layanan internet cepat 100 Mbps masih mahal. Harapannya, kebijakan ini dapat mendatangkan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Komisi I DPR RI melalui pelaksanaan fungsi pengawasan perlu memastikan bahwa kebijakan Pemerintah terkait lelang spektrum frekuensi radio sebesar 80 MHz di pita 1,4 GHz dilakukan secara akuntabel dan transparan. Selain itu, perlu dipastikan terwujudnya internet cepat dan murah serta mendatangkan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Isu :
Pemerintah tengah membuka peluang bagi penerapan pola kerja fleksibel (flexible working arrangement/FWA) bagi aparatur sipil negara (ASN) saat libur Lebaran 2025 guna mengurangi kepadatan lalu lintas dan menjaga efektivitas pelayanan publik. Kebijakan ini merujuk pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang mengatur jumlah hari dan jam kerja ASN, baik di hari biasa maupun selama Ramadan. Meskipun FWA menawarkan fleksibilitas, tantangan utama dalam penerapannya mencakup pengawasan kinerja, keamanan data, dan kesenjangan infrastruktur digital di berbagai daerah.
Komisi II DPR RI berperan penting dalam mengawal kebijakan ini melalui rapat dengar pendapat (RDP) dan evaluasi berkelanjutan guna memastikan efektivitas implementasi FWA tanpa mengurangi kualitas layanan publik. Selain itu, pengawasan terhadap kesiapan infrastruktur digital untuk akses internet yang memadai harus menjadi prioritas.
Isu :
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan kebijakan izin dispensasi untuk dapat bersidang dengan hakim tunggal pada pengadilan negeri. Hal ini dilakukan akibat dari tingginya beban perkara yang harus diputus setiap tahunnya tidak sebanding dengan ketersediaan sumber daya hakim yang ada. Seorang hakim pada pengadilan tingkat pertama rata-rata mempunyai beban perkara yang harus diputus sebanyak 1.547 perkara dalam setahun.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI dapat memberikan apresiasi terhadap kinerja para hakim, dan mengingatkan MA bahwa kebijakan yang dikeluarkan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Komisi III DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi dapat mempertimbangkan untuk memasukkan ketentuan mengenai penggunaan hakim tunggal pada persidangan di pengadilan negeri dengan syarat-syarat tertentu di dalam Revisi KUHAP maupun KUH Perdata.
Isu :
Pemindahan administrasi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dari daerah ke pusat merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penyuluhan pertanian dan mendukung swasembada pangan. Kebijakan ini didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 dan bertujuan mengatasi permasalahan koordinasi serta kesejahteraan penyuluh yang selama ini dikelola daerah. Salah satu poin utama dalam Inpres ini adalah pengalihan status penyuluh pertanian dari pemerintah daerah ke Kementerian Pertanian, dengan tujuan mempercepat birokrasi dan memberikan kepastian jenjang karier bagi penyuluh ASN. Proses pengalihan ini ditargetkan selesai dalam waktu satu tahun sejak Inpres berlaku.
Namun, kebijakan ini menghadapi tantangan seperti resistensi daerah dan kompleksitas birokrasi. Pemerintah menekankan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah agar proses transisi berjalan lancar. Komisi IV DPR RI turut mengawasi implementasi kebijakan ini, menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta jaminan kesejahteraan bagi penyuluh. Dengan koordinasi yang baik, pemindahan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyuluhan dan mendukung pertanian nasional yang lebih produktif dan berkelanjutan.
Isu :
Presiden Prabowo telah mengumumkan kebijakan strategis dalam mendukung stimulus ekonomi, salah satunya dengan diskon tarif tol bagi masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran 2025. Rencana besaran diskon tarif tol sedang dibahas bersama Badan Usaha Jalan Tol dan Asosiasi Jalan Tol Indonesia, Di satu sisi, diskon tarif tol akan memotong keuntungan perusahaan. Namun demikian, diskon tarif tol dapat menjadi stimulus fiskal. Komisi V DPR RI akan mengawal dan mendukung terlaksananya diskon tarif tol selama mudik Lebaran 2025, mengingat hal ini akan meringankan beban masyarakat dan berdampak terhadap ekonomi. DPR RI juga akan mendukung pembiayaan perbaikan anggaran pemeliharaan jalan-jalan arteri yang merupakan pendukung dalam akses masuk dan keluar jalan tol. Melalui kebijakan ini, diharapkan pergerakan masyarakat selama periode mudik Lebaran 2025 dapat berlangsung lancar, aman, dan nyaman.
Isu :
Neraca perdagangan Indonesia tetap mencatat surplus pada Januari 2025, mempertahankan tren positif sejak 2020. Untuk menjaga keberlanjutan tren ini, diperlukan upaya strategis, termasuk peran DPR RI melalui Komisi VI dalam memastikan Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan yang mendukung surplus tersebut. Salah satu langkah utama adalah diversifikasi pasar ekspor. Upaya ini mencakup perluasan kerja sama dengan negara non-tradisional seperti Afrika, Amerika Latin, dan Timur Tengah, pemanfaatan perjanjian perdagangan bebas (FTA) untuk mengurangi hambatan tarif, serta peningkatan promosi dan diplomasi ekonomi melalui perwakilan dagang serta pameran internasional. Selain itu, penguatan ekosistem digital dan platform e-commerce global juga menjadi langkah penting agar produk Indonesia lebih mudah diakses oleh konsumen internasional.
Isu :
Industri batu bara Indonesia menghadapi tantangan besar di tengah penurunan harga global yang disebabkan oleh kelebihan pasokan dan pergeseran permintaan ke energi bersih. Penurunan ini mengurangi profitabilitas perusahaan tambang serta penerimaan negara melalui pajak dan royalti, sehingga memaksa efisiensi operasional dan penutupan tambang yang tidak efektif. Selain tekanan ekonomi, isu lingkungan dan sosial semakin mengemuka akibat dampak negatif penambangan. Pemerintah dihadapkan pada dilema antara mendukung industri sebagai pilar ekonomi dan memenuhi komitmen transisi energi hijau. Komisi VII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan seimbang yang meningkatkan efisiensi produksi, diversifikasi pasar ekspor, serta penerapan teknologi penambangan yang ramah lingkungan demi keberlanjutan sektor industri batu bara. Strategi inovatif dan kolaborasi lintas sektor merupakan kunci utama untuk mengatasi tantangan ini.
Isu :
Pemerintah menghadapi tantangan dalam pengentasan kemiskinan akibat tumpang tindih data dan ego sektoral antarinstansi. Sebelumnya, terdapat tiga basis data berbeda, yakni DTKS, P3KE, dan Regsosek, yang menyebabkan ketidaktepatan alokasi bantuan sosial. Untuk mengatasi hal ini, Presiden Prabowo menerbitkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN mengintegrasikan data seluruh penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), memastikan pemutakhiran berkala, serta meningkatkan efektivitas bansos dan perencanaan pembangunan. Komisi VIII DPR RI memiliki peran penting dalam memastikan implementasi DTSEN melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. DPR RI perlu memastikan integrasi data berjalan optimal, mendorong percepatan graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke program pemberdayaan ekonomi, serta mengawal alokasi 15% dana desa untuk pengentasan kemiskinan ekstrem. Selain itu, pengawasan diperlukan agar belanja sosial efektif dan transparan, tanpa penyimpangan atau ketidaktepatan sasaran.
Isu :
Pemerintah telah menerbitkan PP No. 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP No. 6 Tahun 2025), dan PP No. 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025 (PP No. 7 Tahun 2025). Kebijakan ini memberikan manfaat uang tunai lebih bagi pekerja yang terkena PHK, menyederhanaan persyaratan kepesertaan dan proses klaim serta menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya. Namun demikian, aturan baru ini memiliki kelemahan terkait minimnya cakupan kepesertaan. Oleh karenanya, Komisi IX DPR RI perlu mendukung Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan PP No. 6 Tahun 2025 dan PP No. 7 Tahun 2025, meningkatkan kepatuhan dunia usaha, dan melakukan sosialisasi peraturan tersebut.
Isu :
Pemerintah telah menegaskan tidak ada kenaikan UKT maupun pengurangan beasiswa bagi mahasiswa. Kebijakan efisiensi anggaran tidak akan berdampak pada akses pendidikan tinggi bagi masyarakat. Namun, tantangan tetap ada dalam pelaksanaan kebijakan ini, terutama dalam mengomunikasikan keputusan tersebut kepada mahasiswa guna mencegah kesalahpahaman. Oleh karena itu, Komisi X DPR RI perlu memastikan pemerintah tidak membuat kebijakan yang membebani mahasiswa serta mendorong transparansi dalam penetapan UKT dan distribusi beasiswa. Perguruan tinggi harus aktif menyosialisasikan kebijakan ini, dengan LL Dikti berperan sebagai penghubung antara pemerintah, kampus, dan mahasiswa. Jika ditemukan ketidaksesuaian di lapangan, Komisi X dapat merekomendasikan evaluasi kebijakan agar pendidikan tinggi tetap inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan.
Isu :
Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 5,75% pada Februari 2025 untuk menjaga stabilitas inflasi dan nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian global. Inflasi diprediksi meningkat selama Ramadan dan Lebaran, sementara tekanan pada rupiah muncul akibat kebutuhan dolar AS yang tinggi. BI membuka peluang pemangkasan suku bunga di masa depan, namun timing-nya bergantung pada dinamika global, termasuk kebijakan The Fed dan ketegangan geopolitik. Kebijakan makroprudensial BI juga dioptimalkan untuk mendorong sektor prioritas seperti UMKM, pertanian, perumahan, dan ekonomi hijau.
DPR RI khususnya Komisi XI perlu menindaklanjuti dengan evaluasi dampak kebijakan, mengadakan rapat dengar pendapat dengan BI, dan memantau efektivitas kebijakan makroprudensial. DPR juga harus mendorong koordinasi antara BI dan pemerintah dalam merespons dinamika global, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas BI dalam pengambilan keputusan moneter untuk mengurangi ketidakpastian.
Isu :
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memundurkan target bauran energi baru terbarukan (EBT) karena capaiannya pada tahun lalu di bawah ekspektasi. Target bauran EBT sebesar 23% semula diyakini dapat tercapai tahun ini, tetapi dimundurkan ke 2030. Sementara itu realisasi tahun 2024 proporsi EBT dalam energi nasional hanya tercapai 14,68%, dimana target sebelumnya yaitu 19,5%.
Oleh karena itu dalam rangka fungsi pengawasan Komisi XII DPR RI perlu memastikan pemerintah tetap berkomitmen pada target pengurangan emisi karbon dan target bauran EBT agar NZE pada tahun 2060 dapat tercapai. Selain itu Komisi XII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk mempercepat laju perkembangan EBT dan meningkatkan investasi EBT. Dalam rangka fungsi legislasi, Komisi XII DPR RI perlu mendorong penyelesaian RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) untuk mendorong transisi energi di Indonesia.
Isu :
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus “pengantin pesanan” semakin marak terjadi. Salah satu korban TPPO, Sugi, asal Indramayu diduga menjadi korban TPPO dengan modus “pengantin pesanan”. Eksploitasi terhadap korban kerap dilakukan, dalam aspek seksual dan ekonomi. Tidak hanya eksploitasi terhadap korban, tetapi juga ada upaya melibatkan korban untuk merekrut korban lainnya dengan iming-iming hadiah. Hal ini menunjukkan kasus eksploitasi dalam TPPO merupakan kasus luar biasa dan berbahaya karena terstruktur, masif, dan terorganisasi.
Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Komisi XIII DPR RI perlu mendorong Kemen Imipas untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pemberian paspor dan visa terutama dalam pengajuan permohonan dengan alasan pernikahan. Komisi XIII DPR RI juga mendorong LPSK untuk secara aktif memberikan pelindungan kepada korban TPPO dan membantu proses pemulihan korban dengan pemberian layanan psikososial, rehabilitasi, dan restitusi.
Isu :
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia bertepatan dengan peringatan 75 tahun hubungan diplomatik kedua negara. Kesepakatan yang dibahas seputar 13 poin Memorandum of Understanding (MoU). Selain 13 poin MoU mulai isu pertanahan, energi, dan pertahanan, Presiden kedua negara tampak menginginkan adanya solusi tegas untuk Palestina, Ukraina, dan Suriah. Puncak kerja sama melalui High Level Strategic Cooperation Council Meeting sekaligus mendorong kemitraan Indonesia dan Turki hingga pada level Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), berimplikasi pada tuntutan yang lebih erat secara bilateral.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dapat mengelaborasi dua fungsi, yakni pengawasan dan Diplomasi Parlemen. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan menjadi krusial dalam merespons beberapa kesepakatan dalam MoU bilateral. Sedangkan Diplomasi Parlemen erat kaitannya dengan masa depan kerja sama multilateral untuk menunjukkan keaktifan Indonesia -Turki, seperti D8 dan MIKTA.
Isu :
Proses persiapan penyelenggaraan Pilkada ulang dampak dari kekalahan paslon tunggal akan dilaksanakan d Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka. Pemungutan suara dilakukan pada 27 Agustus 2025. Beberapa isu krusial adalah rendahnya partisipasi masyarakat (sekitar 53%), penyusunan anggaran yang efisien, dan potensi bertambahnya jumlah paslon yang mempengaruhi pembiayaan. Selain itu, pemetaan kerawanan sosial dan mitigasi keamanan sangat penting untuk menghindari konflik dan gangguan terhadap demokrasi.
Komisi II DPR RI sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran perlu mendorong KPU untuk menyusun anggaran dengan cermat dan memperhatikan kebutuhan krusial. Di samping itu, Komisi II DPR RI sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan mendorong Bawaslu untuk meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan pihak terkait agar pilkada berjalan lancar dan aman.
Isu :
Pada Januari 2025 Polri telah menindak 3.936 kasus narkoba di Indonesia. Sebanyak 821 merupakan pelajar dan mahasiswa. Angka ini meningkat 90,93% dari Desember 2024. Narkoba berdampak buruk bagi kesehatan fisik, mental, dan sosial, mengancam produktivitas, keamanan, dan stabilitas sosial, juga berpotensi memicu tindak kejahatan. Kapolri memerintahkan dilakukannya pemberantasan narkoba secara maksimal, terutama di wilayah yang cukup rawan dengan penyelundupan narkoba. Upaya lain telah dilaksanakan dengan mewujudkan program Kampung Bebas Narkoba menjadi kawasan bebas narkoba.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI dapat menyampaikan dalam rapat kerja dengan Polri dan BNN mengenai komitmen Polri dan BNN tentang pencegahan serta pemberantasan narkoba seperti upaya peningkatan pengawasan di daerah rawan dan pintu masuk penyelundupan narkoba. Selain itu, upaya lain dengan mewujudkan program pencegahan berbasis edukasi dan peningkatan upaya rehabilitasi.
Isu :
Kematian massal sekitar 100 ton ikan terjadi di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp2,2 miliar. Mayoritas ikan yang mati adalah ikan mas, komoditas unggulan budidaya setempat. Peristiwa ini terjadi di Kampung Pasir Kole dan Kampung Citerbang, yang diduga dipicu oleh fenomena upwelling akibat cuaca ekstrem dan penggunaan Keramba Jaring Apung (KJA) yang berlebihan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menurunkan tim yang bekerja sama dengan Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar (BBPBAT) Sukabumi untuk menyelidiki penyebab kematian ikan secara massal. Selain berdampak ekonomi, kematian ikan ini juga mencemari kualitas air dan mengganggu ekosistem perairan.
Komisi IV DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap langkah penanganan yang dilakukan oleh KKP. Pengawasan ini mencakup investigasi transparan penyebab kematian ikan dan penerapan regulasi budidaya yang ramah lingkungan. Selain itu, Komisi IV juga perlu mendorong KKP memperkuat sistem peringatan dini dan mengatur penggunaan KJA agar lebih terkendali dan berkelanjutan. Dengan peran aktif dalam pengawasan dan penganggaran, Komisi IV diharapkan dapat memastikan keberlangsungan ekonomi para pembudidaya dan kelestarian ekosistem perairan.
Isu :
Menjelang mudik Lebaran 2025, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil berbagai langkah untuk memastikan kelancaran transportasi kereta. Subsidi Public Service Obligation (PSO) tetap dipertahankan dengan alokasi anggaran sebesar Rp4,79 triliun guna menjaga aksesibilitas tiket kereta kelas ekonomi bagi masyarakat. Selain itu, Kemenhub berkoordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menambah perjalanan dan membuka penjualan tiket lebih awal guna mengantisipasi lonjakan permintaan. Tantangan seperti tingginya permintaan dan potensi percaloan diatasi melalui pengawasan ketat dalam sistem pemesanan tiket. Kesiapan infrastruktur dan operasional juga menjadi perhatian utama untuk memastikan kelancaran perjalanan. Komisi V DPR RI turut berperan dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran untuk mendukung kebijakan transportasi mudik agar berjalan efektif. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan mobilitas masyarakat selama periode mudik dapat berlangsung lebih lancar, aman, dan nyaman.
Isu :
Pemerintah Indonesia dan Turki sepakat melakukan percepatan Indonesia-Turki Comprehensive Economic Partnership Agreement (IT-CEPA). Melalui IT-CEPA, hambatan perdagangan diharapkan dapat teratasi dan daya saing Indonesia di pasar Turki dapat ditingkatkan. Indonesia juga berpotensi memperluas pangsa pasarnya di Turki sehingga perundingan terkait preferensi tarif serta kerja sama dagang yang lebih erat dapat meningkatkan daya saing dan pasar di Turki. Turki sangat prospektif karena memiliki market besar dan posisi negara yang berbatasan dengan negara-negara Eropa dan Asia sangat strategis sebagai penghubung pasar produk Indonesia di negara Eropa lainnya. Di bidang legislasi, DPR RI bersama Pemerintah perlu segera membahas ratifikasi IT-CEPA menjadi undang-undnag dan selanjutnya Komisi VI melalui fungsi pengawasan mendorong Pemerintah memfasilitasi produsen dalam negeri meningkatkan kualitas produk yang memenuhi ketentuan dan standar Turki agar produk Indonesia dapat diterima pasar Turki.
Isu :
Industri kecantikan di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp146 triliun pada tahun 2024. Kekayaan biodiversitas Indonesia menawarkan peluang besar untuk mendukung pertumbuhan industri kecantikan, dengan berbagai bahan alami seperti temulawak, bengkuang, minyak zaitun, dan rumput laut yang dapat dimanfaatkan. Pemerintah mendukung sektor ini dengan merencanakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Serpong dan Bali.
Komisi VII DPR RI perlu mendukung pengawasan dalam pembangunan KEK di Bali dan Serpong. Langkah ini bertujuan untuk memastikan sertifikasi BPOM berjalan lancar serta memperhatikan tata kelola dan kemitraan antara UMKM dan industri besar. Selain itu, penting untuk memudahkan investasi berbasis lingkungan dalam pengembangan biodiversitas, serta mendorong kolaborasi antara peneliti, akademisi, dan industri. Komisi VII juga perlu mendorong skema hilirisasi yang inklusif melalui kerja sama antarpemangku kepentingan dalam industri kecantikan.
Isu :
Meningkatnya kasus kekerasan dan perundungan (bullying) di Indonesia, tak terkecuali di lembaga pendidikan pesantren sangat mengkhawatirkan. Menurut data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), pada tahun 2024 tercatat 573 kasus kekerasan yang dilaporkan terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk sekolah, madrasah, dan pesantren. Maraknya kekerasan yang terjadi ikut menyita perhatian Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) dimana saat ini Kemenag RI telah menerbitkan regulasi untuk mencegah tindak kekerasan di lingkungan pesantren melalui Keputusan Menteri Agama No. 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Regulasi ini bertujuan untuk menjadi panduan bagi pengasuh dan pendiri pesantren, pimpinan pesantren, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan serta Kemenag RI untuk mengembangkan pesantren yang ramah anak dengan memberikan pelindungan dan memenuhi hak santri anak. Melalui rapat kerja dengan pemerintah, Komisi VIII DPR RI perlu mendorong Kemenag RI untuk lebih meningkatkan sosialisasi dan edukasi khususnya bagi pengasuh dan tenaga pendidik dalam menangani kasus kekerasan dan perundungan (bullying).
Isu :
Kesehatan jiwa masih menjadi masalah krusial yang sering diabaikan. Sekitar 2% penduduk usia 15 tahun ke atas mengalami masalah kesehatan jiwa. Namun, baru 16,4% diantaranya yang mendapatkan pemeriksaan kesehatan jiwa. Untuk itu, pemerintah termasuk pemerintah daerah perlu bekerja keras. Saat ini, baru 40% Puskesmas yang menyediakan pelayanan kesehatan jiwa. Jumlah psikolog klinis juga masih terbatas yaitu 241 orang. Jumlah tersebut tidak sebanding dengan jumlah Puskesmas yang sebanyak 10.180 unit. Komisi IX DPR RI perlu mendorong Kemenkes untuk meningkatkan jumlah Puskesmas yang menyelenggarakan Posyandu Jiwa dengan disertai peningkatan jumlah dan sebaran psikolog klinis di setiap Puskesmas; meningkatkan jumlah dan sebaran penyelenggara pendidikan profesi psikologi klinis; meningkatkan sosialisasi pentingnya kesehatan jiwa; dan memperluas jangkauan Posyandu jiwa di sekolah-sekolah.
Isu :
Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan. Namun, beberapa tantangan muncul dalam implementasi, seperti keterlambatan aktivasi rekening siswa dan dugaan penyelewengan dana oleh oknum sekolah. Kemendikdasmen menegaskan bahwa pemotongan dana PIP adalah tindak pidana, dan setiap sekolah wajib mengumumkan daftar penerima serta memastikan dana tersalurkan dengan tepat waktu.
Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa PIP tidak terkena efisiensi anggaran, dengan alokasi Rp9,67 triliun untuk 17,9 juta siswa. DPR RI, khususnya Komisi X, berperan penting dalam memastikan transparansi dan efektivitas PIP, termasuk mengingatkan pemerintah untuk terus melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran Dapodik dan optimalisasi sosialisasi kepada masyarakat agar PIP dapat benar-benar bermanfaat bagi siswa yang membutuhkan.
Isu :
Perekonomian global diperkirakan mengalami stagnasi hingga 2026 akibat ketidakstabilan geopolitik dan kebijakan negara-negara besar, terutama Amerika Serikat (AS). Kebijakan tarif impor aluminium dan baja serta rencana penurunan suku bunga The Fed memicu perang dagang yang berdampak pada perlambatan ekonomi global dan nasional. Indonesia menghadapi risiko pelemahan nilai tukar rupiah, penurunan ekspor, serta tekanan inflasi. Namun, peluang juga muncul dari pergeseran rantai pasok dan potensi realokasi investasi. Merespon kebijakan tersebut, Pemerintah Indonesia didorong untuk merumuskan strategi mitigasi, termasuk intervensi pasar valas, penguatan cadangan devisa, dan reformasi struktural. DPR RI melalui Komisi XI diharapkan mengawal kebijakan fiskal pemerintah dan mendorong diversifikasi negara tujuan ekspor serta investasi untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dengan kebijakan yang tepat, Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan dinamika global untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
Isu :
Indonesia memiliki peluang besar untuk mempercepat transisi energi dan mitigasi perubahan iklim dengan kebutuhan pendanaan sekitar Rp 3.500 triliun ($250 miliar) hingga 2030. Besarnya kebutuhan ini mencakup berbagai sektor, mulai dari transisi energi, pengurangan emisi gas rumah kaca, penguatan ketahanan infrastruktur terhadap bencana iklim, hingga peningkatan kapasitas adaptasi di sektor pertanian dan pesisir. Just Energy Transition Partnership (JETP) menawarkan $20 miliar, yang dapat mendukung pemensiunan PLTU dan pengembangan energi terbarukan.
Hingga kini implementasi JETP masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidakjelasan mekanisme pencairan dana dan dominasi negara donor dalam penentuan proyek yang akan didanai. Indonesia dapat memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat pendanaan domestik, menarik investasi hijau, serta mereformasi kebijakan energi. Komisi XII DPR RI berperan sangat strategis dalam fungsi pengawasan, alokasi anggaran, serta legislasi yang mendukung pengembangan energi hijau, guna memastikan transisi energi berjalan efektif dan berkelanjutan.
Isu :
Pemberdayaan warga binaan pemasyarakatan di sejumlah Rutan dan Lapas dalam mendukung ketahanan pangan menjadi salah satu program dari 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas). Pemberdayaan warga binaan berupa program pembinaan kemandirian diarahkan untuk pembinaan bakat dan keterampilan agar narapidana dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Program pembinaan kemandirian bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan di Lapas dan Rutan secara tidak langsung memberikan solusi atas permasalahan dalam memenuhi ketahanan pangan warga binaan.
DPR RI melalui Komisi XIII, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan mendukung Menteri Imipas dalam pemberdayaan warga binaan melalui program pembinaan kemandirian di bidang perikanan, peternakan, dan pertanian dalam upaya meningkatkan keterampilan warga binaan guna mendukung ketahanan pangan. Dalam pelaksanaan fungsi anggaran, Komisi XIII mendorong pengalokasian anggaran Kementerian Imipas yang memadai untuk pemberdayaan warga binaan.
Isu :
Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) ke-5 akan diselenggarakan di Bali pada 15–22 Februari 2025 dengan tema "Maritime Partnership for Peace and Stability." Latihan ini diikuti oleh 39 negara dan bertujuan untuk meningkatkan kerja sama maritim hingga mempererat hubungan strategis antarnegara. MNEK merupakan aktualisasi dari diplomasi pertahanan maritim, yang bagi TNI AL berkontribusi terhadap pengembangan kapasitas dan kapabilitas personel serta kemampuan interoperabilitas operasi pertahanan maritim.
Komisi I DPR RI dapat melakukan pengawasan terhadap Kementerian Pertahanan RI dan TNI AL dengan meninjau kesiapan serta mengevaluasi dampak strategis MNEK 2025 dalam mendukung diplomasi pertahanan Indonesia. Selain itu, Komisi I DPR RI dapat mendorong TNI AL menyusun laporan evaluasi terkait dengan kontribusi latihan ini terhadap keamanan maritim nasional, dengan indikator antara lain berupa peningkatan interoperabilitas dan kapasitas operasional TNI AL.
Isu :
Dalam proses perekrutan PPPK terdapat beberapa kendala, antara lain terkait kelengkapan dokumen ijazah dan batas usia bagi pelamar PPPK yang memenuhi persyaratan, dan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Upaya penanganan rekrutmen PPPK sangat penting dilakukan, karena permasalahannya honorer terus bertambah setiap tahun, mereka mempunyai kekuatan hukum dengan memiliki nomor induk pegawai yang resmi diterbitkan oleh BKN, sehingga tidak bisa diberhentikan sewaktu-waktu.
Komisi II DPR RI melalui pelaksanaan fungsi pengawasan perlu melaksanakan RDP dengan Kemenpan RB dan pihak BKN serta pemangku kepentingan terkait lainnya, membahas penyelesaian masalah rekrutmen PPPK tersebut. Selain itu, Komisi II DPR RI mendorong pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan dalam bentuk bantuan bagi daerah yang memiliki keterbatasan keuangan dengan memperhatikan dan mempedomani UU ASN.
Isu :
Pada Januari 2025 hasil survei Litbang Kompas menempatkan Polri sebagai institusi penegak hukum dengan tingkat kepuasan publik sebesar 65,7 persen. Hal ini dipicu oleh dugaan pelanggaran etik dan hukum yang melibatkan oknum anggota Polri. Untuk menyelesaikan hal tersebut, Polri telah memberikan sanksi tegas bagi anggotanya. Namun demikian upaya tersebut harus diimbangi dengan tindakan pencegahan. Salah satu tindakan pencegahan dilakukan dengan cara Kapolri menginstruksikan pembentukan media pelaporan daring untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengawasi perilaku anggota Polri. Metode ini dapat menjadi alternatif pelaporan bagi tindak pidana umum.
Komisi III DPR dapat melakukan fungsi pengawasan dengan mengundang Kapolri untuk membahas tindak lanjut wacana pembentukan sarana pengaduan daring. Selain itu, dapat mempertimbangkan mengenai ide pembentukan media pelaporan daring ini dalam RUU tentang Hukum Acara Pidana yang merupakan RUU Prioritas Tahun 2025.
Isu :
Pemerintah telah melaksanakan penanaman serentak agroforestri pangan di 26 lokasi di seluruh Indonesia sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan. Kegiatan ini merupakan optimalisasi kawasan hutan secara berkelanjutan dengan mengintegrasikan tanaman kehutanan dengan tanaman pertanian untuk meningkatkan produktivitas lahan, memperkuat ketahanan pangan, serta mendukung kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Pada tahap awal ditargetkan luas areal secara keseluruhan mencapai 141.232,88 hektare yang diperkirakan menghasilkan 419.462,37 ton beras untuk sekali tanam.
Komisi IV DPR RI perlu mendorong pengembangan agroforestri, khususnya dalam memperkuat sinergi antarkementerian, serta memastikan adanya regulasi insentif bagi petani. Selain itu, pengawasan yang ketat perlu dilakukan untuk memastikan pemanfaatan lahan hutan tetap berkelanjutan dan program yang berjalan sesuai dengan tujuan. Dengan peran aktif dalam penganggaran, regulasi, dan pengawasan, DPR RI diharapkan dapat menjadikan agroforestri sebagai instrumen utama dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.
Isu :
Komisi V DPR RI menyepakati pagu anggaran Kementerian PU TA 2025 sebesar Rp29,57 triliun. Efisiensi anggaran Kementerian PU dilaksanakan sesuai Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. Menyikapi hal tersebut, Komisi V DPR RI meminta kepada Kementerian PU untuk melakukan perbaikan komposisi serta menentukan prioritas program kerja yang benar-benarm penting dalam mendukung pelayanan masyarakat dan perekonomian. Komisi V DPR RI perlu melakukan pengawasan pada proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan apabila swasta lebih banyak berperan dalam pembangunan infrastruktur.
Isu :
Kementerian Perdagangan berupaya memperkuat daya saing UMKM di pasar internasional melalui Program UMKM BISA Ekspor. Dalam audiensi dengan Ketua Asia Council for Small Business (ACSB) Indonesia, dibahas berbagai strategi kerja sama, termasuk peran agregator UMKM, pelatihan calon perwakilan perdagangan, serta pembinaan agar UMKM lebih siap bersaing. Selain itu, untuk mengoptimalkan program tersebut, Kemendag juga menjalankan program pengembangan pelaku usaha, pengembangan produk, dan ekspansi pasar. Agar program ini berjalan efektif, Komisi VI DPR RI perlu mengawasi implementasi program, transparansi kerja sama, serta efektivitas pelatihan dan pembinaan UMKM. Dengan pengawasan yang baik, diharapkan program UMKM BISA Ekspor dapat meningkatkan daya saing UMKM di pasar ekspor dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Isu :
Pemerintah berencana menaikkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Rp280 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp300 triliun pada tahun 2025. Rencana ini didukung oleh berbagai pihak, termasuk Komisi VII DPR RI dan UMKM. Penambahan kuota KUR ini diharapkan dapat membangun ekosistem ekonomi yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat. Namun, beberapa aspek yang perlu diperhatikan adalah ketepatan sasaran debitur UMKM dan pemanfaatan KUR tersebut.
Komisi VII DPR RI harus memastikan UMKM mendapat manfaat dari peningkatan kuota KUR. Oleh karena itu, Komisi VII DPR RI mendorong Kementerian UMKM RI untuk memiliki data UMKM yang akurat dan komprehensif. Selain itu, Komisi VII DPR RI juga harus mengawasi agar KUR digunakan untuk modal usaha, bukan untuk kebutuhan lainnya. Pendampingan kepada pelaku UMKM juga penting agar debitur KUR dapat mengembangkan usahanya dan mengurangi risiko kredit macet.
Isu :
Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyiapkan regulasi pembatasan anak bermain media sosial (medsos). Rencana ini dilandasi dari banyaknya dampak negatif medsos sehingga mengganggu tumbuh kembang anak. Dalam jangka pendek, medsos menciptakan situasi anak-anak yang kurang bergaul dan mudah cemas. Dalam jangka panjang, kecanduan medsos pada anak menyebabkan krisis pembelajaran sosial dan kesehatan mental. Oleh karena itu, perlu upaya pelindungan anak yang menyeluruh dari dampak negatif medsos yang dimulai dari level keluarga maupun pemerintah. Komisi VIII DPR RI bersama dengan kelembagaan lain terkait perlu koordinasi yang konkret dalam mencegah terjadinya dampak negatif penggunaan medsos sehingga sehingga tidak mengganggu proses tumbuh kembang anak yang merupakan bagian penting dari upaya pelindungan anak Indonesia.
Isu :
Kasus bunuh diri remaja di Indonesia termasuk tinggi, sepanjang tahun 2012-2023 mencapai 46,63% dari total kasus. Selain bunuh diri, banyak remaja di Indonesia yang juga mengalami masalah kesehatan mental. Oleh karena itu, pemeriksaan kesehatan mental menjadi sebuah kebutuhan. Pemeriksaan ini bermanfaat untuk mendeteksi lebih cepat atau menentukan risiko seseorang mengalami gangguan mental. Semakin cepat gangguan mental terdeteksi, semakin efektif pula penanganan yang diberikan, sehingga risiko terjadinya masalah yang lebih besar dapat dicegah. Oleh sebab itu, Komisi IX DPR RI perlu mengapresiasi inisiatif Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam melaksanakan PKG, yang mana di dalamnya mencakup kesehatan mental. Komisi IX DPR RI perlu mengawasi persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi program yang dilakukan oleh Kemenkes. Komisi IX DPR RI juga perlu mendorong Kemenkes untuk mengatasi setiap tantangan yang ada dan memastikan bahwa pemangkasan anggaran tidak memengaruhi pelaksanaan program ini.
Isu :
Kelalaian sekolah dalam mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) membuat beberapa siswa terancam tidak dapat mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025. Selain berdampak administratif, hal ini juga memiliki implikasi hukum, termasuk perbuatan melawan hukum dan mal-administrasi. Berdasarkan KUH Perdata dan UU Ombudsman, siswa yang dirugikan dapat melaporkan kasus ini sebagai pelanggaran hak pendidikan.
Untuk mencegah hal serupa, Komisi X DPR RI perlu mendorong Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek untuk memperkuat pengawasan, mengoptimalkan sistem PDSS secara otomatis, serta memastikan regulasi yang lebih ketat agar hak siswa dalam mengakses pendidikan tinggi tetap terjamin. Kesadaran bersama dari sekolah, pemerintah, dan masyarakat sangat penting untuk mencegah kendala administratif yang dapat menghambat peluang akademik siswa.
Isu :
Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 hampir memasuki batas akhir, dengan target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp2.189,3 triliun atau tumbuh 13,9% dari tahun sebelumnya. Untuk mencapai target, berbagai strategi telah diterapkan, termasuk reformasi kebijakan pajak, peningkatan pengawasan dan penegakan hukum, serta digitalisasi sistem perpajakan. Namun, terdapat berbagai tantangan dalam optimalisasi penerimaan negara. Digitalisasi sistem perpajakan yang semakin kompleks menjadi kendala bagi UMKM dan individu yang belum terbiasa dengan teknologi, di samping meningkatnya risiko keamanan siber dan ketidakpastian regulasi perpajakan. Selain itu, praktik penghindaran pajak oleh perusahaan besar masih menjadi permasalahan yang perlu diatasi. Sesuai dengan fungsi pengawasan DPR RI, Komisi XI DPR RI harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan tidak hanya mendongkrak pendapatan negara, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Isu :
Keluarnya Amerika Serikat (AS) dari Paris Agreement dapat memberikan dampak signifikan bagi Indonesia. Dari sisi lingkungan, Indonesia menghadapi risiko meningkatnya emisi gas rumah kaca akibat penurunan insentif global untuk pengurangan emisi, yang akan memperburuk dampak perubahan iklim dan mengancam target energi bersih yang telah dicanangkan. Sementara dari sisi ekonomi, keputusan tersebut berpotensi memengaruhi investasi hijau di Indonesia, terutama karena AS merupakan salah satu negara yang berkomitmen dalam pendanaan Just Energy Transition Partnership (JETP).
Namun, kondisi tersebut juga membuka peluang bagi Indonesia untuk memperkuat transisi energi secara mandiri dan memperluas kerja sama dengan negara-negara lain yang memiliki komitmen tinggi dalam isu lingkungan. Komisi XII DPR RI perlu mempercepat pembentukan undang-undang yang mendukung transisi energi dan memastikan pemerintah tetap berkomitmen pada target pengurangan emisi dan transisi menuju pemanfaatan energi bersih.
Isu :
Rencana Kementerian HAM melakukan revisi UU HAM merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan terhadap korban pelanggaran HAM di masa lalu. Adapun substansi dari revisi UU HAM yang telah disiapkan oleh Kementerian HAM adalah terkait restitusi dan rehabilitasi korban pelanggaran HAM masa lalu. Selain itu, revisi UU HAM juga akan mengatur persoalan restorasi terutama untuk program remedial. Sedangkan bantuan restitusi dan rehabilitasi ditujukan terhadap korban dalam berbagai konflik pada masa lalu. Dengan adanya kewajiban pelaku untuk memberikan ganti rugi, sistem peradilan dinilai mengakui penderitaan korban dan memperbaiki ketidakadilan yang telah terjadi. Oleh karena itu, DPR RI melalui Komisi XIII, dalam pelaksanaan fungsi legislasi, mendukung rencana pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU HAM dan mengharapkan revisi UU HAM dapat menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.
Isu :
Pada 24 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 di Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia telah terjadi penembakan terhadap 5 WNI. WNI yang menjadi korban penembakan membantah hendak melawan dengan menggunakan senjata tajam kepada petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Namun, keterangan mereka berbeda dengan pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal APMM, Laksamana Datuk Mohd Rosli Abdullah, yang mengatakan bahwa kasus penembakan terjadi sebagai bentuk tindakan pertahanan diri.
Komisi I DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan dapat mendukung upaya Kemlu untuk melakukan komunikasi dengan Pemerintah Malaysia agar memastikan penyelidikan dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Selain itu, Komisi I DPR RI juga perlu meminta Kemlu untuk melakukan langkah diplomatik agar hubungan baik kedua negara dapat terus terjaga namun tetap memastikan pelindungan terhadap WNI di luar negeri.
Isu :
Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang semula diagendakan pada 6 Februari 2025 ditunda dan akan dijadwalkan ulang. Pengucapan putusan/ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pertimbangan pemerintah untuk kembali mendiskusikan ulang tanggal pelantikan kepala daerah tersebut. MK memutuskan untuk mempercepat pengucapan putusan dismissal terhadap gugatan sengketa Pilkada pada 4 Februari 2025 berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025.
Komisi II DPR RI telah menjadwalkan rapat pembahasan bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 3 Februari 2025 untuk merumuskan kembali skema pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Komisi II DPR RI juga perlu memastikan kepada MK terkait kepastian tanggal pengucapan putusan dismissal bagi daerah dengan sengketa Pilkada dan memastikan kepada pemerintah terkait usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 terkait tata cara pelantikan kepala daerah.
Isu :
Polda Metro Jaya resmi menerapkan Sistem Tilang Digital Cakra Presisi di wilayah hukumnya. Sistem tersebut dirancang untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam penegakan hukum lalu lintas. Dengan sistem ini, proses tilang diharapkan menjadi lebih akurat, cepat, dan minim interaksi langsung antara petugas dan pelanggar lalu lintas. Hal ini diharapkan mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang aparat saat menjaga ketertiban lalu lintas. Masyarakat juga akan merasa lebih nyaman dan terlindungi, karena proses penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Komisi III DPR RI perlu mendukung langkah Polri untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. Oleh sebab itu, perlu mendorong kesiapan infrastruktur yang memadai, dengan menambah jumlah kamera pengawas atau E-TLE, dan melaksanakan sosialisasi penerapan sistem tilang digital. Di masa yang akan datang sistem ini diharapkan dapat diterapkan di berbagai wilayah secara nasional.
Isu :
Wabah PMK kembali merebak di Indonesia dan menimbulkan banyak kematian hewan ternak. Guna mengatasinya, pemerintah telah menargetkan 4 juta dosis vaksin yang disebar secara bertahap ke berbagai wilayah. Distribusi tahap awal sudah dilakukan, baik di daerah terjangkit maupun daerah dengan status zero case. Saat ini beberapa daerah dilaporkan mengalami kekurangan stok di tengah kondisi wabah masih terjadi. Guna meningkatkan efektivitas vaksinasi dalam menangani PMK maka dibutuhkan beberapa langkah pendukung.
Komisi IV DPR RI melalui pelaksanaan fungsi pengawasan dapat memastikan kecukupan stok vaksin nasional serta pemerataan distribusinya. Selain itu, juga dapat mendorong mitra kerja terkait untuk memberikan dukungan bagi peternak yang terdampak serta insentif bagi peternak yang secara aktif turut serta dalam program vaksinasi. Sinergi antarseluruh pemangku kepentingan juga perlu didorong untuk memastikan wabah dapat dikendalikan dan mencegah terjadinya wabah di masa mendatang. Melalui fungsi anggaran, Komisi IV DPR RI dapat memastikan Kementan memiliki kecukupan anggaran untuk penyediaan dan distribusi vaksin.
Isu :
Banjir yang melanda Kabupaten Grobogan pada akhir Januari 2025 menyebabkan kerusakan pada jalur rel kereta api yang berada di antara Stasiun Gubug dan Stasiun Karangjati. Kerusakan rel mengakibatkan pembatalan dan pengalihan sejumlah perjalanan kereta api. PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah melakukan upaya perbaikan jalur rel kereta api yang rusak dan ditargetkan selesai pada 5 Februari 2025. Peristiwa ini menunjukkan pentingnya mitigasi bencana dan perencanaan infrastruktur yang lebih baik untuk menghadapi cuaca ekstrem.
Komisi V DPR RI perlu mendorong Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan KAI untuk memastikan perbaikan selesai tepat waktu, serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap infrastruktur kereta api di wilayah rawan banjir. Selain itu, perencanaan pembangunan rel kereta api baru perlu dipastikan telah melalui studi kelayakan yang mencakup analisis potensi bencana alam di tiap wilayah.
Isu :
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 21 Januari 2025 menyoroti dugaan monopoli oleh Google LLC terkait kebijakan Google Play Billing (GPB). KPPU menemukan bahwa kewajiban penggunaan GPB oleh pengembang aplikasi menghambat persaingan dan merugikan konsumen dan menjatuhkan denda Rp202,5 miliar kepada Google LLC. Kebijakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b terkait larangan praktik monopoli dan penggunaan posisi dominan. Putusan ini diharapkan dapat menurunkan biaya transaksi dan mendorong inovasi di sektor teknologi di Indonesia. Untuk mencegah kasus serupa, Komisi VI DPR RI dapat mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi persaingan usaha, memberikan edukasi, dan meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik monopoli. Forum komunikasi antara industri dan regulator juga penting untuk menciptakan ekosistem digital sehat.
Isu :
Pada 30 Januari 2025, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menggelar BRI UMKM EXPO(RT) 2025 dan BRI Microfinance Outlook 2025 di Tangerang, yang bertujuan memperluas jangkauan pasar UMKM Indonesia secara global. Dalam kesempatan ini, pemerintah juga mengungkapkan kebijakan penghapusan piutang macet UMKM yang telah menghapus piutang bagi 71.000 nasabah, atau sekitar 7,1 persen dari target 1 juta nasabah. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pemberdayaan UMKM. Namun menurut para pelaku UMKM pelaksanaan di lapangan masih perlu banyak perbaikan, terutama pada kurangnya sosialisasi yang efektif dan tantangan teknis lainnya. Pelaku UMKM berharap agar target realisasi kebijakan ini dapat tercapai, mengingat masa berlaku kebijakan ini hanya 6 bulan sejak diundangkan.
Isu :
Salah satu tantangan pembangunan sosial yang saat ini menjadi perhatian pemerintah adalah pengentasan kemiskinan ekstrem. Kemiskinan ekstrem adalah kondisi di mana individu atau kelompok hidup di bawah garis kemiskinan internasional, yaitu dengan pendapatan kurang dari $1,90 per hari berdasarkan paritas daya beli purchasing power parity (PPP). Kondisi ini mencerminkan ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan. Upaya percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem dapat dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yakni peningkatan bantuan sosial, peningkatan kapasitas dan akses kerja serta mendorong kemandirian ekonomi. Melalui rapat kerja dengan pemerintah, Komisi VIII DPR RI dapat meminta penjelasan dari Kementerian Sosial mengenai implementasi pengentasan kemiskinan ekstrem. Komisi VIII DPR RI juga perlu memastikan bahwa bantuan sosial dan pembedayaan masyarakat yang dilaksanakan pemerintah memiliki anggaran yang cukup agar implementasi pengentasan kemiskinan ekstrem dapat menyentuh semua masyarakat yang dikategorikan sebagai miskin ekstrem.
Isu :
Skrining kesehatan sangat penting untuk deteksi dini dan pencegahan penyakit kronis, seperti diabetes dan jantung. Pemerintah Indonesia menyadari betul pentingnya skrining sebagai upaya preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat. Februari 2025, pemerintah akan memulai program skrining kesehatan gratis dengan anggaran Rp4,7 triliun. Kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk swasta dibutuhkan untuk menyukseskan program ini. Keberhasilan program ini bergantung pada pemerataan dan efektivitas implementasi. Namun, ada sejumlah potensi masalah berupa tidak meratanya akses, variatifnya standar layanan, rendahnya kesadaran, dan minimnya tindak lanjut. Oleh karena itu, Komisi IX DPR RI perlu mendorong kebijakan untuk pemerataan akses, mengawasi penggunaan anggaran Rp4,7 triliun, memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dan sektor swasta, serta mendorong edukasi, sosialisasi dan digitalisasi skrining. Dengan demikian, Komisi IX DPR RI menunjukkan komitmennya untuk mendukung deteksi dini penyakit demi peningkatan kesehatan masyarakat.
Isu :
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk mengatasi polemik jalur zonasi. Sistem baru mengubah jalur zonasi menjadi jalur domisili berbasis wilayah administratif, dengan aturan kependudukan yang lebih ketat untuk mencegah penyimpangan seperti manipulasi Kartu Keluarga. Kuota penerimaan juga disesuaikan agar lebih adil, dengan porsi berbeda untuk tingkat SD, SMP, dan SMA. SPMB tetap memiliki empat jalur penerimaan: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, dengan tujuan meningkatkan akses pendidikan yang lebih merata.
Komisi X DPR RI melalui fungsi pengawasannya perlu memastikan implementasi SPMB berjalan transparan dan efektif. DPR RI juga berperan dalam mendorong penyempurnaan regulasi, memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah sesuai kondisi masing-masing, serta memperkuat keterlibatan sekolah swasta dalam sistem penerimaan ini guna mengakomodasi keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Isu :
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan rencana penambahan anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp100 triliun, sehingga total anggaran mencapai Rp171 triliun. Peningkatan ini merupakan respons terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pencapaian target penerima manfaat sebanyak 82,9 juta orang dari akhir tahun 2025 menjadi September 2025. Program ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional, khususnya sektor UMKM. Kementerian Keuangan bersama OJK dan BI mendorong lembaga keuangan untuk mendukung program ini melalui penyediaan akses kredit bagi perusahaan yang terlibat dalam pelaksanaan MBG. Percepatan implementasi program MBG memerlukan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah untuk membantu mengidentifikasi dan memverifikasi penerima manfaat, serta peran aktif masyarakat untuk memastikan keberlanjutan program dan pemerataan manfaat ekonomi yang dihasilkan.
Isu :
Wacana baru terkait pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi menjadi perhatian oleh banyak kalangan. Wacana ini tertuang dalam salah satu poin pada materi Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Kebijakan ini bertujuan guna memperkuat praktik tata kelola pertambangan dengan memanfaatkan riset dan teknologi yang dimiliki oleh perguruan tinggi. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendanaan dan kemandirian finansial bagi perguruan tinggi, serta manfaat bagi masyarakat sekitar tambang.
Oleh karena itu, Komisi XII DPR RI bersama pemerintah perlu melakukan pengawasan dalam pembuatan kebijakan tersebut secara transparan, sehingga memberikan manfaat optimal bagi sektor pendidikan, industri pertambangan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Isu :
Pemerintah berencana memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana. Saat ini Kementerian Hukum RI tengah melakukan verifikasi terhadap narapidana tersebut. Hasil verifikasi akan disampaikan kepada Presiden sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan amnesti tidak diberikan kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB), tetapi akan diberikan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan gerakan makar non-bersenjata.
Keputusan akhir dalam pemberian amnesti oleh Presiden memerlukan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dalam hal ini, DPR RI melalui Komisi XIII, dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan perlu menanyakan kriteria dalam menentukan narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan amnesti, dan memastikan bahwa 44.000 narapidana tersebut memenuhi kriteria tersebut. Selain itu, Pemerintah perlu mengawasi narapidana yang dibebaskan agar dapat bersosialisasi dengan masyarakat dan mendapat pekerjaan serta tidak mengulangi kesalahannya.