Isu :
Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari kembali hubungan antara liberalisasi perdagangan, liberalisasi penanaman modal asing (PMA), dan ketimpangan upah di Indonesia antara pekerja berkemampuan tinggi dan pekerja berkemampuan rendah dengan mempertimbangkan teori perdagangan internasional yaitu Heckscher-Ohlin-Samuelson model dan teori tenaga kerja yaitu teori Human Capital. Panel data berasal dari data terbaru survei angkatan kerja nasional (SAKERNAS) antara tahun 2015 dan 2017 yang digunakan untuk mengestimasi pekerja berdasarkan jenis kelamin, umur, status perkawinan, gaji per jam, tingkat pendidikan dan klasifikasi industri. Ketimpangan upah diukur menggunakan dua tahap metode estimasi. Di metode tahap pertama, dengan menggunakan data SAKERNAS di level individu, data upah diregresi menggunakan karakteristik pekerja untuk mendapatkan estimasi koefisien ketimpangan upah yang diinginkan yaitu untuk pekerja berkemampuan tinggi dan pekerja berkemampuan rendah. Di metode tahap kedua, hasil koefisien dari metode tahap pertama digunakan sebagai variabel terikat untuk kemudian diregresikan dengan nominal tarif sebagai proksi atau representasi dari liberalisasi perdagangan dan PMA inflow sebagai proksi dari liberalisasi PMA. Hasil penelitian ini mengindikasikan bahwa liberalisasi perdagangan dan liberalisasi PMA memiliki pengaruh yang signifikan terhadap ketimpangan upah untuk pekerja yang berkemampuan rendah, sedangkan untuk ketimpangan upah pekerja berkemampuan tinggi terdapat hubungan yang positif dan linier. Secara keseluruhan, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa liberalisasi perdagangan menurunkan ketimpangan upah antara pekerja berkemampuan tinggi dan pekerja berkemampuan rendah yang linier dengan HOS model dan liberalisasi PMA menaikkan upah untuk pekerja berkemampuan tinggi yang linier dengan teori Human Capital.
Isu :
Beberapa negara mencoba untuk lebih terlibat dalam perdagangan internasional untuk menjadi bagian dari jaringan global. Investasi asing dipercaya merupakan salah satu cara untuk meningkatkan skala ekonomi
dari suatu negara. Oleh karena itu, negara berkembang seperti Indonesia mencoba untuk menarik lebih banyak penanaman modal asing (PMA). Tujuan utama PMA biasanya adalah berorientasi ekspor dan ingin bersaing di pasar global. Perdagangan intraindustri mengukur ekspor dan impor dalam satu kategori industri. Indeks perdagangan intraindustri yang mempunyai nilai tinggi berarti suatu negara memiliki integrasi yang kuat dengan negara mitra. Kajian ini mencoba menganalisis hubungan antara PMA sektor manufaktur di Indonesia dan bilateral perdagangan intraindustri antara Indonesia dengan masing-masing Jepang, China, dan ASEAN-9, khususnya pada level industri. Metode dari penelitian ini menggunakan Fixed Effect Model. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterkaitan antara PMA dan perdagangan intraindustri hanya signifikan pada industri tertentu. Dalam kasus Indonesia dan Jepang, PMA pada industri kendaraan bermotor dan alat transportasi lain memiliki korelasi tertinggi dengan perdagangan intraindustri. Sedangkan untuk kasus Indonesia dan China, PMA pada industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya menunjukkan hubungan yang paling tinggi dengan perdagangan intraindustri. Dalam kasus Indonesia dan ASEAN-9, hubungan tertinggi antara PMA dan perdagangan intraindustri adalah pada industri tekstil. Hubungan PMA dan perdagangan intraindustri berbeda antarlokasi dan industri.
Isu :
Industri minyak sawit Indonesia memiliki peran penting bagi perekonomian nasional sebagai penghasil devisa dan penyedia lapangan kerja serta sumber pendapatan rumah tangga. Dalam pengembangan industri sawit ini, Indonesia hanya menekankan pada ekspor CPO sehingga nilai tambah yang diperoleh masih rendah. Konsumsi CPO domestik hanya sekitar 30 persen, sedangkan 70 persen lainnya diekspor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak dari kebijakan hilirisasi pemerintah terhadap konsumsi CPO pada industri hilir. Teknik analisis yang dipakai dalam penelitian ini adalah Fixed Effect Model pada data panel dari industri-industri hilir CPO dengan periode tahun penelitian 2000-2015. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hilirisasi dan kebijakan bea keluar tidak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap
konsumsi CPO domestik. Sementara jumlah perusahaan dan harga CPO internasional mempunyai pengaruh yang positif dan signifikan, sedangkan gap harga dan output produksi tahun sebelumnya berpengaruh negatif signifikan terhadap konsumsi CPO pada industri hilir. Industri yang berpengaruh signifikan dalam menyerap CPO domestik adalah industri minyak goreng kelapa sawit, industri ransum makanan hewan,
industri oleokimia dasar dan biodiesel serta industri minyak makan dan lemak nabati lainnya. Sedangkan industri minyak goreng kelapa dan industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga tidak berpengaruh secara signifikan. Dari hasil penelitian ini disarankan kebijakan hilirisasi harus dibarengi oleh percepatan pembangunan infrastruktur dan ketersediaan energi yang memadai sehingga tidak menghambat produksi dan juga kelancaran logistik.
Isu :
Pasca diterapkannya kebijakan revolusi hijau serta keberadaan Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai lembaga yang berperan menjaga kestabilan pangan, lumbung pangan masyarakat telah kehilangan
eksistensinya. Dampak dari berkurangnya eksistensi lumbung pangan masyarakat tersebut dalam jangka panjang justru menyebabkan ketidakstabilan pangan di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh beberapa
faktor, di antaranya alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan industri, penggunaan pupuk anorganik yang menyebabkan kesuburan lahan menurun sehingga menyebabkan hasil panen berkurang, terjadinya alih fungsi Bulog dari lembaga pemerintah menjadi BUMN/Perum, dan terjadinya peningkatan permintaan pangan yang disebabkan oleh peningkatan penduduk yang tidak sebanding dengan persediaan pangan yang ada. Tulisan ini bertujuan menggali lebih dalam tentang penguatan ketahanan pangan melalui modernisasi lumbung pangan yang bertolak dari kearifan lokal masyarakat Indonesia dan sejauh mana modernisasi lumbung pangan dapat menjadi solusi dalam mengatasi rawan pangan akibat belum tercapainya ketahanan pangan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif berbasis data literatur, membahas alternatif konsep untuk merevitalisasi lumbung pangan masyarakat dalam
upaya menjaga kestabilan ketahanan pangan masyarakat dan nasional. Konsep yang ditawarkan adalah memodernisasi lumbung pangan masyarakat baik dari segi pengelolaan bahan pangan yang disimpan, maupun aspek manajerial pengelolaan lumbung pangan masyarakat. Selain itu, perlu pengembangan kerja sama untuk bersinergi antar beberapa lumbung pangan masyarakat yang berdekatan dengan masyarakat sehingga cakupan wilayah kerjanya menjadi lebih luas.
Isu :
Studi ini menganalisis hubungan antara dua aspek penting bagi pembangunan ekonomi, yaitu Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan (TPAKP) dan tingkat upah riil per jam di Indonesia. Dengan menggunakan metode regresi data panel GLS-efek acak pada data Sakernas, Susenas, dan PDRB dalam kurun waktu 2002-2018 di 30 provinsi, ditemukan bahwa peningkatan TPAKP di Indonesia justru menyebabkan tingkat upah rill per jam menurun. Hal ini diduga terjadi karena mayoritas pekerja perempuan di Indonesia bekerja pada lapangan usaha yang memiliki tingkat produktivitas rendah sehingga membuat garis pasokan pekerja pada kurva penawaran tenaga kerja dan upah riil bergeser ke arah kanan yang bermakna terjadinya pergeseran titik upah rill ke tingkat yang lebih rendah. Penurunan tingkat upah riil per jam ini dialami baik oleh para pekerja perempuan maupun para pekerja laki-laki. Berdasarkan hasil temuan ini, maka studi ini merekomendasikan agar usaha peningkatan partisipasi angkatan kerja perempuan sebaiknya diikuti dengan ragam pekerjaan yang lebih bermutu bagi mereka. Selain itu, diperlukan suatu kebijakan untuk mendorong terciptanya kesempatan kerja yang lebih luas bagi para perempuan khususnya pada lapangan usaha dengan tingkat produktivitas yang tinggi, dan suatu kebijakan guna menghilangkan pelbagai hambatan kerja, baik berupa hambatan domestik maupun eksternal, yang kiranya dapat menghambat kesempatan masuknya para perempuan ke pasar tenaga kerja.
Isu :
Perbedaan pola migrasi antardaerah menunjukkan adanya kesenjangan pembangunan, salah satunya dari sisi fasilitas serta penyediaan barang dan layanan dasar. Desentralisasi merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia untuk mengurangi kesenjangan dan mempercepat proses pemerataan pembangunan daerah, di antaranya melalui desentralisasi politik yaitu pemilihan langsung kepala daerah (pilkada). Kepala daerah terpilih diharapkan dapat menghasilkan kebijakan sesuai dengan kebutuhan dan preferensi masyarakatnya. Oleh karena itu, akan ada perubahan arah kebijakan terkait fasilitas dan penyediaan layanan dasar dari pemerintah daerah. Hal ini akan menyebabkan pola migrasi yang berbeda. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk melihat pola migrasi keluar antardaerah pada saat pelaksanaan pilkada di Indonesia menggunakan data migrasi per semester tahun 2014-2018 dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri pada 514 kabupaten/kota. Sepanjang tahun pengamatan, hasil regresi menunjukkan bahwa ada efek antisipasi dan efek lag yang kuat dari pilkada pada arus migrasi keluar. Hasil estimasi menggunakan model panel fixed effect menunjukkan bahwa waktu pelaksanaan pilkada dapat menurunkan arus migrasi keluar pada daerah yang melaksanakan pilkada sebesar 0,01 persen, karena adanya efek antisipasi masyarakat terhadap arah kebijakan baru dari calon kepala daerah dan masyarakat cenderung untuk melakukan wait and see. Hasil estimasi juga menunjukkan bahwa terdapat efek lag yang kuat sebesar 0,02 persen. Hasil ini mengindikasikan bahwa arah kebijakan baru di daerah dapat menjadi insentif untuk menetap atau menunda waktu bermigrasi bagi potensial migran, sehingga menurunkan arus migrasi keluar, setidaknya pada short run.
Isu :
Beberapa suku di Indonesia memiliki budaya keluarga besar yang sangat kuat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang berkorelasi dengan ukuran keluarga di Indonesia. Studi memanfaatkan data sekunder dari Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia tahun 2017. Sampel yang digunakan adalah 34.353 pasangan usia subur. Variabel yang dianalisis meliputi jenis tempat tinggal, kekayaan, perkawinan, lama kohabitasi, kelengkapan jenis kelamin anak, kontrasepsi, umur suami-istri, pendidikan suami-istri, dan pekerjaan suami-istri. Pengujian akhir dengan regresi logistik biner. Hasilnya menunjukkan pasangan di daerah perkotaan lebih kecil kemungkinannya untuk memiliki ukuran keluarga ≤ 4 dibandingkan pasangan yang tinggal di daerah pedesaan. Semakin baik status kekayaannya maka semakin tinggi kemungkinan memiliki ukuran keluarga ≤ 4. Semakin lama kohabitasi maka semakin kecil kemungkinan memiliki ukuran keluarga ≤ 4. Pasangan yang sudah memiliki jenis kelamin anak lengkap kemungkinannya 0,148 kali dibandingkan dengan yang tidak lengkap untuk memiliki ukuran keluarga ≤ 4. Pemakaian alat kontrasepsi memiliki probabilitas 0,727 kali lipat dibandingkan dengan yang tidak menggunakannya untuk memiliki ukuran keluarga ≤ 4. Suami yang berpendidikan dasar 1,242 kali lebih mungkin untuk memiliki ukuran keluarga ≤ 4 dibanding keluarga dengan suami tidak berpendidikan. Usia istri menjadi faktor penentu ukuran keluarga. Pasangan dengan istri yang bekerja 1,273 kali lebih mungkin dibandingkan mereka yang tidak bekerja untuk memiliki ukuran keluarga ≤ 4. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa delapan variabel merupakan faktor-faktor yang memengaruhi ukuran keluarga pada pasangan usia subur di Indonesia. Delapan faktor tersebut adalah jenis tempat tinggal, status kekayaan, lama kohabitasi, jenis kelamin anak lengkap, penggunaan kontrasepsi, pendidikan suami, usia istri, dan status pekerjaan istri.
Isu :
This article argues that the most unique characteristic of the ICAN’s activism is its transnational scope, which was made possible by the use of eight strategies by the organization including geostrategic headquarters, internet and technology, government relations, NGOs connection, celebrity spotlight, perfect timing, creativity, and responsiveness. In evaluating the argument, this article provides evidence by employing process-tracing methods and conducting archival analysis to closely examine the historical timeline of important events or moments surrounding the ICAN’s activism since its inception in 2007 to the adoption of the Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons in 2017. This article first provides a literature review on social movements against nuclear weapons to provide some background. It then describes how the eight strategies are employed by the ICAN as they are reflected in its transnational activism. It finally notes the five key milestones that are achieved by the organization.
Isu :
Saat ini, tajuk mengenai Pam Swakarsa kembali diangkat ke permukaan dan jadikan sebagai program andalan Polri sebagai usaha untuk mengimplementasikan paradigma community policing atau paradigma kemitraan antara polisi dan masyarakat sebagai elemen pengamanan
swakarsa. Akan tetapi, momok dari Pam Swakarsa pada tahun 1998 yang kerap dilekatkan dengan pasukan yang tidak terikat hukum dan sumber dari pelaku-pelaku pelanggaran HAM, menjadi halangan terbesar di dalam badan kepolisian untuk menghidupkan kembali Pam Swakarsa di tengah-tengah masyarakat. Pasukan Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa pernah memainkan peran penting di dalam mengamankan Sidang Istimewa MPR RI yang diselenggarakan pada tahun 1998 silam. Secara historis, sebelum terbentuknya Pam Swakarsa, pasukan pengamanan sukarela telah melekat menjadi kultur di dalam masyarakat sebagai bagian dari unsur masyarakat untuk mempertahankan kemerdekaan sebagai laskarlaskar
dan barisan-barisan pertahanan. Menjadi tantangan selanjutnya bagi Kepolisian
Republik Indonesia untuk menciptakan konsep pengamanan sukarela Pam Swakarsa yang tidak membuka peluang bagi terjadinya kekerasan sosial dan politik antara unsur-unsur di dalam Pam Swakarsa dengan masyarakat sipil tanpa melalui proses hukum dan bertentangan
dengan nilai-nilai nasionalisme dan kebangsaan serta bertentangan dengan asas Indonesia sebagai negara hukum.
Isu :
Jaminan terhadap kebebasan pers telah menjadi syarat mutlak bagi upaya demokratisasi di
Indonesia. Setelah terjadinya reformasi di Indonesia pada tahun 1998, tidak terjadi lagi tekanan dan
pengendalian oleh negara terhadap pers. Indeks Demokrasi Indonesia merupakan suatu indeks yang
menggambarkan dinamika demokrasi di wilayah Indonesia. Demokratisasi yang semakin berkembang
ini didukung dengan perkembangan teknologi dan informasi yang masif. Dalam menggambarkan
tingkat pembangunan teknologi informasi dan komunikasi, terdapat suatu indeks sebagai ukuran
standar pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi di suatu wilayah yang dinamakan
Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Dari 11 indikator penyusun indeks
tersebut, indikator yang berkembang pesat yaitu persentase rumah tangga yang memiliki akses
internet. Adanya internet yang merupakan media informasi dan komunikasi, mendorong masyarakat
untuk menyuarakan aspirasinya melalui media internet. Metode penelitian yang digunakan di dalam
penelitian ini menggunakan metode regresi linear berganda. Data yang digunakan bersumber dari
Badan Pusat Statistik meliputi 17 provinsi di Kawasan Barat Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan
persentase rumah tangga yang mengakses internet dan persentase penduduk miskin berpengaruh
positif dan signifikan terhadap Indeks Demokrasi Indonesia di Kawasan Barat Indonesia. Melalui
berbagai langkah seperti meningkatkan pembangunan infrastruktur, pelatihan, dan sebagainya,
sebaiknya pemerintah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mendukung dan meningkatkan
pengguna internet. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi mengenai demokrasi sehingga masyarakat
turut aktif dalam berdemokrasi di negeri ini.
Isu :
Agenda pemilu serentak menjadi salah satu muatan dari draft rancangan revisi UU Pemilu
yang dilakukan oleh DPR setelah keluarnya Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019. Salah satu
muatan agenda tadi adalah gagasan yang mencoba untuk memisahkan pemilu nasional dan
pemilu lokal. Tulisan ini menggunakan teori demokrasi yang tertanam guna mengidentifikasi
lebih lanjut beberapa faktor yang mendasari pentingnya pemisahan pemilu nasional dan
pemilu lokal dalam agenda pemilu serentak. Beberapa faktor dimaksud yaitu pola politik
kekuasaan dan partisipasi masyarakat, kehidupan partai politik, landasan suprastruktur
pemerintahan, dan hubungan pusat-daerah, serta peluang dan tantangan sentimen pemilih
itu sendiri. Substansi demokrasi tertanam teoritik sebagaimana ditunjukkan oleh faktorfaktor
tersebut menunjukkan bahwa skema pemilu nasional dan pemilu lokal yang dipisah,
kiranya penting dipertimbangkan bagi penyelenggaraan agenda pemilu serentak di Indonesia
sesudah Pemilu 2024 mendatang.
Isu :
Indonesia mulai “terseret” dalam sengketa Laut China Selatan sejak 2010, setelah Tiongkok
mengklaim Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di wilayah utara Kepulauan Natuna. Klaim
sepihak Tiongkok terus berlanjut dan memuncak pada 2016 ketika kapal penangkap ikan asal
Tiongkok melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di perairan Natuna. Tindakan asertif
Tiongkok tersebut bersinggungan dengan kepentingan nasional Indonesia, sehingga pemerintah
Indonesia berupaya untuk mengamankan kepentingan nasionalnya di Natuna meskipun
Indonesia bukan merupakan negara yang bersengketa. Studi ini bertujuan untuk menganalisis
kepentingan nasional Indonesia di kawasan Laut China Selatan dan respons Indonesia di
tengah dinamika Laut China Selatan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Metode
kualitatif dan konsep kepentingan nasional, geopolitik dan geostrategi digunakan untuk
menganalisis studi ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepentingan nasional Indonesia
di kawasan Laut China Selatan antara lain mempertahankan kedaulatan wilayah, hak berdaulat
untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam, serta menjaga stabilitas regional
di Laut Natuna Utara. Di bawah pemerintahan Joko Widodo, respons Indonesia dalam
menghadapi dinamika yang terjadi di Laut China Selatan dilakukan melalui upaya diplomasi
dan penyiagaan kekuatan militer.
Isu :
Pendidikan lingkungan hidup (PLH) merupakan pengintegrasian pemahaman lingkungan hidup dengan pendidikan formal atau pendidikan informal. PLH diharapkan dapat membantu siswa memperoleh kesadaran dan pengetahuan mengenai lingkungan hidup untuk selanjutnya dapat membentuk sikap siswa. Dari pemahaman tersebut akan muncul keterampilan dan kecakapan sehingga siswa dapat berpartisipasi aktif dan menjadi agen dalam memecahkan masalah lingkungan. Konsep PLH sendiri dapat ditelusuri sampai abad ke-18, walaupun secara global, mereka yang bergerak di bidang lingkungan hidup mulai berupaya untuk menyusun konsep PLH yang lebih terukur sejak tahun 1970-an. Dasar hukumnya pun beragam, dengan model penerapan yang menyesuaikan dengan lingkungan masing-masing. Adiwiyata merupakan salah satu bentuk PLH yang dikelola pemerintah dengan mengintegrasikan dua kementerian penting, yaitu kementerian yang menangani masalah lingkungan hidup dan kementerian yang menangani pendidikan. Kajian ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah Adiwiyata sudah sesuai dengan konsep PLH yang disepakati secara global. Secara khusus, pelaksanaan Program Adiwiyata di Kota Surabaya menjadi fokus dari tulisan ini berdasarkan hasil penelitian tentang lingkungan di tahun 2019 yang telah dibukukan. Kesadaran lingkungan Sekolah Adiwiyata di Kota Surabaya sudah cukup tinggi dan konsep yang dikembangkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sangat solid dengan melibatkan semua pihak.
Kata kunci: Adiwiyata; pendidikan lingkungan hidup; Surabaya
Isu :
Pemerintah merencanakan mengubah lama pendidikan beberapa SMK menjadi empat tahun dalam rangka mempersiapkan lulusan yang lebih menguasai teknik operasional secara utuh. Tujuan studi ini adalah mengeksplorasi sikap masyarakat terhadap wacana kebijakan program pendidikan kejuruan dari tiga menjadi empat tahun. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang berasal dari komen pembaca terhadap pemberitaan wacana di media elektronik dari tanggal 11 s.d. 15 Juni 2020, dilengkapi dengan wawancara dengan pemerintah daerah, SMK, dan KADIN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan analisis konten atas data tersebut ditemukan wacana program pendidikan empat tahun menggugat tiga hal pokok: kebekerjaan, pembiayaan, dan dampaknya terhadap usia lulusan. Ketiga isu tersebut dapat ditata jika pengembangan SMK sesuai dan sejalan dengan kebutuhan dunia usaha dan/atau dunia industri (DUDI). Namun, proses link and match SMK dengan DUDI masih belum optimal, karena kurangnya peran pemerintah provinsi sebagai pemegang kewenangan pendidikan kejuruan di daerah. Penguatan tanggung jawab dan kerja konkret terutama dari dinas pendidikan provinsi merupakan kunci pengembangan pendidikan kejuruan karena tanpa perbaikan kinerja pemerintah maka tujuan peningkatan kualitas pendidikan dengan menambah satu tahun menjadi sia-sia. Pemerintah harus mampu memastikan kebekerjaan lulusan dengan mensyaratkan SMK untuk menjalin kemitraan dengan DUDI, jaminan pembiayaan pendidikan hingga lulus, dan keterampilan yang sepadan dengan usia lulusan.
Kata kunci: link and match; masa pendidikan empat tahun; pendidikan kejuruan; SMK
Isu :
Penduduk miskin di Indonesia masih didominasi oleh penduduk yang tinggal di wilayah perdesaan, mencapai 15,15 juta atau 60,26% dari total jumlah penduduk miskin nasional per semester I tahun 2019. Salah satu upaya yang dilakukan untuk menanggulangi kemiskinan di wilayah perdesaan adalah dengan pengembangan ekonomi lokal (PEL). PEL merupakan proses partisipatif masyarakat, pemerintah lokal, dan pihak swasta untuk meningkatkan daya saing lokal melalui sumber daya yang tersedia dengan tujuan menciptakan pekerjaan yang layak dan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan. Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga melakukan PEL melalui sektor pariwisata. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan tentang implementasi PEL melalui sektor pariwisata di Desa Serang. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif jenis deskriptif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh fakta bahwa terdapat enam aspek dalam pengembangan ekonomi lokal di Desa Serang melalui sektor pariwisata, yaitu kelompok sasaran PEL melalui pemanfaatan sumber daya lokal, memiliki aksesibilitas dan lokasi strategis, mendorong pengembangan inovasi dan kerja sama dengan masyarakat, terdapat agenda berkelanjutan dalam menggerakkan aktivitas perekonomian masyarakat lokal, pemerintah desa memberikan fasilitas pengembangan dan kerja sama kepada masyarakat dan pelaku usaha lokal dalam pengembangan pariwisata di Desa Serang. Aspek terakhir, yakni pariwisata desa Serang dikelola melalui tata aturan yang jelas dan manajemen yang baik.
Kata kunci: pariwisata; pengembangan ekonomi lokal (PEL); wilayah perdesaan
Isu :
Kabupaten Purworejo merupakan daerah rawan bencana tertinggi kedua di Provinsi Jawa Tengah. Dari 494 desa dan kelurahan di Kabupaten Purworejo, sekitar 90% merupakan daerah rawan bencana alam seperti puting beliung, tanah longsor, dan banjir. Salah satu usaha dalam manajemen penanggulangan bencana yakni melakukan koordinasi antarpihak. Atas dasar tersebut, studi ini bertujuan untuk menganalisis koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purworejo serta mengetahui faktor-faktor pendorong keberhasilan koordinasi antara BPBD dengan instansi/lembaga lainnya dalam penanggulangan bencana. Pendekatan yang digunakan yaitu kualitatif dengan metode pengumpulan data secara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Pemilihan informan dilakukan dengan menggunakan teknik purposive sampling, dengan jumlah informan sebanyak empat orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi BPBD Kabupaten Purworejo pada kondisi pra, saat, dan pascabencana sudah cukup baik untuk menanggulangi bencana, yang terlihat melalui mekanisme dasar koordinasi (vertikal dan horizontal). Namun koordinasi masih mengalami hambatan, misalnya: adanya organisasi masyarakat dan pihak swasta yang tidak melakukan koordinasi dengan BPBD saat terjadi bencana. Faktor-faktor pendorong keberhasilan koordinasi di antaranya: adanya forum pertemuan (fisik dan nonfisik), transparansi dalam penciptaan keputusan, evaluasi secara bersama para pihak, dan dukungan desentralisasi penanganan bencana di setiap instansi sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) masing-masing pihak.
Kata kunci: BPBD Kabupaten Purworejo, koordinasi bencana, penanggulangan bencana
Isu :
Bencana Covid-19 menjadi stresor bagi pasangan suami istri karena memicu permasalahan ekonomi, psikis, serta bertambahnya beban pekerjaan domestik. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mendapatkan gambaran stres pasangan suami istri di Indonesia menghadapi pandemi Covid-19 dan gambaran strategi mereka untuk mengatasinya. Untuk memenuhi tujuan ini, peneliti menggunakan metode tinjauan pustaka untuk kemudian ditelaah dengan menggunakan teori stres dan bencana. Bencana Covid-19 terbukti membuat pasangan suami istri di Indonesia menjadi stres. Namun demikian, sebagian besar dari mereka tetap berupaya mempertahankan pernikahan. Hal ini sejalan dengan teori Bowlby bahwa orang-orang merespons stres dengan mencari kedekatan bersama orang-orang yang mereka cintai, berkumpul bersama, dan saling mendukung melalui stres, mempertahankan ikatan pernikahan. Rumah disadari menjadi cara paling aman untuk menghindari ancaman sekaligus menjadi tempat untuk memusatkan kebahagiaan bersama keluarga.
Kata kunci: bencana; Covid-19; pernikahan; stress
Isu :
Pembangunan sanitasi di Indonesia mengacu pada Sustainable Development Goals di mana pada tahun 2030 ditargetkan dapat menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua. Adanya pandemi Covid-19 menjadikan sektor air bersih dan sanitasi sangatlah penting dalam memutus mata rantai Covid-19. Tulisan ini bertujuan untuk menggambarkan capaian target pembangunan sanitasi di Indonesia dan mengkaji praktik empiris penyelenggaraan sanitasi pada saat pandemi Covid-19. Metoda kualitatif digunakan untuk mengkaji sektor sanitasi sesuai dengan Target SDGs keenam, yaitu: air bersih dan sanitasi layak, baik sebelum pandemi maupun saat pandemi. Hasil kajian menunjukkan bahwa hingga 2019, sebelum pandemi akses terhadap air minum, air limbah dan layanan sanitasi telah tercapai dengan cukup baik. Namun penurunan praktik Buang Air Besar Sembarangan (BABS) dan peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) belum optimal. Saat pandemi Covid-19 konsumsi air bersih meningkat, perhatian pada pengolahan air limbah meningkat, dan ada perubahan perilaku masyarakat untuk hidup lebih bersih.
Kata kunci: air bersih; air limbah; pandemi Covid-19; sanitasi
Isu :
Pandemi Covid-19 telah berdampak pada kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia, termasuk pekerja. Banyak orang mengalami penurunan pendapatan dan bahkan kehilangan pekerjaan. Hal tersebut tentu akan memengaruhi kualitas kehidupan masyarakat dan pada akhirnya akan menurunkan tingkat kesejahteraan mereka. Pemerintah telah berupaya membuat berbagai kebijakan sosial untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat bertahan hidup di tengah pandemi yang terus menggerus kualitas hidup mereka. Salah satu jenis bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah adalah bantuan sosial bagi para pekerja. Namun sayangnya, pekerja dalam hal ini dibatasi hanya pada mereka yang berpenghasilan Rp5.000.000,00 ke bawah dan statusnya terdaftar pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Tulisan ini mengkaji hal tersebut dengan pendekatan kualitatif dan didasarkan pada studi kepustakaan. Hasilnya menunjukkan, bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut masih belum memenuhi rasa keadilan bagi pekerja lainnya, yaitu pekerja informal yang pendapatannya jauh lebih rendah dan mereka tidak terdaftar pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pada akhirnya tulisan ini menyarankan agar ke depan, pemerintah juga peduli kepada pekerja informal yang sesungguhnya lebih membutuhkan bantuan sosial dibanding pekerja formal yang sudah jelas status dan penghasilannya.
Kata kunci: Covid-19; bantuan sosial; kebijakan sosial; pekerja formal; pekerja informal
Isu :
Penelitian ini mengidentifikasi perilaku korupsi berdasarkan terminologi, faktor penyebab perilaku, modus yang sering dilakukan untuk melakukan korupsi, dan apa yang harus dilakukan untuk mengatasinya. Metode yang digunakan untuk melakukan penelitian ini adalah penelitian eksplanatif menggunakan data sekunder. Analisis secara kualitatif dilakukan dengan menggunakan analisis SWOT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korupsi adalah tindakan untuk memperkaya diri, keluarga, kelompok, dan korporasinya dengan cara melanggar aturan, melanggar norma, melanggar hak asasi manusia melalui eksploitasi sumber daya ekonomi, politik, sosial budaya, dan lingkungan hidup dengan memaksimalkan potensi sumber daya yang dimiliki (jabatan, jaringan, dan kekuasaan). Faktor penyebab korupsi adalah motivasi individu dan sistem organisasi pemerintah yang buruk, dan akan semakin meningkat pengaruh korupsi jika didukung oleh lingkungan di mana individu dan sistem yang buruk berada. Berdasarkan hal tersebut maka strategi yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang adalah segera melakukan Memorandum of Understanding dengan lembaga penegakan hukum; segala transaksi keuangan di pemerintahan menggunakan transaksi elektronik atau online; pemerintah membentuk gugus tugas pemberantasan pungli di pemerintahan; memberlakukan pelaporan keuangan pada pejabat di lingkup pemerintahan; efisiensi anggaran pemerintahan yang ganda fungsi dan tidak bermanfaat; membuka akses pemantauan publik melalui basis data elektronik; dan pengukuran kinerja berbasis pakta integritas.
Kata kunci: korupsi; Kota Kupang; pemberantasan korupsi; pencegahan korupsi
Isu :
Indonesia dan 15 negara lainnya sedang bernegosiasi tentang Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) sejak tahun 2013 hingga penelitian ini ditulis. Ini adalah perjanjian perdagangan bebas yang dianggap berbeda dengan yang telah ada sebelum-sebelumnya di Kawasan Asia Pasifik. RCEP akan menghapus tarif dan hambatan nontarif semua perdagangan barang secara substansial serta menghapus secara substansial pembatasan dana atau tindakan diskriminatif sektor jasa. Penelitian ini menguji faktor-faktor kedekatan pembangunan (development proximity) sebagai strategi untuk meningkatkan ekspor di pasar RCEP dengan Model Gravitasi. Model estimasi yang dipergunakan adalah Random Effect Generalized Least Squared dan Prais-Winsten dengan Panels Standard Corrected Errors. Hasil dari estimasi koefisien kemudian dipakai untuk mengetahui ruang pertumbuhan perdagangan dengan menggunakan rasio potensi perdagangan. Hasil dari model estimasi menunjukkan PDB per kapita, tingkat kesamaan PDB per kapita, jarak geografis dan investasi berpengaruh terhadap ekspor Indonesia. Indonesia mempunyai ruang pertumbuhan ekspor di tujuh dari 14 negara di RCEP. Nilai rasio potensi perdagangan tertinggi di pasar RCEP adalah Selandia Baru, Thailand, Australia, Filipina, Korea Selatan, Kamboja, dan Malaysia. Di sektor pertanian, Indonesia mempunyai potensi ekspor dengan delapan dari 14 negara yang tergabung dalam RCEP. Delapan negara tersebut yakni Australia, Kamboja, Laos, Malaysia, Selandia Baru, Filipina, Korea Selatan, dan Thailand. Sementara di sektor manufaktur, Indonesia mempunyai potensi ekspor dengan enam dari 14 negara. Keenam negara tersebut yakni Australia, Kamboja, Selandia Baru, Singapura, Filipina, dan Thailand. Ini artinya Indonesia mempunyai ruang pertumbuhan ekspor yang lebih baik di sektor pertanian dibandingkan dengan sektor manufaktur.
Isu :
Indonesia dan 15 negara lainnya sedang bernegosiasi tentang Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) sejak tahun 2013 hingga penelitian ini ditulis. Ini adalah perjanjian perdagangan bebas yang dianggap berbeda dengan yang telah ada sebelum-sebelumnya di Kawasan Asia Pasifik. RCEP akan menghapus tarif dan hambatan nontarif semua perdagangan barang secara substansial serta menghapus secara substansial pembatasan dana atau tindakan diskriminatif sektor jasa. Penelitian ini menguji faktor-faktor kedekatan pembangunan (development proximity) sebagai strategi untuk meningkatkan ekspor di pasar RCEP dengan Model Gravitasi. Model estimasi yang dipergunakan adalah Random Effect Generalized Least Squared dan Prais-Winsten dengan Panels Standard Corrected Errors. Hasil dari estimasi koefisien kemudian dipakai untuk mengetahui ruang pertumbuhan perdagangan dengan menggunakan rasio potensi perdagangan. Hasil dari model estimasi menunjukkan PDB per kapita, tingkat kesamaan PDB per kapita, jarak geografis dan investasi berpengaruh terhadap ekspor Indonesia. Indonesia mempunyai ruang pertumbuhan ekspor di tujuh dari 14 negara di RCEP. Nilai rasio potensi perdagangan tertinggi di pasar RCEP adalah Selandia Baru, Thailand, Australia, Filipina, Korea Selatan, Kamboja, dan Malaysia. Di sektor pertanian, Indonesia mempunyai potensi ekspor dengan delapan dari 14 negara yang tergabung dalam RCEP. Delapan negara tersebut yakni Australia, Kamboja, Laos, Malaysia, Selandia Baru, Filipina, Korea Selatan, dan Thailand. Sementara di sektor manufaktur, Indonesia mempunyai potensi ekspor dengan enam dari 14 negara. Keenam negara tersebut yakni Australia, Kamboja, Selandia Baru, Singapura, Filipina, dan Thailand. Ini artinya Indonesia mempunyai ruang pertumbuhan ekspor yang lebih baik di sektor pertanian dibandingkan dengan sektor manufaktur.
Isu :
Penelitian ini bertujuan untuk mengestimasi pengaruh aglomerasi terhadap produktivitas tenaga kerja industri pengolahan dengan mempertimbangkan adanya dependensi/keterkaitan spasial (spatial dependence) untuk 110 kabupaten/kota di Pulau Jawa pada tahun 2005, 2010, 2015, dan 2005-2010-2015. Estimasi dilakukan pada data cross section dengan menggunakan metode ordinary least square (OLS) dan ekonometrika spasial. Hasil estimasi menunjukkan bahwa terjadi hubungan nonlinier antara produktivitas tenaga kerja industri pengolahan dengan aglomerasi dalam bentuk kurva U terbalik. Peningkatan aglomerasi akan meningkatkan produktivitas tenaga kerja industri pengolahan, namun kenaikan produktivitas tersebut semakin lama akan mengecil (increasing but diminishing) seiring dengan peningkatan kepadatan tenaga kerja industri pengolahan sebagai ukuran dari aglomerasi. Ketika disimulasikan nilai titik kritis aglomerasi pada kondisi di mana kenaikan kepadatan tenaga kerja sebesar 1 orang/ha hanya akan meningkatkan sebesar kurang dari (<) Rp1.000/orang maka dapat diketahui bahwa Kota Jakarta Utara pada tahun 2005 sudah melewati titik kritis, sementara wilayah lainnya masih berada di bawah titik kritis. Penggunaan estimator maximum likelihood dalam mengestimasi Model Spasial belum konsisten menunjukkan pengaruh terhadap hubungan dampak aglomerasi dan produktivitas tenaga kerja industri pengolahan. Terjadi pula efek curahan (spillover) spasial antarkabupaten/kota di Pulau Jawa pada tahun 2005 dan gabungan ketiga tahun (2005-2010-2015) berupa efek curahan (spillover) produktivitas tenaga kerja dari wilayah yang bertetangga serta dependensi/keterkaitan spasial (spatial dependence) pada error. Sementara itu, parameter kepadatan outputmenunjukkan hasil yang positif sehingga dapat menunjukkan bahwa aglomerasi menyebabkan eksternalitas positif terhadap outputper luas wilayah di Pulau Jawa.
Isu :
Sejak tahun 2004 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengoperasikan moda transportasi publik Transjakarta dan mulai mengoperasikan moda transportasi publik baru berupa Mass Rapid Transit (MRT) pada tahun 2019. Akan tetapi, keberadaan kedua moda masih menyisakan beberapa tantangan dalam penataannya. Saat ini, sebagian wilayah operasional Transjakarta bersinggungan dengan wilayah operasional MRT dalam lingkup area yang sama. Selain itu, penataan moda Transjakarta juga masih terkendala integrasi fisik dengan moda baru MRT karena hanya dua halte Transjakarta yang memiliki aksesibilitas dan konektivitas langsung dengan stasiun MRT dalam satu kawasan transit. Penelitian ini bertujuan melihat hubungan jumlah penumpang Transjakarta terhadap keberadaan moda baru MRT meski saat ini Transjakarta masih terkendala integrasi fisik dengan MRT. Penelitian ini juga bertujuan melihat hubungan komplementer ketika terjadi kenaikan harga tiket MRT terhadap penurunan jumlah penumpang Transjakarta melalui pendekatan elastisitas harga silang. Pengujian hubungan tersebut dilakukan menggunakan data harian di tingkat halte melalui metode regresi data panel dengan pendekatan Model Fixed Effect. Hasil estimasi menunjukkan bahwa keberadaan MRT berhubungan dengan peningkatan jumlah penumpang Transjakarta sebesar 36,5 persen pada halte Transjakarta yang berada dalam radius 250 meter terhadap stasiun MRT. Namun, penelitian ini belum menemukan cukup bukti adanya hubungan komplementer terkait kenaikan harga tiket MRT terhadap penurunan jumlah penumpang Transjakarta.
Isu :
Koperasi merupakan salah satu lembaga keuangan yang dapat memberikan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang masih terkendala masalah modal. Banyaknya jumlah UMKM yang terkendala masalah pembiayaan mengindikasikan terdapat banyaknya permintaan akan pembiayaan namun belum diimbangi dengan jumah koperasi yang dapat memberikan pembiayaan kepada UMKM. Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas, saat ini sebaran koperasi belum merata ke setiap wilayah Indonesia sehingga banyak rumah tangga yang terkendala aksesiblitas untuk mengakses pembiayaan koperasi. Pada penelitian ini aksesibilitas koperasi diproksikan dengan kepadatan koperasi. Pada penelitian ini bertujuan mengidentifikasi hubungan antara kepadatan koperasi terhadap keputusan mengakses pembiayaan koperasi dengan data Susenas Maret 2018 dan sampel sebanyak 283.478 rumah tangga. Dengan mengidentifikasi hubungan tersebut, dapat diketahui apakah koperasi masih menjadi salah satu alternatif pilihan pembiayaan atau bukan. Berdasarkan hasil regresi Multinomial Logit menunjukkan bahwa kepadatan koperasi mempunyai hubungan terhadap keputusan rumah tangga mengakses pembiayaan di koperasi. Kepadatan koperasi meningkatkan keputusan mengakses pembiayaan pada rumah tangga di koperasi. Bertambahnya jumlah koperasi akan meningkatkan inklusi keuangan sehingga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan pinjaman. Pemerintah perlu melakukan program penumbuhan koperasi di Indonesia dalam rangka peningkatan inklusi keuangan. Namun kepadatan koperasi tidak berpengaruh secara signifikan terhadap keputusan rumah tangga mengakses pembiayaan di selain koperasi, sehingga program penumbuhan koperasi sebaiknya dilakukan pada daerah yang belum terdapat lembaga keuangan pada daerah tersebut.
Isu :
Coronavirus disease (COVID-19) yang merupakan penyakit pernapasan menular telah mewabah kurang lebih di 213 negara di dunia berdasarkan pada laporan World Health Organization, salah satu negara yang terkena wabah adalah Indonesia. Sebelum ada konfirmasi atas kasus COVID-19 di Indonesia, terlihat sikap pihak pemerintah yang diwakili oleh pejabat tinggi menunjukkan sikap kurang perhatian. Namun beberapa situasi menjadi “turning point” bagi Pemerintah Indonesia yang kemudian memberikan fokus yang lebih dalam menghadapi wabah COVID-19 di Indonesia. Dari keadaan tersebut melalui penelitian ini, penulis menganalisis sikap Pemerintah Indonesia dalam mengubah isu kesehatan menjadi isu keamanan. Penelitian ini menggunakan teori sekuritisasi sebagai kerangka analisis dengan terfokus pada komponen sekuritisasi oleh Buzan. Di samping itu juga menggunakan tata kelola kesehatan global sebagai penopang pernyataan penulis. Agar mampu menjelaskan sikap Pemerintah Indonesia maka penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan fokus pada pengamatan literasi melalui berita daring yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat. Dalam kesimpulannya, perubahan sikap Pemerintah Indonesia disebabkan oleh adanya tekanan dari tata kelola kesehatan global yang menunjukkan bahwa penyebaran COVID-19 di Indonesia merupakan isu keamanan.
Kata kunci: COVID-19; Isu kesehatan; Isu Keamanan; Sekuritisasi; Tata Kelola Kesehatan Global
Isu :
COVID-19 telah membawa tantangan baru bagi globalisasi. Tren nasionalisme yang memang telah berkembang di seluruh dunia kemudian diperburuk oleh pandemi COVID-19. Saat dimulainya pandemi, secara otomatis seseorang akan menyalahkan para pelancong lintas batas dan orang-orang yang memiliki kemampuan untuk melakukan pergerakan transnasional yang tinggi. Fenomena ini yang kemudian semakin meningkatkan penyebaran virus yang cepat dalam skala global dan gangguan pada rantai pasokan global. Pada awal merebaknya wabah COVID-19, sebagian besar penyusun kebijakan salah berasumsi bahwa pandemi ini hanya akan memiliki dampak singkat dan terbatas hanya terhadap Cina. Pada kenyataannya, pandemi ini telah mengakibatkan guncangan global dan perlambatan ekonomi yang berpotensi menjadi resesi global. Pandemi ini sangat menyoroti banyak kerugian dari integrasi internasional yang luas dan memicu ketakutan terhadap orang asing. Hal ini kemudian memberikan legitimasi pada pembatasan nasional terhadap perdagangan global dan pergerakan manusia. COVID-19 telah menjadi katalis yang dibutuhkan untuk lebih meningkatkan kebangkitan nasionalisme. Fenomena ini pada akhirnya akan berdampak negatif terhadap ketahanan pangan Indonesia.
Kata kunci: Globalisasi; Nasionalisme; COVID-19; Kepentingan Nasional; Ketahanan Pangan.
Isu :
Sebagai negara kepulauan terbesar dan penghasil emisi gas rumah kaca terbesar ketiga di dunia, komitmen Indonesia terhadap kebijakan perubahan iklim sangat penting. Pada tahun 2009, Indonesia di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjukkan komitmennya dengan menetapkan target untuk mengurangi deforestasi dengan mengurangi jumlah kebakaran hutan sebesar 20 persen setiap tahun. Namun, target ini tidak sepenuhnya dapat diwujudkan. Pada tahun 2015 untuk yang kesekian kalinya, kabut asap tebal yang disebabkan oleh kebakaran hutan menyelimuti Indonesia dan tetangganya, Malaysia dan Singapura. Kasus ini menimbulkan ketidakpastian atas peran Indonesia dalam memajukan rezim perubahan iklim. Mengingat 85 persen emisi di Indonesia berasal dari deforestasi, kegagalan Indonesia untuk mengatasi masalah ini adalah persoalan serius terkait peran internasionalnya, apalagi dengan melihat implementasi pada tataran domestiknya. Meskipun tidak menampik dampak positif dari komitmen aktifnya, tulisan ini mengevaluasi kebijakan perubahan iklim di Indonesia selama masa kepresidenan Yudhoyono dengan menerapkan konteks tata kelola multi-level, yaitu dampak aktor internasional, pemerintah daerah, dan non-pemerintah dalam kebijakan lingkungan. Seharusnya tidak ada yang meragukan bahwa Yudhoyono telah menangani masalah perubahan iklim dengan lebih serius daripada presiden sebelumnya. Namun, melihat minimnya komitmen dan implementasi di tingkat nasional, peran Indonesia dalam membangun rezim perubahan iklim lebih tampak sebagai upaya membangun citra internasional.
Kata kunci: Kebijakan Perubahan Iklim; Indonesia; Kepresidenan Yudhoyono; Tata Kelola Multi-level; Deforestasi.
Isu :
Pasca kekalahan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) oleh gempuran pasukan koalisi Amerika Serikat di Baghouz, Foreign Fighter yang tergabung ke dalam ISIS menyerah dan tertangkap oleh pasukan Syria Democratic Force (SDF). Dampaknya ialah muncul gelombang kembalinya (returnees) Foreign Fighter, salah satu tujuannya ialah ke Indonesia. Kembalinya foreign fighter Indonesia dari Suriah akan membawa potensi ancaman asimetris bagi Indonesia seperti aksi teror. Hal tersebut memunculkan pertanyaan bagaimana potensi ancaman yang ditimbulkan dari returnees foreign fighter di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk potensi ancaman pada returnees foreign fighter di Indonesia dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi dokumen, selanjutnya dianalisa dengan teknik analisis Miles, Huberman dan Saldana tahun 2014. Penelitian ini menggunakan konsep foreign fighter dan ancaman asimetris yang hasil penelitiannya menunjukkan bahwa potensi ancaman returnees foreign fighter di Indonesia ialah kemampuan militer returnees, kekuatan jaringan internasional, perpindahan wilayah perang (darul harb), taktik serangan lone wolf dan indoktrinasi ekstremisme kekerasan.
Kata kunci: Ancaman; Foreign Fighter; ISIS; Returnees; Indonesia.
Isu :
Negara-negara Melanesia seperti Vanuatu, Kepulauan Solomon, Tonga, Kaledonia Baru, Tuvalu, Nauru, dan Kepulauan Marshall kerap kali membawa permasalahan HAM Papua dalam forumforum internasional. Meskipun Indonesia sudah menjelaskan dan memberikan clear statement terkait isu di Papua, namun negara-negara Melanesia tetap solid untuk membantu Papua dan membawa isu Papua. Penelitian ini berusaha untuk mencari jawaban mengapa negara-negara Melanesia terus-menerus membawa isu Papua dalam forum-forum internasional dan mengecam Indonesia. Penulis menganalisis studi kasus dengan menggunakan Non-Western International Relations Theory dari Ibn Khaldun, khususnya konsep asabiyyah dengan 3 (tiga) variabel yakni kesukuan, kebutuhan atau apa yang diperjuangkan, dan agama. Penelitian ini menemukan bahwa tindakan negara-negara Melanesia tersebut didasari oleh rasa persatuan dan kesadaran kolektif antara Papua dengan negara-negara Melanesia. Adanya ikatan rasa persaudaraan dan agama antara masyarakat Papua dan Melanesia juga turut berpengaruh. Kebutuhan manusia yang diidentifikasikan sebagai Hak Asasi Manusia bagi orang Papua adalah kebutuhan bersama yang diperjuangkan oleh orang Melanesia.
Kata kunci: Asabiyyah; Melanesia; Non-Western International Relations Theory; Permasalahan HAM Papua.
Isu :
Artikel ini bertujuan menjelaskan secara analitis bagaimana implementasi kebijakan luar negeri Indonesia terhadap Korea Utara selama 59 tahun sejak 17 Juni 1961. Argumen yang ingin disampaikan terkait implementasi politik luar negeri Indonesia terhadap Korea Utara adalah kontraproduktif. Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo berpotensi besar untuk mampu memengaruhi perilaku Korea Utara melalui hubungan diplomatik. Persahabatan Indonesia dan Korea Utara dimulai sejak saling kunjung di 1964 dan 1965. Orientasi politik luar negeri Indonesia di masa lalu hingga saat ini, telah sering dilakukan untuk memengaruh keputusan ofensif para pemimpin Korea Utara, khususnya terkait dengan isu pengembangan senjata nuklir. Pertanyaannya adalah apa yang harus dan sebaiknya dilakukan Indonesia selanjutnya untuk membantu menciptakan perdamaian dan stabilitas di Semenanjung Korea dengan tetap berpegang pada prinsip politik luar negeri bebas dan aktif? Mengapa hal tersebut perlu dilakukan oleh Indonesia dan bagaimana cara menjalankan kebijakan luar negeri terhadap Korea Utara tersebut? Kim Jong-un, setelah menjadi Presiden sejak 2011, harus melemahkan posisi koalisi pemenang ayahnya untuk konsolidasi stabilitas politik dalam negeri. Bagaimanapun, reformasi pasar domestik Korea Utara telah berdampak pada pengikisan daya tarik ideologis keluarga Kim. Hal ini relevan dengan perluasan pengaruh politik dari Pyongyang memprioritaskan pada keberlangsungan kekuatan otoriter terpusat yang rentan seiring bagaimana dapat mempertahankan pertumbuhan ekonomi dalam negeri berkelanjutan.
Kata kunci: Indonesia; Korea Utara; Kebijakan Luar Negeri; Denuklirisas; Stabilitas Kawasan.
Isu :
Semangat perumus Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) untuk melakukan kodifikasi total semua ketentuan pidana, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran berat HAM, ditandai dengan ketidak-konsistenan antara rumusan yang diatur dengan standar dalam sejumlah instrumen hukum internasional. Berdasarkan hal tersebut, artikel ini disusun untuk mendiskusikan tantangan hukum yang akan timbul dari pengaturan tentang pelanggaran berat HAM dalam RUU KUHP. Dengan
menggunakan metode kualitatif dan deskriptif normatif, artikel ini menemukan 3 (tiga) permasalahan antara ketentuan RUU KUHP dan kerangka hukum internasional, yaitu (i) istilah “Tindak Pidana Berat
terhadap HAM” yang tidak tepat (ii) kejahatan genosida, dan (iii) kejahatan terhadap kemanusiaan. Berdasarkan pembahasan, artikel ini menyimpulkan bahwa ketentuan pelanggaran berat HAM dalam
RUU KUHP bertentangan dengan ketentuan hukum internasional yang mengikat dan berlaku bagi Indonesia. Oleh karena itu, artikel ini memberikan rekomendasi bagi pembuat kebijakan untuk merumuskan kembali ketentuan pelanggaran berat HAM dalam RUU KUHP agar sepadan dengan ketentuan hukum internasional.
Isu :
Gagasan mengenai kriminalisasi terhadap perbuatan curang oleh advokat dalam proses peradilan mendapat perhatian masyarakat, terutama dari kalangan advokat. Norma hukum pidana mengenai perbuatan curang oleh advokat dalam RUU KUHP menimbulkan banyak pertanyaan dari sudut pandang kebijakan kriminalisasi. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan kriminalisasi terhadap perbuatan tersebut dalam RUU KUHP. Kajian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan metode analisis yang bersifat deskriptif analitis. Pembahasan di antaranya menyimpulkan bahwa perbuatan curang oleh advokat dalam bentuk perbuatan “main dua kaki” dan perbuatan “mempengaruhi pihak-pihak
dalam proses penegakan hukum dengan atau tanpa imbalan” merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai fundamental yang berlaku dalam masyarakat dan dianggap oleh masyarakat patut untuk dihukum. Pengaturan ini bertujuan untuk melindungi klien yang meminta jasa pendampingan hukum. Rumusan pengaturan ini kemudian menjadi diatur untuk melengkapi norma hukum pidana terkait profesi advokat yang ada selama ini. Namun dari aspek formulasi delik, masih ada yang perlu
dibenahi agar tidak menimbulkan multitafsir saat penerapannya,khususnya terkait dengan Pasal 282 RUU KUHP.
Isu :
Homoseksualitas dipandang sebagai penyimpangan perilaku, tidak sedikit homoseksual menjadi latar belakang terjadinya suatu tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana yang memiliki latar belakang homoseksualitas, tidak serta merta menjadi solusi penyelesaian suatu kejahatan. Pidana justru memberikan dampak negatif terhadap pelaku, seperti stigmatisasi dan terhambatnya upaya mengembalikan orientasi seksual pelaku. Tujuan pemidanaan dalam pembaruan hukum pidana adalah memperbaiki pelaku menjadi individu yang lebih baik. Berdasarkan latar belakang tersebut, “double track system” menjadi gagasan yang relevan untuk diupayakan, terlebih saat ini Indonesia sedang berada pada periode pembaruan hukum pidana nasional. Permasalahan yang diangkat yakni kedudukan homoseksualitas dalam hukum pidana dan gagasan double track system terhadap pelaku tindak pidana berlatarbelakang homoseksualitas. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Hasil yang didapat bahwa homoseksualitas bukan merupakan tindak pidana menurut hukum
pidana positif Indonesia, hanya saja homoseksualitas dapat menjadi penyebab terjadinya tindak pidana. Pelaku tindak pidana tersebut dapat diberikan sanksi tindakan, mengingat dalam ilmu kejiwaan mengenal
adanya berbagai terapi pengembalian orientasi seksual. Ide double track system merupakan cerminan pembaruan hukum pidana nasional yang berorientasi kepada nilai-nilai keseimbangan. Manfaat tersebut
dapat dijadikan pijakan untuk segera melakukan kebijakan legislasi double track system bagi pelaku tindak pidana yang berlatarbelakang homoseksual dalam sistem pemidanaan di Indonesia.
Isu :
Hakim konstitusi memiliki periode masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan ini telah coba dikoreksi melalui permohonan uji materi terhadap UU Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi tidak ada putusan MK yang menyatakan periode masa jabatan hakim konstitusi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Tulisan ini menganalisis mengenai perlunya reformulasi ketentuan mengenai periode masa jabatan hakim konstitusi dikaitkan dengan prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman. Analisis mengenai periode masa jabatan hakim konstitusi juga dilakukan dengan membandingkan prinsip internasional dan praktik di negara lain. Periode masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali memiliki kelemahan, karena membuka peluang pengaruh politik dan kontroversi pada pengajuan calon hakim konstitusi periode kedua. Periode masa jabatan ini perlu diubah dengan masa jabatan yang lebih lama tanpa perpanjangan dikombinasikan dengan usia pensiun. Penentuan periode masa jabatan hakim konstitusi yang dikaitkan dengan kemandirian kekuasaan kehakiman tidak dapat lepas dari persyaratan, seleksi, pengawasan, dan pemberhentian hakim konstitusi. Persyaratan, mekanisme seleksi, pengawasan, dan pemberhentian hakim konstitusi juga perlu disempurnakan.
Isu :
Perpres Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI (KKRI) tidak memuat secara tekstual ketentuan hukum acara tentang tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat (lapdumas). Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah KKRI memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan pengusutan secara langsung sebagai bagian dari kewenangan menindaklanjuti lapdumas. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 a dan 4 b Perpres No. 18 Tahun 2011 dapat diketahui bahwa setelah KKRI menerima lapdumas, KKRI memiliki dua opsi kewenangan yakni menindaklanjuti secara langsung atau meneruskan lapdumas
tersebut kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti pengawas internal. Namun, tidak adanya ketentuan tertulis di dalam Perpres No. 18 Tahun 2011, menimbulkan tafsir KKRI tidak berwenang melakukan
pemeriksaan, pengusutan, penyelidikan secara langsung. Hal ini mendorong penulis untuk menafsirkan kewenangan KKRI dalam menindaklanjuti lapdumas berdasarkan perspektif hukum progresif. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif, yang bertujuan untuk mendapatkan argumentasi hukum tentang dimensi pengawasan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat. Tulisan ini
diharapkan dapat berdaya guna dalam pengembanan tugas pengawasan oleh KKRI. Di bagian akhir, tertuang rekomendasi mengenai perlunya pengaturan kewenangan sebagai penguatan bagi KKRI dalam
menjalankan tugas pengawasan serta kewenangan penjatuhan sanksi apabila terjadi ketidakpatuhan. Pada tataran operasional, diperlukan penyamaan persepsi antara KKRI dengan Kejaksaan RI agar
tercipta sinergitas dalam menjalankan tugas pengawasan.
Isu :
Lampiran UU Pemda 2014 telah membagi secara detail urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah. Untuk melaksanakan urusan pemerintahan konkuren tersebut,
pemerintahan daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan daerah. Kehadiran daftar urusan pemerintahan yang spesifik menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pemerintahan daerah
dapat “menjabarkan” urusan pemerintahan yang menjadi domain kewenangannya dalam pembentukan peraturan daerah. Penelitian ini berfokus pada dua permasalahan, yaitu: (1) konstruksi konstitusional
kewenangan mengatur pemerintahan daerah; dan (2) penafsiran terhadap kewenangan mengatur urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dalam pembentukan peraturan daerah. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan mengkaji data sekunder, dengan sifat penelitian deskriptif, serta berbentuk evaluatif dan preskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya alternatif penafsiran terhadap kewenangan mengatur urusan pemerintahan dalam pembentukan peraturan daerah, yaitu: (1) pelaksanaan kewenangan mengatur secara legalistik-formal, mendasarkan kewenangan dan NSPK yang ditetapkan Pemerintah secara kaku; (2) pelaksanaan kewenangan mengatur secara normatif-ekstensif,
yaitu selain mendasarkan pada kewenangan dan NSPK, Daerah juga memperhatikan kebutuhan hukum di Daerah; dan (3) pelaksanaan kewenangan mengatur secara supra-ekstensif, dimana Daerah mengatur
melebihi koridor kewenangan dan NSPK. Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan dalam perumusan NSPK diperlukan kecermatan Pemerintah Pusat, sehingga dapat menjadi pedoman pelaksanaan urusan pemerintahan yang luwes dan dapat mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat di daerah.
Isu :
UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) mengamanatkan pembentukan sejumlah aturan pelaksana dalam jangka waktu dua tahun sejak UU tersebut diundangkan.
Akan tetapi hanya tiga aturan pelaksana yang berhasil diundangkan dalam jangka waktu tersebut. Sedangkan sisanya, ada yang terlambat dan ada yang belum terbit. Untuk mengatasinya pemerintah
melakukan diskresi dengan tetap memberlakukan aturan lama. Tulisan ini membahas mengenai dampak pelanggaran aturan batas waktu pembentukan peraturan pelaksana dari UU PPMI, sehingga dapat diketahui upaya mengatasi dampak tersebut. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif melalui studi perpustakaan untuk menemukan data sekunder yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Adapun dari pembahasan diketahui bahwa penyebab dilanggarnya batas waktu pembentukan aturan pelaksana adalah adanya kendala teknis dan materi peraturan. Pelanggaran tersebut berdampak tidak terlaksananya sebagian besar ketentuan dalam UU PPMI dan berpengaruh pada proses pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI), baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja, seperti masih adanya pembebanan biaya penempatan; adanya penampungan PMI yang menjadi sumber penularan Covid-19; dan maraknya praktik perbudakan PMI pelaut. Oleh karena itu, semua peraturan pelaksana dari UU PPMI perlu segera diundangkan. DPR melalui fungsi pengawasan, baik di Komisi maupun Tim Pengawas PMI, perlu terus mendesak pemerintah membentuk aturan pelaksana dari UU PPMI.
Isu :
Minuman alkohol tradisional telah ada di budaya masyarakat Indonesia dengan berbagai tujuan peruntukan. Perkembangan eksistensinya dipengaruhi oleh minuman beralkohol racikan yang memberi pengaruh buruk ke citra alkohol tradisional. Minuman alkohol tradisional sesungguhnya merupakan produk berbasis kekayaan intelektual di bidang warisan budaya dan indikasi asal yang memiliki karakteristik sehingga tidak dapat disamakan dengan minuman beralkohol lainnya, meskipun regulasi yang ada saat ini masih mengatur sebaliknya. Tulisan ini meneliti mengenai pelindungan hukum minuman alkohol tradisional khas Indonesia yang disesuaikan pula dengan karakteristiknya dan pengaruh budaya hukum masyarakat Indonesia terhadap minuman alkohol tradisional tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta
pendekatan perbandingan dengan Korea Selatan dan Prancis.Pelindungan hukum yang bijak dan objektif dari sudut pandang Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap minuman alkohol tradisional
diharapkan dapat mengembangkan aspek positif dengan tetap mengantisipasi aspek negatifnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa minuman alkohol tradisional khas Indonesia yang memenuhi 3 karakteristik khusus dapat dilindungi sebagai warisan budaya tak benda (milik publik) ataupun indikasi asal (milik masyarakat lokal) walaupun yang lebih tepat untuk diterapkan saat ini adalah indikasi asal sehingga
Pemerintah perlu menyesuaikan perancangan regulasi di tingkat pusat sesuai indikasi asal.
Isu :
Pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016, aturan mengenai rangkap jabatan sebagai pegawai negeri menjadi salah satu substansi yang diatur Peraturan Pemerintah itu. Adanya ketentuan itu telah menimbulkan kekaburan norma atas kedudukan Camat sebagai PPAT Sementara dalam membuat akta otentik dibidang pertanahan. Bertolak dari isu hukum itu, artikel ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui status kekuatan kepastian hukum Camat sebagai PPAT Sementara dan menawarkan konsep yang seharusnya dilaksanakan dalam pemangkuan jabatan PPAT Sementara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 terdapat ketidakpastian hukum dalam rumusan pasalnya sebagai akibat adanya kekaburan norma hukum atas penyelenggaraan jabatan PPAT Sementara. Kekaburan itu terlihat dari penunjukan PPAT Sementara kepada Camat, dimana Camat merupakan Pejabat Tata Usaha Negara yang bertentangan dengan aturan Jabatan PPAT yang melarang PPAT diselenggarakan oleh Pegawai Negeri Sipil. Seharusnya pengembanan PPAT Sementara itu dialihkan kepada kepala desa, dimana keberadaan kepala desa itu juga diakomodasi dalam ketentuan jabatan PPAT sebagai PPAT Sementara. Hal itu dianggap lebih memberikan kepastian hukum dan merupakan solusi ideal dalam pemangkuan PPAT Sementara. Oleh sebab itu, disarankan kepada pemangku kepentingan dibidang pertanahan, khususnya di bidang PPAT agar dapat melakukan pengkajian atas gagasan ini untuk diimplementasikan terhadap pemangkuan jabatan PPAT Sementara di Indonesia.
Isu :
Pekerja Migran Indonesia (PMI) seringkali tertimpa kasus, oleh karenanya perlu mendapat pelindungan, termasuk pelindungan ekonomi. Tulisan ini mengkaji dan bertujuan untuk mengetahui pentingnya pelindungan ekonomi terhadap PMI dan peran bank dalam pelindungan ekonomi tersebut. Tulisan memiliki kegunaan teoritis dan praktis. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dan empiris di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Wonosobo. Berdasarkan UU PPMI, pelindungan ekonomi terhadap PMI dilakukan melalui pengelolaan remitansi, pemberian edukasi keuangan dan kewirausahaan kepada PMI. Sayangnya peraturan pemerintah (PP) pelindungan ekonomi terhadap PMI belum terbentuk. Pentingnya pelindungan ekonomi bagi PMI antara lain: remitansi PMI dapat dikelola dengan baik, literasi dan inklusi keuangan PMI meningkat, PMI memiliki usaha, dan mengurangi pengangguran. Bank memiliki peran penting dalam mendukung pelindungan ekonomi terhadap PMI, diantaranya: memberikan edukasi keuangan dan layanan pengiriman uang, melaksanakan CSR, dan menyalurkan KUR. Namun ada kendala yang dihadapi bank dalam melaksanakan perannya, yaitu rumah edukasi kurang berfungsi jika tidak ada penggeraknya dan banyak koperasi yang tidak dikelola dengan baik. Agar pelindungan ekonomi berjalan dengan baik disarankan PP pelindungan ekonomi terhadap PMI segera dibentuk; edukasi keuangan dilakukan sebelum PMI berangkat ke luar negeri, pendamping desmigratif harus berperan aktif; dan koperasi harus dikelola dengan baik.
Isu :
Keberadaan gugatan perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan salah satu sarana pelindungan hukum masyarakat atas tindakan (handeling) yang dilakukan oleh pemerintah. Adapun konsep mengenai onrechtmatige overheidsdaad berkembang secara dinamis dari waktu ke waktu. Perubahan konsep Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) di dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyebabkan gugatan onrechtmatige overheidsdaad yang dahulu merupakan kompetensi absolut Pengadilan Negeri, berubah menjadi kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara. Penelitian ini berusaha memaparkan mengenai perubahan pengaturan dan perubahan konsep onrechtmatige overheidsdaad pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Beralihnya kewenangan untuk memeriksa gugatan onrechtmatige overheidsdaad dari lingkungan peradilan umum ke peradilan tata usaha negara memiliki berbagai konsekuensi yuridis, mulai dari perubahan hukum acara, petitum, dan posita. Salah satu konsekuensi yang cukup penting adalah perubahan terkait dengan pelaksanaan putusan atau eksekusi. Dahulu, gugatan onrechtmatige overheidsdaad merupakan kompetensi absolut pengadilan negeri, sehingga pelaksanaan putusan tergantung dari itikad baik (good will) dari pemerintah. Pasca-beralih ke kompetensi absolut PTUN, terdapat mekanisme upaya paksa agar putusan tersebut dapat dijalankan oleh instransi pemerintah terkait (tergugat).
Isu :
Peningkatan aksi teror pada 2018, mendorong pemerintah dan DPR melakukan revisi terhadap UU No. 15 Tahun 2003 yang dinilai tidak cukup memadai dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Kesadaran semua pihak telah mempercepat proses legislasi dan pada 21 Juni 2018 Presiden Joko Widodo mengesahkan UU No. 5 Tahun 2018. UU hasil revisi ini diharapkan lebih memperkokoh dasar pemberantasan tindak pidana terorisme dan melindungi HAM secara lebih proposional. Bertitik tolak pada hal tersebut, kajian ini akan melihat proses legislasi dalam pembentukan UU No. 5 Tahun 2018 dan meninjau penerapan asas dan norma HAM dalam UU No. 5 Tahun 2018. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan penyajian deskriptif normatif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dengan Ketua Panja RUU Terorisme, aktivis HAM, dan perwakilan pemerintah. Hasil kajian menunjukkan, secara legal formal, proses legislasi UU No. 5 Tahun 2018 memenuhi prosedur yang ditetapkan, namun dari aspek substansial masih belum sepenuhnya selaras dengan asas dan norma HAM, terutama persoalan penangkapan, penahanan, perubahan delik materiil menjadi formil, penyadapan, dan inkonsistensi criminal justice system melalui pelibatan militer. Berdasarkan hal tersebut, revisi terbatas terhadap UU No. 5 Tahun 2018 perlu dilakukan agar penegakan hukum pemberantasan terorisme lebih kuat dan HAM dijunjung tinggi sebagai perwujudan negara hukum demokratis.
Isu :
Artikel ini mengkaji mengenai legalitas penerbitan Perppu, pelindungan HAM bagi Ormas melalui ketersediaan mekanisme pengadilan, dan arah perbaikan ketentuan pembubaran Ormas dimasa yang akan datang. Selain itu artikel ini juga memberikan usulan terkait dengan perbaikan kebijakan mekanisme pembubaran Ormas dimasa yang akan datang. Penulisan artikel ini disusun dengan menggunakan metode yuridis normatif yang diuraikan secara deskriptif. Dalam pembahasan, penerbitan Perppu Ormas tidak memenuhi unsur “kegentingan memaksa” dan “keadaan bahaya” yang terdapat di dalam Pasal 22 dan Pasal 12 UUD NRI Tahun 1945. Penghapusan mekanisme pembubaran ormas melalui sidang pengadilan, merupakan pembatalan terhadap upaya pelindungan HAM bagi Ormas di Indonesia. Selain itu kondisi ini juga tidak mencerminkan prinsip negara hukum yang di dalamnya mengandung unsur due process of law. Disimpulkan bahwa perubahan ketentuan terkait dengan pembubaran ormas harus segera dilakukan. Oleh karena itu, RUU Ormas harus memuat beberapa materi muatan dalam perubahan ketentuan pembubaran ormas, yaitu pengaturan pembubaran ormas secara umum melalui persidangan dengan batas waktu 150 hari, sedangkan dalam “kondisi tertentu” Ormas dapat langsung dibekukan kegiatannya dan pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas dengan batasan waktu 75 hari. RUU Ormas harus mengatur definisi tentang “kondisi tertentu” dalam dinamika keormasan, agar tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Isu :
RUU KUHP yang telah disetujui oleh DPR dan Pemerintah, namun ditunda pengesahannya memuat ketentuan untuk sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara bagi lansia di atas usia 75 tahun. Pelindungan terhadap lansia merupakan hak asasi manusia karena termasuk dalam kelompok rentan, seperti halnya anak. Terhadap anak yang berhadapan dengan hukum telah diterapkan keadilan restoratif dengan diversi, dimana diupayakan penyelesaian dengan melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat. Penulisan artikel dengan metode penelitian yuridis normatif ini mengkaji peniadaan pidana penjara bagi pelaku lansia dalam pembaruan hukum pidana, dapatkah keadilan restoratif tercapai?, yang diharapkan dapat menambah khasanah ilmu pengetahuan hukum pidana. Hal ini penting, mengingat KUHP belum mengatur pelindungan terhadap pelaku tindak pidana lansia. Berdasarkan hasil kajian, hakim diberikan alternatif pemidanaan untuk menjatuhkan pidana denda bagi lansia sebagai pengganti pidana penjara, dengan memperhatikan tujuan dan pedoman pemidanaan, serta syarat-syarat yang ketat. Dengan demikian, keadilan restoratif bagi pelaku lansia, tidak dapat tercapai. Penerapan keadilan restoratif hendaknya dilakukan dengan memperhatikan hak korban untuk memperoleh ganti rugi. Oleh karena itu, perlu kesiapan peraturan perundang-undangan, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Terhadap masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa, anak dan lansia merupakan kelompok rentan, yang haknya dijamin oleh UUD 1945. Seorang lansia karena faktor usianya menghadapi keterbatasan sosial, ekonomi, dan kesehatan.
Isu :
Pembangunan dan laju pertumbuhan ekonomi yang disertai dengan peningkatan jumlah populasi umumnya menimbulkan masalah di daerah perkotaan, yang di antaranya adalah timbulnya sampah. Dua kota yang mengalami pertumbuhan dan menghadapi masalah persampahan adalah Kota Cirebon dan Kota Surakarta. Berdasarkan tipologi perkotaan dilihat
dari sisi populasi, kedua kota ini masuk dalam kategori kota sedang. Kedua kota tersebut secara umum, relatif tidak mengalami masalah persampahan yang akut, terutama jika dibandingkan dengan kota-kota besar seperti Bandung dan Jakarta. Studi ini difokuskan pada persiapan kota-kota ini untuk mengantisipasi munculnya masalah sampah di masa depan ketika mereka menuju dan menjadi kota besar (populasi di atas 1.000.000). Menggunakan wawancara mendalam dengan Dinas Lingkungan Hidup dan pelaku bisnis bank sampah di dua kota tersebut, dan melalui pengamatan langsung, penulis menemukan fakta bahwa pengelolaan sampah di kedua kota masih menerapkan pola 3P (pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan). Hal ini berarti bahwa pengelolaan sampah dilakukan dengan mengumpulkan sebanyak mungkin, kemudian diangkut secepat mungkin, dan setelah itu dibuang sejauh mungkin. Yang lebih mengkhawatirkan lagi, pengolahan sampah
di TPA masih dilakukan dengan mekanisme open dumping atau sampah hanya ditumpuk terbuka tanpa ada pengelolaan khusus. Cepat atau lambat, sampah di kota-kota ini akan tumbuh lebih cepat daripada solusi pengelolaannya. Suatu hari nanti, tempat pembuangan sampah di kedua kota tidak lagi dapat menampung sampah yang ada.
Kata kunci: Cirebon; pembuangan terbuka; pengelolaan sampah; Surakarta
Isu :
Pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan usaha mikro dapat menjadi sebuah instrumen dalam penanggulangan kemiskinan. Pengembangan usaha mikro tidak dapat berjalan sendiri, karenanya perlu mendapat dukungan pembiayaan dari pemerintah. Salah satu bentuk dukungan pemerintah adalah kredit usaha rakyat (KUR) yang hingga saat ini telah berjalan selama lebih dari sepuluh tahun. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui dampak KUR pada sektor usaha mikro; dan (2) Untuk mengetahui dampak pengembangan usaha mikro terhadap penanggulangan kemiskinan. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengambilan sampel pada penelitian ini menggunakan purposive sampling dengan pertimbangan bahwa narasumber atau informan dianggap paling tahu tentang objek permasalahan penelitian ini (key informant). Adapun informannya terdiri dari pejabat pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, pelaku usaha, dan tokoh masyarakat. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa KUR memiliki dampak positif terhadap pengembangan usaha mikro di Kota
Makassar dan pengembangan usaha mikro memiliki dampak positif terhadap penanggulangan kemiskinan.
Kata kunci: kredit usaha rakyat (KUR); penanggulangan kemiskinan; usaha mikro
Isu :
Banjir hampir terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia, termasuk di Bengkulu. Penyebab banjir di Bengkulu lebih dikarenakan faktor perilaku manusia, yaitu alih fungsi lahan yang masif. Padahal Undang-Undang tentang Penataan Ruang (UU Penataan Ruang) sudah mengatur bagaimana pemanfaatan ruang seharusnya dilakukan dan bagaimana pengendaliannya. Di sisi lain, saat ini pemerintah berencana akan mengubah aturan mengenai penataan ruang ini untuk mempermudah perizinan dalam investasi melalui RUU tentang Cipta Kerja. RUU mengatur
kewenangan penataan ruang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Permasalahannya adalah bagaimana pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan di Bengkulu dan bagaimana dengan pengawasan pengendalian pemanfaatan ruang nantinya jika kewenangan penataan ruang dipusatkan di pemerintah pusat? Studi literatur digunakan untuk mengkaji dan hasil kajian menunjukkan bahwa pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu belum melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana yang diatur dalam UU Penataan Ruang. Terbukti hanya melakukan review RTRW Provinsi Bengkulu tanpa melakukan
penegakan hukum atas pelanggaran pemanfaatan ruang. Di sisi lain, audit tata ruang yang dilakukan Kementerian ATR/BPN tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jika kewenangan penataan ruang dipusatkan ke pemerintah pusat, sebagaimana disebutkan dalam RUU Cipta Kerja, dikhawatirkan penyalahgunaan pemanfaatan ruang di daerah semakin meningkat. Demikian juga dengan kejadian banjir sebagai dampak dari meningkatnya kerusakanlingkungan akibat pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan dan fungsinya. Oleh karena itu, perlu kiranya ditinjau kembali mengenai rencana mencabut kewenangan penataan ruang di tingkat kabupaten/kota dan di tingkat pemerintah provinsi dalam RUU Cipta Kerja.
Kata kunci: bencana banjir; pengendalian pemanfaatan ruang; RUU Cipta Kerja; UU Penataan Ruang
Isu :
Saat ini kita sedang menyaksikan meningkatnya populasi lanjut usia (lansia) di dunia. World Health Organization (WHO) menyebut fenomena ini sebagai kemenangan terbesar umat manusia. Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai populasi lansia terbanyak di dunia. WHO memprediksi bahwa pada tahun 2025 Indonesia akan menempati posisi kelima negara dengan persentase lansia tertinggi di dunia. Artikel ini mencoba menjawab bagaimanakah kajian ilmiah terkini tentang lansia? Berapakah sebaiknya batasan kategori usia lansia di Indonesia? Apakah revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (UU Lansia) mendesak untuk dilakukan? Terakhir, bagaimana peran DPR RI mengenai isu ini? Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif, yaitu dengan kombinasi teknik wawancara dengan pakar dan kajian literatur. Berdasarkan perhitungan dependency ratio oleh BPS, pada tahun 2020 ini 100 orang usia produktif menanggung beban 48 orang nonproduktif sehingga jika terjadi bonus lansia maka beban orang produktif akan semakin berat. Para ahli gerontologi memperkenalkan
konsep active ageing sebagai solusi. Sebuah konsep yang mengajak kita memandang lansia bukan sebagai beban melainkan orang-orang yang potensial secara ekonomi dan sosial. Sebuah kebijakan yang solutif, komprehensif, dan implementatif yang didukung oleh para pelaksana di tingkat pusat, daerah, dan unsur masyarakat akan menjadikan bonus lansia sebagai berkah. Karena itu, revisi UU Lansia mendesak dilakukan, dengan beberapa hal penting yang harus dimasukkan, yaitu prinsip kelanjutusiaan, hak-hak lansia, pendataan lansia, dan proteksi ekonomi bagi lansia.
Kata kunci: active ageing; bonus lansia; kesejahteraan; lanjut usia; undang-undang
Isu :
Mengonsumsi pangan yang tidak aman dapat membahayakan kesehatan dan jiwa konsumen. Namun, hingga saat ini peredaran pangan yang tidak aman masih menjadi permasalahan bagi Indonesia. Meskipun ketentuan mengenai keamanan pangan sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pangan dan UU tentang Kesehatan. Tulisan ini menggunakan studi pustaka. Analisis menggunakan teori dan konsep pada literatur sebagai objek utama untuk menjawab pertanyaan terkait bagaimana kondisi penyelenggaraan keamanan pangan di Indonesia dan berbagai
faktor yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan keamanan pangan agar hak masyarakat sebagai konsumen dapat terlindungi. Hasil temuan menunjukkan bahwa saat ini Indonesia menganut multiple agency system di mana penerapan sistem ini melibatkan jalur birokrasi yang panjang dan rawan terjadinya ego sektoral dalam penyelenggaraan keamanan pangan. Ada lima faktor teknis yang direkomendasikan oleh WHO dalam penyediaan pangan yang aman, yaitu: menjaga kebersihan, mencegah terjadinya pencemaran, menyimpan makanan pada suhu yang aman, memanaskan makanan pada suhu yang tepat, serta menggunakan air dan bahan baku yang aman dikonsumsi. Jaminan terselenggaranya perlindungan bagi masyarakat dari pangan yang tidak aman merupakan
faktor utama yang harus selalu diupayakan oleh semua pihak terkait.
Kata kunci: keamanan pangan; konsumen; pangan; pengawasan
Isu :
Kemiskinan masih tergolong tinggi, khususnya di kalangan perempuan. Sementara kesenjangan partisipasi kerja antara laki-laki dan perempuan masih terjadi. Di sisi lain perempuan memiliki peluang untuk mengatasi masalah kemiskinannya dan keluarganya dengan pekerjaan yang fleksibel dan tidak mengganggu tugas mengurus rumah tangga. Berwirausaha adalah pilihan yang tepat, namun perlu diiringi dengan keuangan inklusif yang mendekatkan modal kepada perempuan. Keuangan inklusif ditandai dengan akses terhadap pembiayaan modal usaha tanpa agunan, transaksi keuangan satu pintu, ketersediaan pembiayaan yang melebihi permintaan, dan peningkatan literasi keuangan, meliputi kebiasaan menabung serta peningkatan kemampuan pengelolaan keuangan. Penelitian ini bertujuan menguraikan dan menganalisis penerapan strategi keuangan inklusif dalam penanggulangan kemiskinan perempuan serta dampaknya terhadap perempuan berpendapatan rendah dan keluarganya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Hasil menunjukkan bahwa pembiayaan
mampu meningkatkan minat usaha dan memberi stimulan dalam pengembangan usaha, peningkatan pendapatan, serta memperkuat peran perempuan dalam menyejahterakan keluarganya. Penanggulangan kemiskinan melalui strategi keuangan inklusif efektif meningkatkan ekonomi, kapasitas dan peran perempuan dalam menyejahterakan
keluarga. Sistem seleksi dan monitoring yang memadai sangat besar pengaruhnya akan keberhasilan ini.
Kata kunci: keuangan inklusif; literasi keuangan; penanggulangan kemiskinan; keberlanjutan; kesejahteraan
Isu :
Analisis kebijakan ini bertujuan untuk menelaah permasalahan-permasalahan yang terkait dengan pengelolaan guru di Indonesia dan merumuskan beberapa rekomendasi kebijakan pengelolaan guru yang komprehensif dengan mengacu pada pencapaian tujuan pengelolaan guru sebagai tenaga profesional. Sebagai tenaga profesional, peran guru sangat penting, yaitu melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Fungsi dan tujuan pendidikan yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional menjadi sangat strategis sebagai salah satu elemen pencapaian tujuan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional tersebut.
Analisis kebijakan ini juga menelaah desain pengelolaan guru dari sisi pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kajian ini menggunakan model proses analisis kebijakan yang dimulai dari analisis formulasi atau desain kebijakan, permasalahanpermasalahan dalam implementasi, dan evaluasi kebijakannya.
Kata kunci: analisis kebijakan; guru profesional; kualifikasi akademik; kualitas pendidikan; pengelolaan guru; sertifikasi guru
Isu :
Kajian ini mendalami fenomena ocean grabbing yang muncul akibat proyek reklamasi yang dilakukan untuk memfasilitasi ekspansi modal. Kasus proyek reklamasi di Indonesia dan Malaysia diambil untuk diperbandingkan dengan melihat metode pengurugan dan upaya memfasilitasi investasi perkotaan dalam proyek reklamasi. Kebutuhan lahan baru yang menjadi biang keladi dari proyek reklamasi akan didalami mengenai dampak yang ditimbulkannya pada krisis sosio-ekologis yang harus diderita masyarakat pesisir. Studi ini adalah kajian pustaka yang dilakukan dengan menelusuri laporan penelitian, artikel jurnal, dan pemberitaan media daring yang terkait dengan persoalan yang dikaji. Kajian ini dilakukan dengan meminjam pendefinisian ocean grabbing yang dibuat oleh Bennett, Govan, dan Satterfield serta kriteria yang mereka buat untuk mengidentifikasi krisis sosio-ekologis yang muncul di masyarakat pesisir akibat proyek reklamasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa proyek reklamasi di Indonesia dan Malaysia menimbulkan masalah ocean grabbing secara serius. Pertama, proyek reklamasi di Indonesia dan Malaysia memiliki tata kelola yang buruk. Partisipasi publik yang minim dan perencanaan tidakmemadai menjadi jalan bagi fasilitasi ekspansi modal dalam proyek reklamasi. Kedua, proyek reklamasi telah
memperburuk keadaan kehidupan masyarakat pesisir akibat hilangnya daerah tangkapan, penurunan pendapatan, dan mencerabut komunitas dari ruang hidupnya. Ketiga, proyek reklamasi menyebabkan kerusakan ekosistem yang telah merusak keseimbangan lingkungan di perairan laut.
Kata kunci: investasi; ocean grabbing; proyek reklamasi
Isu :
Sistem demokrasi menjadi salah satu jalan untuk mendukung terjadinya perdagangan antara negara satu dengan lainnya. Peningkatan perdagangan internasional berkontribusi penting terhadap pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, beberapa pihak mengklaim bahwa demokrasi dianggap menghambat atau bahkan dapat mengancam suatu aliran perdagangan. Dinamika dari situasi tersebut semakin terlihat jelas ketika melibatkan negara-negara berpendapatan menengah dan tinggi. Studi ini bertujuan untuk mengetahui apakah demokrasi berdampak pada perdagangan, khususnya di Asia. Dengan menggunakan Model Gravitasi, studi ini difokuskan pada 11 negara yang dibagi berdasarkan pendapatan dari tahun 2009 hingga 2018. Negara berpendapatan tinggi yang dipilih dalam penelitian ini adalah Jepang, Singapura, Korea Selatan, dan Brunei Darussalam, dan negara berpendapatan menengah adalah Tiongkok, Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, Pakistan, dan India. Berdasarkan pendekatan melalui metode regresi data panel, hasil penelitian ini menemukan bahwa interaksi antara demokrasi dan negara-negara di Asia memengaruhi perdagangan secara signifikan. Namun, ditemukan pula bahwa perdagangan di negaranegara berpenghasilan tinggi tidak terpengaruh oleh demokrasi, sedangkan perdagangan di negara-negara berpenghasilan rendah sangat dipengaruhi oleh demokrasi.
Isu :
E-commerce merupakan salah satu bentuk kemajuan yang muncul dari pesatnya perkembangan internet dan menjadi tren di dunia selama sepuluh tahun terakhir. Di Indonesia, angka penggunaan situs belanja online dan transaksi toko online cenderung meningkat meskipun infrastruktur dan regulasinya masih tertinggal. Hal ini merupakan peluang besar dan membutuhkan kebijakan yang komprehensif guna dapat mengembangkan dan memanfaatkan aktivitas digitalisasi ekonomi secara optimal. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis (a) potensi dari penerapan e-commerce terhadap pertumbuhan ekonomi, (b) peran pemerintah dalam mendorong pertumbuhan aktivitas e-commerce, dan (c) tantangan yang perlu diatasi agar mampu memaksimalkan potensi dari aktivitas e-commerce dalam ekonomi nasional. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan metode tinjauan literatur. Hasil temuan menunjukkan bahwa praktik e-commerce mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi karena dapat menghemat biaya transaksi, menghilangkan batasan ruang dan waktu, mengurangi biaya pengiriman, meminimalkan hambatan transportasi, memudahkan komunikasi penjual dan pembeli, dan mengurangi biaya periklanan dan transportasi. Di sisi lain, pemerintah berperan penting untuk melaksanakan enam strategi agar mampu mendorong praktik ekonomi digital, yaitu pembangunan pengetahuan, penyebaran pengetahuan, subsidi, mobilisasi, pengarahan inovasi, dan penetapan standar. Sedangkan tantangan dalam rangka pengembangan aktivitas e-commerce adalah keamanan dan perlindungan konsumen, logistik dan infrastruktur, serta perpajakan terkait transaksi e-commerce.
Isu :
World Bank dan FAO menyatakan bahwa sejak tahun 2006 sebesar 75 persen sumber daya perikanan global mengalami ancaman deplesi atau penurunan stok akibat praktik penangkapan yang berlebihan dan merusak lingkungan. Indonesia juga menghadapi hal serupa di mana kelestarian sumber daya perikanan terancam akibat praktik penangkapan berlebih, merusak, dan ilegal. Kondisi tersebut mendorong dilakukannya mekanisme pengendalian produksi dan konsumsi berkelanjutan melalui ecolabelling. Namun demikian penerapan sistem sertifikasi tersebut di negara berkembang menemui banyak kendala. Minimnya perlindungan terhadap hak nelayan menjadi salah satu masalah utama ekolabel perikanan. Penelitian ini dilakukan untuk melihat bobot kepentingan dan prioritas masing-masing skema ekolabel yang efektif mendorong pengelolaan perikanan yang lestari. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah mixed method dengan metode Delphi berbasis purposive sampling serta metode Analytic Hierarcy Process (AHP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa skema ekolabel nasional menjadi prioritas pilihan stakeholder termasuk nelayan kecil di Indonesia. Kepercayaan stakeholder terhadap skema ekolabel perikanan nasional menjadi modal dasar dalam penyusunannya. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu segera melakukan inisiasi skema ekolabel perikanan tersebut. Tantangan lainnya adalah bagaimana mengembangkan ekolabel perikanan nasional sebagai sebuah merek produk perikanan yang berkelanjutan dan mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan.
Isu :
Konversi lahan sawah di Indonesia yang selalu meningkat setiap tahun bisa mengancam ketahanan pangan nasional dan swasembada pangan. Pemerintah perlu melakukan tindakan yang nyata dan signifikan untuk menanggulangi isu tersebut. Salah satu langkah awal untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan mengidentifikasi faktor-faktor pendorong konversi lahan sawah yang terjadi di Indonesia, terutama di Pulau Jawa dan Sumatera sebagai lumbung padi nasional. Oleh karena itu, dengan menggunakan data panel dari 256 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Sumatera pada periode tahun 2010-2017, penelitian ini menganalisa faktor-faktor penentu konversi lahan sawah di Jawa dan Sumatera. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa faktor-faktor utama yang memengaruhi konversi lahan sawah di Jawa adalah PDRB di sektor pertanian, PDRB di sektor jasa, dan kepadatan penduduk. Sebaliknya, PDRB di sektor jasa tidak berpengaruh terhadap perubahan luas lahan sawah di Sumatera, melainkan PDRB di sektor industri memberikan dampak terhadap konversi lahan sawah di Sumatera. Faktor-faktor lain yang memengaruhi konversi lahan sawah di Sumatera adalah PDRB di sektor pertanian dan kepadatan penduduk. Analisis geospasial juga digunakan di dalam penelitian ini. Berdasarkan analisis geospasial, perubahan lahan sawah di Pulau Jawa didominasi menjadi area pemukiman, sedangkan sebagian besar perubahan sawah di Sumatera berubah menjadi area tanaman yang diduga adalah kelapa sawit. Kelapa sawit berkembang diduga karena pertumbuhan industri minyak kelapa sawit di Sumatera.
Isu :
Beras merupakan kebutuhan pokok utama bagi penduduk Indonesia, namun pemerintah cenderung mencukupi kelebihan kebutuhan permintaan beras dengan impor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis determinan ketergantungan impor beras di Indonesia periode tahun 1992-2017. Model ECM digunakan untuk menjawab tujuan tersebut, baik melihat pengaruhnya dalam jangka pendek maupun jangka panjang antara variabel bebas terhadap impor beras. Data sekunder bersumber dari World Bank, FAO dan BPS. Hasil penelitian menunjukkan dalam jangka panjang produksi beras tidak memengaruhi impor beras, namun dalam jangka pendek menjadi signifikan dan positif. Konsumsi beras, apresiasi rupiah, cadangan devisa, dan harga beras domestik berhubungan positif dan signifikan memengaruhi impor beras dalam jangka panjang maupun jangka pendek. Di sisi lain, PDB memengaruhi impor beras dan harga relatif tidak signifikan memengaruhi impor beras, baik dalam jangka jangka pendek maupun panjang. Impor beras terjadi disebabkan karena kurang maksimal Bulog menyerap beras petani dan meningkatnya konsumsi beras. Pemerintah diharapkan mampu menyerap surplus beras yang dimiliki petani dengan menjalin kerja sama langsung. Sementara itu, masyarakat juga diharapkan mendukung kebijakan diversifikasi pangan dengan mengkonsumsi aneka ragam pangan dan pangan bergizi.
Isu :
Beberapa tahun terakhir pariwisata menjadi salah satu sektor ekonomi yang penting sebagai sumber penerimaan daerah. Pemerintah daerah yang mampu mengelola objek pariwisata dengan baik akan memiliki peluang lebih besar dalam meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD). Kabupaten Belitung menjadi salah satu daerah yang memiliki sumber penerimaan utama dari sektor pariwisata yang semakin terkenal sejak adanya film Laskar Pelangi. Namun demikian, tantangannya tidak mudah untuk mengembangkan sektor pariwisata agar tetap memberikan kontribusi yang tinggi terhadap proporsi pada penerimaan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis masalah dan perkembangan kontribusi sektor pariwisata terhadap PAD Kabupaten Belitung. Metode kualitatif deskriptif digunakan untuk menjawab penelitian tersebut. Data primer diperoleh melalui diskusi dan focus group discussion (FGD) terhadap stakeholders terkait, sedangkan data sekunder bersumber dari berbagai terbitan yang terpercaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerimaan daerah dari sektor pariwisata di Kabupaten Belitung cenderung meningkat. Dampak langsung terhadap PAD diperoleh dari pembangunan hotel, restoran dan pengadaan transportasi. Sedangkan dampak tidak langsung diperoleh dari berbagai penerimaan pajak (hotel dan restoran) dan retribusi dari kegiatan pariwisata yang dilakukan para wisatawan. Namun apabila dilihat secara total dari pendapatan daerah, kontribusi penerimaan dari sektor pariwisata tersebut dinilai masih belum signifikan. Beberapa poin yang perlu diperhatikan guna mengoptimalkan penerimaan dari sektor pariwisata di Kabupaten Belitung adalah mengatasi keterbatasan sarana pendukung objek pariwisata, mendorong kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM) pariwisata, dan mendorong promosi pariwisata yang lebih intensif.
Isu :
Rencana pemindahan ibu kota ditujukan sebagai upaya mewujudkan pusat pemerintahan yang mampu mencerminkan karakter Indonesia dan mampu mengakomodasi pembangunan visioner untuk jangka waktu yang panjang. Dalam prosesnya, pemindahan ibu kota tidak hanya sebatas memindahkan fungsi pemerintahan ke tempat yang baru, melainkan menyangkut banyak hal yang kompleks sehingga diperlukan upaya yang konsisten, sistematis, terukur dan berkelanjutan. Atas dasar permasalahan tersebut maka artikel ini ditujukan untuk menggambarkan syarat seperti apa yang harus terpenuhi agar pemindahan ibu kota berhasil. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan bersumber dari data sekunder baik dalam bentuk buku, jurnal maupun referensi lainnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukan setidaknya terdapat 6 (enam) syarat yang harus terpenuhi agar pemindahan ibu kota berhasil, yaitu: 1). Kepemimpinan visioner dan konsistensi komitmen,
2). Aturan hukum yang komprehensif, 3). Proses perencanaan yang partisipatif dan akomodatif, 4). Sumber daya manusia yang profesional, 5). Karakterik budaya dan keterbukaan masyarakat lokal, 6). Budaya organisasi pemerintahan dan nilai-nilai sosial. Keenam unsur tersebut di atas memiliki keterjalinan konstruktif satu dengan yang lainnya, sehingga dalam praktik pemindahan ibu kota yang akan dilaksanakan, pemerintah harus memastikan bahwa unsur tersebut mampu terpenuhi sebagai syarat bagi keberhasilan pemindahan ibu kota.
Kata kunci: Ibu Kota; Pembangunan; Pemerintahan; Kebijakan.
Isu :
Respons Indonesia terhadap problematika teroris-kombatan transnasional mengalami perubahan dari masa ke masa. Di era Order Baru hingga awal masa reformasi, sikap toleran diterapkan. Sementara itu, di era reformasi respons Indonesia berubah dari sikap humaniter menjadi kehati-hatian. Artikel ini menerapkan pemetaan teoretik kontra-terorisme dari David
Crelinsten dan menjelaskan bahwa perubahan ini tak hanya diakibatkan persepsi terhadap potensi ancaman kombatan yang kembali ke tanah air, tapi juga kesiapan program reintegrasi sosial dan deradikalisasi, kepatuhan kepada rezim internasional, dan proses politik domestik. Selain mendapatkan data tentang dinamika dan jumlah kombatan Indonesia dari media massa dan artikel-artikel jurnal, artikel ini juga mengolah data yang berasal dari prosiding revisi undang-undang anti-terorisme yang disahkan tahun 2018. Sikap Indonesia terhadap problematika teroris-kombatan transnasional saat ini adalah selektivitas tinggi, bukan penolakan total atau pencabutan kewarganegaraan. Kurangnya kemampuan untuk melakukan reintegrasi sosial bagi mantan kombatan, domestik maupun transnasional, menandai pekerjaan rumah yang masih tersisa. Penolakan pemerintah untuk memfasilitasi repatriasi tidak berarti penolakan total terhadap kepulangan semua teroris-kombatan transnasional, sehingga kepulangan individual dengan fasilitasi mandiri masih dimungkinkan. Penolakan ini merefleksikan keterbatasan kemampuan pemerintah dan masyarakat untuk merehabilitasi dan mereintegrasikan para teroris-kombatan, ketimbang reaksi terhadap potensi ancaman teroris-kombatan transnasional.
Kata kunci: Teroris-Kombatan Transnasional; Kontra-Terorisme; Rezim Internasional; Politik Domestik.
Isu :
Berbagai kalangan menyebutkan bahwa populisme dengan politik identitas sangat kuat pengaruhnya dalam kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, dimana hal itu dinilai akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Populisme yang terjadi terutama lebih pada strategi politik pemenangan Pilpres yang bersifat politik identitas berdasarkan agama. Disparitas antara pendukung antar Capres/Cawapres dibuat sedemikian rupa sehingga perbedaannya terkesan pihak yang menjalankan nilai-nilai agama disatu sisi, dan di pihak lainnya adalah yang tidak mengamalkan nilai-nilai agama dengan benar. Dari kondisi tersebut, kajian ini ditulis berdasarkan perumusan masalah terkait apa bahaya populisme yang dipraktekkan dalam Pilpres 2019. Tulisan ini merupakan analisa deskriptif berdasarkan studi pustaka. Tulisan ini menemukan bahwa bahaya populisme dalam Pilpres 2019 adalah karena pengkotakan isu agama dalam persaingan politik diperkuat oleh berbagai pihak termasuk peserta Pilpres, yang mengakibatkan situasi politik yang dihasilkan dari hal itu menjadi rentan untuk ditunggangi dengan agenda politik oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memang bertujuan untuk memecah-belah bangsa dan merongrong kedaulatan NKRI. Ke depan, baik Pemerintah maupun Lembaga Perwakilan Rakyat harus mengajak para tokoh masyarakat untuk bekerja sama meningkatkan pendidikan politik dan pendidikan berdemokrasi yang lebih baik, dengan berlandaskan pada Demokrasi Pancasila yang dibangun atas kesadaran bahwa NKRI adalah suatu Negara yang bangsanya majemuk namun harus tetap bersatu agar demokrasi substansial dapat terwujud dengan semakin baik.
Kata kunci: Populisme; Politik Identitas; Pemilihan Presiden; Pilpres 2019
Isu :
Pemberian otonomi khusus atau kewenangan khusus oleh pemerintah pusat kepada Provinsi Aceh melalui konsep desentralisasi asimetris bertujuan untuk merangkul provinsi Aceh agar tetap berada dalam kesatuan NKRI dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh. Meski
demikian dalam implementasinya ditemukan berbagai permasalahan. Tulisan ini bertujuan untuk melihat bagaimana implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dilaksanakan. Hal ini karena melalui kebijakan desentralisasi asimetris pemerintah pusat telah memberi konsesi-konsesi yang luas kepada Provinsi Aceh dengan melimpahkan berbagai kewenangan administrasi, politik, mengakomodasi identitas lokal, sampai memberikan sumber-sumber keuangan, sebagaimana yang diatur dalam UU PA. Akan tetapi yang menjadi tantangannya adalah, kebijakan desentralisasi asimetris itu bisa terancam gagal apabila dalam pelaksanaannya kinerja pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Aceh tidak maksimal dalam melaksanakan amanat UU tersebut.
Kata kunci: Otonomi Khusus; Pemerintahan Aceh; Desentralisasi Asimetris; Implementasi Kebijakan.
Isu :
Peran sains dalam pembangunan nasional dan memecahkan beragam masalah global telah diakui banyak pihak. Sudah banyak negara yang memanfaatkan sains sebagai salah satu sumber soft power. Namun demikian, sains sebagai salah satu sumber soft power belum banyak dikenal di Indonesia. Tulisan ilmiah mengenai interaksi antara sains dengan politik luar negeri pun minim. Masih banyaknya hal yang perlu dibenahi dalam dunia sains nasional dapat menjadi latar belakang situasi ini. Tulisan ini mendiskusikan dapat atau tidaknya sains dimanfaatkan sebagai sumber soft power Indonesia, dengan memanfaatkan metode kualitatif dan “resource-based theory of soft power” dari Geun Lee. Disimpulkan bahwa sains dapat dan harus dimanfaatkan sebagai sumber soft power Indonesia untuk mendukung tercapainya tujuan strategis pembangunan, mengingat besarnya kontribusi sains dalam era digital.
Kata kunci: Sains; Ilmu Pengetahuan; Soft power; Politik Luar Negeri Indonesia; Diplomasi Indonesia.
Isu :
Perumusan dan pembahasan kebijakan digitalisasi penyiaran yang menjadi salah satu materi dari perumusan penggantian UU Penyiaran, sudah dilakukan sejak DPR periode 2009-2014 dan dimulai kembali pada DPR periode 2014-2019. Lamanya perumusan dan pembahasan kebijakan digitalisasi penyiaran, menunjukkan materi ini memang sangat sarat kepentingan. Pertanyaan penelitian yang diajukan dalam penelitian ini yaitu bagaimana kontestasi perdebatan kepentingan yang terjadi dalam merumuskan kebijakan tentang digitalisasi penyiaran di Indonesia? Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan pertanyaan penelitian mengenai kontestasi perdebatan kepentingan yang terjadi dalam merumuskan kebijakan tentang digitalisasi penyiaran di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif studi kasus mengenai perdebatan kepentingan perumusan kebijakan digitalisasi penyiaran yang terjadi pada DPR periode 2009-2014 dan DPR periode 2014-2019. Berdasarkan hasil penelitian, pada DPR periode 2009-2014, perdebatan kepentingan terjadi antara DPR dengan Pemerintah, terkait dengan siapa yang berhak menjadi penyelenggara multipeksing yang berdampak juga pada definisi penyiaran yang berbeda. DPR tetap menyatakan penyelenggara multipleksing diserahkan kepada lembaga penyelenggara penyiaran multipleksing (LPPM). Sedangkan Pemerintah menyerahkan penyelenggara kepada lembaga penyiaran yang telah memiliki IPP. DPR periode 2014-2019 melalui Komisi I DPR, merumuskan secara rinci kebijakan digitalisasi penyiaran terkait kewajiban Pemerintah untuk menyusun peta alokasi frekuensi di setiap wilayah siar, model migrasi, ASO disetiap wilayah siar dan secara nasional, digital deviden, dan tarif penyelanggaraan multipleksing. Model migrasi yang diajukan yaitu model single mux, namun mendapatkan pertentangan dari Baleg DPR yang mengajukan model migrasi hybrid mux. Baleg menilai single mux berpotensi memunculkan praktek monopoli, insfrastruktur penyiaran
TVRI sudah berusia tua, dan kurangnya kemampuan kompetensi SDM yang dimiliki TVRI. Kepastian hitungan peta alokasi frekuensi di setiap wilayah siar, digital deviden yang diperoleh, dan prospek lembaga penyiaran, harus menjadi dasar utama dalam menentukan model migrasi
digital di Indonesia. Bisa jadi kita memiliki model migrasi yang khas Indonesia. DPR bersama Pemerintah, harus segera membahas RUU Penyiaran agar kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia terkait digitalisasi penyiaran benar-benar dapat terwujud.
Kata kunci: Perdebatan Kepentingan; Kebijakan Digitalisasi Penyiaran, RUU Penyiaran.
Isu :
Penanaman modal asing (PMA) dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi yang luar biasa, bahkan di negara-negara berkembang. PMA dapat menyediakan sumber daya keuangan, transfer teknologi, meningkatkan praktik dan keterampilan organisasi dan manajerial, dan memberikan akses ke pasar internasional. Pemerintah Indonesia telah menyadari bahwa PMA dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan ekonomi negara. Paper ini bertujuan untuk mengukur kepentingan relatif dari berbagai jenis aglomerasi untuk penentuan lokasi PMA di sektor manufaktur di Indonesia. Data ini dianalisis dengan model multinomial logit di mana variabel dependen adalah pilihan lokasi. Paper ini meneliti faktor-faktor penentu PMA baru (greenfield) di sektor manufaktur di Pulau Jawa, Indonesia. Penelitian ini menggunakan data tingkat mikro dari izin prinsip yang tidak dipublikasikan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM). Penelitian ini menguji dari 23 kabupaten di Pulau Jawa yang menerima PMA di sektor manufaktur dalam lima tahun terakhir. Hasil dari temuan ekonomi agglomerasi (baik milik asing dan perusahaan domestik) menunjukkan dampak yang signifikan dan positif namun kecil. Variabel-variabel lain, termasuk fasilitas, dan kondisi pasar tenaga kerja-secara anomali dengan upah minimum yang lebih tinggi-menunjukan hasil yang lebih penting dibandingkan aglomerasi. Karena efek aglomerasi yang kecil, hal ini berarti bahwa ekonomi aglomerasi bukanlah faktor penentu dalam menarik PMA. Investor asing yang baru tidak hanya mencari kabupaten di mana pabrik asing atau domestik telah berada tetapi juga mempertimbangkan hal-hal lain seperti kepadatan jalan dan ketersediaan tenaga kerja.
Isu :
Studi ini mengeksplorasi pengaruh kepercayaan konsumen terhadap wealth effect dari pasar perumahan dan pasar saham terhadap tingkat konsumsi di 10 negara Asia. Studi ini menggunakan data triwulanan dari kuartal pertama tahun 2010 hingga kuartal keempat tahun 2017 dan menggunakan metode panel Fully Modified Ordinary Least Square (FMOLS) untuk melihat hubungan jangka panjang antar variabel. Hasil studi menunjukkan bahwa kepercayaan konsumen berpengaruh terhadap wealth effect dari pasar perumahan
dan pasar saham terhadap tingkat konsumsi. Secara rinci, interaksi dari kepercayaan konsumen dan wealth effect dari pasar perumahan memiliki dampak positif yang signifikan terhadap tingkat konsumsi, berbeda dengan wealth effect dari pasar perumahan yang sebelumnya tidak signifikan terhadap tingkat konsumsi. Di lain sisi, interaksi antara kepercayaan konsumen dan wealth effect dari pasar saham memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap tingkat konsumsi, berbeda dengan wealth effect dari pasar saham yang sebelumnya positif dan signifikan terhadap tingkat konsumsi. Selain itu, hasil studi ini juga menunjukkan bahwa (1) negara-negara dengan perkembangan sektor keuangan yang lebih tinggi memiliki wealth effect dari pasar perumahan dan pasar saham yang lebih kuat dibandingkan negara-negara dengan perkembangan sektor keuangan yang lebih rendah dan (2) negara-negara dengan tingkat pendapatan yang lebih tinggi memiliki wealth effect dari pasar perumahan dan pasar saham yang lebih kuat dibandingkan negara-negara dengan tingkat pendapatan yang lebih rendah.
Isu :
Indonesia merupakan negara pengekspor minyak sawit terbesar di dunia. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, minyak sawit Indonesia dihadapi oleh beberapa hambatan. Oleh karena itu, Indonesia diharapkan mampu melakukan diversifikasi pasar, salah satunya dengan menjadikan negara anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI) sebagai negara tujuan ekspornya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana daya saing, besarnya ekuivalen tarif, dan faktor-faktor yang memengaruhi permintaan ekspor minyak sawit Indonesia di 28 negara OKI. Metode yang digunakan adalah Export Products Dynamics (EPD) dan regresi data panel. Metode analisis untuk mengestimasi ekuivalen tarif adalah model gravity. Hasil penelitian menunjukkan bahwa minyak sawit Indonesia memiliki daya saing yang cukup kuat pada 15 negara OKI. Sedangkan, minyak sawit Indonesia pada 13 negara OKI lainnya menempati posisi falling star, lost opportunity, dan retreat. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adanya beberapa negara OKI yang juga merupakan produsen dari minyak sawit, serta adanya kompetitor di negara tujuan. Hasil estimasi menggunakan metode regresi data panel menunjukkan bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita negara importir, jarak ekonomi, harga ekspor, populasi, dan nilai tukar riil berpengaruh signifikan terhadap volume ekspor minyak sawit Indonesia ke negara OKI. Penelitian ini juga menemukan bahwa negara OKI memberlakukan hambatan nontarif terhadap minyak sawit Indonesia walaupun besarannya relatif rendah. Nilai ekuivalen tarif impor tertinggi dikenakan oleh negara Benin sebesar 19,67.
Isu :
Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk yang tinggi, sehingga jumlah angkatan kerjanya juga tinggi. Namun apabila kualitas dari angkatan kerja tersebut rendah, maka hanya akan menimbulkan masalah dalam integrasi struktur ekonomi. Kualitas tenaga kerja daerah dapat diukur dengan nilai produktivitas pekerja. Salah satu faktor yang digunakan untuk melihat produktivitas pekerja adalah tingkat pekerja setengah menganggur khususnya pada sektor primer. Dalam menganalisis pekerja setengah menganggur terdapat kemungkinan adanya keterkaitan antarprovinsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi produktivitas pekerja setengah menganggur, baik efek langsung maupun tidak langsung serta perbandingannya dengan sektor primer. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif serta analisis inferensial dengan metode regresi spasial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa produktivitas pekerja setengah menganggur di seluruh sektor dan sektor primer dipengaruhi oleh efek spasial yang berbeda. Produktivitas pekerja seluruh sektor dipengaruhi oleh spillover effect dari variabel independen, sedangkan pada sektor primer dipengaruhi oleh spillover effect variabel independen dan efek spasial variabel dependen. Produktivitas pekerja di seluruh sektor lebih dipengaruhi oleh tingkat pendidikan dibandingkan tingkat kesehatan, sedangkan di sektor primer lebih dipengaruhi oleh tingkat kesehatan dibandingkan tingkat pendidikan. Tingkat upah dan tingkat investasi berpengaruh positif baik pada seluruh sektor maupun sektor primer. Penelitian ini merekomendasikan pemerintah untuk merevitalisasi sektor primer demi pengintegrasian perubahan struktur ekonomi serta meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan, dan investasi demi peningkatan produktivitas.
Isu :
Perkembangan kota-kota di Provinsi Kalimantan Timur dipengaruhi oleh anugerah sumber daya alam yang dimiliki wilayah itu. Saat ini, perkotaan di Kalimantan Timur menghadapi permasalahan pengangguran, lahan kritis, tingginya kriminalitas, dan kecelakaan lalu lintas. Hal itu menunjukkan bahwa perkotaan di Kalimantan Timur menghadapi permasalahan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Hal ini sangat menarik untuk dilakukan penyelidikan dalam perspektif pembangunan berkelanjutan. Untuk itu, studi ini menerapkan penilaian pembangunan berkelanjutan yang lebih komprehensif yang disebut Regional Sustainable Account (RSA). RSA adalah teknik perhitungan pembangunan berkelanjutan yang menggabungkan tiga perhitungan sekaligus yaitu perhitungan ekonomi, perhitungan lingkungan, dan perhitungan sosial. Pendekatan ini hasil modifikasi Location Quotient (LQ) yang dikombinasikan dengan Geographical Information System (GIS). Hasil studi menunjukkan bahwa pembangunan di perkotaan Kalimantan Timur mengalami ketidakseimbangan antardimensi; ekonomi, lingkungan, dan sosial. Diketahui pula bahwa perkotaan di Kalimantan Timur termasuk pada klasifikasi almost sustainable sampai dengan chronic unsustainable. Rekomendasi hasil studi untuk para pembuat kebijakan pembangunan daerah hendaknya melaksanakan pembangunan dengan prinsip keseimbangan untuk semua dimensi. Pembangunan kota yang sustainable membutuhkan upaya untuk mengurangi jumlah pengangguran, meningkatnya kriminalitas, banyaknya kecelakaan lalu-lintas, dan tingginya perceraian. Akhirnya, upaya merespons dengan segera berbagai isu unsustainability adalah bagian dari usaha untuk menghindari efek berantai yang lebih serius.
Isu :
Kemiskinan menjadi isu yang terus diperbincangkan di seluruh belahan dunia, yang harus diselesaikan pada tahun 2030. Kemiskinan bersifat multi dimensi dan membutuhkan partisipasi dari semua pihak untuk menyelesaikannya. Kemiskinan berimplikasi pada terjadinya kerusakan lingkungan akibat akses sumber daya alam yang dilakukan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip eko-habitat (mengintegrasikan aspek ekonomi dan ekologi) di kawasan pedesaan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus melestarikan lingkungan. Penelitian dilakukan dengan mixed method melalui observasi, wawancara, dan kajian pustaka. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa 68 persen responden pernah melakukan tindakan yang mengarah pada perusakan lingkungan; 72 persen mengetahui bahwa tindakannya memiliki konsekuensi terhadap kepunahan organisme. Sementara 57 persen menyatakan hal tersebut dilakukan karena tidak ada pilihan lain untuk memenuhi kebutuhan hidup. Di sisi lain, 100 persen responden setuju dengan strategi pelestarian lingkungan dengan memanfaatkan jenis-jenis organisme yang bernilai ekonomi. Pengelolaan lahan berbasis kesesuaian ekologis memberikan nilai produksi yang paling optimal. Pola pengelolaan dan jenis lahan yang justru memberikan nilai produksi yang sangat kecil, karena tingginya biaya tanam, serangan organisme pengganggu tanaman, dan pengendalian yang tidak ramah lingkungan. Perlu diutamakan pengelolaan lahan berbasis kesesuaian ekologis untuk memberikan nilai ekonomi dan ekologi yang tinggi. Tentunya prinsip ini memiliki banyak manfaat di antaranya menyerap CO2, menyerap, dan menyimpan air, menyediakan habitat organisme, dan memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat. Pada akhirnya dengan pola pemanfaatan lahan tersebut masyarakat memiliki rasa kepemilikan terhadap ekosistem alam dan lingkungan, sehingga mereka memiliki kemauan untuk menjaga dan melestarikannya.